Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Perempuan dan Akar Peradaban; Membaca Ulang Hari Kartini Melalui Buku Sarinah

Sejarah sudah mencatat peran besar perempuan dalam membentuk peradaban.

Farah Fauzia Hasan by Farah Fauzia Hasan
23 April 2025
in Buku
A A
0
Buku Sarinah

Buku Sarinah

17
SHARES
836
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada satu hal yang sering luput dari ingatan kita ketika merayakan Hari Kartini. Kita sibuk dengan kebaya, parade budaya, atau unggahan bertema “perempuan hebat”, tapi lupa bertanya: sejak kapan perempuan kita anggap penting dalam sejarah manusia? Dan seberapa besar sebenarnya peran perempuan dalam membentuk dunia seperti yang kita kenal hari ini?

Di tengah pertanyaan itu, saya mencoba membuka kembali buku Sarinah karya Bung Karno. Buku ini bukan hanya bicara tentang emansipasi atau kesetaraan perempuan dalam kerangka modern. Tapi juga mengajak kita mundur jauh ke belakang dan menyelami akar sejarah manusia –khususnya perempuan—. Tentang bagaimana buku ini akhirnya dapat merefleksikan jawaban dari pertanyaan di muka.

Di bab-bab awal buku Sarinah ini, Bung Karno menulis hal yang mungkin kita anggap mengejutkan: bahwa perempuan adalah pencetus awal kehidupan sosial manusia. Bukan hanya sebagai pelengkap atau pendukung, melainkan sebagai inisiator. Perempuanlah yang pertama kali menciptakan pertanian, membangun rumah, dan meletakkan dasar hukum serta struktur sosial.

Perempuan sebagai Inisiator Pertanian

Menurut Bung Karno, sebelum manusia mengenal pola hidup menetap, mereka hidup sebagai kaum nomaden—berpindah-pindah dan menggantungkan hidup pada hasil laut, berburu, dan meramu. Pada masa itu, laki-laki banyak menghabiskan waktunya di laut sebagai nelayan atau pelaut.

Namun, hasil dari pekerjaan ini tidak menentu. Kadang pulang membawa ikan, kadang tidak. Berangkat dari ketidakpastian inilah yang akhirnya mendorong masyarakat untuk mencari alternatif lain. Lalu siapa yang berpikir untuk mencoba sesuatu yang lebih stabil?

Perempuan—dengan kecermatannya mengamati alam—mulai mencoba menanam biji-bijian yang tersisa dari hasil meramu. Mereka menanam dekat tempat tinggal sementara, dan ternyata hasilnya tumbuh dan bisa kita panen secara lebih teratur. Inilah awal mula pertanian.

Soekarno menulis, “Perempuanlah yang pertama-tama menaruh benih ke dalam tanah, merawatnya, dan menunggu hasilnya.” Dari sinilah lahir pekerjaan petani, yang hingga kini menjadi mata pencaharian utama penduduk Indonesia bahkan popularitasnya mengalahi pelaut saat itu. Maka tak berlebihan jika Indonesia dijuluki negara agraris, dan faktanya fondasi itu ternyata diletakkan pertama kali oleh perempuan.

Perempuan sebagai Pencetus Tempat Tinggal Tetap

Masih dalam pola hidup nomaden, masyarakat purba belum memiliki tempat tinggal yang tetap. Mereka berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Namun ketika perempuan mulai mengandung dan melahirkan, tantangan fisik dan kebutuhan akan stabilitas lumrah mereka alami. Mereka tidak bisa terus-menerus berpindah seperti laki-laki yang melaut.

Dari kebutuhan itu, perempuan mulai membangun tempat tinggal yang tetap. Inisiatif ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya konsep “rumah tangga”. Jadi kalau hari ini kita bicara tentang rumah sebagai simbol kenyamanan, perlindungan, dan keluarga—ingatlah bahwa itu dimulai dari keputusan perempuan untuk menetap.

