Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pentingnya Pendidikan Seks Pada Anak

Pendidikan seks menjadi penting. Supaya anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku. Mungkin banyak dari kita yang lupa, bahwa selain berpotensi menjadi korban. Anak anda juga berpotensi menjadi seorang pelaku kekerasan seksual.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
6 Februari 2021
in Keluarga
0
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks

183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelajaran biologi menjadi salah satu mata pelajaran yang disukai remaja karena ada pembahasan pendidikan seks dan sistem reproduksi didalamnya. Remaja laki-laki khususnya, karena siswi perempuan akan tertunduk malu ketika mendengar penjelasan mengenai sistem reproduksi yang kerap berkaitan dengan aktivitas hubungan seksual. Hal ini terjadi karena budaya yang memposisikan laki-laki sebagai subjek dan perempuan sebagai objek.

Anak laki-laki dianggap maskulin saat ketika memiliki pacar dan sederet mantan disekolahnya. Sedangkan anak perempuan dianggap sebagai piala bergilir ketika mempunyai rentetan daftar mantan pacar dalam kisahnya. Dan hal ini dianggap biasa. Ketimpangan yang kerapkali tidak disadari dan justru menjadi sebuah hal yang dianggap wajar ketika melihatnya.

Pendidikan seks masih dianggap sebagai hal yang tabu. Walaupun kini banyak para aktivis yang menyuarakan betapa pentingnya pendidikan seks pada anak. Salah satu tujuannya adalah menjauhkan anak-anak kita dari kekerasan seksual yang kerap menimpa anak-anak. Juga supaya tidak ada ketimpangan pandangan antara anak laki-laki dan perempuan dalam masa remajanya.

Dalam sepemahaman saya, pendidikan seks bukan mengajarkan bagaimana cara berhubungan seksual pada anak. Melainkan mengenalkan bagian-bagian intim dan perbedaan anggota tubuh antara laki-laki dengan perempuan. Tentang bagian mana saja yang tidak boleh disentuh, dilihat dan diraba. Karena itu, mengajarkan pendidikan seks pada anak bukan berarti mengajarkan dan mengajak anak untuk menonton konten pornografi. Karena jelas beda.

Pendidikan seks menjadi penting. Supaya anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku. Mungkin banyak dari kita yang lupa, bahwa selain berpotensi menjadi korban. Anak anda juga berpotensi menjadi seorang pelaku kekerasan seksual. Karena itu, penting untuk memberikan proteksi dini dalam bentuk pengetahuan kepada anak supaya mereka bebas dari label keduanya, korban atau pelaku.

Dulu, ketika saya kelas satu SD, saya sempat mogok sekolah selama beberapa bulan. Alasannya karena saat itu rok saya di intip oleh anak laki-laki yang merupakan teman sekelas saya. Jika ditinjau, baik anak laki-laki tersebut dan saya berstatus sama, sama-sama anak usia enam tahun.

Dia mungkin tidak tahu tujuan dan efek perbuatannya. Dan saya mungkin tidak sadar bahwa posisi saya adalah korban. Hanya saja, dulu saya merasa tidak nyaman dengan prilaku tersebut, yang akhirnya membuat saya tidak mau berangkat sekolah.

Bayangkan, anak usia enam tahun sudah mengintip rok teman perempuannya. Apakah anak itu nakal? Atau bisakah disematkan bahwa prilaku tersebut termasuk kategori pelecehan? Sulit. Karena keduanya sama-sama anak-anak. Yang harus diperhatikan adalah respon orang tua. Apakah orang tua akan membiarkan anaknya berprilaku seperti itu? Atau justru memberikan edukasi pada anak tentang apa yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan. Semuanya kembali kepada respon orang tua sebagai orang yang dianggap dewasa.

Beruntung, saya berbicara kepada orang tua saya. Dan mengatakan ketidaknyaman yang saya rasakan. Ibu menegur anak itu dan meminta untuk tidak mengulanginya. Dan sejak saat itu saya selalu memakai celana pendek ketika mengenakan rok. Karena tidak mau kejadian intip mengintip tersebut terjadi. Dan sejak saat itu pula saya sekolah ditemani secara full time oleh ibu selama satu tahun.

Banyak yang bilang saat itu bahwa saya manja, mungkin iya. Anak usia enam tahun dengan kepribadian seorang pemalu mendapatkan hal yang tidak menyenangkan dan pola berpikir yang belum terbentuk memangnya bisa melakukan apa selain mogok sekolah, dan minta ditemani.

Dalam kasus ini mungkin pengalaman yang saya alami bukanlah apa-apa. Bahkan oleh sebagian orang akan dianggap hanya sebagai bentuk kenakalan anak-anak. Saya sendiri ketika itu tidak menyadari, yang saya ingat hanya rasa tidak mau pergi sekolah. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, kini saya menyadari bahwa apa yang saya rasakan dan lakukan waktu itu adalah respon ketidaknyamanan yang saya terima atas prilaku teman saya itu.

Label korban dan menyebut teman saya sebagai pelaku rasanya terlalu jauh. Mungkin karena kurangnya edukasilah yang menjadikan teman saya berlaku seperti itu. Tentu cerita saya hanyalah segelintir pengalaman tidak menyenangkan masa kecil yang beruntungnya tidak meninggalkan rasa trauma. Tapi, poin yang ingin saya tekankan adalah tentang pentingnya pembekalan pengetahuan seputar seksual kepada anak-anak. Jangan sampai anak kita menjadi pelaku, yang menyebabkan rasa tidak nyaman pada teman-temannya.

Salah satunya dengan mengenalkan tentang hal-hal privasi dari orang lain yang tidak boleh kita lakukan. Seperti; Anak laki-laki tidak boleh mengintip rok anak perempuan, tidak juga diperkenankan untuk memegang payudara anak perempuan sekalipun konteksnya bercanda. Tidak boleh juga membuka celana atau pipis sembarangan di depan umum.

Tak lupa kepada anak perempuan untuk selalu diajarkan mengenai keterbukaan dengan orang tua. Dan mengajarkan hal-hal yang tidak boleh dipegang dan dilihat orang lain, sekalipun itu adalah keluarganya. Karena banyak kasus pelecehan seksual yang menimpa anak perempuan, justru dilakukan oleh orang dewasa yang dekat dengannya. Pendidikan seks bukan hal tabu dan tidak dilarang diajarkan kepada anak-anak. Yang dilarang adalah menonton film biru dengan anak menggunakan dalih sebagai media pembelajaran. []

 

 

Tags: Cegah Kekerasankeluargakesehatan reproduksiparentingPendidikan Seksseksualitas
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID