• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perceraian Merupakan Perbuatan Halal yang Dibenci Allah Swt

Dari Abdullah bin Umar r.a. Rasulullah Saw. bersabda: “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” (Sunan Ibn Majah, no. 2096)

Redaksi Redaksi
04/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perceraian Dibenci Allah

Perceraian Dibenci Allah

5.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hadis Nabi Muhammad Saw tentang perceraian, maka perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah Swt. (Sunan Abi Dawud, no. 2180 dan Ibn Mdjah, no. 2096).

Karena, sekalipun diperbolehkan, perceraian mengindikasikan ketidakseriusan kedua belah pihak. Bisa jadi mereka hanya main-main dan tidak serius membangun rumah tangga.

Jika serius, seharusnya mereka terus berusaha mencari titik temu dan mengembangkannya sebagai modal memperkokoh tali ikatan pernikahan mereka.

Dari Abdullah bin Umar r.a. Rasulullah Saw. bersabda: “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian.” (Sunan Ibn Majah, no. 2096).

Apabila suami atau istri mengajukan cerai dalam kondisi pernikahan yang baik-baik saja dan di saat lima pilar pernikahan terjaga dengan baik. Maka ia berdosa karena merusak ikatan pernikahan yang sudah kokoh.

Baca Juga:

Inti Keberagamaan dalam Islam

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran, Haram?

Tauhid sebagai Upaya Pembebasan Manusia dari Perbuatan Syirik

Apalagi jika perceraian itu akan berdampak buruk kepada anak-anak dan atau pasangan. Sebaliknya, jika perceraian menjadi jalan bagi seseorang terbebas dari kekerasan. Bahkan tindakan-tindakan buruk dalam pernikahan yang menyakitkan, ia menjadi tidak berdosa. Terlebih pengajuan cerai bisa menjadi sunnah atau wajib hukumnya.

Al-Qur’an menggariskan bahwa pernikahan harus suami istri jalankan dengan baik. Jikapun pernikahan harus berakhir, maka harus berpisah dengan baik (fa imsik bi ma’ruf au tasrih bi ihsan) (QS. al-Baqarah (2): 229).

Apabila pernikahan benar-benar tidak menghadirkan kebaikan-kebaikan, al-Qur’an memberi kesempatan kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian.

Bahkan, kata al-Qur’an, bisa jadi perceraian membuat jalan suami istri menjadi lebih baik, lapang, dan menguatkan. (QS. al-Baqarah (2): 130). Perceraian pada kondisi pernikahan yang tidak baik dan tidak maslahat.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: Allah SWTDibenciHalalperbuatanperceraian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version