Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan, Hutan dan Keberlanjutan Kehidupan

Dengan pendekatan pengalaman perempuan, kita bisa mengetahui mengapa setiap kerusakan yang terjadi pada alam itu mempunyai jalinan dengan tercerabutnya hak hidup perempuan

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
27 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

11
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembangunan dan kekayaan yang sering kebanyakan orang agungkan, tampaknya melupakan bahwa hal tersebut kita dapatkan dari hasil tercerabutnya hak hidup dan peran perempuan. Mereka sepertinya buta bahwa kekayaan dan keberhasilan pembangunan tersebut merupakan hasil dari perampasan tanah dan juga eksploitasi alam.

Mereka juga sepertinya abai bahwa perempuan dan alam mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Sehingga penting adanya kesadaran bahwa eksploitasi dan perusakan lingkungan adalah isu yang mempunyai irisan dengan logika penindasan perempuan.

Selain itu, penting juga untuk mengangkat pengalaman konkrit ketubuhan perempuan dalam menghadapi kerusakan alam. Membincangkan bagaimana akses dan hak perempuan atas alam yang optimal. Hal ini perlu kita lakukan sebab dengan pendekatan pengalaman perempuan, kita bisa mengetahui mengapa setiap kerusakan yang terjadi pada alam itu mempunyai jalinan dengan tercerabutnya hak hidup perempuan.

Keterbatasan perempuan dalam pengambilan kebijakan lingkungan adalah salah satu permasalahan yang akan menindas perempuan. Mungkin masih banyak orang di luar sana yang belum paham. Pura-pura tidak paham atau memang masa bodoh dengan kenyataan bahwa lingkungan dan perempuan itu saling berkaitan satu sama lain.

Mulai dari produk kecantikan, pangan, pakaian dan keperluan rumah tangga lainnya adalah hal yang sangat bersahabat dengan perempuan sebagai sosok yang dikonstruksikan sebagai makhluk domestik oleh kaum patriarki.

Pentingnya Pengalaman Perempuan

Apabila produk yang kita gunakan merupakan hasil dari perampasan tanah atau eksploitasi alam. Tentu saja, sama dengan kita abai terhadap pengalaman perempuan di luar sana yang terdampak dari penggunaan produk yang kita gunakan tersebut. Sehingga penting untuk kita sebagai masyarakat memahami dan menyadari bahwa pengalaman dan peran perempuan terkait lingkungan adalah hal yang perlu kita tekankan dalam keberlanjutan lingkungan.

Karena selama ini, merekalah kelompok yang paling rentan terkena dampak dari adanya kerusakan lingkungan. Menjaga alam sama dengan memanusiakan perempuan.

Dalam konteks Masyarakat Adat misalnya, pewarisan pengetahuan perempuan adat merupakan cerminan keberlangsungan kehidupan. Peran perempuan adat dalam menjaga ibu bumi, sekaligus merefleksikan posisi sentral mereka dalam memastikan eksistensi dan keberlanjutan pengetahuan tradisional dalam lintas generasi.

Selain itu, kondisi ini sangat esensial dalam mempraktikkan secara teguh pengetahuan tradisional secara turun-temurun dalam pengelolaan sumber daya alam, merawat lingkungan, hutan, pertanian dan mata pencaharian untuk menjaga ketahanan hidup Masyarakat Adat di atas wilayah adatnya.

Peran Perempuan Adat

Peran perempuan adat dalam berbagai macam hal di wilayah adatnya terhubung dengan fungsi perempuan adat sebagai subsisten di dalam keluarga maupun komunitas Masyarakat Adat. Mulai dari urusan air, pangan, sandang, rumah tangga dan lain sebagainya. Di mana seringkali dianggap remeh. Namun sesungguhnya amatlah pokok dan politis. Setidaknya ada beberapa hak perempuan adat yang bisa saya sampaikan yang beririsan dengan isu lingkungan hidup yakni mengenai hak atas kedaulatan pangan dan energi.

Secara umum, perempuan adat bekerja dengan teknologi yang rendah emisi, berkelanjutan dan terbarukan. Namun karena alas an efisiensi dan produktivitas peralatan pertanian sehingga digantikan oleh berbagai jenis mesin. Selain itu mengenai hak atas pengetahuan, akibat sumber daya yang sudah habis oleh pembangunan karena masuknya investor. Maka perempuan adat kehilangan kesempatan untuk mempraktikkan, bagaimana cara mengembangkan pengetahuan mengenai pengelolaan sumber daya alam.

Bagi perempuan adat hutan memiliki arti yang sangat penting bagi seluruh kehidupan kita semua. Terutama bagi Masyarakat Adat di nusantara. Kita hidup berdampingan dengan alam dalam hal ini hutan karena dalam kesehariannya kita terutama perempuan adat banyak menggantungkan hidupnya dari beragam hasil hutan.

Hutan memiliki banyak makna bagi perempuan adat dimana sebagai perpustakaan, apotek, hingga supermarket. Hutan memberikan kekayaan melimpah. Mulai dari sumber pengetahuan, obat-obatan, hingga bahan pangan yang kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan komunitasnya. Itu mengapa hutan sangat penting bagi kita sebagai ruang hidup.

Waspadai Kepunahan Makhluk Hidup

Kepunahan makhluk hidup terutama manusia sangat mungkin terjadi bila siklus kebakaran hutan dan krisis iklim tidak kita putus. Kebakaran hutan dan lahan menyumbangkan emisi gas rumah jaca yang menyebabkan krisis iklim, begitupun sebaliknya.

Naiknya suhu akibat krisis iklim dapat menyebabkan kebakaran hutan. Peristiwa ini merupakan siklus yang sangat mengerikan sehingga perlunya upaya untuk mencegahnya. Resiko terkena penyakit akan lebih tinggi. Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2019 lalu membuat kita sadar bahwa penularan penyakit yang terbawa oleh hewan, di mana seharusnya mereka tinggal di habitat, itu sangatlah berbahaya.

Hilangnya hutan akibat kebakaran hutan juga berdampak bagi kehidupan kita. Aasap yang dihasilkan tentunya sangat mengganggu kesehatan kita sebagai makhluk hidup. Selain itu, ketahanan pangan kita pun terancam. Bila siklus ini terus bergulir, tak hanya hutan yang akan habis, tanaman perkebunan dan hewan ternak yang kita konsumsi pun akan mengalami penurunan produktivitas akibat krisis iklim.

Gagal panen dan matinya hewan ternak karena faktor cuaca ekstrim akan sangat mungkin terjadi. Bila hal itu terjadi, maka kita akan dilanda krisis pangan berkelanjutan.

Pertanyaan sederhana namun filosofis. Apakah manusia dapat hidup dengan iklim ekstrim? Berikutnya, apakah manusia dapat hidup tanpa mengkonsumsi makanan? Kemudian, apakah manusia dapat hidup dengan ancaman berbagai macam penyakit baru yang akan muncul?

Timbul di benak kita bahwa manusia terancam punah. Tidak akan ada lagi kehidupan bila krisis iklim terus menghantui bumi kita. Mari bergerak untuk merawat nyawa dan terus mengasihi sumber penghidupan kita sebagai makhluk hidup. []

 

Tags: HutanIsu LingkunganKeadilan EkologisKeberlanjutan LingkunganPeran Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Islam Melarang untuk Eksploitasi Anak

Next Post

Ini Alasan yang Membolehkan Anak Bekerja

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
boleh bekerja

Ini Alasan yang Membolehkan Anak Bekerja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0