Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Sering Kali Menjadi Korban Ujaran Pejoratif

Di antara lelaki dan perempuan, maka perempuanlah yang lebih sering menjadi korban ungkapan pejoratif, entah dengan apapun itu sebutannya, misalkan saja disebut jalang, lemah, jelek, tidak berguna, beban, dan lain sebagainya

Ramdhan Yurianto Ramdhan Yurianto
14 Desember 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan selalu mendapatkan stigma buruk, diantaranya sebagai sumber fitnah dan sumber malapetaka, yang akhirnya berdampak menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan dan penindasan, serta korban ujaran pejoratif seperti: bullying, body shaming dan lain sebagainya.

Di antara lelaki dan perempuan, maka perempuanlah yang lebih sering menjadi korban ungkapan pejoratif, entah dengan apapun itu sebutannya, misalkan saja disebut jalang, lemah, jelek, tidak berguna, beban, dan lain sebagainya. Bahkan itu diucapkan oleh perempuan itu sendiri bukan dari lelaki lain.

Ungkapan pejoratif dalam Bahasa Indonesia berarti kata atau susunan kata yang mengungkapkan konotasi negatif atau tidak sopan, bernada merendahkan, atau kurangnya rasa hormat terhadap seseorang atau sesuatu. Jika ditelusuri, sebenarnya larangan ujaran pejoratif sudah ada di dalam al-Qur’an. Lantas seperti apa ayatnya di dalam al-Qur’an? Mari kita lanjutkan diskusinya.

Dalil Mengenai Ungkapan Pejoratif

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿الحجرات: ١١﴾

Artinya: “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).” (QS Al-Hujuraat [49] : 11)

Ahli tafsir berbeda pendapat mengenai ujaran pejoratif baik itu ejekan atau olok-olok yang dilarang oleh Allah. Dalam hal ini Imam Thabari menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa ini adalah ejekan orang kaya terhadap orang miskin. Allah melarang mengejek orang miskin karena kemiskinannya.

Sedang menurut Imam Thabari sendiri bahwa ayat ini berarti larangan Allah kepada seluruh orang beriman, agar jangan mengejek sebagian lainnnya dengan berbagai macam ejekan. Baik itu karena kemiskinannya, dosanya, aibnya, atau hal lainnya. (Tafsir Thabari [23]: 740)

Asy-Syaukani menjelaskan bahwa mengejek disini sama artinya dengan menolok-olok, menertawakan atau mencemoohnya. Mencemooh dari aib yang ada pada seseorang. Bahkan tidak boleh pula melaknati orang lain (Tafsir Fahtul Qadir [10]: 477)

Larangan Ujaran Pejoratif Untuk Siapa Saja?

Menurut Imam Ibnu Katsir ayat diatas memberikan larangan terhadap kaum laki-laki لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ terlebih dahulu kemudian disusul dengan larangan untuk kaum perempuan وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ. (Tafsir Ibnu Katsir [7]: 486)

Dalam hal ini tentunya tidak ada pengecualian, bahwa mengolok-olok, mencela, menghina, merendahkan orang lain itu adalah larangan untuk kita semua, tidak itu pria maupun wanita, tidak pula yang kaya pada yang miskin, yang pintar kepada yang bodoh dan lain sebagainya.

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa secara global siapapun tidak berani mengolok-olok orang lain yang keadaannya memprihatinkan, atau ada cacat di tubuhnya, atau tidak pintar berkomunikasi dengannya. Mengapa demikian?

Karena boleh jadi, orang itu lebih tulus perasaannya, lebih suci hatinya dari pada orang yang mengejeknya atau menghinanya. Dengan demikian, yang ada dia justru telah menzalimi dirinya sendiri, karena telah menghina orang yang dimuliakan oleh Allah dan merendahkan orang yang diagungkan oleh Allah. (Tafsir Qurthubi [17]: 59

