Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perluasan Makna Amal Jariyah

Muhammad Ridwan by Muhammad Ridwan
22 Desember 2022
in Personal
A A
0
makna amal jariyah
15
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu lalu ada pamflet jadwal pengajian Buya Syakur yang bertempat di kampung halaman saya. Tepatnya, di Desa Karangwangi Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. Kebetulan malam itu saya ada di rumah sehingga ada kesempatan untuk ngaji bersama Buya Syakur. Salah satu Kyai yang keilmuan dan pemikirannya sangat maju sederajat dengan Gus Dur, Nurcholish Majid, dan Quraish Shihab tetapi ia lebih memilih membumi dan menjadi kyai kampung.

Dalam beberapa kesempatan saya tahu kalau beliau sesungguhnya adalah seorang pemikir Islam terbukti istilah-istilah yang disampaikan sebenarnya banyak istilah-istilah khas seorang intelektual namun beliau begitu ahli meraciknya sehingga bisa diserap dengan mudah oleh masyarakat awam pada umumnya.

Pada kesempatan itu, Beliau menyampaikan salah satu hadist Nabi yang sudah sangat masyhur. Karena memang seringkali disampaikan oleh para mubaligh atau kyai-kyai kampung umumnya. Namun ia sangat menyayangkan banyak orang yang memaknainya sangat sempit. Entah memang karena pemaknaan dari mubaligh tersebut atau memang sebenarnya ngajinya itu belum selesai. Sehingga akhirnya pemaknaan itu menjadi sangat tekstual dan sempit.

Dalam suatu haditsnya, Nabi pernah mengatakan,

“اذا مات ابن ادم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يدعوا له”

“Apabila seorang anak adam (manusia) telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.”

Ketiga hal inilah yang kemudian kita sebut sebagai makna amal jariyah yakni amal yang pahalanya tetap mengalir meskipun orang tersebut sudah meninggal dunia.

Pertama, shodaqoh jariyah yang selama ini hanya dimaknai bahwa shodaqoh jariyah itu adalah ketika seseorang membelanjakan hartanya untuk kepentingan masjid atau musholla (tempat ibadah). Jika tidak untuk keduanya atau salah satunya maka itu bukan termasuk shodaqoh jariyah hanya sebatas sumbangan saja.

Sehingga dari pemahaman tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk shodaqoh jariyah ke masjid atau musholla setempat. Sebagaimana yang kita tahu setiap Jumatan di banyak masjid pengurus DKM mengumumkan kas masjid yang begitu besar nominalnya hasil shodaqoh jariyah dari masyarakat setempat. Dengan itu pengurus DKM bahkan masyarakatnya sendiri sangat bangga dengan besarnya nominal kas masjid tersebut.

Padahal, harusnya mereka berfikir dan instrospeksi diri ternyata selama ini harta/uang yang ia shodaqohkan belum sepenuhnya digunakan untuk kemaslahatan masjid. Buktinya, setiap minggu kas masjid itu masih sangat besar nominalnya bahkan selalu bertambah dari sebelumnya.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan dalam benak saya “lantas bagaimana batasan seseorang itu dikategorikan sudah melakukan shodaqoh jariyah apakah sebatas dengan seseorang itu memberikan hartanya ke pengurus DKM atau sampai harta itu benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masjid?” Namun sayang tidak seperti biasanya, tidak ada sesi pertanyaan pada pengajian Buya kali ini. Akhirnya saya belum tahu jawaban Buya atas pertanyaan tersebut.

Maka, mestinya makna shodaqoh jariyah itu tidak dimaknai sebatas harta yang dibelanjakan untuk kepentingan masjid atau musholla saja. Tetapi lebih dari itu, harusnya shodaqoh jariyah adalah setiap harta yang seseorang belanjakan untuk kemaslahatan umum.

Misalnya, untuk pembangunan jembatan, pasar, atau bahkan WC umum yang tidak bisa kita pungkiri fasilitas publik tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya untuk keberlangsungan kehidupan bersama bahkan sangat lebih dirasakan manfaatnya oleh umat atau  masyarakat secara mutlak tidak ada batasan agama, ras, dan suku atau simbol-simbol lainnya.

Bayangkan saja, betapa pentingnya keberadaan jembatan sebagai penghubung antar tempat ke tempat lainnya yang fungsinya untuk memudahkan dan melancarkan kegiatan masyarakat baik dalam hal pendidikan, perdagangan, perekonomian, kebudayaan, dan sebagainya. Begitupun fungsi WC umum, pasar, atau fasilitas-fasilitas publik lainnya.

Kedua, Ilmu yang bermanfaat. Lagi-lagi, makna amal jariyah dalam memahami ilmu yang bermanfaat adalah ilmu – ilmu agama saja. Tidak dengan ilmu-ilmu lain yang sebenarnya juga sama-sama memberi pencerahan dan kemaslahatan bagi kehidupan.

Atas pemaknaan dangkal ini sehingga banyak orang tua yang sangat mendambakan anaknya kelak menjadi seorang Kyai atau Nyai yang ilmunya bermanfaat. Padahal bukankah banyak kontribusi keilmuan lain yang saat ini masyarakat sudah terlanjur kebergantungan pada manfaat dari ilmu tersebut. Bahkan kemanfaatan serta kemaslahatannya masih dan terus kita rasakan setiap waktu dalam berbagai sendi kehidupan.

Seorang dokter misalnya, yang atas ilmunya semua orang seakan-akan bergantung akan pengobatan, kesehatan, bahkan kematian orang tersebut. Walaupun pada hakikatnya kita tahu bahwa semuanya atas ketentuan dan kuasa Allah. Namun tidak dipungkiri kita juga sedikit berharap dan bergantung bahkan akan ilmu yang dianugerahkan kepada para dokter tersebut.

Bahkan, untuk hal yang sederhana pun ketika kita merasakan manfaat dari hal tersebut maka ilmu itu termasuk ilmu yang bermanfaat. Misalkan, seseorang yang pandai memasak. Dalam setiap acara-acara besar kita membutuhkan keahliannya tersebut. Maka keahlian orang tersebut dalam memasak adalah termasuk ilmu yang bermanfaat.

Ketiga, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. Selama ini kita maknai bahwa anak sholeh itu adalah anak biologis kita. Padahal, anak biologis pun kalau ia tidak mendoakan orang tuanya maka anak itu tidak masuk ke dalam apa yang dimaksud hadits tersebut.

Lebih dari itu, misalkan ada beberapa Kyai atau Nyai yang memiliki ribuan santri tetapi tidak dianugerahi anak biologis. Namun mereka justru memiliki para santri yang selalu mendoakan mereka setiap waktunya bahkan hingga mereka meninggal pun para santri itu tetep setia mengirimkan Fatihah kepada para guru gurunya, selalu hadir setiap acara haulnya, bahkan tetap menghormati dan mendoakan keturunannya.

Maka walaupun para Kyai atau Nyai itu tidak dianugerahi anak biologis tetapi sesungguhnya mereka mempunyai para santri yang selalu mendoakanya. Oleh karena itu, sesungguhnya mereka mempunyai satu amal jariyah dari hadits di atas yaitu ولد صالح يدعو له. Lewat para santri itulah wujud dari anak sholeh yang selalu mendoakan orang tuanya sebagaimana keterangan hadits di atas.

Oleh karena itu, siapapun yang tidak dianugerahi anak biologis tidak seharusnya merasa tidak punya kesempatan atau bahkan pesimis tentang amal jariyah berupa anak sholeh yang diharapkan.

Asalkan seseorang itu dengan penuh kasih sayang dan ikhlas mendidik, membimbing, dan mengajarkan para anak-anak ibu pertiwi penerus bangsa maka sesungguhnya ia telah memiliki anak sholeh yang siap dengan tulus mendoakannya saat seseorang itu telah meninggal dunia.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nikah Muda Bukan Solusi

Next Post

9 Konsep Keluarga Maslahah

Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Esensi Salat
Hikmah

Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

12 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Next Post
Keluarga Maslahah

9 Konsep Keluarga Maslahah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0