Menariknya lagi, Bung Karno menulis bahwa pada masa-masa awal itu, perempuan justru menjadi dominasi gender yang memenuhi ladang. Laki-laki disibukkan dengan laut, sementara para perempuan mengolah tanah, menanam, dan mengurus tempat tinggal serta anak-anak. Perempuan melakukan semua itu dengan naluri manajemen dan ketekunan. Bukan karena disuruh, tapi karena memang mereka melihat kebutuhan dan menemukan solusi.

Perempuan Sebagai Pembentuk Hukum Pertama

Tak berhenti di situ, Bung Karno juga menyinggung bahwa perempuan adalah pembentuk hukum pertama dalam sejarah manusia. Dalam masyarakat purba yang belum mengenal sistem hukum tertulis, aturan-aturan sosial pertama muncul dari kehidupan domestik.  Siapa yang paling banyak mengatur ranah domestik? Maka bisa saya pastikan jawabannya adalah perempuan.

Lebih dari itu, garis keturunan pada masa awal justru ditarik dari pihak ibu. Fakta sejarah ini masuk akal, karena ibu adalah sosok yang pasti: ia mengandung, melahirkan, dan merawat anak. Sedangkan ayah, dalam masyarakat purba yang belum mengenal konsep keluarga seperti sekarang, bisa saja tidak kita ketahui secara pasti.

Maka struktur sosial pun terbentuk dengan berpusat pada perempuan. Ini sekaligus menegaskan bahwa perempuan adalah dasar dari tatanan hukum, silsilah, dan identitas manusia.

Tegasnya, Bung Karno menulis, “Garis keturunan tidak bisa ditentukan dari bapak, sebab siapa bapaknya seorang anak tidak dapat diketahui dengan pasti. Tetapi siapa ibunya, jelas. Maka dari itu hukum pertama adalah hukum ibu.”

Relevansi Hari Kartini

Membaca semua ini membuat saya tersadar, bahwa perempuan sejatinya memiliki kapasitas intelektual dan kepemimpinan yang mendalam. Sejarah sudah mencatat peran besar perempuan dalam membentuk peradaban. Perempuan bukan hanya “diperjuangkan,” tapi sejak awal sudah menjadi penggagas. sejak awal, perempuan  membangun sistem, menciptakan ide, dan menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dan di sinilah relevansi Hari Kartini menjadi lebih terasa. Kartini bukan hanya simbol perjuangan perempuan agar bisa sekolah atau bekerja. Ia adalah simbol bahwa perempuan punya ruang untuk berpikir dan menciptakan. Apa yang Kartini perjuangkan adalah hak untuk kembali menjadi dirinya yang utuh—sebagaimana nenek moyang perempuannya dulu: sang inisiator.

Maka ketika hari ini kita masih mendengar perempuan diremehkan dan dicap terlalu emosional untuk memimpin, atau terpinggirkan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan, kita patut berkata: “Itu bukan hanya tidak adil, tapi juga ahistoris.” Karena sejarah telah mencatat, sejak awal peradaban bermula, perempuanlah yang memulainya.

Hari Kartini bukan tentang menjadikan perempuan hebat. Mereka sudah hebat sejak awal. Yang kita butuhkan hanyalah mengingat kembali, dan memberi ruang agar perempuan bisa jadi diri sendiri—penuh gagasan, penuh keberanian. Selamat Hari Kartini! []

Tags: Buku Sarinahbung karnoemansipasigerakan perempuanhari kartini
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Itu Musyawarah Keagamaan KUPI?

Next Post

Hukum Onani atau Mastrubasi Menurut Mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Farah Fauzia Hasan

Farah Fauzia Hasan

Farah Fauzia Hasan, Mahasiswi asal kota Kudus, Jawa Tengah yang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir jurusan Akidah Filsafat Fakultas Ushuluddin

Related Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Quo Vadis Gerakan Ekofeminisme di Timur Tengah

1 Agustus 2025
Feminisme di Indonesia
Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Next Post
Onani

Hukum Onani atau Mastrubasi Menurut Mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0