Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan, Hutan dan Keberlanjutan Kehidupan

Dengan pendekatan pengalaman perempuan, kita bisa mengetahui mengapa setiap kerusakan yang terjadi pada alam itu mempunyai jalinan dengan tercerabutnya hak hidup perempuan

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
27 Oktober 2022
in Publik
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembangunan dan kekayaan yang sering kebanyakan orang agungkan, tampaknya melupakan bahwa hal tersebut kita dapatkan dari hasil tercerabutnya hak hidup dan peran perempuan. Mereka sepertinya buta bahwa kekayaan dan keberhasilan pembangunan tersebut merupakan hasil dari perampasan tanah dan juga eksploitasi alam.

Mereka juga sepertinya abai bahwa perempuan dan alam mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Sehingga penting adanya kesadaran bahwa eksploitasi dan perusakan lingkungan adalah isu yang mempunyai irisan dengan logika penindasan perempuan.

Selain itu, penting juga untuk mengangkat pengalaman konkrit ketubuhan perempuan dalam menghadapi kerusakan alam. Membincangkan bagaimana akses dan hak perempuan atas alam yang optimal. Hal ini perlu kita lakukan sebab dengan pendekatan pengalaman perempuan, kita bisa mengetahui mengapa setiap kerusakan yang terjadi pada alam itu mempunyai jalinan dengan tercerabutnya hak hidup perempuan.

Keterbatasan perempuan dalam pengambilan kebijakan lingkungan adalah salah satu permasalahan yang akan menindas perempuan. Mungkin masih banyak orang di luar sana yang belum paham. Pura-pura tidak paham atau memang masa bodoh dengan kenyataan bahwa lingkungan dan perempuan itu saling berkaitan satu sama lain.

Mulai dari produk kecantikan, pangan, pakaian dan keperluan rumah tangga lainnya adalah hal yang sangat bersahabat dengan perempuan sebagai sosok yang dikonstruksikan sebagai makhluk domestik oleh kaum patriarki.

Pentingnya Pengalaman Perempuan

Apabila produk yang kita gunakan merupakan hasil dari perampasan tanah atau eksploitasi alam. Tentu saja, sama dengan kita abai terhadap pengalaman perempuan di luar sana yang terdampak dari penggunaan produk yang kita gunakan tersebut. Sehingga penting untuk kita sebagai masyarakat memahami dan menyadari bahwa pengalaman dan peran perempuan terkait lingkungan adalah hal yang perlu kita tekankan dalam keberlanjutan lingkungan.

Karena selama ini, merekalah kelompok yang paling rentan terkena dampak dari adanya kerusakan lingkungan. Menjaga alam sama dengan memanusiakan perempuan.

Dalam konteks Masyarakat Adat misalnya, pewarisan pengetahuan perempuan adat merupakan cerminan keberlangsungan kehidupan. Peran perempuan adat dalam menjaga ibu bumi, sekaligus merefleksikan posisi sentral mereka dalam memastikan eksistensi dan keberlanjutan pengetahuan tradisional dalam lintas generasi.

Selain itu, kondisi ini sangat esensial dalam mempraktikkan secara teguh pengetahuan tradisional secara turun-temurun dalam pengelolaan sumber daya alam, merawat lingkungan, hutan, pertanian dan mata pencaharian untuk menjaga ketahanan hidup Masyarakat Adat di atas wilayah adatnya.

Peran Perempuan Adat

Peran perempuan adat dalam berbagai macam hal di wilayah adatnya terhubung dengan fungsi perempuan adat sebagai subsisten di dalam keluarga maupun komunitas Masyarakat Adat. Mulai dari urusan air, pangan, sandang, rumah tangga dan lain sebagainya. Di mana seringkali dianggap remeh. Namun sesungguhnya amatlah pokok dan politis. Setidaknya ada beberapa hak perempuan adat yang bisa saya sampaikan yang beririsan dengan isu lingkungan hidup yakni mengenai hak atas kedaulatan pangan dan energi.

Secara umum, perempuan adat bekerja dengan teknologi yang rendah emisi, berkelanjutan dan terbarukan. Namun karena alas an efisiensi dan produktivitas peralatan pertanian sehingga digantikan oleh berbagai jenis mesin. Selain itu mengenai hak atas pengetahuan, akibat sumber daya yang sudah habis oleh pembangunan karena masuknya investor. Maka perempuan adat kehilangan kesempatan untuk mempraktikkan, bagaimana cara mengembangkan pengetahuan mengenai pengelolaan sumber daya alam.

Bagi perempuan adat hutan memiliki arti yang sangat penting bagi seluruh kehidupan kita semua. Terutama bagi Masyarakat Adat di nusantara. Kita hidup berdampingan dengan alam dalam hal ini hutan karena dalam kesehariannya kita terutama perempuan adat banyak menggantungkan hidupnya dari beragam hasil hutan.

Hutan memiliki banyak makna bagi perempuan adat dimana sebagai perpustakaan, apotek, hingga supermarket. Hutan memberikan kekayaan melimpah. Mulai dari sumber pengetahuan, obat-obatan, hingga bahan pangan yang kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan komunitasnya. Itu mengapa hutan sangat penting bagi kita sebagai ruang hidup.

Waspadai Kepunahan Makhluk Hidup

Kepunahan makhluk hidup terutama manusia sangat mungkin terjadi bila siklus kebakaran hutan dan krisis iklim tidak kita putus. Kebakaran hutan dan lahan menyumbangkan emisi gas rumah jaca yang menyebabkan krisis iklim, begitupun sebaliknya.

Naiknya suhu akibat krisis iklim dapat menyebabkan kebakaran hutan. Peristiwa ini merupakan siklus yang sangat mengerikan sehingga perlunya upaya untuk mencegahnya. Resiko terkena penyakit akan lebih tinggi. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2019 lalu membuat kita sadar bahwa penularan penyakit yang terbawa oleh hewan, di mana seharusnya mereka tinggal di habitat, itu sangatlah berbahaya.

Hilangnya hutan akibat kebakaran hutan juga berdampak bagi kehidupan kita. Aasap yang dihasilkan tentunya sangat mengganggu kesehatan kita sebagai makhluk hidup. Selain itu, ketahanan pangan kita pun terancam. Bila siklus ini terus bergulir, tak hanya hutan yang akan habis, tanaman perkebunan dan hewan ternak yang kita konsumsi pun akan mengalami penurunan produktivitas akibat krisis iklim.

Gagal panen dan matinya hewan ternak karena faktor cuaca ekstrim akan sangat mungkin terjadi. Bila hal itu terjadi, maka kita akan dilanda krisis pangan berkelanjutan.

Pertanyaan sederhana namun filosofis. Apakah manusia dapat hidup dengan iklim ekstrim? Berikutnya, apakah manusia dapat hidup tanpa mengkonsumsi makanan? Kemudian, apakah manusia dapat hidup dengan ancaman berbagai macam penyakit baru yang akan muncul?

Timbul di benak kita bahwa manusia terancam punah. Tidak akan ada lagi kehidupan bila krisis iklim terus menghantui bumi kita. Mari bergerak untuk merawat nyawa dan terus mengasihi sumber penghidupan kita sebagai makhluk hidup. []

 

Tags: HutanIsu LingkunganKeadilan EkologisKeberlanjutan LingkunganPeran Perempuan
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID