• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkawinan Anak dan Keadilan Hakiki Perempuan

Jika kebaikan tersebut telah mengurangi atau minimal tidak menambah sakit pengalaman biologis perempuan, dan perempuan tidak mengalami kezaliman gender, barulah benar-benar adil, bijak, dan maslahat bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
01/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

331
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan pada umumnya dirumuskan berdasarkan kondisi umum manusia, laki-laki dan perempuan. Umum dalam hal ini kerap bermakna kelompok mayoritas. Tidak selalu dalan jumlah, tetapi dalam kekuatan.

Dalam relasi gender, tentu saja yang dijadikan standar keadilan publik adalah laki-laki. Karenanya, dalam perumusan keadilan dalam kebijakan negara dan kemaslahatan agama, laki-laki menjadi standar bagi perempuan.

Padahal perempuan punya pengalaman biologis dan sosial yang laki-laki tidak punya. Secara biologis, perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Secara sosial perempuan bisa mengalami stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda hanya karena menjadi perempuan. Inilah yang kita sebut dengan kezaliman gender.

Pengalaman perempuan ini menjadikan apa yang adil, bijak, dan maslahat bagi laki-laki belum tentu sama bagi perempuan. Jika kebaikan tersebut telah mengurangi atau minimal tidak menambah sakit pengalaman biologis perempuan, dan perempuan tidak mengalami kezaliman gender, barulah benar-benar adil, bijak, dan maslahat bagi perempuan.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Bagaimana mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam menilai, apakah perkawinan anak itu maslahat atau justru bahaya?

Yang pasti, perkawinan anak tidak akan membuat laki-laki hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui di usia anak-anak, sedangkan pada perempuan bisa berpotensi mengalami semua itu. Saat dewasa pun perempuan menjalani pengalaman biologis dengan pedih, apalagi jika masih anak-anak.

Sekali lagi, apa yang maslahat buat laki-laki belum tentu demikian bagi perempuan. Dengan banyak pertimbangan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menghasilkan musyawarah keagamaan bahwa hukum mencegah perkawinan yang membahayakan anak adalah wajib. Pilih mana, zina atau nikah anak? Ya pilih nikah dewasa dan tidak zina. []

Tags: hakikikeadilanperempuanperkawinan anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID