Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perluasan Makna Amal Jariyah

Muhammad Ridwan Muhammad Ridwan
22 Desember 2022
in Personal
0
makna amal jariyah
726
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu lalu ada pamflet jadwal pengajian Buya Syakur yang bertempat di kampung halaman saya. Tepatnya, di Desa Karangwangi Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Kebetulan malam itu saya ada di rumah sehingga ada kesempatan untuk ngaji bersama Buya Syakur. Salah satu Kyai yang keilmuan dan pemikirannya sangat maju sederajat dengan Gus Dur, Nurcholish Majid, dan Quraish Shihab tetapi ia lebih memilih membumi dan menjadi kyai kampung.

Dalam beberapa kesempatan saya tahu kalau beliau sesungguhnya adalah seorang pemikir Islam terbukti istilah-istilah yang disampaikan sebenarnya banyak istilah-istilah khas seorang intelektual namun beliau begitu ahli meraciknya sehingga bisa diserap dengan mudah oleh masyarakat awam pada umumnya.

Pada kesempatan itu, Beliau menyampaikan salah satu hadist Nabi yang sudah sangat masyhur. Karena memang seringkali disampaikan oleh para mubaligh atau kyai-kyai kampung umumnya. Namun ia sangat menyayangkan banyak orang yang memaknainya sangat sempit. Entah memang karena pemaknaan dari mubaligh tersebut atau memang sebenarnya ngajinya itu belum selesai. Sehingga akhirnya pemaknaan itu menjadi sangat tekstual dan sempit.

Dalam suatu haditsnya, Nabi pernah mengatakan,

“اذا مات ابن ادم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدعوا له”

“Apabila seorang anak adam (manusia) telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.”

Ketiga hal inilah yang kemudian kita sebut sebagai makna amal jariyah yakni amal yang pahalanya tetap mengalir meskipun orang tersebut sudah meninggal dunia.

Pertama, shodaqoh jariyah yang selama ini hanya dimaknai bahwa shodaqoh jariyah itu adalah ketika seseorang membelanjakan hartanya untuk kepentingan masjid atau musholla (tempat ibadah). Jika tidak untuk keduanya atau salah satunya maka itu bukan termasuk shodaqoh jariyah hanya sebatas sumbangan saja.

Sehingga dari pemahaman tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk shodaqoh jariyah ke masjid atau musholla setempat. Sebagaimana yang kita tahu setiap Jumatan di banyak masjid pengurus DKM mengumumkan kas masjid yang begitu besar nominalnya hasil shodaqoh jariyah dari masyarakat setempat. Dengan itu pengurus DKM bahkan masyarakatnya sendiri sangat bangga dengan besarnya nominal kas masjid tersebut.

Padahal, harusnya mereka berfikir dan instrospeksi diri ternyata selama ini harta/uang yang ia shodaqohkan belum sepenuhnya digunakan untuk kemaslahatan masjid. Buktinya, setiap minggu kas masjid itu masih sangat besar nominalnya bahkan selalu bertambah dari sebelumnya.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan dalam benak saya “lantas bagaimana batasan seseorang itu dikategorikan sudah melakukan shodaqoh jariyah apakah sebatas dengan seseorang itu memberikan hartanya ke pengurus DKM atau sampai harta itu benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masjid?” Namun sayang tidak seperti biasanya, tidak ada sesi pertanyaan pada pengajian Buya kali ini. Akhirnya saya belum tahu jawaban Buya atas pertanyaan tersebut.

Maka, mestinya makna shodaqoh jariyah itu tidak dimaknai sebatas harta yang dibelanjakan untuk kepentingan masjid atau musholla saja. Tetapi lebih dari itu, harusnya shodaqoh jariyah adalah setiap harta yang seseorang belanjakan untuk kemaslahatan umum.

Misalnya, untuk pembangunan jembatan, pasar, atau bahkan WC umum yang tidak bisa kita pungkiri fasilitas publik tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya untuk keberlangsungan kehidupan bersama bahkan sangat lebih dirasakan manfaatnya oleh umat atau  masyarakat secara mutlak tidak ada batasan agama, ras, dan suku atau simbol-simbol lainnya.

