Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Kurang Agama dan Akal, Benarkah?

Sedangkan agama dari sisi intelektual, sosial dan spiritual perempuan punya nilai dan potensi yang sama dengan laki-laki. Sehingga ada banyak sekali deretan nama-nama perempuan yang bahkan menjadi guru bagi laki-laki.

Ahmad Dha'il by Ahmad Dha'il
30 Januari 2026
in Hikmah, Khazanah
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau selama ini kita beranggapan bahwa perempuan “kurang” agamanya berdasarkan disebabkan perempuan tidak mengerjakan sholat atau puasa ketika haid dan nifas, yang mana dua pengalaman tersebut sudah menjadi kodrat perempuan, maka artinya kita memandang agama ini begitu dangkal dan tidak secara esensial, hanya terbatas pada ritualnya saja.

Memang sholat itu fondasi agama, tapi kan nilainya sholat itu tidak diukur dari selesainya kita mengerjakannya, melainkan bagaimana kita membawa nilai-nilai sholat itu dalam keseharian kita. Di dalam Qur’an surah Al-Ma’un dijelaskan celakalah orang yang lalai dalam sholatnya, yang mana di dalam sholat itu dia riya dengan merasa lebih baik dari yang tidak sholat dan juga tidak membantu sesamanya.

Ini menunjukkan bahwa nilai dari agama seseorang tidak dari ritual keagamaan yang dia kerjakan melainkan dari bagaimana nilai sosialnya kepada sesama manusia. Pun yang melarang perempuan yang sedang haid dan nifas untuk tidak mengerjakan sholat ini adalah perintah Allah, maka tidak sholatnya pun juga masih dalam koridor ketaatan perempuan kepada Allah.

Bagaimana mungkin perempuan dianggap kurang agamanya sedangkan perempuan punya peran penting sekaligus memberikan kontribusi yang besar dalam agama. Dalam berbagai literatur sirah Nabi sosok perempuan Sayyidah Khadijah juga punya andil besar dalam perjuangan Nabi mendakwahkan agama Islam.

Sebagai saudagar yang kaya raya beliau mendermakan seluruh hartanya kepada Nabi, bahkan beliau berkata “aku sudah tidak memiliki apapun lagi untuk membantu dakwahmu, yang kupunya hanya tubuhku, maka jika aku mati dan kau membutuhkan biaya untuk dakwahmu, galilah kuburku dan jual tulang belulangku yang hasilnya bisa kau gunakan untuk kebutuhan dakwahmu”.

Kemudian juga ada Sayyidah Aisyah sebagai ulama perempuan yang mana sepeninggalnya Nabi, para sahabat dan tabi’in belajar agama kepadanya, karena dengan kecerdasannya beliau mampu mendokumentasikan rekam jejak Nabi yang memiliki muatan hukum sehingga dapat dijadikan landasan beribadah, sehingga beliau meriwayatkan sekitar 2210 hadist.

Sehingga penjelasan Nabi mengenai kurangnya agama pada perempuan konteksnya hanya dari segi ritual saja, karena sudah kodratnya perempuan akan mengalami haid dan nifas, kendati demikian hal tersebut masih dalam rangka mentaati perintah Allah yang melarang perempuan untuk mengerjakan sholat atau puasa ketika sedang haid atau nifas.

Sedangkan agama dari sisi intelektual, sosial dan spiritual perempuan punya nilai dan potensi yang sama dengan laki-laki. Sehingga ada banyak sekali deretan nama-nama perempuan yang bahkan menjadi guru bagi laki-laki, seperti  Sayyidah Nafisah cicitnya Nabi yang alim, rajin beribadah lagi zuhud, di antara muridnya yang terkenal adalah Imam Ahmad Bin Hanbal dan juga Imam Syafi’i, bahkan Imam Syafi’i belajar kepada beliau ketika berada di puncak karirnya sebagai ahli hukum.

Dan contoh yang paling dekat yang ada di sekitar saya, ada seorang perempuan sholehah nama beliau Hababah Masturo Binti Sholeh Bin Syaikh Al-Habsyi, beliau mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah berkat mencintai orang-orang sholeh, memuliakan ahli ilmu, lagi beliau juga seorang yang rajin beribadah sehingga setiap malamnya sebelum sang suami akan tidur beliau selalu bertanya “adakah engkau hajat kepadaku?” jika suami tak memiliki hajat kepada beliau, maka beliau beribadah malam.

Tak hanya agamanya, perempuan juga dianggap kurang akalnya dikarenakan kesaksiannya dihitung setengah dari kesaksian seorang laki-laki. Sehingga dirasa tidak pantas untuk mengambil kebijakan publik atau politik, menjadi hakim, memimpin daerah atau kepala pemerintahan.

Kendati demikian perempuan malah dikerangkeng dalam urusan-urusan domestik sehingga perempuan terpelajar dianggap tidak berguna ilmunya karena pada akhirnya hanya akan mengurus dapur dan kasur, tentu anggapan ini akan membekukan potensi intelektual perempuan menjadikannya tidak berkembang.

Padahal Imam asy-Syaukani menjelaskan kalau tidak ada kabar dari seorang pun ulama bahwa keterangan seorang perempuan ditolak hanya karena dia perempuan, berapa banyak sudah hadist yang diterima secara bulat oleh para ulama berasal dari seorang perempuan sahabat Nabi, hal ini tidak ditolak oleh siapapun yang belajar hadist sekalipun sedikit. Imam Adz-dzahabi juga menjelaskan bahwa beliau tidak pernah tahu ada perempuan yang cacat dalam periwayatan hadist dan tidak pula ada yang tidak dipakai hadistnya.

Suatu ketika Rabiatul Adawiyah bertanya pada Hasan Basri “Allah memberi akal berapa bagian?” jawab Hasan Basri “sepuluh, sembilan bagian untuk lelaki dan satu bagian untuk perempuan” kemudian Rabiah kembali bertanya “terus Allah menciptakan syahwat berapa bagian?” dan dijawab Hasan Basri “sepuluh bagian, sembilan bagian untuk perempuan dan satu bagian untuk lelaki.”

Lalu Rabiah tertawa dan menjawab Hasan Basri, “kamu punya nafsu satu bagian dikawal sembilan akal saja sudah pontang panting, aku punya satu bagian akal sedangkan nafsuku sembilan aku kuat”. Sehingga di sini dapat dipahami bahwa jumlah akal maupun nafsu baik terhadap laki-laki maupun perempuan, itu hanya perkara kuantitas saja, bagaimana kualitasnya kembali pada individu masing-masing.

Toh juga perkataan Rabiah ini terbukti pada masyarakat kita, aktualisasi perempuan di ruang publik dianggap berpotensi menyebabkan pelecehan sehingga kita lebih vokal menyuruh perempuan menutup aurat dibanding menyuruh laki-laki menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, yang membuat perempuan korban pelecehan disalahkan karena pakaiannya bahkan karena kehadirannya dianggap “mengundang”.

Sedangkan tindakan bejat pelaku dapat dimaklumi karena dia punya nafsu dan dianggap wajar, lalu kemana sembilan akal itu? Apa tidak cukup untuk memahami bahwa tubuh perempuan di balik kulit dan dagingnya terdapat jiwa sebagai hamba dan hati sebagai manusia, bukan objek seks yang bertujuan untuk menggoda, menjadi fantasi dan pemuas birahi.

Jadi hanya karena secara kuantitas jumlah akal yang diberikan kepada perempuan tidak sebanyak akal lelaki, bukan berarti perempuan kurang akalnya dipahami kurangnya kecerdasan. Justru dengan pembagian akal seperti ini menunjukkan betapa cerdasnya perempuan, bahkan hanya dengan diberikan akal satu bagian saja perempuan mampu bersaing bahkan mungkin melebihi laki-laki. []

 

 

Tags: Hukum Islamistri nabiperempuansahabat nabiSejarah Nabiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Resolusi Tahun Baru dalam Keluarga

Next Post

Gus Dur dan Gus Mus: Refleksi Perjuangan Kemanusiaan

Ahmad Dha'il

Ahmad Dha'il

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Gus Dur

Gus Dur dan Gus Mus: Refleksi Perjuangan Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0