Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjuangan Nurshadrina Khaira Dhania Keluar dari Wilayah ISIS

Mela Rusnika by Mela Rusnika
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
Nursadhirna, Khaira
1
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nurshadrina Khaira Dhania pernah bertekad hidup di bawah naungan ISIS saat ia berumur 16 tahun. Dhania yang masih sekolah, saat itu membujuk keluarganya untuk pergi ke Suriah pada 2015 lalu. Dhania berangkat bersama dua puluh enam keluarganya melewati perbatasan Turki-Suriah sembari berkomunikasi dengan tentara ISIS yang akan menyambut kedatangan mereka. Selama dua tahun Dhania dan keluarga tinggal di wilayah kekuasaan ISIS, yaitu Suriah.

Pada mulanya, Dhania mengenal ISIS melalui pamannya yang bekerja di bidang IT. Sebagai remaja yang aktif di media sosial, ia berupaya mencari tahu lebih jauh mengenai ISIS melalui internet dan Facebook. Di Facebook, ia menemukan sebuah halaman yang bernama Diary of Muhajirah yang memberikan gambaran suasana kekhalifahan seperti zaman nabi. Dhania menemukan Suriah yang sejahtera dan adil, hidup di bawah naungan al-Quran dan Sunnah, serta semua kehidupan di dunia dan di akhirat telah terjamin.

Sayangnya, saat sampai di Suriah, Dhania dan keluarga menemukan kenyataan yang jauh dari harapan dan bayangan tentang ideal suatu masyarakat Islam. Saat pertama kali menginjakkan kaki di asrama perempuan, Dhania dan keluarga kaget akan suasana rumah yang sangat kotor. Belum lagi para penghuni asrama yang sering bertengkar hanya karena hal-hal kecil. Bahkan ada perempuan yang saling melempar pisau karena permasalahan anak mereka. Padahal, cerita yang disampaikan para muhajirah asrama perempuan itu sangat bersih serta penghuninya begitu baik.

Puncak amarah Dhania dan keluarga semakin meningkat saat mereka dipaksa membeli pakaian dari polisi ISIS (hisbah) karena dianggap tidak syar’i. Kemudian tante Dhania yang diintimidasi oleh hisbah karena melakukan protes saat menagih janji-janji ISIS yang tidak pernah ditepati. Saat itu, Dhania dan keluarga mulai menyadari bahwa kehidupan yang ditawarkan ISIS tidak berpedoman pada al-Quran dan Sunnah. Padahal kembali lagi pada propaganda ISIS yang memberikan janji-janji tentang kehidupan gratis di Suriah layaknya kekhalifan zaman nabi. Kedua peristiwa itu kemudian menjadi titik balik Dhania dan keluarga untuk pulang ke Indonesia.

Proses kepulangan Dhania dan keluarga ke Indonesia sangatlah berliku dan tentunya tidak mudah. Mereka ditipu oleh dua orang keturunan Arab yang meminta sejumlah uang dengan balasan akan membantu keluar dari wilayah kekuasaan ISIS. Kemudian, Dhania dan keluarga harus melewati jembatan yang penuh dengan reruntuhan besi yang telah dibom oleh koalisi Amerika untuk berunding dengan salah satu madani yang akan membantu mereka keluar dari Suriah. Kali ini madani itu benar-benar membantu Dhania dan keluarga dengan syarat memberikan sejumlah uang dan barang.

Dhania dan keluarga mengabulkan permintaan madani tersebut dengan memberikan uang di sungai saat mereka akan menyebrang. Mereka memberikan uang itu di sungai karena trauma dengan dua orang sebelumnya yang telah menipu mereka. Perjalanan menyebrangi sungai berjalan lancar. Diujung sungai Dhania dan keluarga telah ditunggu oleh temannya madani yang membawa mobil pick up. Setelah beristirahat selama lima menit, Dhania dan keluarga melanjutkan perjalanan menuju Irak, titik poin perkemahan tentara Kurdi.

Ketika di perjalanan menuju titik poin tersebut, mobil yang ditumpangi Dhania dan keluarga ditembaki para tentara. Tidak ada alasan yang spesifik kenapa mobil mereka ditembaki, padahal menurut supir yang membawa mobil tersebut biasanya tidak pernah terjadi hal seperti itu. Mobil tersebut akhirnya berputar arah menuju rumah supir untuk bermalam. Besok pagi, Dhania dan keluarga melanjutkan perjalanan menuju titik poin tersebut. Namun di luar dugaan, supir yang mengantarkan mereka meminta sejumlah uang dan barang sebagai jaminan. Demi keluar dari wilayah ISIS, akhirnya Dhania dan keluarga memberikan beberapa smartphone yang akhirnya dikembalikan lagi oleh supir tersebut.

Perjalanan yang kedua kali pun tidak berjalan lancar meski Dhania dan keluarga telah menyewa taksi. Mereka tetap ditembaki para tentara kurdi. Namun kali ini supir itu memaksakan perjalanan hingga sampai di titik poin tersebut. Ketika sudah sampai, paman Dhania keluar dari mobil sembari mengibarkan bendera putih tanda mereka menyerahkan diri kepada tentara Kurdi. Kemudian, tentara Kurdi menindak-lanjuti Dhania dan keluarga dengan melakukan pemeriksaan yang ketat.

Di perkemahan itu, Dhania dan tantenya diwawancarai oleh jurnalis internasional dan berupaya meminta tolong kepada pemerintah Indonesia untuk memulangkan mereka. Upaya Dhania berhasil menarik perhatian pemerintah Indonesia. Setelah beberapa bulan tinggal di perkemahan, Dhania mendapat kabar bahwa mereka akan dijemput oleh pemerintah Indonesia pada Agustus 2018.

Agustus 2018 Dhania dan keluarga sampai di Indonesia. Kemudian mereka mengikuti program deradikalisasi dari BNPT. Selama satu bulan Dhania dan keluarga melakukan pemeriksaan, menerima pengetahuan tentang agama, serta belajar kewirusahaan. Setelah satu bulan, Dhania dan keluarga keluar dari asrama BNPT dan kembali hidup bermasyarakat. Namun, ayah dan paman Dhania dipenjara karena dianggap telah membantu memberikan dana kepada teroris.

Hingga saat ini, Dhania dan keluarga masih berada dalam pengawasan BNPT dan LSM Yayasan Prasasti Perdamaian. Di bawah bimbingan Noor Huda Ismail, Dhania bertekad menyampaikan ketidakbenaran propaganda ISIS, khususnya kepada kaum muda dengan menjadi kontributor penulis pada platform ruangobrol.id. Tidak hanya itu, Dhania bersedia menjadi narasumber dalam seminar yang membicarakan teroris, ISIS, dan kekhalifahan. Tujuan Dhania melakukan semua itu agar anak-anak muda seusianya tidak mudah terpengaruh propaganda ISIS di media sosial.

Untuk urusan kebutuhan hidup sehari-hari, Dhania kini berjualan barang-barang handmade yang ia buat sendiri, menjual makanan ringan, hingga mengikuti seminar kewirausahaan. Dhania merasa bersalah telah mengajak keluarganya pergi ke negara yang penuh dengan konflik. Dalam hal ini, Dhania merasa bertanggung jawab karena ia menjadi peran utama dalam skenario kehidupan keluarganya. Yang mana saat ini Dhania dan keluarga mesti memulai kehidupan baru yang dimulai dari nol tanpa kehadiran ayah.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Peran JMQH dalam Penyebarluasan Konsep Mubaadalah

Next Post

Ketika Perempuan Ikut Mendaki Gunung

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
pendaki, perempuan

Ketika Perempuan Ikut Mendaki Gunung

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0