Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Penyintas Marital Rape: Aku Pernah Dipaksa Berhubungan Seksual

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
4 Oktober 2020
in Featured, Personal
0
Penyintas Marital Rape: Aku Pernah Dipaksa Berhubungan Seksual
346
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Awal tahun 2020, seorang teman mengatakan bahwa dia butuh curhat. Sebelumnya dia pernah beberapa kali menceritakan masalah-masalahnya dengan suaminya. Hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai karena berbagai masalah yang menurutnya tak dapat diselesaikan setelah beberapa tahun pernikahan. Kemudian dia juga menceritakan kekerasan yang dilakukan suaminya.

“Aku pernah dipaksa berhubungan seksual sampai aku nangis karena aku gak enjoy melakukannya. Dia gak memahami bahwa aku lagi sedih. Dia tetap melanjutkannya, gak peduli aku nangis. Akhirnya dia gak melanjutkan sampai selesai karena aku nangis lebih histeris”, begitu kata seorang teman padaku.

Awalnya dia tak berani bercerita tentang ini padaku, mungkin karena hal ini tabu, menyakitkan dan memalukan untuk diceritakan pada orang lain. Saya berempati pada pengalaman negatifnya, memvalidasinya, sekaligus mengapresiasi segala usahanya. Dia ingin bersuara terkait permasalahan ini agar bisa menjadi pembelajaran bersama. Saya membantunya untuk menuliskan melalui tulisan ini.

Dia menambahkan, “Pernah juga dia sangat maksa, padahal aku sudah bilang gak mau. Dia berusaha buka pakaianku. Lalu dia cemberut, ngambek, gak mau ngomong. Aku gak lagi manis sama dia karena dia memperlakukanku seperti itu. Aku merasa gak ada kedekatan emosional dengannya.”

Dia sudah berusaha bertahan dan memperbaiki masalah-masalah tersebut dengan mengkomunkasikan ini pada suaminya, namun tak ada perubahan yang signifikan. Karena pemaksaan hubungan seksual tersebut, dia merasa kecewa, kehilangan trust dan respect pada suaminya.

“Dia seperti mendengarkan tapi aku gak mendapatkan respon yang aku mau. Dia bilang, ‘Iya aku akan berusaha, iya aku akan berubah’, tapi gak ada hasilnya. Dia kembali lagi memperlakukanku seperti biasanya.”

“Misalnya aku nolak saat tidur, aku digrayangi, padahal aku sudah bilang tidak mau atau saat sedang marahan. Dia sering mencoba untuk menyetubuhi saat aku sedang tidur.”

Hal itu tentu saja merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Suaminya telah melakukan kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan verbal dan kekerasan fisik padanya. Dia sangat kuat, tapi dia lelah dan ingin merasakan kebahagiaan dan kepuasan juga.

“Aku ingin menikmati seks dengan pelan, romantis dan aku ingin merasa disayang. Aku ingin kita saling menanyakan kebutuhan sehingga bisa sama-sama terpuaskan. Bukannya egois dan nggak peduli kebutuhan pasangannya.”

Pemerkosaan dalam Perkawinan

Istilah marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan masih penuh kontradiksi. Masih banyak orang yang meyakini bahwa pemerkosaan hanya terjadi di luar pernikahan. Ada yang menertawakan ini, dan bilang “buat apa nikah kalau gitu?”. Sebagian orang meyakini bahwa istri wajib melayani kebutuhan seksual suaminya apapun keadannya.

Tahun lalu ada wanita yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan poster yang bertuliskan “Saya iklas diperkosa suami saya kapan pun suami saya, minta jujur enak!!! Dapat pahala lagi”. Dari suara itu saja kita tahu bahwa si penulis tidak bisa membedakan mana pemerkosaan mana hubungan seksual dengan consent (izin).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memang tidak ada istilah marital rape, yang ada hanyalah kekerasan seksual. Dalam UU nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pengertian marital rape menurut Raquel Kennedy Bergen (2006) yang berjudul Marital Rape: New Research and Direction adalah intercourse atau penetrasi yang tidak diinginkan (vaginal, anal, oral) yang dilakukan dengan paksa, ancaman, atau ketika istri tidak mampu menyetujuinya (Bergen, 1996; Pagelow, 1992; Russell, 1990).

Relasi Suami dan Isteri

Secara umum, tujuan pernikahan adalah terciptanya keluarga yang bahagia, yang biasanya disebut sakinah, mawaddah wa rahmah. Tujuan pernikahan juga dijelaskan dalam surah ar-Rum [30]:21, sebagai berikut:

“Dan dari tanda-tanda (keagungan)-Nya, Dia menciptakan untuk kamu pasangan kamu, dari jenis yang sama denganmu, agar kamu bisa memperoleh ketentraman di sisinya, dan Dia menjadikan di antara kamu (pasangan-pasangan) rasa saling cinta dan sayang. Sesungguhnya pada (semua) hal itu, ada tanda-tanda (keagungan Tuhan) bagi orang-orang yang berfikir.”

Dalam buku Fiqh Anti Trafiking disebutkan bahwa tujuan ayat tersebut hanya akan terwujud jika relasi suami-isteri adalah relasi yang adil, setara, tidak totaliter dan hegemonik. Relasi ini harus dibangun berdasarkan sikap saling percaya, saling pengertian, saling mengingatkan, dan saling memberi. Jika tidak, maka akan terjadi kekerasan dalam pernikahan.

Kekerasan fisik, psikis, seksual maupun ekonomi, pada dasarnya adalah refleksi hubungan yang timpang dan tidak adil. Yang tentu saja dilarang oleh ajaran Islam.

