Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjalanan Panjang Perempuan Melawan Ekstremisme

Nur Azka Inayatussahara Nur Azka Inayatussahara
12 Agustus 2020
in Publik
0
melawan, ekstrimisme
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ekstremisme di Indonesia saat ini mencuat sebagai sebuah permasalahan Nasional yang menuntut tiap lapisan masyarakat untuk turut serta memberantasnya. Pemerintah, melalui Kementerian Agama—dan kemudian diteruskan oleh banyak perguruan tinggi keagamaan Islam—begitu gencar mendiseminasikan gagasan moderasi beragama, yang esensinya mengajarkan nilai toleran, damai, dan inklusif dalam upaya menangkal pemahaman ekstrem.

Tak hanya itu, lembaga-lembaga sosial dan ormas juga turut mengambil bagian. Jaringan Gusdurian, misalnya, secara gencar dan konstan menebarkan pesan-pesan damai dan harmoni antarsesama manusia terlepas dari beragam agama dan latar belakang. Nahdlatul Ulama, di sisi lain, menebarkan ide Islam Nusantara yang dibangun atas dasar nilai tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh.

Meskipun pemerintah dapat dikatakan sudah tidak angkat tangan terhadap permasalahan ini, nyatanya ideologi-ideologi yang bernada Islam politis dan menjurus pada fundamentalisme Islam—yang banyak diasosiasikan dengan makna ekstremisme—masih banyak ditemukan di negara ini.

Kelompok-kelompok ekstrem tersebut menggunakan beragam cara dan berbagai macam taktik untuk menarik masyarakat supaya ikut serta. Dalam hal ini, subjek yang juga memiliki posisi yang urgen, baik dalam penanggulangan maupun pelibatan, adalah perempuan. Oleh karenanya, adalah sebuah keharusan bahwa perempuan memiliki kapabilitas untuk didengar dan “beraksi” dalam rangka pemutusan ideologi ekstrem.

Perempuan dan Kelompok Ekstremis

Dari sekian banyak kelompok yang dikenal memiliki ideologi ekstrem, entah kelompok mana pun dapat dipastikan berpengaruh pada perempuan. Mereka memandang perempuan sebagai kelas kedua dan makhluk subordinat. Artinya, status, hak, peran, dan tanggung jawab perempuan, baik di lingkungan keluarga maupun publik, cenderung dipinggirkan bahkan tidak diindahkan. Ini yang dikatakan oleh Norani Othman dalam tulisannya, “Muslim Women and the Challenge of Political Islam and Islamic Extremism”.

Lebih jauh lagi, pernyataan kesamaan status antara perempuan dan laki-laki tidak jarang dianggap sebagai sesuatu yang begitu asing bagi mereka. Perempuan lagi-lagi dianggap tidak ada apa-apanya dibanding laki-laki.

Namun begitu, kelompok-kelompok ini memiliki cara tersendiri dalam memikat hati para perempuan—dan simpatisan lainnya. Peran perempuan yang secara sosial mendukung dan merawat laki-laki dijadikan pemanis dalam diskursus keislaman mereka.

Perempuan diagung-agungkan dengan sebutan “nyonya rumah” dan sebagai seorang istri yang mencintai suaminya dengan menyetujui apa pun. Ini merupakan sebuah model ideal seorang perempuan yang dibentuk berdasarkan horizon dan perspektif mereka. Tentang hal ini, Othman mengatakan bahwa kerap kali terjadi jarak yang cukup kentara antara ide yang dilontarkan dan realitas yang terjadi di lapangan.

Namun, ternyata data yang ada pun menunjukkan bahwa tidak sedikit perempuan terlibat dalam gerakan-gerakan itu. Jika dibedakan, setidaknya terdapat tiga kemungkinan posisi perempuan saat ia berkaitan dengan ekstremisme: mendukung, bergabung, dan terlibat.

Pemberitaan media tentang betapa para ekstremis menyiapkan perempuan untuk para aktivis jihad merupakan sebuah tindakan misoginis.

Padahal, sebuah studi menyimpulkan bahwa para simpatisan perempuan banyak berasal dari golongan berpendidikan. Sayangnya, pilihan yang sepenuhnya mereka kehendaki tidak begitu baik di mata masyarakat, di mana kelompok-kelompok tersebut hanya dapat merusak kemanusiaan perempuan dengan mengikat dan memperbudaknya. Setidaknya demikianlah yang dikatakan oleh Jayanthi Devi Balaguru, ketua CALD Women’s Caucus.

Perempuan Menangkal Ekstremisme

Beragam fakta yang harus dihadapi mengenai ekstremisme membuat perempuan, dan lembaga sosial perempuan, harus turun tangan dalam menanggulanginya. Ideologi ekstremisme jelas merupakan bahaya yang mengancam stabilitas pertahanan dan perdamaian negara, sehingga langkah yang dibuat pun harus tepat sasaran.

Akar masalah sebaiknya dapat ditemukan dengan benar dan dicarikan solusi yang paling sesuai. Alih-alih hanya berkutat pada persoalan kecil yang tidak memiliki pengaruh yang signifikan, perempuan harus menghapus ideologi tersebut secara perlahan namun epistemik dan terstruktur.

Hukum-hukum keluarga Islam sebaiknya dibuat berdasarkan atau melalui sudut pandang perempuan. Teori hukum Islam yang dijadikan acuan diharapkan dapat menghiraukan perspektif gender di dalamnya. Bukan tanpa alasan, pengaplikasian gender dalam hukum Islam berkaitan erat dengan perhatian terhadap problem-peoblem keagamaan modern yang semakin berkembang. Hukum Islam yang ramah gender menjadi harapan akan terciptanya keadilan dan perlindungan bagi perempuan dari aksi ekstremis yang mengancam.

Selain pembentukan alat hukum yang memihak perempuan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghapus ideologi ekstremisme, yang diidentifikasi Kamala Chandrakirana dan Yuniyanti Chuzaifah menjadi lima poin utama: pertama, pengembangan interpretasi keagamaan dan struktur pengetahuan baru sebagai fondasi utama penegakan demokrasi, pluralisme, dan keadilan sosial.

Kedua, implementasi program sistematis dalam hal pendidikan publik dan media. Ketiga, pembentukan aliansi inter-religius. Keempat, dialog terbuka dengan anggota kelompok fundamentalis dan ekstremis. Kelima, pembenahan problem transnasional dengan aliansi antarbangsa.

Demikian, meskipun langkah yang dilakukan kecil, jika diteruskan secara konsisten, akan terlihat bagaimana ideologi ekstrem perlahan dapat ditanggulangi.[]

Nur Azka Inayatussahara

Nur Azka Inayatussahara

Terkait Posts

Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Kekerasan Seksual saat Bencana
Publik

Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID