Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Aprillia Susanti Aprillia Susanti
22 Februari 2023
in Publik
0
Perempuan dalam Al-Qur'an Menurut Amina Wadud

Perempuan dalam Al-Qur'an Menurut Amina Wadud

156
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Perempuan dalam Al-Qur’an menurut Amina Wadud. Barangkali sempat terpikirkan oleh sebagian orang, bahwa menjadi wanita itu tak bebas atau bahkan sebuah musibah. Kemusibahan ini misalnya mengingatkan pada perkataan seorang filsuf, Plato, bahwa dirinya bersyukur karena tak terlahir menjadi seorang wanita.

Pada zaman jahiliyah, bayi wanita dikubur karena dianggap menjadi sebuah aib. Bahkan dalam Shahih Bukhori ada hadist yang menyamakan wanita, keledai dan anjing sebagai pembatal sholat. Artinya seorang wanita dianggap akan merusak hubungan simbolis dengan Yang Ilahi, hanya karena kehadirannya.

Celakanya dalam Shahih Bukhori tidak dimasukkan pula koreksi yang diberikan Aisyah (Istri Rasulullah) atas pokok bahasan hadist tersebut. Sehingga sampai saat ini hadist itu masih digunakan oleh kelompok-kelompok konservatif untuk merendahkan hakikat kewanitaan.

Selain kehadirnnya yang disangsikan, menyamakan wanita dengan ke-benda-an dianggap sebuah kelumrahan misalnya wanita tidak berjilbab sama dengan permen tak tertutup yang akan dikerubuti semut (sumber fitnah dan kejahatan).

Juga anggapan bahwa wanita adalah biang keladi manusia diturunkan Allah dari surga. Candaan tentang wanita selalu benar terbukti tidak valid karena kenyataannya ia diposisikan selalu salah di manapun tempatnya, apapun zamannya.

Mereka yang selalu mengumbar ayat Quran dengan dalih memuliakan wanita pada kenyataannya, tanpa disadari sedang merampas sebagian hak perempuan untuk menjadi individu merdeka, menghilangkan separuh bagian dirinya menjadi manusia yang setara.

Ditambah dukungan tafsir-tafsir klise yang menyatakan bahwa wanita (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk pria (Adam) makin menguatkan prasangka ini; bahwa ia, wanita, memang inferior daripada pria. Adalah penting untuk menekankan permasalahan bagaimana persepsi mengenai wanita memengaruhi penafsiran posisi wanita di dalam Quran.

Bahwa saat ini, kehidupan wanita sekarang, masih ditentukan oleh tafsir-tafsir Quran yang sepenuhnya di dominasi oleh para mufassir pria. Yang mana tafsir tersebut cenderung meniadakan ke-wanita-an dan berpusat pada pria semata.

Anggapan ini secara praktis berpengaruh pada tafsir tentang saksi, poligami dan pembagian harta waris atau tak bolehnya wanita menjadi imam. Padahal beberapa ulama kontemporer menolak anggapan ini, satu di antaranya adalah Amina Wadud Muhisin.

Pemikir feminis keturunan Afrika-Amerika ini melakukan bantahan terhadap tafsir-tafsir agama tentang wanita yang telah mapan, dengan mengkategorikan metode penafsiran Quran ihwal wanita menjadi tiga yaitu tradisional, atomistik dan holistik.

Metode tradisional hanya memberikan interpretasi keseluruhan isi al-Quran dengan pokok tertentu sesuai kehendak mufassirnya. Bahayanya, tafsir ini hanya ditulis oleh pria, berdasarkan pengalamannya tanpa memasukkan wanita di dalamnya.

Lalu metode atomistik, yang menafsirkan ayat Quran secara ayat per ayat tanpa membahas hubungan al-Quran dengan keseluruhan tema secara tematis. Metode kedua ini menimbulkan miskonsepsi di kalangan pemikir muslim modern rasionalis bahwa al-Quran membenarkan ketidakadilan bagi wanita.

Metode kedua ini, menurut Wadud, harus diredam karena akan menghambat jalan pembebasan wanita melalui ideologi dan teologi Islam, al-Quran. Ia lebih sepakat untuk menempuh penafsiran secara holistik, yakni interpretasi yang mempertimbangkan kembali seluruh penasfiran dengan mengkaitkannya dengan persoalan sosial, moral, ekonomi dan politik modern. Secara khusus, Wadud menyebut metodologinya dengan metode hermeneutika.

Model hermeneutika adalah salah satu bentuk metode penafsiran kitab suci, yang di dalam pengoperasiannya selalu berhubungan dengan tiga aspek dari teks tersebut yakni konteks (konteks ayat tersebut diwahyuhkan), komposisi (tata bahasa) dan keseluruhan teks.

Metode ini merupakan hasil apropriasi dari metode penafsiran al-Quran yang diajukan oleh Fazlur Rahman. Bahwa semua ayat al-Quran diwahyukan pada waktu tertentu dalam sejarah, tetapi pesan al-Quran tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan tertentu. Untuk itu, pembaca atau penafsir harus paham impilikasi yang tersirat dari pernyataan al-Quran.

