Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Berhak Memiliki Standar Memilih Pasangan

Pun, di dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya, atau suami, sebagaimana laki-laki. Sebab, selain kedudukan perempuan tak lebih rendah dari laki-laki, baik dalam kecapakan, akal, maupun kewajiban-kewajiban yang bersifat syar’i, perempuan juga memiliki hak secara mutlak yang diberikan oleh Syara’.

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
21 Juli 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

12
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perihal memilih pasangan hidup, tentu bukan hal yang mudah. Siapa pun, laki-laki  maupun perempuan, tak jarang mengalami dilema.  Kalau pun dalam hal memilih maupun menentukan pasangan hidup harus menjadi pemilih dan selektif, itu pun pilihan dan hak masing-masing orang, yang sifatnya prinsipil.

Beberapa waktu lalu, jagat maya sedang ramai memperbincangkan perihal perempuan yang menetapkan standar dalam memilih pasangan hidup, atau suami. Tentu ramai sekali. Dan ini bukan sekali dua kali, tetapi sangat sering. Enggak di dunia maya saja, di lingkungan hidup kita pun kerap terjadi. Di dunia yang masih patriarkis ini, yang apa-apa kerap dinilai hanya dari kaca mata laki-laki, perempuan masih saja hanya diposisikan sebagai makhluk yang pasif. Kenapa bisa? Tentu bisa.

Coba kita refleksikan bersama. Ketika laki-laki menentukan standar istri idaman, semisal  harus salihah, penurut, penyayang, lembut, dan lain-lain, pada umumnya tak dipermasalahkan. Malahan dianggap wajar, baik-baik saja, dan memang begitu adanya. Namun, ketika seorang perempuan memiliki standar pasangan hidup sebagaimana laki-laki, masih dianggap tabu, dan menjadi perdebatan panjang. Padahal, sama sekali nggak merugikan dan juga nggak mengusik hidup orang lain.

Enggak jauh-jauh sih, ya. Saya pribadi, yang menyandang status lajang di usia yang hampir seperempat abad ini, kerap diberondong pertanyaan maupun pernyataan yang kerap menekan batin saya. Katanya, jadi perempuan itu enggak boleh pemilih. Cukup menerima ketika ada laki-laki datang yang ingin meminang. Sebab, anggapan kalau anak perempuan adalah barang dagangan, nggak jarang masih dianut hingga saat ini.

Lanjutnya, sebagai barang dagangan, sudah semestinya dikasihkan ketika ada yang meminta. Artinya, perempuan belum sepenuhnya diposisikan sebagai subjek kehidupan, melainkan hanya dianggap objek, yang nggak punya hati maupun pikiran untuk menentukan pilihan hidupnya. Dalam hal ini, pasangan hidup.

Seolah-olah, capaian hidup seorang perempuan hanyalah ketika ada laki-laki yang datang untuk meminangnya. Padahal, kondisi  psikis maupun mental masing-masing orang tentu berbeda. Pun, umur bukanlah ukuran kesiapan seseorang dalam membangun biduk rumah tangga. Selain itu, perempuan pun manusia, subjek dari kehidupan yang berhak menentukan jalan hidupnya. Yang tentunya bisa merasakan kecewa, sakit hati, senang, sedih, bingung, takut, bahagia, serta perasaan lainnya.

Ditambah bagi sebagian orang menentukan seseorang sebagai pasangan hidupnya nanti, bukanlah hal mudah. Akan tetapi hal yang sangat prinsipil dan membutuhkan pertimbangan matang. Sejauh ini, setiap orang, khususnya perempuan, sering kali dipaksa untuk mengikuti standar masyarakat yang kerap menekan, tanpa melihat kondisi di tiap-tiap individu yang akan menjalani hidupnya.

Selain memutuskan menikah itu pilihan. Ada pula yang masih belum menikah karena memang belum kunjung menemukan sosok yang tepat, cocok, maupun sesuai yang diharapkan. Naasnya, nggak sedikit seseorang yang pada akhirnya memutuskan menikah karena tuntutan sosial, terpaksa, dan diburu-baru. Saking bingung dan putus asa, sampai muncul kalimat, “Sama siapa saja, asal bisa segera menikah.”

Kala menemukan realita seperti itu, hati pun serasa ikut teriris-iris. Bagi saya, pernikahan adalah perjanjian sakral yang mengikat kedua belah pihak, yang sifatnya jangka panjang.

Selama ini, sosial membentuk kalau dalam hubungan laki-laki dan perempuan, terkhusus dalam pernikahan,. Tugas perempuan hanyalah menunggu, sedangkan laki-laki mencari. Kalau dibuat sama-sama aktif, laki-laki maupun perempuan berhak mencari belahan jiwa atau pasangan hidupnya, bukankah lebih menarik dan menyenangkan? Begitu pun, siapa pun nantinya juga berhak untuk menerima maupun menolak.

Memang, kita enggak pernah bisa memilih orang tua seperti apa yang melahirkan kita, begitu pun, orang tua juga nggak bisa memilih anak seperti apa yang akan dilahirkannya. Namun, dalam hal pasangan hidup, kita semua bisa mengikhtiarkannya, dengan tetap memanjatkan do’a pada Tuhan.

Menemukan pasangan hidup yang sefrekuensi, bisa diajak kerja sama, jalan bersama, berdiskusi, dan juga bernegosiasi, tentu menyenangkan. Sebab itulah, banyak orang yang mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, yang dibangun dengan komunikasi yang baik dan penuh kejujuran. Selain itu, membangun keluarga sakinnah, mawaddah, rahmah, dan mubadalah adalah tanggung jawab kedua belah pihak, suami dan istri.

Pun, di dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya, atau suami, sebagaimana laki-laki. Sebab, selain kedudukan perempuan tak lebih rendah dari laki-laki, baik dalam kecakapan, akal, maupun kewajiban-kewajiban yang bersifat syar’i, perempuan juga memiliki hak secara mutlak yang diberikan oleh Syara’. Artinya, sebagai hamba, keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Wallahu a’lam []

 

 

 

Tags: istrikeluargapasanganperempuanperkawinanpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahala Suami Merawat Istri

Next Post

Aidiladha: Belajar dari Siti Sarah dan Siti Hajar

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

15 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Next Post
Aidiladha

Aidiladha: Belajar dari Siti Sarah dan Siti Hajar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0