Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Berhak Memiliki Standar Memilih Pasangan

Pun, di dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya, atau suami, sebagaimana laki-laki. Sebab, selain kedudukan perempuan tak lebih rendah dari laki-laki, baik dalam kecapakan, akal, maupun kewajiban-kewajiban yang bersifat syar’i, perempuan juga memiliki hak secara mutlak yang diberikan oleh Syara’.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
21 Juli 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perihal memilih pasangan hidup, tentu bukan hal yang mudah. Siapa pun, laki-laki  maupun perempuan, tak jarang mengalami dilema.  Kalau pun dalam hal memilih maupun menentukan pasangan hidup harus menjadi pemilih dan selektif, itu pun pilihan dan hak masing-masing orang, yang sifatnya prinsipil.

Beberapa waktu lalu, jagat maya sedang ramai memperbincangkan perihal perempuan yang menetapkan standar dalam memilih pasangan hidup, atau suami. Tentu ramai sekali. Dan ini bukan sekali dua kali, tetapi sangat sering. Enggak di dunia maya saja, di lingkungan hidup kita pun kerap terjadi. Di dunia yang masih patriarkis ini, yang apa-apa kerap dinilai hanya dari kaca mata laki-laki, perempuan masih saja hanya diposisikan sebagai makhluk yang pasif. Kenapa bisa? Tentu bisa.

Coba kita refleksikan bersama. Ketika laki-laki menentukan standar istri idaman, semisal  harus salihah, penurut, penyayang, lembut, dan lain-lain, pada umumnya tak dipermasalahkan. Malahan dianggap wajar, baik-baik saja, dan memang begitu adanya. Namun, ketika seorang perempuan memiliki standar pasangan hidup sebagaimana laki-laki, masih dianggap tabu, dan menjadi perdebatan panjang. Padahal, sama sekali nggak merugikan dan juga nggak mengusik hidup orang lain.

Enggak jauh-jauh sih, ya. Saya pribadi, yang menyandang status lajang di usia yang hampir seperempat abad ini, kerap diberondong pertanyaan maupun pernyataan yang kerap menekan batin saya. Katanya, jadi perempuan itu enggak boleh pemilih. Cukup menerima ketika ada laki-laki datang yang ingin meminang. Sebab, anggapan kalau anak perempuan adalah barang dagangan, nggak jarang masih dianut hingga saat ini.

Lanjutnya, sebagai barang dagangan, sudah semestinya dikasihkan ketika ada yang meminta. Artinya, perempuan belum sepenuhnya diposisikan sebagai subjek kehidupan, melainkan hanya dianggap objek, yang nggak punya hati maupun pikiran untuk menentukan pilihan hidupnya. Dalam hal ini, pasangan hidup.

Seolah-olah, capaian hidup seorang perempuan hanyalah ketika ada laki-laki yang datang untuk meminangnya. Padahal, kondisi  psikis maupun mental masing-masing orang tentu berbeda. Pun, umur bukanlah ukuran kesiapan seseorang dalam membangun biduk rumah tangga. Selain itu, perempuan pun manusia, subjek dari kehidupan yang berhak menentukan jalan hidupnya. Yang tentunya bisa merasakan kecewa, sakit hati, senang, sedih, bingung, takut, bahagia, serta perasaan lainnya.

Ditambah bagi sebagian orang menentukan seseorang sebagai pasangan hidupnya nanti, bukanlah hal mudah. Akan tetapi hal yang sangat prinsipil dan membutuhkan pertimbangan matang. Sejauh ini, setiap orang, khususnya perempuan, sering kali dipaksa untuk mengikuti standar masyarakat yang kerap menekan, tanpa melihat kondisi di tiap-tiap individu yang akan menjalani hidupnya.

Selain memutuskan menikah itu pilihan. Ada pula yang masih belum menikah karena memang belum kunjung menemukan sosok yang tepat, cocok, maupun sesuai yang diharapkan. Naasnya, nggak sedikit seseorang yang pada akhirnya memutuskan menikah karena tuntutan sosial, terpaksa, dan diburu-baru. Saking bingung dan putus asa, sampai muncul kalimat, “Sama siapa saja, asal bisa segera menikah.”

Kala menemukan realita seperti itu, hati pun serasa ikut teriris-iris. Bagi saya, pernikahan adalah perjanjian sakral yang mengikat kedua belah pihak, yang sifatnya jangka panjang.

Selama ini, sosial membentuk kalau dalam hubungan laki-laki dan perempuan, terkhusus dalam pernikahan,. Tugas perempuan hanyalah menunggu, sedangkan laki-laki mencari. Kalau dibuat sama-sama aktif, laki-laki maupun perempuan berhak mencari belahan jiwa atau pasangan hidupnya, bukankah lebih menarik dan menyenangkan? Begitu pun, siapa pun nantinya juga berhak untuk menerima maupun menolak.

Memang, kita enggak pernah bisa memilih orang tua seperti apa yang melahirkan kita, begitu pun, orang tua juga nggak bisa memilih anak seperti apa yang akan dilahirkannya. Namun, dalam hal pasangan hidup, kita semua bisa mengikhtiarkannya, dengan tetap memanjatkan do’a pada Tuhan.

Menemukan pasangan hidup yang sefrekuensi, bisa diajak kerja sama, jalan bersama, berdiskusi, dan juga bernegosiasi, tentu menyenangkan. Sebab itulah, banyak orang yang mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, yang dibangun dengan komunikasi yang baik dan penuh kejujuran. Selain itu, membangun keluarga sakinnah, mawaddah, rahmah, dan mubadalah adalah tanggung jawab kedua belah pihak, suami dan istri.

Pun, di dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya, atau suami, sebagaimana laki-laki. Sebab, selain kedudukan perempuan tak lebih rendah dari laki-laki, baik dalam kecakapan, akal, maupun kewajiban-kewajiban yang bersifat syar’i, perempuan juga memiliki hak secara mutlak yang diberikan oleh Syara’. Artinya, sebagai hamba, keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Wallahu a’lam []

 

 

 

Tags: istrikeluargapasanganperempuanperkawinanpernikahansuami
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID