Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pergub Pencegahan dan Penanganan Ekstremisme Kekerasan Disahkan, Pemda Jatim dan Masyarakat Sipil Gelar Syukuran

Pergub Jawa Timur nomor 81 tahun 2023 akan menjadi contoh terbaik dan cerita keberhasilan yang dapat dibagikan kepada daerah-daerah lain di Indonesia dan negara-negara lain di dunia.

Redaksi Redaksi
2 Februari 2024
in Aktual
0
Jatim

Jatim

556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Jatim, The Asian Muslim Action Network dan Working Group on Women and Countering or Preventing Violent Extremism (WGWC) menggelar Kenduri Perdamaian Grand Swiss-bel Hotel, Subaraya, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Kenduri Perdamaian digelar sebagai rasa syukur telah lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur no 81 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Pergub tersebut sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pencegahan dan penanganan ekstremisme di Jawa Timur.

Apresiasi Kepada Jawa Timur dan Masyarakat Sipil

Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan Steering Committee (SC) WGWC, Debbie Affianty yang mengapresiasi dan selamat kepada Provinsi Jawa Timur dan masyarakat sipil yang terlibat atas keberhasilannya merampungkan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAD PE) pada tahun 2023.

”Saya mengucapkan terimakasih juga karena dalam RAD PE Jawa Timur telah memasukkan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pasal-pasal utama, bukan hanya di lampiran seperti pada RANPE nasional,” ucapnya dalam sambutan.

Dirinya kembali mengucapkan mengapresiasi adanya breakdown kegiatan-kegiatan spesifik tentang PUG dan anak dalam RAD PE Jawa Timur. Ia berharap bahwa Jawa Timur dapat menjadi role model dalam penerapan RAD PE di tingkat daerah, terutama dalam hal pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.

Perkembangan Pelokalan RAN PE

Melalui sambungan online, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Andhika Chrisnayudhanto, S.IP., S.H., M.A mengungkapkan jika Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE aktif dalam mendorong pelaksanaan RAN PE di daerah. Saat ini, BNPT bekerjasama Kementerian Dalam Negeri untuk menghadirkan aksi rantai di provinsi dan kabupaten atau kota.

”Bersama dengan masyarakat sipil, saat ini sudah ada enam RAD PE yang telah disahkan, salah satunya Jawa Timur. Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku dan Nusa Tengga Barat masih dalam proses pengesahan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya menegaskan tentang pentingnya dukungan dan keterlibatan semua pihak. Termasuk seluruh stakeholder di Jawa Timur, untuk mengawal dan melaporkan hasil pelaksanaan (Pergub) Jawa Timur no 81 Tahun 2023 kepada Kementerian Pemerintah guna diintegrasikan ke dalam laporan pelaksanaan RAN PE kepada Presiden RI.

Pergub Jawa Timur nomor 81 tahun 2023 akan menjadi contoh terbaik dan cerita keberhasilan yang dapat dibagikan kepada daerah-daerah lain di Indonesia dan negara-negara lain di dunia.

Terakhir, dirinya mengungkapkan kerja-kerja terkini yang dilakukan oleh BNPT, yaitu memperbaharui Perpres RAN PE. Mengingat, Perpres yang ada akan berakhir pada 2024. Sejumlah praktik baik telah berbagai pihak rasakan, baik pemerintah atau masyarakat sipil.

”Kami meminta dukungan semua pihak agar perbaharuan RAN PE ini bisa terlaksana pada tahun ini,” ucapnya.

Negara Harus Hadir dalam Reintegrasi Sosial Deportan

Sejak 2018, PW Fatayat NU Jawa Timur menjadi organisasi masyarakat sipil yang mendampingi anak deportan. Selama proses pendampingan, PW Fatayat NU Jawa Timur merasa masih banyak ruang kosong dalam proses pendampingan deportan.

Berangkat dari cerita pendampingan tersebut, PW Fatayat NU melakukan Advokasi Rancangan Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (PE) di Jawa Timur.

Menurut Ketua PW Fatayat NU, Dewi Winarti selama proses pendampingan, ia merasakan sangat kurangnya peran pemerintah daerah untuk deportan.

Di sisi lain, penanganan pemerintah daerah pada kasus deportan masih sedikit jika kita bandingan dalam penanganan kekerasan seksual. Untuk reintegrasi sosial deportan, menurutnya, harus ada tiga elemen penting, agar prosesnya berjalan baik.

”Tiga elemen penting dalam reintegrasi sosial deportan adalah kesiapan masyarakat, kekuatan jaringan, regulasi di pemerintah.  Dan itu harus bergerak bersama,” ungkapnya.

Melihat itu semua, PW Fatayat NU Jatim bersama dengan INFID membentuk Forum Multistakeholder pada 2020 . Forum ini menjadi ruang diskusi dan penguatan pengetahuan dan kapasitas para pihak berkepentingan mengenai pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Jawa Timur.

”Jatuh bangun komunikasi dan koordinasi satu sama lain cukup membuat adrenalin kami semakin tertantang untuk menyelesaikan tugas dengan baik,” ucapnya.

Jalan Panjang Advokasi RAD PE di Jawa Timur

Tercatat, hingga Agustus 2022 aktor kunci multistakeholder terus berkembang hingga akhirnya akhir 2023 disahkan Pergub Jawa Timur nomor 81 tahun 2023. Selama proses tersebut, dirinya menegaskan tanpa kehadiran negara, reintegrasi deportan tidak akan berjalan dengan baik.

Gerakan masyarakat sipil yang mendukung reintegrasi sosial terus berkembang. Dengan begitu, ia melihat gerakan yang mereka lakukan sebagai titik terang agar reintegrasi sosial tidak mengalami jalan buntu lagi.

Tidak mudah melakukan pendekatan kepada pemerintah dan masyarakat sipil. Melalui forum tersebut, PW Fatayat NU Jawa Timur terus membangun pemahaman tentang korban ekstremisme kekerasan.

Dalam kasus deportan, anak dan perempuan tetap terdampak. Proses pendampingan deportan yang PW Fatayat NU di Jawa Timur lakukan, menjadi bahan agar semua orang tergerak hatinya untuk menyelesaikan masalah ekstremisme kekerasan di Jawa Timur.

”Masalah ekstremisme kekerasan bukan hanya masalah pemerintah pusat, tapi masalah bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga masyarakat. Dengan sahnya RAD PE di Jawa Timur menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam masalah ekstremisme, termasuk reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Kemeriahan Kenduri Perdamaian

Selain agenda Kenduri Perdamaian, terdapat juga sejumlah diskusi. Sesi pertama menghadirkan Eddy Supriyanto, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim, Wiwik Endahwati. PW Fatayat NU Jatim dan Debbie Affianty, SC WGWC.

Diskusi ini menyajikan pendalaman mengenai substansi Peraturan Gubernur, dengan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan organisasi masyarakat. Kenduri Perdamaian juga mengundang 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur dan masyarakat sipil.

Serta agenda juga panitia meriahkan dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol keberagaman dan kebersamaan. Kemudian, parikan guyon perdamaian untuk mencairkan suasana, serta testimoni dari Sumarwati, korban Bom Bali. (Rilis)

Tags: ekstremismeJatimkekerasanMasyarakat sipilPemdaPenangananpencegahanPergubSahSyukuran
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Akhlak Nabi
Hikmah

Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

29 September 2025
Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Kapolri Mundur
Aktual

Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID