Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perlukah Feminisme atau Gerakan Memajukan Nasib Perempuan di Negeri Ini?

Feminisme dan kesetaraan gender tidak melulu hanya bicara soal keterlibatan perempuan dalam pemilu atau ruang publik. Namun, lebih dari itu adalah gerakan untuk memajukan nasib kaum perempuan secara umum agar menjadi lebih baik

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
13 September 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah seorang dosen sejarah pernah mengeluarkan statement bahwa, “Kita enggak butuh feminisme. Perempuan dan laki-laki di Indonesia ini setara, kita enggak bisa disamakan dengan Barat yang memang menjadikan perempuan manusia kelas dua. Ketika di Barat sibuk menuntut hak suara untuk perempuan, sejak awal pemilu di Indonesia, perempuan kan sudah memilih. Jadi, enggak perlu itu feminisme dan kesetaraan gender apalah.” (Pernyataan dosen ini dikutip dari buku Membicarakan Feminisme karya Nadya Karima Melati).

Sekilas pernyataan itu masuk akal dan kuat. Tapi, kalau dipikir-pikir lagi ya ada lemahnya. Memang sih kalau mengkaji sejarah, maka salah satu hal yang bisa ditemukan adalah, dibanding Barat peradaban Nusantara tidak kalah baik dalam memberi ruang kepada perempuan.

Jika di Barat abad 19 hingga awal 20 M masih sibuk dengan memperjuangkan hak pilih perempuan. Dalam sejarah lokalitas daerah-daerah Nusantara sejak dulu malah telah banyak perempuan yang tampil di ruang publik dan menyumbangkan suara dalam kemajuan bangsa. Misalnya, dengan menjadi pemimpin kerajaan, seperti Sultanah Safiatuddin di Aceh Darussalam, Ratu Tribhuwana di Majapahit, Ratu Shima di Kalingga, dan masih banyak lagi.

Namun lambat laun posisi perempuan Nusantara di ruang publik mulai terpinggirkan. Terlebih akibat pengaruh bangsa penjajah. Sebagaimana dijelaskan Nadya Karima Melati dalam bukunya Membicarakan Feminisme: “Kolonialisme mengenalkan konsep gender dan pembagian peran berdasarkan gender. Sebelum tahun 1900, hanya lelaki Belanda yang dikirim ke Hindia Belanda. Oleh karena itu, ruang-ruang kerja hanya diisi lelaki dan ini diadaptasi oleh keluarga priayi lokal yang menempatkan lelaki sebagai pemimpin dan mendorong perempuan sebagai alat reproduksi semata.”

Di Aceh, ketika kehilangan sosok ulama seperti Nuruddin al-Raniri yang mendukung kepemimpinan perempuan–sebab beliau sudah wafat–membuat posisi perempuan sebagai sultanah semakin melemah dalam struktur sosial keagamaan. Sehingga, tidak heran pasca Sultanah Zinatuddin Kamalat Syah (1688-1699) tidak ada lagi perempuan yang menjadi penguasa Kesultanan Aceh Darussalam.

Beberapa contoh tersebut kiranya cukup menjelaskan, bahwa meski perempuan dan laki-laki dalam konteks ke-Nusantara-an sama-sama mendapat ruang dalam arti terdapat kesetaraan, namun posisi perempuan sewaktu-waktu dapat tersubordinasikan, sebab pengaruh otoritas kuasa yang bergeser ke arah patriaki. Hal ini menjadikan gerakan perempuan tetap dibutuhkan untuk membela nasib kaum perempuan.

Dan karena pada akarnya peradaban Nusantara memuliakan perempuan, sehingga daripada mengatakan Indonesia tidak butuh feminisme dan kesetaraan gender, lebih baik untuk coba menggali konsep relasi gender dari nilai-nilai luhur kearifan lokal. Sederhananya, bisa dibilang kesetaraan gender Nusantara yang disarikan dengan elegan tanpa menabrak nilai-nilai luhur Nusantara.

Selain itu, feminisme dan kesetaraan gender tidak melulu hanya bicara soal keterlibatan perempuan dalam pemilu atau ruang publik. Namun, lebih dari itu adalah gerakan untuk memajukan nasib kaum perempuan secara umum agar menjadi lebih baik.

Ini sejalan dengan Nadya Karima Melati yang mengatakan bahwa, “…feminisme sebagai upaya untuk memanusiakan perempuan.” Dengan kata lain, menjaga jangan sampai perempuan tidak dianggap sebagai manusia: hanya diposisikan layaknya mesin cuci untuk mencuci, makanan untuk mengisi perut, dan perempuan untuk meredahkan nafsu di bawah pusar. Padahal, Tuhan menciptakan perempuan adalah sama dengan laki-laki, yaitu sebagai manusia.

Sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, gerakan perempuan telah banyak memberi sumbangsih untuk kemajuan bangsa, khususnya perbaikan nasib kaum perempuan.

Satu contoh adalah apa yang dijelaskan dalam buku Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang disusun Suratmin dkk (1991), bahwa sekitar tahun 1930, praktek “Cina Mendring”, meminjamkan uang dengan bunga tinggi pada para petani, makin merajalela. Ironisnya, ketika para petani tidak mampu membayar utang, maka anak gadis mereka yang bakal dijadikan tebusan.

Pada kondisi demikian, apa yang harus dilakukan? Membiarkan saja perempuan dijadikan barang penebus utang? Atau, bergerak membela?

Kala itu, gerakan perempuan yang menjelma dalam Kongres Perempuan Indonesia yang ketiga pada 1930 di Surabaya, tampil sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan nasib perempuan yang terjajah. Salah satu hasil dari kongres tersebut adalah dibentuknya Badan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak (BPPPA).

Hari ini, apakah semua masalah terkait membela nasib perempuan sudah selesai?

Jawabnya, tentu belum. Salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang masih saja marak terjadi. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus KtP. Sejumlah 8.234 kasus ditangani lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, di antaranya terdapat KtP di ranah publik atau komunitas sebanyak 1.731, yang terbagi dalam berbagai kasus: kekerasan seksual, perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, persetubuhan, dan percobaan pemerkosaan. Di sisi lain, hukum masih saja ompong membela perempuan korban kekerasan. Pengesahan RUU PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) juga masih belum jelas.

Harus selalu ada upaya untuk membela nasib kaum yang tertindas. Sehingga, untuk apa ada feminisme atau gerakan-gerakan memajukan nasib kaum perempuan di negeri ini? Adalah termasuk salah satu ikhtiar untuk terus membela nasib kaum perempuan Nusantara.

Kalaupun dalam gerakannya terdapat perbedaan paham bahkan prinsip perihal “relasi gender” di kalangan para feminis maupun orang-orang yang bergelut dalam diskusi gender dan feminisme, itu bukan alasan untuk saling blok, melainkan menjadi kekayaan dalam diskursus gender dan feminisme di Nusantara. Sebab, dasar tujuannya adalah sama, yaitu bagaimana supaya kita–baik perempuan dan laki-laki–bahagia bersama. []

Tags: feminismeFeminisme IslamGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanPeradaban NusantaraPerempuan Nusantararelasi gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Karakter Nabi yang Empatik pada Problem Kemanusiaan

Next Post

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Laki-laki

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0