Al-Qur’an sendiri mengibaratkan hubungan suami isteri laksana pakaian (libas). Suami adalah pakaian bagi isteri dan isteri adalah pakaian bagi suami (Q.S. al-Baqarah [2]:187). Seperti kita ketahui, pakaian berfungsi sebagai perlindungan, juga memberikan keindahan, kehangatan, kenyamanan serta menutupi rahasia dan kekurangan.

Kebutuhan seksual

Dalam pernikahan, hubungan seksual adalah kebutuhan suami dan istri. Bukan hanya kebutuhan suami. Keduanya harus saling memahami kebutuhan pasangannya dan memahami karakter pasangannya sehingga setiap kebutuhan dapat dikomunikasikan dengan baik dan tanpa paksaan.

Abu Hurairah Ra. Menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang suami mengajak isterinya baik-baik untuk naik ranjang (berhubungan intim), lalu dia menolak (tanpa alasan), kemudian suaminya marah sepanjang malam, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (Shahih Bukhari no. 3273)

Hadits di atas tidak boleh dimaknai secara tekstual saja, harus dimaknai secara mubadalah atau kesalingan. Perempuan juga bisa menjadi subjek utama, sehingga suami dan isteri bisa saling menikmati hubungan seksual tanpa adanya paksaan dan kekerasan.

Kekerasan seksual di sekitar kita

Jika hubungan seksual dilakukan dengan paksaan dan kekerasan maka akan melukai salah satunya. Mungkin kita juga pernah mengetahui pengalaman-pengalaman orang di sekitar kita yang mengalami pemerkosaan dalam pernikahan. Sebagian mungkin hanya bisa menahan sakit, pahit dan getirnya dalam diam.

Pada 2018, ada seorang suami yang memaksa isterinya berhubungan intim setelah 4 hari melahirkan, hingga isterinya meninggal dunia. Ada juga seorang isteri yang seminggu setelah melahirkan anaknya, dipaksa melakukan hubungan seksual yang membuatnya pendarahan, kesakitan dan jahitan pada vaginanya lepas.

Ada juga seorang isteri yang ketakutan setiap diajak berhubungan seksual oleh suaminya karena suaminya biasa mengalungkan celurit pada leher isterinya saat berhubungan seksual. Atau kisah seorang suami yang tega membunuh isterinya di hadapan anaknya karena menolak berhubungan intim. Juga ada seorang isteri yang  depresi karena dipaksa suaminya berhubungan intim padahal baru saja melahirkan anaknya. Hingga akhirnya dia membunuh suaminya karena tak tahan dengan itu.

Lima Pilar Rumah Tangga

Dalam pernikahan, kebaikan hidup di dunia dan di akhirat harus dicapai bersama. Dalam buku Qiraah Mubaadalah disebutkan bahwa ada lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga, jika merujuk pada al-Qur’an.

1. Komitmen (mitsaqan ghazalizhan, QS. an-Nisa’ [4]:21)

Yaitu ikatan janji yang kokoh sebagai amanah dari Allah SWT. Hal ini diwujudkan melalui akad nikah. Janji dan komitmen ini harus diingat bersama, dijaga bersama, serta dipelihara dan dilestarikan bersama.

2. Prinsip berpasangan dan kesalingan (zawaj, QS. al-Baqarah [2]:233 dan QS. ar-Rum [30]:21)

Isteri adalah pasangan suami, dan suami adalah pasangan isteri. Diibaratkan bahwa isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Suami dan istri harus saling menghangatkan, melindungi, menghiasi, menutupi, menyempurnakan dan memuliakan.

3. Saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf, QS. an-Nisa’ [4]:19)

Suami dan istri harus saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Kebaikan dalam pernikahan harus dihadirkan dan dirasakan oleh kedua belah pihak. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa tidak boleh melakukan pemaksaan kepada perempuan, mewarisi tubuh mereka, menghalangi dan mengambil harta mereka. Tentu saja perempuan juga dilarang untuk melakukannya.

Pemaksaan, kekerasan, dan kezhaliman itu diharamkan Islam dan berlawanan dengan akhlak mulia yang menjadi pondasi moral dalam pernikahan. Hal ini harus dijauhi untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan untuk kemaslahatan keluarga.

4. Kebiasaan saling berembuk bersama (musyawarah, QS. al-Baqarah [2]:233)

Apapun yang terjadi dalam rumah tangga, suami-istri harus selalu berembuk dan saling bertukar pendapat dalam memutuskan sesuatu untuk kepentingan rumah tangganya. Suami atau isteri tidak boleh menjadi pribadi yang otoriter dan memaksakan kehendaknya. Suatu keputusan tidak boleh diputuskan senditri tanpa pertimbangan pasangannya, sekalipun laki-laki disebut sebagai kepala rumah tangga.

5. Perlaku saling memberi kenyamanan/kerelaan (taradhin min-huma, QS. al-Baqarah [2]:233)

Dalam pernikahan, suami-isteri harus saling merasa nyaman dan saling memberikan kenyamanan pada pasangannya. Serta adanya kerelaan/penerimaan dari kedua belah pihak. Apapun yang dilakukan suami atau istri, maka harus ada penerimaan dan kenyamanan bagi keduanya. Tidak boleh ada yang keberatan, terpaksa, atau penolakan dalam melakukan apapun. Suami-istri harus mencari dan mengusahakan kerelaan pasangannya agar tercipta ketenangan dan kenyamanan bagi keduanya. []

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Krisis
Aktual

Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

14 Desember 2025
KUPI adalah
Aktual

GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

14 Desember 2025
Reboisasi Relasi
Publik

Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

14 Desember 2025
Dialog Publik KUPI
Aktual

Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

14 Desember 2025
Keulamaan Perempuan pada
Aktual

Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

13 Desember 2025
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

13 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID