Mubadalah.id – Sejarah perjalanan panjang dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, masih menjadi PR besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika melihat rancangan UU tentang Tindak Pidana Seksual sudah kita usulkan sejak tahun 2012. Sehingga penting bagi semua pihak untuk terus mendukung UU TPKS sampai pada upaya implementasinya.
Upaya yang Komnas perempuan lakukan yakni terus mendesak agar pengesahannya segera, untuk memberikan perlindungan para korban kekerasan seksual. Perjuangan sejak tahun 2012 bukanlah tanpa usaha. Sebab dalam praktiknya, pelbagai elemen dari masyarakat sipil, suara korban, serta kampanye masif terus melakukannyauntuk mendesak pengesahan RUU tersebut. Namun, lagi-lagi masih mendapatkan kegagalan, hingga akhirnya melalui tahapan yang amat panjang, menjadi sah juga. (12/4/2022)
Setelah pengesahan ini, apakah PR mendukung UU TPKS sudah selesai? Tentu tidak! kita terus mengkawal bagaimana penerapan undang-undang tersebut secara adil kepada korban, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Di samping itu, mengingat bahwa, akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual merupakan isu yang sangat massif berada di media. Mulai dari kekerasan seksual di pesantren, hingga pada Lembaga pendidikan lainnya.
Dari kasus inilah, kita perlu melihat sejauh mana UU TPKS berpihak kepada korban? Apa saja yang perlu kita upayakan lebih dalam memberikan effort yang jauh lebih besar untuk menyebarkan pemahaman tentang UU TPKS?
PR Mengawal Implementasi UU TPKS
PR kita mendukung UU TPKS nyatanya masih panjang. Selain mengawal bagaimana penerapan kebijakan tersebut, tanggung jawab lainnya adalah memberikan informasi secara luas dalam rangka mengedukasi orang lain agar turut serta melihat fenomena yang sangat besar.
Sebab sejauh ini, kekerasan seksual, oleh sebagian masyarakat justru anggapannya adalah kriminalitas yang ringan. Tambahan lagi dengan munculnya stigmatisasi kepada korban, serta tidak ada dukungan bukti yang jelas, membuat masyarakat acuh tak acuh untuk melihat detail sebuah kasus kekerasan seksual.
Dengan adanya media sosial pada saat ini, kiranya hal ini menjadi salah satu jembatan baru bagi kita semua untuk memberikan informasi lebih luas untuk mengkampanyekan UU TPKS di media sosial.
Yayasan Kesehatan perempuan bekerjasama dengan Infid dan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan workshop tentang pentingnya pelibatan remaja dalam upaya mendukung UU TPKS. Dalam konteks ini, pemberian workshop kepada 25 remaja tekah terlaksana selama 4 hari (14-15 dan 18-19 Juli 2022). Acara tersebut bertajuk, “Pelibatan Remaja dalam Mendukung Implementasi UU TPKS melalui Kampanye Digital”.
Adanya kegiatan tersebut, bagi penulis selaku peserta merupakan sebuah wadah baru dalam belajar dan membangun jejaring para remaja untuk melakukan kegiatan kolektif di media sosial dalam memberikan pemahaman tentang UU TPKS. Pelibatan remaja sebagai golongan muda yang aktif di media sosial, tentu akan memberikan dampak yang cukup besart. Hal ini terlihat pada kegiatan praktik dalam membuat konten di media sosial.
Kampanye media sosial adalah hal yang paling bisa kita lakukan
Seluruh peserta dalam pelatihan tersebut, dibentuk beberapa kelompok untuk membuat konten tentang UU TPKS. Kemudian, konten tersebut kita upload pada masing-masing Instagram. Hasilnya tidak main-main, banyak sekali insight yang masuk atas postingan tersebut. pelbagai komentar ketidaksetujuan atas UU TPKS nyatanya masih ada di sekitar kita.
Perbedatan tersebut muncul karena anggapan yang salah tentang UU TPKS. Kebijakan ini dianggap sebagai aturan yang pro terhadap zina, LGBT, hingga klaim negatif yang lain. Stigma tersebut ketika didengar oleh masyarakat Indonesia, yang notabene adalah masyarakar beragama, menjadi perdebatan yang cukup panjang untuk memberikan pemahaman yang utuh, dan sangat tidak mudah.
Mengapa tidak mudah? Sebab dalam konstruk pikirannya, sudah terbangun tentang pemahaman yang salah dalam melihat UU TPKS. Maka dari itu, kampanye di media sosial dengan melibatkan anak muda sebagai salah satu populasi pengguna media sosial terbesar. Harapannya nanti menjadi alternatif utama yang bisa kita lakukan.
Pelibatan anak muda sebagai penggerak perubahan dan pembawa informasi yang bijak sangat bisa kita lakukan untuk menyebarkan informasi UU TPKS. Pelibatan tersebut juga berarti kerjasama kolektif dari masyarakat sipil, pemerintah hingga anak muda dalam memberikan edukasi kepada masyarakat media sosial. Menyampaikan bahwa UU TPKS sangat penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual. []