Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Kurang Agama dan Akal, Benarkah?

Sedangkan agama dari sisi intelektual, sosial dan spiritual perempuan punya nilai dan potensi yang sama dengan laki-laki. Sehingga ada banyak sekali deretan nama-nama perempuan yang bahkan menjadi guru bagi laki-laki.

Ahmad Dha'il by Ahmad Dha'il
30 Januari 2026
in Hikmah, Khazanah
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau selama ini kita beranggapan bahwa perempuan “kurang” agamanya berdasarkan disebabkan perempuan tidak mengerjakan sholat atau puasa ketika haid dan nifas, yang mana dua pengalaman tersebut sudah menjadi kodrat perempuan, maka artinya kita memandang agama ini begitu dangkal dan tidak secara esensial, hanya terbatas pada ritualnya saja.

Memang sholat itu fondasi agama, tapi kan nilainya sholat itu tidak diukur dari selesainya kita mengerjakannya, melainkan bagaimana kita membawa nilai-nilai sholat itu dalam keseharian kita. Di dalam Qur’an surah Al-Ma’un dijelaskan celakalah orang yang lalai dalam sholatnya, yang mana di dalam sholat itu dia riya dengan merasa lebih baik dari yang tidak sholat dan juga tidak membantu sesamanya.

Ini menunjukkan bahwa nilai dari agama seseorang tidak dari ritual keagamaan yang dia kerjakan melainkan dari bagaimana nilai sosialnya kepada sesama manusia. Pun yang melarang perempuan yang sedang haid dan nifas untuk tidak mengerjakan sholat ini adalah perintah Allah, maka tidak sholatnya pun juga masih dalam koridor ketaatan perempuan kepada Allah.

Bagaimana mungkin perempuan dianggap kurang agamanya sedangkan perempuan punya peran penting sekaligus memberikan kontribusi yang besar dalam agama. Dalam berbagai literatur sirah Nabi sosok perempuan Sayyidah Khadijah juga punya andil besar dalam perjuangan Nabi mendakwahkan agama Islam.

Sebagai saudagar yang kaya raya beliau mendermakan seluruh hartanya kepada Nabi, bahkan beliau berkata “aku sudah tidak memiliki apapun lagi untuk membantu dakwahmu, yang kupunya hanya tubuhku, maka jika aku mati dan kau membutuhkan biaya untuk dakwahmu, galilah kuburku dan jual tulang belulangku yang hasilnya bisa kau gunakan untuk kebutuhan dakwahmu”.

Kemudian juga ada Sayyidah Aisyah sebagai ulama perempuan yang mana sepeninggalnya Nabi, para sahabat dan tabi’in belajar agama kepadanya, karena dengan kecerdasannya beliau mampu mendokumentasikan rekam jejak Nabi yang memiliki muatan hukum sehingga dapat dijadikan landasan beribadah, sehingga beliau meriwayatkan sekitar 2210 hadist.

Sehingga penjelasan Nabi mengenai kurangnya agama pada perempuan konteksnya hanya dari segi ritual saja, karena sudah kodratnya perempuan akan mengalami haid dan nifas, kendati demikian hal tersebut masih dalam rangka mentaati perintah Allah yang melarang perempuan untuk mengerjakan sholat atau puasa ketika sedang haid atau nifas.

Sedangkan agama dari sisi intelektual, sosial dan spiritual perempuan punya nilai dan potensi yang sama dengan laki-laki. Sehingga ada banyak sekali deretan nama-nama perempuan yang bahkan menjadi guru bagi laki-laki, seperti  Sayyidah Nafisah cicitnya Nabi yang alim, rajin beribadah lagi zuhud, di antara muridnya yang terkenal adalah Imam Ahmad Bin Hanbal dan juga Imam Syafi’i, bahkan Imam Syafi’i belajar kepada beliau ketika berada di puncak karirnya sebagai ahli hukum.

Dan contoh yang paling dekat yang ada di sekitar saya, ada seorang perempuan sholehah nama beliau Hababah Masturo Binti Sholeh Bin Syaikh Al-Habsyi, beliau mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah berkat mencintai orang-orang sholeh, memuliakan ahli ilmu, lagi beliau juga seorang yang rajin beribadah sehingga setiap malamnya sebelum sang suami akan tidur beliau selalu bertanya “adakah engkau hajat kepadaku?” jika suami tak memiliki hajat kepada beliau, maka beliau beribadah malam.

Tak hanya agamanya, perempuan juga dianggap kurang akalnya dikarenakan kesaksiannya dihitung setengah dari kesaksian seorang laki-laki. Sehingga dirasa tidak pantas untuk mengambil kebijakan publik atau politik, menjadi hakim, memimpin daerah atau kepala pemerintahan.

Kendati demikian perempuan malah dikerangkeng dalam urusan-urusan domestik sehingga perempuan terpelajar dianggap tidak berguna ilmunya karena pada akhirnya hanya akan mengurus dapur dan kasur, tentu anggapan ini akan membekukan potensi intelektual perempuan menjadikannya tidak berkembang.

Padahal Imam asy-Syaukani menjelaskan kalau tidak ada kabar dari seorang pun ulama bahwa keterangan seorang perempuan ditolak hanya karena dia perempuan, berapa banyak sudah hadist yang diterima secara bulat oleh para ulama berasal dari seorang perempuan sahabat Nabi, hal ini tidak ditolak oleh siapapun yang belajar hadist sekalipun sedikit. Imam Adz-dzahabi juga menjelaskan bahwa beliau tidak pernah tahu ada perempuan yang cacat dalam periwayatan hadist dan tidak pula ada yang tidak dipakai hadistnya.

Suatu ketika Rabiatul Adawiyah bertanya pada Hasan Basri “Allah memberi akal berapa bagian?” jawab Hasan Basri “sepuluh, sembilan bagian untuk lelaki dan satu bagian untuk perempuan” kemudian Rabiah kembali bertanya “terus Allah menciptakan syahwat berapa bagian?” dan dijawab Hasan Basri “sepuluh bagian, sembilan bagian untuk perempuan dan satu bagian untuk lelaki.”

Lalu Rabiah tertawa dan menjawab Hasan Basri, “kamu punya nafsu satu bagian dikawal sembilan akal saja sudah pontang panting, aku punya satu bagian akal sedangkan nafsuku sembilan aku kuat”. Sehingga di sini dapat dipahami bahwa jumlah akal maupun nafsu baik terhadap laki-laki maupun perempuan, itu hanya perkara kuantitas saja, bagaimana kualitasnya kembali pada individu masing-masing.

Toh juga perkataan Rabiah ini terbukti pada masyarakat kita, aktualisasi perempuan di ruang publik dianggap berpotensi menyebabkan pelecehan sehingga kita lebih vokal menyuruh perempuan menutup aurat dibanding menyuruh laki-laki menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, yang membuat perempuan korban pelecehan disalahkan karena pakaiannya bahkan karena kehadirannya dianggap “mengundang”.

Sedangkan tindakan bejat pelaku dapat dimaklumi karena dia punya nafsu dan dianggap wajar, lalu kemana sembilan akal itu? Apa tidak cukup untuk memahami bahwa tubuh perempuan di balik kulit dan dagingnya terdapat jiwa sebagai hamba dan hati sebagai manusia, bukan objek seks yang bertujuan untuk menggoda, menjadi fantasi dan pemuas birahi.

Jadi hanya karena secara kuantitas jumlah akal yang diberikan kepada perempuan tidak sebanyak akal lelaki, bukan berarti perempuan kurang akalnya dipahami kurangnya kecerdasan. Justru dengan pembagian akal seperti ini menunjukkan betapa cerdasnya perempuan, bahkan hanya dengan diberikan akal satu bagian saja perempuan mampu bersaing bahkan mungkin melebihi laki-laki. []

 

 

Tags: Hukum Islamistri nabiperempuansahabat nabiSejarah Nabiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Resolusi Tahun Baru dalam Keluarga

Next Post

Gus Dur dan Gus Mus: Refleksi Perjuangan Kemanusiaan

Ahmad Dha'il

Ahmad Dha'il

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Gus Dur

Gus Dur dan Gus Mus: Refleksi Perjuangan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0