Mubadalah.id – Dalam rangka memperingati Hari Anak Sedunia, 20 November 2021. Penulis ingin merefleksikan terkait pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan merawat anak dari kekerasan seksual.
Belakangan ini, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kian mencuat. Komnas Perempuan menginformasikan, bahwa kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berdampak memprihatinkan dan dapat mengganggu keberlanjutan masa depan dan menghambat korban dalam mengakses keadilan karena faktor usia.
Hal lain yang terjadi, menonjolnya kasus inses dan kekerasan seksual. Perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam hidupnya, bahkan oleh orang terdekatnya sendiri. Hal tersebut membuat adanya pola hambatan akses keadilan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, seperti tidak ditemukannya alat bukti yang cukup. Sehingga pelaku tidak segera ditahan dan menyebabkan korban tidak mendapatkan rasa aman.
Contohnya, dalam kasus pemerkosaan inses oleh ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur. Diketahui saat ibu korban mendengar keluhan ketiga anaknya yang kesakitan di bagian vagina dan dubur. Puskesmas mendiagnosa bahwa ketiga anaknya tersebut mengalami abdominal and pelvic pain (R10) atau kerusakan organ vagina akibat pemaksaan bersenggama dan mengalami internal thrombosed hemorrhoids atau kerusakan pada anus akibat pemaksaan persenggamaan.
Selanjutnya, kasus grooming di media sosial dan pemerkosaan berkelompok (gang rape) di Buton. Anak berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan berkelompok yang diduga oleh 5 pelaku. Korban sudah mengenal salah satu pelaku di media sosial (facebook) dan bertemu di acara hiburan. Korban diperkosa oleh 5 pelaku secara bergilir bahkan secara bersama-sama. Salah satu pelaku juga merekam adegan perkosaan dengan kamera ponselnya. Korban mengalami trauma yang mendalam dan ketakutan karena diancam akan dibunuh.
Tidak hanya itu, anak perempuan berusia 12 tahun si Kediri menjadi korban pencabulan dari tetangganya yang berusia 45 tahun. Pelaku datang melalui pintu samping saat korban sedang duduk di ruang tamu. Pelaku memegang payudara korban dari belakang yang menyebabkan korban merasa ketakutan.
Lalu, kasus anak perempuan berusia 17 tahun menjadi korban perkosaan oleh temannya sendiri. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya dan secara berulang memerkosa korban hingga hamil dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Pelakunya tidak bertanggung jawab dan melarikan diri.
Kasus lain, pemerkosaan terhadap anak oleh anak. Korban berudia 16 tahun dan pelaku 17 tahun. Kasus ini terjadi saat hendak menuju sekolah, korban dihadang pelaku dan dibawa paksa ke kos-an pelaku. Di kosan, korban diancam, dipukuli dan dipaksa berhubungan seksual oleh pelaku. Setelah kejadian itu, korban menjadi murung, ketakutan, sedih dan menyendiri.
Contoh di atas hanya mewakili beberapa saja, banyak kasus-kasus lainnya yang sungguh miris.
Artinya, bahwa negara wajib turun tangan atas kasus ini. Memberikan payung hukum dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, agar pelaku mendapat jera dan pantas dihukum. Karena, mau bagaimana pun kekerasan seksual adalah tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi lagi.
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara untuk menghargai, memenuhi dan melindungi hak anak, sudah ditetapkan undang-undang khusus untuk anak, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana.
Artinya, dari pemaparan di atas penting sekali para orang tua, ayah dan ibu dalam menjaga dan merawat anaknya dari kekerasan seksual. Karena, sejatinya anak merupakan karunia dari Allah yang dititipkan kepada kedua orang tua untuk dirawat dan dijaga.
Kedua orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, merawat, menjaga serta memberikan kehidupan yang layak dan terbebas dari kekerasan seksual.
Dalam proses mendidik, menjaga dan merawat tidak membebankan hanya kepada seorang ibu saja, melainkan ayah pun ikut andil turut serta di dalamnya. Keduanya harus bekerja sama dalam keberlangsungan mendidik dan merawat serta memastikan terbebas dari kekerasan, baik kekerasan psikis, fisik dan seksual.
Sebagaimana tertuang dalam hadis Rasulullah terkait mendidik anak. Yakni:
Artinya: “Didiklah anak-anakmu atas tiga hal: mencintai nabimu, mencintai ahli baitnya dan membaca Al-Quran.”
Maksud hadis ini adalah orang tua memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan atau pembelajaran kepada anak-anaknya, baik anak biologis, anak asuh maupun anak didiknya dari masa batita hingga usia dewasa nanti. []