Dengan metode hermeneutik ini, Amina Wadud Muhsin menemukan beberapa perspektif yang kurang terbaca oleh mereka yang masih menganggap bahwa wanita adalah mahluk inferior maka hak-nya pun tak seutuh pria.

Pertama, al-Quran tidak pernah menggariskan peran wanita dan pria secara jelas. Di banyak kajian wanita dianggap utama hanya karena kemampuan biologisnya; hamil dan melahirkan. Tanpanya mana mungkin keberlanjutan umat manusia dapat terjadi.

Oleh karena itu, segala kemampuannya diarahkan untuk menjadi ibu yang baik—dapat mengurus anak dan rumah tangga dengan cermat—tidak heran, dalam masyarakat kita, secerdas apapun seorang wanita, setekad kuat ia ingin belajar maka urusan domestik tidak bisa tidak dilepaskan darinya. Seolah kurang pas jika tidak membebankan urusan rumah tangga pada wanita.

Wadud berpendapat bahwa al-Quran tidak pernah membatasi wanita dari segi sebagai ke-ibu-an, namun memberikan penghormatan dan simpati pada wanita sebagai mahluk yang mampu berreproduksi sebagaimana tercermin dalam QS An-Nisa’:1 tentang hukum keluarga.

Melalui ayat itu pun secara eksplisit ia menerangkan fungsi laki-laki untuk mencapai keseimbangan dalam hubungan umat manusia. Al-Quran telah menjelaskan bahwa yang membedakan antara wanita dan pria yaitu amal shaleh semata (QS Al-Baqarah: 286).

Wadud menilai al-Quran tak pernah membedakan jenis kelamin karena al-Quran paling sering menggunakan kata nafs (diri)—mengandung makna netral bukan untuk pria atau wanita saja—hanya untuk menunjukan penciptaan manusia.

Oleh karena itu, peran ibu mutlak milik wanita adalah tidak benar, pun seorang ayah hanya bertugas untuk mencari nafkah juga tidak benar. Feminitas dan maskulinitas memang tidak pernah disinggung dalam pembahasan Quran, namun ia merupakan karakteristik terbatas bagi pria dan wanita secara kultural untuk menentukan tiap jenis kelamin dapat berfungsi dalam masyarakat.

Yang ditekankan al-Quran ialah derajat ketaqwaan-lah yang membedakan antara pria dan wanita. Memonopolikan urusan rumah tangga terkhususnya mengurus anak adalah kodrat wanita adalah salah satu bentuk dampak penafsiran al-Quran yang men centris.

Kedua, reformasi sosial untuk wanita Reformasi sosial yang disuarakan al-Quran terjadi saat periode penurunan ayat di Madinah. Sejumlah reformasi sosial yang diperkenalkan berhubungan erat dengan praktek-praktek yang ada dalam masyarakat arab abad ke 7.

Hal ini juga menarik untuk dicatat bahwa reformasi ini sangat menguntungkan para wanita meski belum terlembagakan atau terjalankan dengan baik. Amina membawa reformasi-reformasi sosial ke dalam pengamatan modern.

Misalnya pembahasan tentang pria pemimpin bagi (qawwamuna’ ala) wanita yang tak pernah menyoal dari sisi wanita. Bisanya dimentahkan menjadi pria pengelola wanita untuk itu posisinya lebih tinggi. Padahal qawwamuna’ ala berlaku jika ada dua hal yang menyertai yaitu kesanggupan pria memimpin wanita dan jika mereka mendukung wanita melalu hartanya.

Apabila pria merasa pemipin bagi wanita, semestinya ia mampu menyediakan apa yang dibutuhkan wanita: perlindungan fisik, psikis dan dukungan material bukan malah berlagak menjadi pemimpin tapi mengabaikan kewajibannya.

Tafsir kebanyakan ihwal wanita yang telah mengakar kuat di masyarakat perlu senantiasa dikaji ulang, bukan dijadikan interpretasi tunggal sebagai pandangan hidup. Penafsiran memang tidak sepenuhnya objektif, tentu menggabungkan akan penilaian pribadi mufassir. Juga tidak ada tafsiran yang memutuskan atau bersifat mutlak, ia akan bersifat relatif.

Al-Quran yang berlaku secara universal harus terus dipahami sesuai konteks zaman jika tidak ia mungkin menjadi buku sejarah yang tebal. Masyarakat akan terus berkembang, kehidupan akan terus dinamis tapi satu hal penting yakni kemampuan al-Quran dalam menembus waktu dan dimensi harus terus disoal agar bisa terus menjawab permasalahan umat.

Al-Quran tidak diturunkan jika tidak untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi sesama umat manusia baik pria maupun wanita. Jika hari ini, perendahan terhadap posisi dan peran wanita maupun pria masih terjadi, kita menjadi masyarakat yang patut dikasihani.

Demikian penjelasan terkait perempuan dalam Al-Qur’an menurut Amina Wadud. Semoga penjelasan Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud bermanfaat. []

Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID