Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

Sekurang-kurangnya ada tiga nama perempuan yang pernah singgah di hati Nabi, walau pada akhirnya tidak bisa bersua dalam satu “rumah tangga” lantaran beliau menerima penolakan

Wandi Isdiyanto by Wandi Isdiyanto
25 Januari 2023
in Khazanah, Rekomendasi
A A
0
Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

menormalisasi KDRT

9
SHARES
449
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana tercatat dalam sejarah, baginda Nabi Muhammad saw., juga tidak bisa menghindar dari kekecewaan lantaran cintanya tidak kesampaian. Sekurang-kurangnya ada tiga nama perempuan yang menolak lamaran Nabi, yang pada akhirnya tidak bisa bersua dalam satu “rumah tangga” lantaran beliau menerima penolakan. Siapa sajakah perempuan yang menolak lamaran Nabi?

Salah satu perempuan yang menolak lamaran Nabi adalah Fakhitah binti Abi Thalib, putri paman Nabi.

Perempuan yang nantinya lebih dikenal dengan sebutan Ummu Hani’ ini, tidak lain merupakan cinta pertama Muhammad remaja. Namun, nampaknya keadaan sedang tidak berpihak. Saat Muhammad memiliki keberanian mengutarakan isi hati yang selama ini dipendam, ia malah mendapati sang paman menolak lamaran.

Pasalnya, di waktu bersamaan datang seorang pemuda bernama Hubairah bin Wahab dengan tujuan serupa, melamar perempuan yang diimpikan Muhammad sedari dulu. Dua pria ini sama baiknya di mata Abu Thalib. Membuatnya dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Satu sisi, dia tahu betul betapa Muhammad adalah pemuda yang memiliki perangai amat baik. Tetapi Hubairah, dalam pandangan Abu Thalib juga tidak kalah baiknya, ia merupakan kerabat jauh yang memiliki nasab terpandang. Setelah dipertimbangkan matang-matang, Abu Thalib dengan berat memilih Hubairah dan mengenyampingkan perasaan ponakan kesayangannya.

Di kemudian hari Nabi mengetahui alasan penolakan pamannya sarat akan unsur balas budi kepada keluarga Hubairah. Keputusan yang diambil ayah Sayyidina Ali tersebut tidak lain demi menjaga relasi baik dua keluarga besar, Kabilah Quraish dan Kabilah Makhzum yang sudah lama terjalin. “Putriku telah kuserahkan pada Kabilah Makhzum sebagaimana mereka dulu menyerahkan putri mereka kepada kami, yaitu ibumu Aminah”, jawab Abu Thalib kepada Nabi saat ditanya ihwal penolakannya dahulu.

Ketika Nabi mendapat titah untuk mendakwahkan Islam kepada masyarakat Arab, Ummu Hani’ turut serta mencatatkan namanya sebagai salah satu orang yang menerima ajakan Nabi untuk memeluk ajaran Islam. Sayang, pilihannya itu tidak sejalan dengan kehendak suaminya. Hubairah tetap berpendirian teguh dengan agama yang telah dianut oleh nenek moyangnya. Alhasil, keadaan ini memaksa mereka untuk segera mengakhiri bahtera rumah tangga yang telah lama mereka bina dengan cinta. Ummu Hani’ lebih memilih Islam ketimbang harus melanjutkan hubungan yang tidak mendapat restu agama.

Selepas Ummu Hani’ berpisah dengan suaminya, ia banting tulang merawat putra-putrinya seorang diri. Kondisi yang berbeda andai dia masih tetap bersama Hubairah.

Mengetahui kemalangan yang dirasakan oleh perempuan yang pernah singgah di hati, Nabi merasa iba. Kemanusiaannya terpanggil untuk ikut memikul beban saudari sepupunya itu. Guna melancarkan tujuan mulianya, Nabi bermaksud melamar Ummu Hani’ agar berkenan menjadi istri beliau. Akan tetapi, untuk kedua kalinya Nabi harus mendapatkan jawaban yang tidak diinginkan. Bukan tanpa alasan, sembari meneteskan air mata Ummu Hani’ menyampaikan isi hatinya :

“Duhai kekasihku, Rasulullah! Demi Allah, kau lebih kucintai dari pada diriku sendiri. Aku mencintaimu dulu (di masa Jahiliah) dan kini. Tapi tengoklah keadaanku saat ini, aku sudah renta dimakan usia. Sedangkan hak seorang suami sangatlah besar. Aku tak ingin merepotkanmu wahai Rasul. Aku khawatir jika aku membaktikan diri pada suami, aku akan lalai terhadap kewajibanku pada anak. Dan jika ku baktikan hidupku pada anak-anakku, aku akan lalai terhadap kewajibanku pada suami”.

Sungguhlah Muhammad seorang Rasul. Dengan lapang hati Nabi menerima jawaban itu sembari berucap lirih, “Terpujilah perempuan yang mengasihi anak-anaknya yang masih kecil serta sangat berhati-hati atas tugasnya sebagai seorang istri.” (Nisa’ Haula al-Rasul, hal 14)

Perempuan yang menolak lamaran Nabi berikutnya, ada nama Duba’ah binti Amir bin Qorth. Konon, Duba’ah adalah salah satu perempuan Arab tercantik yang pernah ada di Mekkah. Ia dinikahi oleh Haudzah bin Ali al-Hanafi. Tidak berselang lama dari pernikahannya, Haudzah meninggal. Beruntungnya, Duba’ah mendapat warisan kekayaan yang melimpah ruah.

Kemudian ia menikah lagi dengan lelaki bernama Abdullah bin Jad’an al-Taymi. Dari pernikahannya ini ia tidak dikaruniai anak sebagaimana yang sudah lama ia harapkan. Oleh karena itu, putri dari Amir bin Qorth ini meminta suaminya agar sudi menceraikannya.

Setelah bercerai dengan suami kedua, Duba’ah kembali menikah dengan Hisyam bin Mughirah dan dikarunia anak bernama Salamah. Putranya ini kelak menjadi salah satu sahabat terbaik Nabi Muhammad saw. Gagal dalam membina rumah tangga mungkin sudah menjadi suratan takdir yang harus diterima dengan legowo oleh Duba’ah. Suaminya, Hisyam lebih dulu meninggal ketimbang dirinya. Setuju atau tidak, dengan amat berat ia harus kembali menyandang status janda yang dulu pernah melekat pada dirinya.

Setelah kepergian suaminya inilah Nabi Muhammad menyampaikan keinginannya untuk menikahi Duba’ah melalui putranya, Salamah. Sayangnya, Salamah beri jawaban yang kurang diharapkan Nabi, dengan berkata “Wahai Rasul, engkau tidak pantas ditolak. Tapi, ijinkanlah aku untuk bertanya soal ini kepada ibuku!”.

Sesampainya di rumah, Salamah sampaikan lamaran Nabi kepada ibunya. Duba’ah binti Amir kaget dan tidak habis pikir akan jawaban putrinya. Dia katakan :

“Astaghfirullah, jika Rasulullah yang meminta mengapa kau masih perlu persetujuanku?”

“Kembalilah wahai putriku, dan sampaikan pada beliau bahwa aku menerimanya dengan senang hati”. Imbuhnya.

Salamah pun buru-buru ke kediaman Nabi menyampaikan kabar bahagia itu kepada beliau. Tetapi tidak sepatah katapun yang terucap dari lisan Nabi yang mulia. Sikap ini mengungkap fakta bahwa beliau tidak lagi berkenan dengan keinginan sebelumnya. (Imta’ al-Asma’, jilid 6, hal 107-108)

Terakhir perempuan yang menolak lamaran Nabi adalah Shafiyyah binti Bashamah bin Nadhla al-Ambari. Sejatinya dia seorang tawanan perang yang beruntung karena mendapat penawaran istimewa dari Nabi. Beliau katakan :

ان شئت أنا وان شئت زوجك

“Jika kau berkenan, menikahlah denganku ! Jika tidak, kembalilah pada suamimu”.

Tidak disangka Shafiyyah lebih memilih untuk kembali pada suaminya dari pada harus menikah dengan Nabi saw. Usai mendapat jawaban dari Shafiyyah, Nabi tidak memiliki pilihan lain kecuali membebaskannya.

Kabar penolakan tersebut pun sampai ke telinga keluarga besar Shafiyyah. Bukannya pujian yang didapat, Shafiyyah menerima teguran dari keluarganya, Bani Tamim.  (al-Thabaqoh al-Kubro, jilid 8, hal 154). Bagaimana mungkin ia kuasa menolak proposal lamaran yang diajukan Baginda Nabi kepadanya.

Dalam buku Al-Khasaish Al-Kubro, Imam Jalaluddin al-Suyuti mengutip komentar Mujahid tentang sikap yang diambil Nabi Muhammad SAW pada saat lamarannya tidak disambut oleh mereka yang dilamar.

Mujahid menjelaskan : “Bila mana Rasulullah meminang perempuan dan ternyata mendapat penolakan, beliau enggan mengulangi lamaran itu untuk kedua kalinya. Demikian juga, jika beliau mendapat balasan : “Akan ku tanyakan pada ayahku terlebih dahulu”, lalu respon baik sang ayah baru disampaikan pada Nabi, maka Nabi dengan lembut akan menanggapi : Aku telah mengadakan perjanjian dengan yang lain”. Wallahu A’lam bis shawab. []

Tags: islamLamarannabisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Related Posts

Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0