Macam-Macam Pejoratif Perspektif Surat Al-Hujurāt

Mahmud al-Alusi menjelaskan bahwa mengolok-olok dilarang dengan segala bentuknya baik itu menghina, merendahkan, menampakkan aib maupun kekurangan dengan cara menertawakannya baik itu secara perkataan, perbuatan maupun isyarat baik itu saat ada orangnya didepannya maupun di saat tidak hadirnya. (Rūh al-Ma’ān [26]:152)

Ar-Rāzī dalam (Tafsir Al-Kabīr [29]: 131) menjelaskan bahwa ayat di atas mengandung tiga larangan:

  1. Mengejek (Sikhriyah)

Mengejek artinya saat disebutkan ada orang lain lewat, namun tidak melihatnya dengan mata mengagungkan ataupun tidak mau meliriknya bahkan justru menjatuhkan derajatnya, meskipun tidak sampe menyebutkan kecacatan atau aibnya.

Misalnya saat saat sedang berkumpul dengan orang lain dan ada temannya yang tidak good looking, dan rekannya bilang “hai ada si burik”. Yang dilakukan malah memalingkan wajahnya karena merasa dirinya lebih mulia, dan orang itu lebih hina.

Meskipun tidak sampe menyebutkan “dasar ga good looking” atau lain sebagainya. Oleh karena itu janganlah sekali-kali kalian mengejeknya, atau merendahkannya.

  1. Mencela (Lamzun)

Mencela artinya menyebutkan kejelekan yang ada pada orang lain sedangkan dia tidak hadir saat pembicaraan berlangsung, misalkan “cewek itu lola (loading lama) banget yah”. Namun cewek itu telah pergi dan berada jauh di sekitar pembicaraan.

Di mana mencela ini menyematkan sifat buruk pada seseorang yang membuatnya marah dan merendahkan derajatnya saat mendengarnya. Berbeda dengan mengejek yang artinya merendahkan tanpa mengomentarinya. Hal ini biasanya terjadi lantaran orang itu ingin “nyinyir atau julid” baik itu karena iri atas keberhasilan orang lain atau dengki, dan menyudutkan orang lain atas kejelekannya.

  1. Melakabi (Nabzun)

Melakabi disini lebih dari pada mencela. Karena lakab sendiri artinya menyematkan sifat pada seseorang terutama jika itu tidak ia miliki. Lakab dan nama yang baik itu jika diberikan kepada seseorang dan dikaitkan kepadanya tidak berarti maknanya ada pada dirinya, sebab orang yang bernama said (orang yang bahagia) bukan berarti orang itu bahagia.

Maka dari itu melakabi buruk kepada orang lain itu dilarang, misalnya ada teman perempuan kita berbadan gemuk, lalu kita ejek dengan “ih si gendut lewat”. Hal ini memang menunjukan bahwa fisiknya gemuk, namun bukan berarti orang itu benar-benar tidak bisa kurus, karena itu bisa saja berubah di kemudian hari.

Dan ini selain masuk kategori bullying (bulian) juga masuk body shaming (celaan fisik). Karena biar bagaimanapun baik lelaki maupun perempuan tidak suka diperlakukan seperti itu atau dilakabi dengan buruk.

Kesimpulan

Siapapun itu, baik lelaki maupun perempuan. Janganlah berlaku sombong dan menghina saudara kita apa lagi merendahkannya baik itu seperti tidak mau melirik kepadanya, juga tidak boleh membeberkan aibnya, serta melakabinya dengan apa yang orang itu benci.

Karena boleh jadi ternyata Allah lebih mencintainya dari pada mencintai kita. Allah lebih mengagungkannya dari pada kita. Namun Allah menyembunyikan pengagungannya dan kecintaanya dalam aib seseorang, sehingga itu tidak tampak.

Sesama muslim, tidak boleh saling merendahkan, justru saling mendukung satu sama lain, jika ada kekurangan maka hadirlah untuk melengkapi kekurangan tersebut. Karena muslim satu dengan lainnya laksana bangunan yang saling menopang dan menguatkan satu sama lain. Sekian kajian singkat diatas semoga bermanfaat. Wallahu’Alam. []

Tags: Genderkeadilankorbanperempuanstigma
Ramdhan Yurianto

Ramdhan Yurianto

Mahasiswa Studi Islam UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID