Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjalanan Panjang Perempuan Melawan Ekstremisme

Nur Azka Inayatussahara by Nur Azka Inayatussahara
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
melawan, ekstrimisme
1
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ekstremisme di Indonesia saat ini mencuat sebagai sebuah permasalahan Nasional yang menuntut tiap lapisan masyarakat untuk turut serta memberantasnya. Pemerintah, melalui Kementerian Agama—dan kemudian diteruskan oleh banyak perguruan tinggi keagamaan Islam—begitu gencar mendiseminasikan gagasan moderasi beragama, yang esensinya mengajarkan nilai toleran, damai, dan inklusif dalam upaya menangkal pemahaman ekstrem.

Tak hanya itu, lembaga-lembaga sosial dan ormas juga turut mengambil bagian. Jaringan Gusdurian, misalnya, secara gencar dan konstan menebarkan pesan-pesan damai dan harmoni antarsesama manusia terlepas dari beragam agama dan latar belakang. Nahdlatul Ulama, di sisi lain, menebarkan ide Islam Nusantara yang dibangun atas dasar nilai tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh.

Meskipun pemerintah dapat dikatakan sudah tidak angkat tangan terhadap permasalahan ini, nyatanya ideologi-ideologi yang bernada Islam politis dan menjurus pada fundamentalisme Islam—yang banyak diasosiasikan dengan makna ekstremisme—masih banyak ditemukan di negara ini.

Kelompok-kelompok ekstrem tersebut menggunakan beragam cara dan berbagai macam taktik untuk menarik masyarakat supaya ikut serta. Dalam hal ini, subjek yang juga memiliki posisi yang urgen, baik dalam penanggulangan maupun pelibatan, adalah perempuan. Oleh karenanya, adalah sebuah keharusan bahwa perempuan memiliki kapabilitas untuk didengar dan “beraksi” dalam rangka pemutusan ideologi ekstrem.

Perempuan dan Kelompok Ekstremis

Dari sekian banyak kelompok yang dikenal memiliki ideologi ekstrem, entah kelompok mana pun dapat dipastikan berpengaruh pada perempuan. Mereka memandang perempuan sebagai kelas kedua dan makhluk subordinat. Artinya, status, hak, peran, dan tanggung jawab perempuan, baik di lingkungan keluarga maupun publik, cenderung dipinggirkan bahkan tidak diindahkan. Ini yang dikatakan oleh Norani Othman dalam tulisannya, “Muslim Women and the Challenge of Political Islam and Islamic Extremism”.

Lebih jauh lagi, pernyataan kesamaan status antara perempuan dan laki-laki tidak jarang dianggap sebagai sesuatu yang begitu asing bagi mereka. Perempuan lagi-lagi dianggap tidak ada apa-apanya dibanding laki-laki.

Namun begitu, kelompok-kelompok ini memiliki cara tersendiri dalam memikat hati para perempuan—dan simpatisan lainnya. Peran perempuan yang secara sosial mendukung dan merawat laki-laki dijadikan pemanis dalam diskursus keislaman mereka.

Perempuan diagung-agungkan dengan sebutan “nyonya rumah” dan sebagai seorang istri yang mencintai suaminya dengan menyetujui apa pun. Ini merupakan sebuah model ideal seorang perempuan yang dibentuk berdasarkan horizon dan perspektif mereka. Tentang hal ini, Othman mengatakan bahwa kerap kali terjadi jarak yang cukup kentara antara ide yang dilontarkan dan realitas yang terjadi di lapangan.

Namun, ternyata data yang ada pun menunjukkan bahwa tidak sedikit perempuan terlibat dalam gerakan-gerakan itu. Jika dibedakan, setidaknya terdapat tiga kemungkinan posisi perempuan saat ia berkaitan dengan ekstremisme: mendukung, bergabung, dan terlibat.

Pemberitaan media tentang betapa para ekstremis menyiapkan perempuan untuk para aktivis jihad merupakan sebuah tindakan misoginis.

Padahal, sebuah studi menyimpulkan bahwa para simpatisan perempuan banyak berasal dari golongan berpendidikan. Sayangnya, pilihan yang sepenuhnya mereka kehendaki tidak begitu baik di mata masyarakat, di mana kelompok-kelompok tersebut hanya dapat merusak kemanusiaan perempuan dengan mengikat dan memperbudaknya. Setidaknya demikianlah yang dikatakan oleh Jayanthi Devi Balaguru, ketua CALD Women’s Caucus.

Perempuan Menangkal Ekstremisme

Beragam fakta yang harus dihadapi mengenai ekstremisme membuat perempuan, dan lembaga sosial perempuan, harus turun tangan dalam menanggulanginya. Ideologi ekstremisme jelas merupakan bahaya yang mengancam stabilitas pertahanan dan perdamaian negara, sehingga langkah yang dibuat pun harus tepat sasaran.

Akar masalah sebaiknya dapat ditemukan dengan benar dan dicarikan solusi yang paling sesuai. Alih-alih hanya berkutat pada persoalan kecil yang tidak memiliki pengaruh yang signifikan, perempuan harus menghapus ideologi tersebut secara perlahan namun epistemik dan terstruktur.

Hukum-hukum keluarga Islam sebaiknya dibuat berdasarkan atau melalui sudut pandang perempuan. Teori hukum Islam yang dijadikan acuan diharapkan dapat menghiraukan perspektif gender di dalamnya. Bukan tanpa alasan, pengaplikasian gender dalam hukum Islam berkaitan erat dengan perhatian terhadap problem-peoblem keagamaan modern yang semakin berkembang. Hukum Islam yang ramah gender menjadi harapan akan terciptanya keadilan dan perlindungan bagi perempuan dari aksi ekstremis yang mengancam.

Selain pembentukan alat hukum yang memihak perempuan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghapus ideologi ekstremisme, yang diidentifikasi Kamala Chandrakirana dan Yuniyanti Chuzaifah menjadi lima poin utama: pertama, pengembangan interpretasi keagamaan dan struktur pengetahuan baru sebagai fondasi utama penegakan demokrasi, pluralisme, dan keadilan sosial.

Kedua, implementasi program sistematis dalam hal pendidikan publik dan media. Ketiga, pembentukan aliansi inter-religius. Keempat, dialog terbuka dengan anggota kelompok fundamentalis dan ekstremis. Kelima, pembenahan problem transnasional dengan aliansi antarbangsa.

Demikian, meskipun langkah yang dilakukan kecil, jika diteruskan secara konsisten, akan terlihat bagaimana ideologi ekstrem perlahan dapat ditanggulangi.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Gus Dur Mendidik Anak-Anaknya Menjadi Orang yang Bermanfaat

Next Post

Memaknai Haul Gus Dur

Nur Azka Inayatussahara

Nur Azka Inayatussahara

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Next Post
Memaknai Haul Gus Dur

Memaknai Haul Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0