Bayangkan saja, betapa pentingnya keberadaan jembatan sebagai penghubung antar tempat ke tempat lainnya yang fungsinya untuk memudahkan dan melancarkan kegiatan masyarakat baik dalam hal pendidikan, perdagangan, perekonomian, kebudayaan, dan sebagainya. Begitupun fungsi WC umum, pasar, atau fasilitas-fasilitas publik lainnya.

Kedua, Ilmu yang bermanfaat. Lagi-lagi, makna amal jariyah dalam memahami ilmu yang bermanfaat adalah ilmu – ilmu agama saja. Tidak dengan ilmu-ilmu lain yang sebenarnya juga sama-sama memberi pencerahan dan kemaslahatan bagi kehidupan.

Atas pemaknaan dangkal ini sehingga banyak orang tua yang sangat mendambakan anaknya kelak menjadi seorang Kyai atau Nyai yang ilmunya bermanfaat. Padahal bukankah banyak kontribusi keilmuan lain yang saat ini masyarakat sudah terlanjur kebergantungan pada manfaat dari ilmu tersebut. Bahkan kemanfaatan serta kemaslahatannya masih dan terus kita rasakan setiap waktu dalam berbagai sendi kehidupan.

Seorang dokter misalnya, yang atas ilmunya semua orang seakan-akan bergantung akan pengobatan, kesehatan, bahkan kematian orang tersebut. Walaupun pada hakikatnya kita tahu bahwa semuanya atas ketentuan dan kuasa Allah. Namun tidak dipungkiri kita juga sedikit berharap dan bergantung bahkan akan ilmu yang dianugerahkan kepada para dokter tersebut.

Bahkan, untuk hal yang sederhana pun ketika kita merasakan manfaat dari hal tersebut maka ilmu itu termasuk ilmu yang bermanfaat. Misalkan, seseorang yang pandai memasak. Dalam setiap acara-acara besar kita membutuhkan keahliannya tersebut. Maka keahlian orang tersebut dalam memasak adalah termasuk ilmu yang bermanfaat.

Ketiga, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. Selama ini kita maknai bahwa anak sholeh itu adalah anak biologis kita. Padahal, anak biologis pun kalau ia tidak mendoakan orang tuanya maka anak itu tidak masuk ke dalam apa yang dimaksud hadits tersebut.

Lebih dari itu, misalkan ada beberapa Kyai atau Nyai yang memiliki ribuan santri tetapi tidak dianugerahi anak biologis. Namun mereka justru memiliki para santri yang selalu mendoakan mereka setiap waktunya bahkan hingga mereka meninggal pun para santri itu tetep setia mengirimkan Fatihah kepada para guru gurunya, selalu hadir setiap acara haulnya, bahkan tetap menghormati dan mendoakan keturunannya.

Maka walaupun para Kyai atau Nyai itu tidak dianugerahi anak biologis tetapi sesungguhnya mereka mempunyai para santri yang selalu mendoakanya. Oleh karena itu, sesungguhnya mereka mempunyai satu amal jariyah dari hadits di atas yaitu ولد صالح يدعو له. Lewat para santri itulah wujud dari anak sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya sebagaimana keterangan hadits di atas.

Oleh karena itu, siapapun yang tidak dianugerahi anak biologis tidak seharusnya merasa tidak punya kesempatan atau bahkan pesimis tentang amal jariyah berupa anak sholeh yang diharapkan.

Asalkan seseorang itu dengan penuh kasih sayang dan ikhlas mendidik, membimbing, dan mengajarkan para anak-anak ibu pertiwi penerus bangsa maka sesungguhnya ia telah memiliki anak sholeh yang siap dengan tulus mendoakannya saat seseorang itu telah meninggal dunia.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[]

Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
Aktual

4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

25 Oktober 2025
Akses bagi Penyandang Dsiabilitas
Publik

Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID