Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Laki-laki tak Ubahnya Siang dan Malam

Pola penilaian masyarakat masih saja di taraf rendah, penilaian mereka belum bisa lepas dari jerat fisik dan tabiat. Karena fisik laki-laki lebih kuat, tentu mereka lebih baik dari perempuan. Sehingga, berakhir pada kesimpulan, ‘Perempuan adalah makhluk lemah yang mudah dikalahkan’

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
29 Juni 2022
in Personal
0
Perempuan dan Laki-laki

Perempuan dan Laki-laki

423
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi para penjaga malam, dipandang dari sudut dunia kerja dan penghasilan, maka malam adalah waktu terbaik. Gelapnya adalah begroun keindahan, dinginnya adalah selimut paling setia walau mungkin tak selamanya mengasyikkan, dan suara isapan rokok yang bersahutan dengan riak seruputan kopi adalah nada indah yang temani mereka hingga fajar. Begitulah gambaran perempuan dan laki-laki, yang diumpamakan bagai siang dan malam.

Hitung-hitungan setiap bulannya bisa sampai satu juta. Sehingga, mereka yang hidup tidak mewah bisa menyisihkan dua ratus ribu per bulan sebagai tabungan keluarga. Alhasil, bagi mereka, malam adalah waktu berharga yang sangat menguntungkan.

Namun, bagi para buruh, penggembala dan petani, siang adalah waktu yang istimewa. Terik matahari di atas truk merupakan kenikmatan tersendiri untuk para pekerja kasar. Karena sekali jalan mereka bisa mengantongi seratus sampai dua ratus ribu tanpa keluar modal sepeser pun kecuali tenaga. Fakta ini tak terkecuali bagi perempuan dan laki-laki.

Begitupun penggembala dan petani, pada setiap gembalaan yang tumbuh sehat dan gemuk, juga tanaman yang subur nan hijau adalah modal cadangan masa depan. Kata mereka, siang merupakan kenikmatan terbesar yang diberi Tuhan.

Kendati demikian, masing-masing mereka juga mesti mengakui bahwa siang dan malam diciptakan sebagai anugerah terindah untuk kelangsungan hidup umat manusia, dan seluruh makhluk Tuhan pada umumnya. Sebab, para penjaga malam itu sangat menikmati istirahatnya di siang hari. Demikian juga para buruh, penggembala dan petani, baik perempuan dan laki-laki, selalu menjadikan malam sebagai waktu melepas lelah.

Sampai di sini, sudah terang bukan, bagaimana indahnya siang dan malam? Dan, bagaimana seluruh makhluk membutuhkannya? Demikianlah juga perempuan dan laki-laki, keberadaannya laik siang dan malam. Fungsi dan keutamaannya tak bisa dibanding-bandingkan. Sebab, mereka istimewa dengan perannya masing-masing. Jadi, dunia tidak mengenal istilah laki-laki lebih mulia daripada perempuan, sehingga perempuan tidak lebih mulia dari laki-laki.

Perempuan dan Laki-laki adalah sama-sama manusia

Namun, mengapa bisa demikian? Apa titik kesamaan (wajhu as-syibh) antara perempuan dan laki-laki dengan siang dan malam? Menjawab ini, tepat sekali jika merujuk Syekh Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi, seorang mufasir besar kelahiran Mesir. Dalam mukadimah salah sebuah karyanya, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 5), ia menulis keterangan cukup panjang yang insya Allah akan saya bahasakan dengan sederhana.

Laki-laki dan perempuan, sebagaimana tidak mungkin luput diketahui, adalah satu macam yang bernaung di bawah payung besar bernama ‘manusia’. Artinya, mereka adalah bagian dari manusia yang dimuliakan Allah dalam ‘Walaqad karramna bani adam’ (Sungguh, kami memuliakan bani Adam (al-Isra’: 70)). Demikian juga siang dan malam yang menjadi bagian dari waktu (az-zaman). Waktu sendiri, termasuk makhluk mulia yang diciptakan Allah jauh sebelum menciptakan dunia dan seisinya.

Karena itu, mustahil Dia menciptakan siang dan malam-di mana merupakan bagian dari waktu yang mulia itu-dengan sia-sia alias tak berguna. Keduanya pasti memiliki fungsi masing-masing. Maka, wajar kita tidak mampu mengatakan bahwa malam lebih mulia daripada siang, juga demikian sebaliknya. Sebab, malam itu mulia dengan misinya, dan siang pun mulia dengan misinya.

