Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Cerdas Tidak Menggunakan Ujaran Bias Gender

Nafilah Safitri Nafilah Safitri
19 Desember 2022
in Kolom
0
ujaran bias gender

ujaran bias gender

44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari di sebuah sekretariat organisasi mahasiswa terjadi sebuah percakapan atau ujaran bias gender antara Yeyen (Y) dan Cepi (C).
Y: “Cepi, air di galon kayak-nya udah abis, yah?”

C: “Iya, kosong itu kayak-nya. Diisi ulang aja, ambil galon yang masih penuh ditukar sama galon yang kosong.”

Y: “Kamu aja atuh Cep, kamu kan cowok. Masa aku yang gotong-gotong galon? Tega kamu sama cewek disuruh angkat yang berat-berat kayak galon itu.”
Sedangkan di sebuah rumah, dua orang kakak beradik, Sesil (S) dan Marcell (M), bercakap-cakap tentang keran air yang bocor.
S: “Kak Marcell, keran kamar mandi bocor tuh.”

M: “Iya Sil, coba aja ditutup. Gampang kok coba diputer-puter lebih kuat.”

S: “Ah, udah kakak aja lah yang benerin nanti yah. Kakak kan cowok. Masa aku sih? Urusan keran bocor gini mah urusan cowok. Nanti dibenerin yah kak kerannya.”

***

Ilustrasi percakapan di atas mungkin seringkali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Dalam percakapan tersebut, terdapat ucapan seperti “kamu kan cowok, aku kan perempuan, kok tega sih?”. Atau “ini kan urusan cowok, bukan urusan cewek”.

Dalam kasus lain, “yang ngerti sih cowok, perempuan mana tahu soal itu.” Dan banyak ujaran sejenis yang mungkin seringkali kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Disadari atau tidak, ucapan tersebut sudah dianggap biasa, tidak ada yang salah dan dimaklumi banyak perempuan.

Namun, perempuan cerdas harusnya sadar bahwa hal-hal kecil seperti mengangkat galon dan memperbaiki keran bocor bukan perkara yang hanya dapat dilakukan laki-laki.

Dengan demikian, penggunaan ujaran-ujaran seperti itu adalah sebuah kesalahan yang wajib dihindari.

Perkara memasak, memperbaiki genteng atau keran bocor, mengangkat galon, selama bukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti melahirkan dan menstruasi, merupakan life skill yang dapat dimiliki oleh laki-laki, juga perempuan.

Dasar untuk life skill adalah kemampuan individu, bukan jenis kelamin.

Ucapan yang menunjukan pembatasan jenis kelamin dalam melakukan suatu life skill merupakan ujaran yang bias gender. Ada pembatasan antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan suatu life skill. Seperti bahwa perempuan harus jago masak atau laki-laki harus pandai memperbaiki genteng bocor.

Penggunaan kata-kata dan kalimat yang bias gender oleh perempuan, disadari atau tidak, justru melemahkan dan mendiskreditkan diri perempuan itu sendiri. Sebab, perempuan sebenarnya mampu untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan itu.

Jika perempuan tersebut sudah memiliki kesadaran dan perspektif yang adil gender, maka bisa dikatakan dia gagal dalam menerapkan nilai adil gender itu dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menghindari hal itu, perempuan seharusnya lebih hati-hati dalam memilih kalimat atau bahkan kata yang digunakan, baik dalam ujaran maupun tulisan. Agar tidak terjadi paradoks antara prinsip atau nilai yang dianut dengan perilaku sehari-hari.

Sebagai sebuah produk budaya, bahasa memiliki peranan penting dalam menyebarkan sebuah nilai. Menurut Koentjaraningrat, bahasa merupakan unsur budaya yang menjadi alat perantara utama untuk meneruskan eksistensi sebuah kebudayaan atau mengadopsinya.

Oleh karena itu, dalam menyebarkan nilai-nilai dan kesadaran atas kesetaraan adil gender, menurut penulis, hal yang paling sederhana yang harus kita lakukan selain memahami nilai yang kita junjung itu sendiri adalah dengan penggunaan bahasa yang lebih tepat dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelum kita menyebarkan, mempromosikan, atau mengkampanyekan nilai-nilai yang kita anggap benar, kita harus idealis dengan berani mengkritik diri kita sendiri. Sejauh mana kita menerapkan nilai tersebut dalam keseharian kita.

Konsistensi dalam mempraktikkan nilai yang kita junjung adalah bukti kita tidak berstandar ganda. Kita terbukti tidak hanya menuntut, namun juga mengimplementasikan secara totalitas. Implikasi logis karena kita menganggap nilai tersebut adalah hal yang benar dan patut kita perjuangkan.

Kampanye atau promosi sebuah nilai atau ideologi secara massif yang ndakik-ndakik akan menjadi paradoks jika implementasi dalam perilaku kita sehari-hari, seperti dalam berbagai percakapan sederhana masih menggunakan bahasa penyampaian yang kurang tepat.

Alih-alih menyebarkan nilai kesetaraan, kesalahan penyampaian bahasa atau ungkapan  dalam percakapan kita justru melanggengkan nilai-nilai yang bias gender. Ketidakadilan gender itu akan semakin terpupuk subur dalam alam kebudayaan kita. Stigma bahwa perempuan itu lemah, tak berdayam, dan sebagainya pun terus terpelihara.

Solusinya, seperti yang sudah penulis katakan di atas adalah dengan menghindari ungkapan-ungkapan yang membatasi perbedaan jenis kelamin dan menggantinya dengan kalimat yang lebih jujur dan netral.

Tanpa harus mengatakan “itu urusan perempuan, ini urusan laki-laki” dan semacamnya. Sebagai contoh, jika kita, perempuan, dalam suatu waktu tidak mampu mengangkat galon atau mungkin pekerjaan berat yang tidak dapat kita lakukan sendiri, cukuplah dengan mengatakan “saya tidak kuat, mohon dibantu.”

Mulai sekarang, kita tidak perlu lagi mengucapkan pekerjaan-pekerjaan itu sebagai hal yang hanya mampu dilakukan laki-laki atau perempuan saja. Pilihlah ujaran yang adil gender. Sesederhana itu.[]

Tags: adil genderbias gendernafilah safitriperempuanUjaran
Nafilah Safitri

Nafilah Safitri

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID