Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perlukah Feminisme atau Gerakan Memajukan Nasib Perempuan di Negeri Ini?

Feminisme dan kesetaraan gender tidak melulu hanya bicara soal keterlibatan perempuan dalam pemilu atau ruang publik. Namun, lebih dari itu adalah gerakan untuk memajukan nasib kaum perempuan secara umum agar menjadi lebih baik

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
13 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Feminisme

Feminisme

201
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah seorang dosen sejarah pernah mengeluarkan statement bahwa, “Kita enggak butuh feminisme. Perempuan dan laki-laki di Indonesia ini setara, kita enggak bisa disamakan dengan Barat yang memang menjadikan perempuan manusia kelas dua. Ketika di Barat sibuk menuntut hak suara untuk perempuan, sejak awal pemilu di Indonesia, perempuan kan sudah memilih. Jadi, enggak perlu itu feminisme dan kesetaraan gender apalah.” (Pernyataan dosen ini dikutip dari buku Membicarakan Feminisme karya Nadya Karima Melati).

Sekilas pernyataan itu masuk akal dan kuat. Tapi, kalau dipikir-pikir lagi ya ada lemahnya. Memang sih kalau mengkaji sejarah, maka salah satu hal yang bisa ditemukan adalah, dibanding Barat peradaban Nusantara tidak kalah baik dalam memberi ruang kepada perempuan.

Jika di Barat abad 19 hingga awal 20 M masih sibuk dengan memperjuangkan hak pilih perempuan. Dalam sejarah lokalitas daerah-daerah Nusantara sejak dulu malah telah banyak perempuan yang tampil di ruang publik dan menyumbangkan suara dalam kemajuan bangsa. Misalnya, dengan menjadi pemimpin kerajaan, seperti Sultanah Safiatuddin di Aceh Darussalam, Ratu Tribhuwana di Majapahit, Ratu Shima di Kalingga, dan masih banyak lagi.

Namun lambat laun posisi perempuan Nusantara di ruang publik mulai terpinggirkan. Terlebih akibat pengaruh bangsa penjajah. Sebagaimana dijelaskan Nadya Karima Melati dalam bukunya Membicarakan Feminisme: “Kolonialisme mengenalkan konsep gender dan pembagian peran berdasarkan gender. Sebelum tahun 1900, hanya lelaki Belanda yang dikirim ke Hindia Belanda. Oleh karena itu, ruang-ruang kerja hanya diisi lelaki dan ini diadaptasi oleh keluarga priayi lokal yang menempatkan lelaki sebagai pemimpin dan mendorong perempuan sebagai alat reproduksi semata.”

Di Aceh, ketika kehilangan sosok ulama seperti Nuruddin al-Raniri yang mendukung kepemimpinan perempuan–sebab beliau sudah wafat–membuat posisi perempuan sebagai sultanah semakin melemah dalam struktur sosial keagamaan. Sehingga, tidak heran pasca Sultanah Zinatuddin Kamalat Syah (1688-1699) tidak ada lagi perempuan yang menjadi penguasa Kesultanan Aceh Darussalam.

Beberapa contoh tersebut kiranya cukup menjelaskan, bahwa meski perempuan dan laki-laki dalam konteks ke-Nusantara-an sama-sama mendapat ruang dalam arti terdapat kesetaraan, namun posisi perempuan sewaktu-waktu dapat tersubordinasikan, sebab pengaruh otoritas kuasa yang bergeser ke arah patriaki. Hal ini menjadikan gerakan perempuan tetap dibutuhkan untuk membela nasib kaum perempuan.

Dan karena pada akarnya peradaban Nusantara memuliakan perempuan, sehingga daripada mengatakan Indonesia tidak butuh feminisme dan kesetaraan gender, lebih baik untuk coba menggali konsep relasi gender dari nilai-nilai luhur kearifan lokal. Sederhananya, bisa dibilang kesetaraan gender Nusantara yang disarikan dengan elegan tanpa menabrak nilai-nilai luhur Nusantara.

Selain itu, feminisme dan kesetaraan gender tidak melulu hanya bicara soal keterlibatan perempuan dalam pemilu atau ruang publik. Namun, lebih dari itu adalah gerakan untuk memajukan nasib kaum perempuan secara umum agar menjadi lebih baik.

Ini sejalan dengan Nadya Karima Melati yang mengatakan bahwa, “…feminisme sebagai upaya untuk memanusiakan perempuan.” Dengan kata lain, menjaga jangan sampai perempuan tidak dianggap sebagai manusia: hanya diposisikan layaknya mesin cuci untuk mencuci, makanan untuk mengisi perut, dan perempuan untuk meredahkan nafsu di bawah pusar. Padahal, Tuhan menciptakan perempuan adalah sama dengan laki-laki, yaitu sebagai manusia.

Sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, gerakan perempuan telah banyak memberi sumbangsih untuk kemajuan bangsa, khususnya perbaikan nasib kaum perempuan.

Satu contoh adalah apa yang dijelaskan dalam buku Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang disusun Suratmin dkk (1991), bahwa sekitar tahun 1930, praktek “Cina Mendring”, meminjamkan uang dengan bunga tinggi pada para petani, makin merajalela. Ironisnya, ketika para petani tidak mampu membayar utang, maka anak gadis mereka yang bakal dijadikan tebusan.

Pada kondisi demikian, apa yang harus dilakukan? Membiarkan saja perempuan dijadikan barang penebus utang? Atau, bergerak membela?

Kala itu, gerakan perempuan yang menjelma dalam Kongres Perempuan Indonesia yang ketiga pada 1930 di Surabaya, tampil sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan nasib perempuan yang terjajah. Salah satu hasil dari kongres tersebut adalah dibentuknya Badan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak (BPPPA).

Hari ini, apakah semua masalah terkait membela nasib perempuan sudah selesai?

Jawabnya, tentu belum. Salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang masih saja marak terjadi. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus KtP. Sejumlah 8.234 kasus ditangani lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, di antaranya terdapat KtP di ranah publik atau komunitas sebanyak 1.731, yang terbagi dalam berbagai kasus: kekerasan seksual, perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, persetubuhan, dan percobaan pemerkosaan. Di sisi lain, hukum masih saja ompong membela perempuan korban kekerasan. Pengesahan RUU PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) juga masih belum jelas.

Harus selalu ada upaya untuk membela nasib kaum yang tertindas. Sehingga, untuk apa ada feminisme atau gerakan-gerakan memajukan nasib kaum perempuan di negeri ini? Adalah termasuk salah satu ikhtiar untuk terus membela nasib kaum perempuan Nusantara.

Kalaupun dalam gerakannya terdapat perbedaan paham bahkan prinsip perihal “relasi gender” di kalangan para feminis maupun orang-orang yang bergelut dalam diskusi gender dan feminisme, itu bukan alasan untuk saling blok, melainkan menjadi kekayaan dalam diskursus gender dan feminisme di Nusantara. Sebab, dasar tujuannya adalah sama, yaitu bagaimana supaya kita–baik perempuan dan laki-laki–bahagia bersama. []

Tags: feminismeFeminisme IslamGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanPeradaban NusantaraPerempuan Nusantararelasi gender
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID