Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Sastra

Perempuan dan Sarung

Nea sedang dirundung masalah, ibunya mulai ikut-ikutan mengamini pertanyaan orang-orang kampung soal pasangan hidup. Karena usianya sudah hampir memasuki kepala tiga

Hajar Tatu Arsad Hajar Tatu Arsad
9 April 2023
in Sastra
0
Perempuan dan Sarung

Perempuan dan Sarung

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah perempuan dan sarung ini bermula, ketika Menjelang sore hari, Nea pergi ke kediaman kakaknya yang tak jauh dari rumah. Di sana ternayata ada tamu istimewa, seorang sesepuh kampung dalam pengertian yang sebenarnya. Di mana ia telah khatam dengan asam garamnya hidup. Ia adalah Pak Bukhori yang telah menghabiskan seluruh hidupnya untuk mengabdi di kampung Boneaka, usianya 95 tahun. Usia paling tua di antara warga kampung.

Kopi telah tersedia di atas meja, Nea duduk sambil mendengar cerita kakaknya bersama Pak Bukhori. Sesekali ia tersenyum dan menyimak soal pembicaraan mereka yang kadangkala terlihat begitu serius.

Pak Bukhori sangat dihormati di kampung ini. Ia Tokoh yang penuh kebijaksanaan. Kesehariannya sederhana, orangnya murah senyum, ia membantu orang lain tanpa pamrih, tanpa neko-neko. Ia sering memberi nasehat bahkan kepada Nea sekalipun.

Nea memanggil Pak Bukhori dengan sebutan “Baba.”

Panggilan ini sering orang-orang kampung untuk memanggil Pak Bukhori, sebagai bentuk penghormatan terhadap orang tua sekaligus sesepuh kampung.

Resah Soal Jodoh

“Baba, di umur segini saya mulai resah tentang persoalan jodoh” Nea membuka pembicaraannya dengan Pak Bukhori

Yah Nea sedang dirundung masalah, ibunya mulai ikut-ikutan mengamini pertanyaan orang-orang kampung soal pasangan hidup. Karena usianya sudah hampir memasuki kepala tiga. Padahal urusan jodoh, rejeki, kelahiran dan kematian itu adalah hak Tuhan dalam menentukan. Lagian semua orang ingin menikah dan punya anak, termasuk Nea. Tapi standar kehidupan masyarakat begitu kejam dengan mitos-mitos kesempurnaan yang begitu memaksakan agar terlihat “Normal” dalam kehidupan.

Pak Bukhori mendengarkan sambil tersenyum, usai menghisap kreteknya , ia menjawab keluhan Nea dengan suara yang khas dan agak pelan.

“Nak urusan jodoh serahkan saja sama Tuhan. Kita hanya bisa berusaha, asal dalam berusaha lihat orangnya, akhlaknya, dan kelakuannya. Jangan karena terdesak serta merta kita langsung menentukan dan asal-asalan dalam menikah.”

“iya,  tapi saya mulai kalut. Baba tahu kan masyarakat kita terlalu Ikut mencampuri setiap hal pribadi orang lain. Saya jadi mulai malu dan merasa sesak ketika kata-kata pertanyaan kapan nikah terdengar di telinga saya.”

Mendengar kata-kata Nea, Pak Bukhori  tersenyum sambil manggut-manggut

“Kenali diri sendiri dulu, kenali jati diri dulu sebagai perempuan, sebagai manusia. Nak menikah itu tidak mudah, kamu perlu persiapan yang matang. Bukan karena usiamu, di mana kamu harus siap secara fisik dan mental. Jangan karena terdesak dan malu dengan kata orang. Kamu harus menyeleksi laki-laki, sebab menikah adalah ibadah yang kamu lakukan selama seumur hidup. Jika kamu salah memilih pasangan hidup, kamu akan tinggal dalam neraka sebelum bertemu neraka sungguhan.” Tutur Pak Bukhori.

Menentukan Tujuan Hidup

Suasana mendadak senyap. Nea dan kakaknya hanya menggelengkan kepala saat mendengar nasehat dari Pak Bukhori.

“Sebagai Perempuan apa tujuan hidupmu, apa yang bikin kamu bahagia? Karena membangun rumah tangga berarti sepenuhnya kamu dan laki-laki pilihanmu nanti, akan sama-sama menjadi pelaku dalam menghadapi persoalan hidup. Untuk itulah perlu sama-sama menjaga ridla pasangannya. Perempuan ibarat sarung. Di mana sarung melambangkan kesederhanaan, simbol kebaikan, kelas sosial, dan kehormatan. Saat laki-laki menikahi perempuan, ia seperti mengambil sarung baru yang tersimpan dalam lemari. Inilah makna perempuan dan sarung.”

Orang tua perempuan menyerahkan anak perempuannya kepada sang menantu laki-laki. Lalu menyerahkan sarung kepada laki-laki dengan harapan agar dapat merawatnya bersama. Yakni dengan menanamkan pengetahuan, keyakinan, nilai, sikap, cara hidup, dan meneruskan tradisi. Bertambah lagi sebagai teman dalam beribadah. Sarung kita gunakan secara tidak sembrono, karena mengedapankan rasa malu, tidak arogan sebagai pesan mengarungi kehidupan bersama pasangan.” Lanjut Pak Bukhori

Nea Tertegun mendengar kalimat dari Pak Bukhori. Ia tak menyangka ternyata hal-hal sederhana  yang ia abaikan dalam kehidupan sehari-hari, tapi justru banyak mengandung makna. Yah tidak elok rasanya mengibaratkan perempuan dengan sarung, tapi apa yang  Pak Bukhori katakan adalah benar. Pandangannya soal perempuan adalah bentuk memuliakan perempuan. Karena sarung bagi laki-laki adalah kehormatan, di mana sarung penggunaannya secara tidak sembrono dan sering terpakai saat salat.

Perjalanan Menemukan Pasangan Hidup

“Untuk itulah sebagai laki-laki, memakai sarung seharusnya menyadarkan kita bahwa ada hal-hal vital yang harus kita jaga, dan kita rawat. Bukan untuk kita rusak agar bisa sejalan dengan mandat yang diberikan sebagai manusia. Sebab tak hanya janji  yang disaksikan di hadapan orang-orang, tapi juga di Hadapan Tuhan. Nak, dari itu pilihlah laki-laki yang baik. Tak perlu kaya harta, ganteng, dan berpendidikan tinggi, asal mampu menghargai dan memahami keadaan kita. Ingat nak kita orang susah, jangan sampai kita tak dihargai, karena pada akhirnya kita hidup bersama dengan tanggung jawab dan akhlak dari laki-laki pilihan itu”.

Itulah kalimat penutup untuk Nea, sembari pak Bukhori menghabiskan sisa kopinya. Lalu ia pamit beranjak pulang ke rumahnya.

Kali ini Nea sedikit lega, ia mulai memahami bahwa perkara menemukan pasangan hidup bukanlah hal yang mudah. Jodoh dan pernikahan bukanlah  sebuah lomba, persaingan, dan bukan pula hal yang harus kita paksakan. Kita harus pandai memilih dan teliti, sebab menikah adalah ibadah terpanjang bagi setiap manusia laki-laki maupun perempuan. Oleh karenanya, perempuan membutuhkan sosok laki-laki yang siap secara intelektual, spiritual, dan finansial. Sehingga harapannya ketika menjadi pasangan, dapat saling bersinergi dan bisa bermanfaat bagi sesama. []

 

 

 

Tags: cerita pendekCintaJodohkeluargaperempuanpernikahanSarungSastra
Hajar Tatu Arsad

Hajar Tatu Arsad

Pencinta Cahaya Bulan. Bukan Mualim, berikhtiar Ngaji Hidup dengan cara Bercerita.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID