Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Peran Penting Ayah dan Ibu dalam Mendidik Anak

Perihal masa depan anak, orang tua semestinya menjadi mitra diskusi bagi anak sebelum menuntutnya agar memenuhi ekspektasi yang terlampau tinggi

Moh. Jamalul Lail Moh. Jamalul Lail
20 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Mendidik Anak

Mendidik Anak

957
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, meme soal tingginya ekspektasi orang tua terhadap kesuksesan anaknya ramai bermunculan di berbagai platform media sosial. Hingga artikel ini tertulis, 660 ribu postingan dengan tagar #setinggiharapanorangtua tengah bertengger di TikTok.

Tagar ini kemudian populer di kalangan remaja yang cukup terusik dengan ketidakmampuan mereka dalam memenuhi segudang harapan orang tua perihal karir, jodoh, dan capaian-capaian lainnya.

Agaknya, fenomena demikian terjadi karena adanya sekelompok orang tua yang masih memasang standar tinggi dalam mendidik anak, dan mengukur kesuksesan. Ada pula yang membandingkannya dengan anak tetangga atau anak lain se-usia-nya.

Padahal, ukuran sukses masing-masing anak tidaklah sama. Setiap anak punya potensi, minat dan bakat yang berbeda-beda dan terkadang tak sejalan dengan kemauan orang tua. Sayangnya, potensi diri yang seharusnya terasah-kembangkan tersebut seringkali terhambat oleh pola asuh orang tua yang membatasi aspirasi anak.

Kondisi di atas akan lebih krusial jika peran mengasuh dan mendidik anak hanya berpusat pada salah satu orang tua, atau bahkan tidak sama sekali.

Di tengah masyarakat urban yang sangat bergelimang karir, tak jarang orang tua pasrah sepenuhnya pada baby sitter, guru les privat atau sejenisnya dalam urusan pengasuhan dan pendidikan. Padahal, proses pembentukan karakter seharusnya juga melibatkan peran kedua orang tua jika mereka ingin membangun kualitas diri anaknya sesuai harapan.

Mendidik Anak bukan Semata Peran Ibu

Tatanan sosial selama ini memposisikan ibu sebagai sosok yang paling bertanggungjawab atas pembentukan karakter anak. Pasalnya, sang ayah relatif lebih sibuk mencari nafkah di luar rumah. Stigma ini biasa merujuk pada adagium populer: al-‘umm madrasat al-‘ūlā yang dimaknai dengan ‘ibu adalah pendidikan pertama bagi anak-anaknya’.

Namun jika merujuk pada Ibn Faris dalam Maqāyīs Lughah, kata al-‘umm memiliki ragam alternatif makna, di antaranya bermakna asal sesuatu, tempat kembali, kelompok dan agama. Jika kelahiran anak bergantung pada eksistensi ayah dan ibu, berarti asal muasal dari anak adalah kedua orang tua, bukan hanya ibu. Dengan kata lain, pendidikan pertama adalah lingkungan keluarga seutuhnya, termasuk ayah.

Demikian pula hasil penelitian dari Sarah binti Halil mengungkap bahwa dalam al-Qur’an, ayat berisi komunikasi ayah dengan anaknya lebih banyak jumlahnya. Komunikasi ibu dengan anaknya terdapat pada dialog Maryam dengan Nabi Isa yang masih dalam kandungan (QS. Maryam ayat 23-26).

Lalu ibunda Nabi Musa dengan saudara perempuan Musa (QS. al-Qashash ayat 11). Sementara komunikasi ayah dengan anaknya terdapat pada kisah keluarga Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, Nabi Ya’qub, Nabi Yusuf, serta keluarga Imran dan Luqman.

Saling Memahami adalah Kunci

Keterlibatan peran kedua orang tua dalam mendidik memang perlu dan sangat menentukan masa depan anak. Selain karena rida Allah bergantung pada rida orang tua, mereka juga jauh lebih dulu mengarungi pahit getirnya kehidupan.

Mereka juga punya lebih banyak alternatif solusi atas beragam persoalan kehidupan pada masanya. Oleh karena itu, nasihat orang tua memiliki otoritas tersendiri dalam keluarga.

Akan tetapi, kesenjangan generasi menjadikan nasihat orang tua terkadang kurang berterima bagi kawula muda. Perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor pendorongnya. Teknologi membuat generasi muda lebih cepat dan mudah mengeksplorasi banyak hal. Tak jarang, kemauan baik si anak justru bernilai kurang baik di mata orang tua hanya karena hal tersebut tak pernah ada di zaman orang tua.

Relasi orang tua dengan anak hendaknya berlandaskan prinsip kesalingan dalam menerima dan memahami argumentasi. Orang tua memberi alasan mengapa arahannya patut ditaati, sementara anak harus bisa memberikan argumen mengapa ia lebih memilih jalannya sendiri. Makin kompleksnya persoalan lintas zaman sudah semestinya diselesaikan dengan solusi mutakhir yang sah-sah saja berbeda dengan tawaran solusi yang sebelumnya.

Belajar Pola Asuh Demokratis dari Para Nabi

Dalam menyampaikan argumen, anak juga harus menerapkan etika sopan santun dalam berkomunikasi pada orang tua. Hal ini sesuai dengan prinsip birrul walidain dalam QS. Al-Isra’ ayat 23-24.

Demikian juga beberapa ayat lain tentang kesantunan dakwah Nabi Ibrahim pada ayahnya (QS. Maryam ayat 42-45) dan Nabi Musa pada Fir’aun (QS. Thaha ayat 43-44).

Sebaliknya, orang tua juga hendaknya lembut dalam menyampaikan nasihat sebagaimana nasihat Imran pada anaknya (QS. Luqman ayat 13-17), Nabi Yusuf pada Nabi Ishaq (QS. Yusuf ayat 4) dan Nabi Ibrahim yang mengajak diskusi Ismail sebelum terjadi peristiwa penyembelihan (QS. Ash-Shaffat: 102).

Berkaca pada beberapa kisah para Nabi dalam al-Qur’an, para orang tua sudah semestinya menjadi mitra diskusi bagi anak. Terutama dalam mendiskusikan masa depannya sebelum menuntutnya agar memenuhi ekspektasi yang terlampau tinggi. Bukankah keselarasan antara harapan orang tua dengan cita-cita anak lebih maslahat (ma’ruf) dalam mengakomodasi harapan keduanya?. []

Tags: ayahHak anakIbukeluargamendidik anakorang tuaParenting Islamipendidikanpola asuh
Moh. Jamalul Lail

Moh. Jamalul Lail

Penikmat dialog soal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID