Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perempuan Kurang Agama dan Akal, Benarkah?

Sedangkan agama dari sisi intelektual, sosial dan spiritual perempuan punya nilai dan potensi yang sama dengan laki-laki. Sehingga ada banyak sekali deretan nama-nama perempuan yang bahkan menjadi guru bagi laki-laki.

Ahmad Dha'il Ahmad Dha'il
4 Januari 2021
in Hukum Syariat, Khazanah
0
Perempuan

Perempuan

227
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau selama ini kita beranggapan bahwa perempuan “kurang” agamanya berdasarkan disebabkan perempuan tidak mengerjakan sholat atau puasa ketika haid dan nifas, yang mana dua pengalaman tersebut sudah menjadi kodrat perempuan, maka artinya kita memandang agama ini begitu dangkal dan tidak secara esensial, hanya terbatas pada ritualnya saja.

Memang sholat itu fondasi agama, tapi kan nilainya sholat itu tidak diukur dari selesainya kita mengerjakannya, melainkan bagaimana kita membawa nilai-nilai sholat itu dalam keseharian kita. Di dalam Qur’an surah Al-Ma’un dijelaskan celakalah orang yang lalai dalam sholatnya, yang mana di dalam sholat itu dia riya dengan merasa lebih baik dari yang tidak sholat dan juga tidak membantu sesamanya.

Ini menunjukkan bahwa nilai dari agama seseorang tidak dari ritual keagamaan yang dia kerjakan melainkan dari bagaimana nilai sosialnya kepada sesama manusia. Pun yang melarang perempuan yang sedang haid dan nifas untuk tidak mengerjakan sholat ini adalah perintah Allah, maka tidak sholatnya pun juga masih dalam koridor ketaatan perempuan kepada Allah.

Bagaimana mungkin perempuan dianggap kurang agamanya sedangkan perempuan punya peran penting sekaligus memberikan kontribusi yang besar dalam agama. Dalam berbagai literatur sirah Nabi sosok perempuan Sayyidah Khadijah juga punya andil besar dalam perjuangan Nabi mendakwahkan agama Islam.

Sebagai saudagar yang kaya raya beliau mendermakan seluruh hartanya kepada Nabi, bahkan beliau berkata “aku sudah tidak memiliki apapun lagi untuk membantu dakwahmu, yang kupunya hanya tubuhku, maka jika aku mati dan kau membutuhkan biaya untuk dakwahmu, galilah kuburku dan jual tulang belulangku yang hasilnya bisa kau gunakan untuk kebutuhan dakwahmu”.

Kemudian juga ada Sayyidah Aisyah sebagai ulama perempuan yang mana sepeninggalnya Nabi, para sahabat dan tabi’in belajar agama kepadanya, karena dengan kecerdasannya beliau mampu mendokumentasikan rekam jejak Nabi yang memiliki muatan hukum sehingga dapat dijadikan landasan beribadah, sehingga beliau meriwayatkan sekitar 2210 hadist.

Sehingga penjelasan Nabi mengenai kurangnya agama pada perempuan konteksnya hanya dari segi ritual saja, karena sudah kodratnya perempuan akan mengalami haid dan nifas, kendati demikian hal tersebut masih dalam rangka mentaati perintah Allah yang melarang perempuan untuk mengerjakan sholat atau puasa ketika sedang haid atau nifas.

Sedangkan agama dari sisi intelektual, sosial dan spiritual perempuan punya nilai dan potensi yang sama dengan laki-laki. Sehingga ada banyak sekali deretan nama-nama perempuan yang bahkan menjadi guru bagi laki-laki, seperti  Sayyidah Nafisah cicitnya Nabi yang alim, rajin beribadah lagi zuhud, di antara muridnya yang terkenal adalah Imam Ahmad Bin Hanbal dan juga Imam Syafi’i, bahkan Imam Syafi’i belajar kepada beliau ketika berada di puncak karirnya sebagai ahli hukum.

