Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Perempuan dan Akar Peradaban; Membaca Ulang Hari Kartini Melalui Buku Sarinah

Sejarah sudah mencatat peran besar perempuan dalam membentuk peradaban.

Farah Fauzia Hasan by Farah Fauzia Hasan
23 April 2025
in Buku
A A
0
Buku Sarinah

Buku Sarinah

17
SHARES
836
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada satu hal yang sering luput dari ingatan kita ketika merayakan Hari Kartini. Kita sibuk dengan kebaya, parade budaya, atau unggahan bertema “perempuan hebat”, tapi lupa bertanya: sejak kapan perempuan kita anggap penting dalam sejarah manusia? Dan seberapa besar sebenarnya peran perempuan dalam membentuk dunia seperti yang kita kenal hari ini?

Di tengah pertanyaan itu, saya mencoba membuka kembali buku Sarinah karya Bung Karno. Buku ini bukan hanya bicara tentang emansipasi atau kesetaraan perempuan dalam kerangka modern. Tapi juga mengajak kita mundur jauh ke belakang dan menyelami akar sejarah manusia –khususnya perempuan—. Tentang bagaimana buku ini akhirnya dapat merefleksikan jawaban dari pertanyaan di muka.

Di bab-bab awal buku Sarinah ini, Bung Karno menulis hal yang mungkin kita anggap mengejutkan: bahwa perempuan adalah pencetus awal kehidupan sosial manusia. Bukan hanya sebagai pelengkap atau pendukung, melainkan sebagai inisiator. Perempuanlah yang pertama kali menciptakan pertanian, membangun rumah, dan meletakkan dasar hukum serta struktur sosial.

Perempuan sebagai Inisiator Pertanian

Menurut Bung Karno, sebelum manusia mengenal pola hidup menetap, mereka hidup sebagai kaum nomaden—berpindah-pindah dan menggantungkan hidup pada hasil laut, berburu, dan meramu. Pada masa itu, laki-laki banyak menghabiskan waktunya di laut sebagai nelayan atau pelaut.

Namun, hasil dari pekerjaan ini tidak menentu. Kadang pulang membawa ikan, kadang tidak. Berangkat dari ketidakpastian inilah yang akhirnya mendorong masyarakat untuk mencari alternatif lain. Lalu siapa yang berpikir untuk mencoba sesuatu yang lebih stabil?

Perempuan—dengan kecermatannya mengamati alam—mulai mencoba menanam biji-bijian yang tersisa dari hasil meramu. Mereka menanam dekat tempat tinggal sementara, dan ternyata hasilnya tumbuh dan bisa kita panen secara lebih teratur. Inilah awal mula pertanian.

Soekarno menulis, “Perempuanlah yang pertama-tama menaruh benih ke dalam tanah, merawatnya, dan menunggu hasilnya.” Dari sinilah lahir pekerjaan petani, yang hingga kini menjadi mata pencaharian utama penduduk Indonesia bahkan popularitasnya mengalahi pelaut saat itu. Maka tak berlebihan jika Indonesia dijuluki negara agraris, dan faktanya fondasi itu ternyata diletakkan pertama kali oleh perempuan.

Perempuan sebagai Pencetus Tempat Tinggal Tetap

Masih dalam pola hidup nomaden, masyarakat purba belum memiliki tempat tinggal yang tetap. Mereka berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Namun ketika perempuan mulai mengandung dan melahirkan, tantangan fisik dan kebutuhan akan stabilitas lumrah mereka alami. Mereka tidak bisa terus-menerus berpindah seperti laki-laki yang melaut.

Dari kebutuhan itu, perempuan mulai membangun tempat tinggal yang tetap. Inisiatif ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya konsep “rumah tangga”. Jadi kalau hari ini kita bicara tentang rumah sebagai simbol kenyamanan, perlindungan, dan keluarga—ingatlah bahwa itu dimulai dari keputusan perempuan untuk menetap.

Menariknya lagi, Bung Karno menulis bahwa pada masa-masa awal itu, perempuan justru menjadi dominasi gender yang memenuhi ladang. Laki-laki disibukkan dengan laut, sementara para perempuan mengolah tanah, menanam, dan mengurus tempat tinggal serta anak-anak. Perempuan melakukan semua itu dengan naluri manajemen dan ketekunan. Bukan karena disuruh, tapi karena memang mereka melihat kebutuhan dan menemukan solusi.

Perempuan Sebagai Pembentuk Hukum Pertama

Tak berhenti di situ, Bung Karno juga menyinggung bahwa perempuan adalah pembentuk hukum pertama dalam sejarah manusia. Dalam masyarakat purba yang belum mengenal sistem hukum tertulis, aturan-aturan sosial pertama muncul dari kehidupan domestik.  Siapa yang paling banyak mengatur ranah domestik? Maka bisa saya pastikan jawabannya adalah perempuan.

Lebih dari itu, garis keturunan pada masa awal justru ditarik dari pihak ibu. Fakta sejarah ini masuk akal, karena ibu adalah sosok yang pasti: ia mengandung, melahirkan, dan merawat anak. Sedangkan ayah, dalam masyarakat purba yang belum mengenal konsep keluarga seperti sekarang, bisa saja tidak kita ketahui secara pasti.

Maka struktur sosial pun terbentuk dengan berpusat pada perempuan. Ini sekaligus menegaskan bahwa perempuan adalah dasar dari tatanan hukum, silsilah, dan identitas manusia.

Tegasnya, Bung Karno menulis, “Garis keturunan tidak bisa ditentukan dari bapak, sebab siapa bapaknya seorang anak tidak dapat diketahui dengan pasti. Tetapi siapa ibunya, jelas. Maka dari itu hukum pertama adalah hukum ibu.”

Relevansi Hari Kartini

Membaca semua ini membuat saya tersadar, bahwa perempuan sejatinya memiliki kapasitas intelektual dan kepemimpinan yang mendalam. Sejarah sudah mencatat peran besar perempuan dalam membentuk peradaban. Perempuan bukan hanya “diperjuangkan,” tapi sejak awal sudah menjadi penggagas. sejak awal, perempuan  membangun sistem, menciptakan ide, dan menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dan di sinilah relevansi Hari Kartini menjadi lebih terasa. Kartini bukan hanya simbol perjuangan perempuan agar bisa sekolah atau bekerja. Ia adalah simbol bahwa perempuan punya ruang untuk berpikir dan menciptakan. Apa yang Kartini perjuangkan adalah hak untuk kembali menjadi dirinya yang utuh—sebagaimana nenek moyang perempuannya dulu: sang inisiator.

Maka ketika hari ini kita masih mendengar perempuan diremehkan dan dicap terlalu emosional untuk memimpin, atau terpinggirkan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan, kita patut berkata: “Itu bukan hanya tidak adil, tapi juga ahistoris.” Karena sejarah telah mencatat, sejak awal peradaban bermula, perempuanlah yang memulainya.

Hari Kartini bukan tentang menjadikan perempuan hebat. Mereka sudah hebat sejak awal. Yang kita butuhkan hanyalah mengingat kembali, dan memberi ruang agar perempuan bisa jadi diri sendiri—penuh gagasan, penuh keberanian. Selamat Hari Kartini! []

Tags: Buku Sarinahbung karnoemansipasigerakan perempuanhari kartini
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Itu Musyawarah Keagamaan KUPI?

Next Post

Hukum Onani atau Mastrubasi Menurut Mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Farah Fauzia Hasan

Farah Fauzia Hasan

Farah Fauzia Hasan, Mahasiswi asal kota Kudus, Jawa Tengah yang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir jurusan Akidah Filsafat Fakultas Ushuluddin

Related Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

1 Agustus 2025
Feminisme di Indonesia
Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Next Post
Onani

Hukum Onani atau Mastrubasi Menurut Mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0