Namun, yang super aneh dari budaya kita adalah munculnya stigma negatif dalam memandang perempuan dan laki-laki. Pola penilaian masyarakat masih saja di taraf rendah, penilaian mereka belum bisa lepas dari jerat fisik dan tabiat. Karena fisik laki-laki lebih kuat, tentu mereka lebih baik dari perempuan. Sehingga, berakhir pada kesimpulan, ‘Perempuan adalah makhluk lemah yang mudah dikalahkan’.

Apalagi para tokoh agama yang nyantri belum lama, tapi sudah jadi ustaz kondang yang meniupkan pemahaman ke mana-mana tentang hadis bahwa perempuan itu ‘Naqhishatul ‘aqli wa ad-din’ (kurang akal dan agamanya), lantara mereka punya tabiat haid, hamil dan yang serupa. Padahal, kontekstualisasi dan porsi maknanya tidak demikian.

Tidakkah kita pernah menemukan atau setidaknya mendengar cerita perempuan yang diceraikan seorang suami yang membebek hawa nafsunya secara membabi buta? Demi kebutuhan pemuasan hasrat seksual, tanggung jawab anak-istri tak lagi prioritas. Sebaliknya, yang mengambil alih tanggung jawab keluarga; dari merawat anak sejak kecil sampai di titik kesuksesan, adalah ibunya. Sedangkan suaminya tengah asyik dengan ibu-ibu lain. Pertanyaannya kemudian, siapa yang mulia di antara mereka? Suami atau istrinya? Kendatipun dari kalangan laki-laki, tidak mungkin menjawab “suami”.

Itu artinya, mulia dan tidak, jelas tidak diukur dari fisik dan tabiat. Melainkan dari ketangguhan hatinya mengemban tanggung jawab yang dititipkan Allah subhanahu wa ta’ala. Dari pada itu, tafsir yang relevan atas surah an-Nisa’ ayat 34, “ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’” (Lelaki (suami) adalah pelindung bagi perempuan (istri)), harus digalakkan lebih masif. Orang-orang di Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang gagal paham di sini. Dan, ini penting diluruskan.

Apa kira-kira penyebab kegagalpahaman tersebut? Salah satunya, mungkin karena memahami teks agama di atas tidak secara mendalam, tidak beserta tafsir-tafsirnya. Sebab, jika memang mendalam, pasti menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Mari kita buktikan dengan sedikit mengintip Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2193). Di sana, syekh Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi menjelaskan makna kata ‘Qawwam(un)’. Ia menulis:

القوام هو المبالغ في القيام وجاء الحق هنا بالقيام الذي فيه تعب وعندما تقول: فلان يقوم على القوم أي لا يرتاح أبدا

Artinya, “al-Qawwam adalah orang yang menjalankan tanggung jawabnya dengan maksimal. Allah sengaja menggunakan derivasi kata ‘al-qiyam’ yang di dalamnya terdapat keletihan, ketika Anda mengatakan, ‘orang itu tengah mengabdi untuk umat’, maka itu bermakna ia takkan pernah istirahat untuk selamanya.”

Dari analisa teks yang dilakukan as-Sya’rawi ini, sangat tidak tepat menilai mana yang lebih mulia antara laki-laki dan perempuan dengan sudut pandang fisik dan tabiat. Karena ayat di atas tidak bicara itu. Melainkan berbicara tanggung jawab. Jadi, siapa di antara mereka yang menjalankan tanggung jawab keluarga dengan baik, maka dialah qawwam yang sebenarnya.

Sekurangnya, ada dua hal yang penting digarisbawahi. Pertama, ihwal penilaian kita kepada perempuan. Mari memandang mereka seperti kita memandang siang dan malam yang keduanya hadir dengan misi masing-masing yang sama-sama mulia. Kedua, adalah surah an-Nisa’ ayat 34 yang disalahpahami. Sebab, bila salah menggaris makna ayat ini, maka salah pula garis hidup yang kita torehkan untuk diri dan orang lain. Wallahu a’lam bisshawab. Semoga manfaat. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanlaki-lakiMerebut TafsirperempuanTafsir Adil Gender

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0