Dan contoh yang paling dekat yang ada di sekitar saya, ada seorang perempuan sholehah nama beliau Hababah Masturo Binti Sholeh Bin Syaikh Al-Habsyi, beliau mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah berkat mencintai orang-orang sholeh, memuliakan ahli ilmu, lagi beliau juga seorang yang rajin beribadah sehingga setiap malamnya sebelum sang suami akan tidur beliau selalu bertanya “adakah engkau hajat kepadaku?” jika suami tak memiliki hajat kepada beliau, maka beliau beribadah malam.

Tak hanya agamanya, perempuan juga dianggap kurang akalnya dikarenakan kesaksiannya dihitung setengah dari kesaksian seorang laki-laki. Sehingga dirasa tidak pantas untuk mengambil kebijakan publik atau politik, menjadi hakim, memimpin daerah atau kepala pemerintahan.

Kendati demikian perempuan malah dikerangkeng dalam urusan-urusan domestik sehingga perempuan terpelajar dianggap tidak berguna ilmunya karena pada akhirnya hanya akan mengurus dapur dan kasur, tentu anggapan ini akan membekukan potensi intelektual perempuan menjadikannya tidak berkembang.

Padahal Imam asy-Syaukani menjelaskan kalau tidak ada kabar dari seorang pun ulama bahwa keterangan seorang perempuan ditolak hanya karena dia perempuan, berapa banyak sudah hadist yang diterima secara bulat oleh para ulama berasal dari seorang perempuan sahabat Nabi, hal ini tidak ditolak oleh siapapun yang belajar hadist sekalipun sedikit. Imam Adz-dzahabi juga menjelaskan bahwa beliau tidak pernah tahu ada perempuan yang cacat dalam periwayatan hadist dan tidak pula ada yang tidak dipakai hadistnya.

Suatu ketika Rabiatul Adawiyah bertanya pada Hasan Basri “Allah memberi akal berapa bagian?” jawab Hasan Basri “sepuluh, sembilan bagian untuk lelaki dan satu bagian untuk perempuan” kemudian Rabiah kembali bertanya “terus Allah menciptakan syahwat berapa bagian?” dan dijawab Hasan Basri “sepuluh bagian, sembilan bagian untuk perempuan dan satu bagian untuk lelaki.”

Lalu Rabiah tertawa dan menjawab Hasan Basri, “kamu punya nafsu satu bagian dikawal sembilan akal saja sudah pontang panting, aku punya satu bagian akal sedangkan nafsuku sembilan aku kuat”. Sehingga di sini dapat dipahami bahwa jumlah akal maupun nafsu baik terhadap laki-laki maupun perempuan, itu hanya perkara kuantitas saja, bagaimana kualitasnya kembali pada individu masing-masing.

Toh juga perkataan Rabiah ini terbukti pada masyarakat kita, aktualisasi perempuan di ruang publik dianggap berpotensi menyebabkan pelecehan sehingga kita lebih vokal menyuruh perempuan menutup aurat dibanding menyuruh laki-laki menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, yang membuat perempuan korban pelecehan disalahkan karena pakaiannya bahkan karena kehadirannya dianggap “mengundang”.

Sedangkan tindakan bejat pelaku dapat dimaklumi karena dia punya nafsu dan dianggap wajar, lalu kemana sembilan akal itu? Apa tidak cukup untuk memahami bahwa tubuh perempuan di balik kulit dan dagingnya terdapat jiwa sebagai hamba dan hati sebagai manusia, bukan objek seks yang bertujuan untuk menggoda, menjadi fantasi dan pemuas birahi.

Jadi hanya karena secara kuantitas jumlah akal yang diberikan kepada perempuan tidak sebanyak akal lelaki, bukan berarti perempuan kurang akalnya dipahami kurangnya kecerdasan. Justru dengan pembagian akal seperti ini menunjukkan betapa cerdasnya perempuan, bahkan hanya dengan diberikan akal satu bagian saja perempuan mampu bersaing bahkan mungkin melebihi laki-laki. []

 

 

Tags: Hukum Islamistri nabiperempuansahabat nabiSejarah Nabiulama perempuan
Ahmad Dha'il

Ahmad Dha'il

Terkait Posts

Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID