• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penyebab Para Buruh Migran Banyak Terlibat Soal Hutang

Ironisnya, para rentenir ini seringkali menjustifikasi kehalalan bunga pinjaman dengan dalih agama. Yakni, bunga pinjaman itu sebagai al-Qardlu al-Hasan yang sangat dianjurkan agama.

Redaksi Redaksi
08/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hutang

Hutang

651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memberi hutang pada dasarnya menjadi perbuatan untuk memudahkan dan meringankan beban orang lain. Dalam hadits, Nabi SAW mengatakan apabila seseorang menghutangi hingga dua kali, maka seperti sedekah sekali. Sabda Nabi SAW:

“Seorang muslim yang meminjamkan uang ke muslim lain dua kali. Maka seperti bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

Demikianlah Nabi SAW memotivasi banyak orang untuk menyisihkan rezekinya dihutangkan kepada yang membutuhkan. Imam Nawawi dalam al-Majmu menyatakan bahwa berdasarkan teks-teks hadits tersebut, meminjamkan uang disunnahkan.

Anehnya, limpahan pahala dan janji kemudahan dari Allah belum mampu memotivasi para jutawan untuk meminjamkan uangnya kepada yang lemah, termasuk para buruh migran.

Sebaliknya, kebanyakan mereka mau menghutangi bila ada bunga pinjaman. Mereka itu adalah para lintah darat (rentenir) yang justru akan semakin mencekik leher orang lemah, termasuk para buruh migran.

Baca Juga:

Katanya, Jadi Perempuan Tidak Perlu Repot?

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Ironisnya, para rentenir ini seringkali menjustifikasi kehalalan bunga pinjaman dengan dalih agama. Yakni, bunga pinjaman itu sebagai al-Qardlu al-Hasan yang sangat agama anjurkan.

Memang benar bahwa seorang yang berhutang dianjurkan agar mengembalikan hutang dengan melebihi dari hutang pokok. Hal ini berdasarkan hadits:

“Dari Abu Hurairah ra: Sesungguhnya ada seseorang datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang, kemudian ia berkata keras kepada Beliau hingga membuat para sahabat ingin memukulnya. Namun, Rasul SAW bersabda:

“Biarkanlah, karena bagi orang yang memiliki hak itu ada kebebasan untuk berbicara. Lalu, ia meneruskan sabdanya: “Berikanlah unta padanya yang umurnya sama dengan unta yang aku hutang. Para sahabat menjawab:

“Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan unta yang umur sama, kami hanya mendapatkan unta yang umurnya lebih tua.” Beliau bersabda: “Berikanlah unta itu, kareng sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik membayar hutang.” (HR. al-Bukhari). []

Tags: buruhHutangMigranPenyebab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID