Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pernikahan dalam Islam (Part I)

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
22 September 2020
in Hukum Syariat
0
Pernikahan dalam Islam (Part I)
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masalah pernikahan selalu aktual dan menarik dibicarakan. Ia tidak hanya menyangkut tabiat dan jalan hidup manusia yang asasi saja, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral, yaitu keluarga.

Dikatakan luhur dan sentral, karena lembaga ini dalam pandangan Islam diproyeksikan sebagai benteng utama bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sebab, lembaga ini memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya anak adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran dimuka bumi ini.

Ikatan yang kokoh

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi persoalan sangat penting dan besar. Dalam bahasa Al-Quran surah An-Nisa/4 ayat 21, akad nikah atau pernikahan disebut sebagai Mitsaqan Ghalizdan atau suatu perjanjian yang kokoh dan suci. Maka, semua pihak yang terlibat didalamnya,khususnya suami isteri diharapakan senantiasa memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan tanggung jawab.

Dalam kontek ini, Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khithbah dan peminangan, cara mendidik anak, jalan keluar jika terjadi kemelut rumah tangga, hingga masalah nafkah dan harta waris. Semauanya diatur secara rinci dalam Islam.

Fitrah kemanusaian

Dalam pandangan Islam, nikah adalah fitrah kemanusian. Karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Dalam hadits riwayat Ibnu Majah,dari Aisyah, Nabi bersabda:

النكا ح سنتي فمن لم يعمل بسنتي فليس مني و تزوجوا فانى مكاثر بكم الامم يوم القيا مة

“Nikah adalah tradisi agamaku. Maka, barangsiapa tidak mengamalkannya, niscaya ia tidak termasuk golonganku. Dan menikahlah sebab, aku hendak membanggakan banyaknya umatku dengan (pernikahan) kamu dihadapan umat-umat lain kelak dihari kiamat.”

Islam mengajarkan bahwa nikah adalah satu-satunya sarana untuk menyalurkan naluri seksual, melahirkan keturunan, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan pun sangat besar. Bahkan, dalam sebuah hadits Nabi, saperti diriwayatkan at-Thabrani, al-Hakim al-Baihaqi, ikatan itu dinyatakan sebanding dengan separuh agama.

ادا تزوجا العبد فقداستكمل نصفالدين فليتق الله النصف البا قى

“ketika seorang hamba menikah sesungguhnya ia telah melengkapi separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Alloh dalam (memelihara) separuh yang lain”

Di sisi lain, Islam tidak memberikan apresiasi bagi terhadap hidup selibat. Sahabat Anas bin Malik ra. Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Hibban berkata:

كان ر سو ل الله صل ا لله عليه و سلم ياْ مر با لباءة وينهى عن التبتل نهيا شديدا ويقول تزوجوا الولود اني مكاثر الاْنبياء يوم القيامة

“Rosulullah memerintah kami menikah dan melarang kami selibat dengan larangan yang keras. Dan beliaupun bersabda: Nikahilah perempuan penyayang yang berbakat memelahirkan banyak anak, sebab aku hendak membanggakan banyaknya umatku dihadapan para nabi kelak dihari kiamat.”

Tujuan Menikah

Diantara tujuan pernikahan dalam Islam ialah:

Pertama, Memenuhi Dorongan Naluri Manusia. Manusia diciptakan lengkap dengan naluri seksual dan keinginan mempunyai keturunan. Karean itulah, menurut pandangan Islam, nikah dikategorikan sebagai fitrah kemanusian. Fitrah inilah yang mesti dirawat dan dijaga dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilau kemanusiaan itu sendiri.

Kedua, Membentengi Akhlak yang Luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana yang efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan ahlak, juga untuk melindungi masyarakat dari kekacauan dan kerenggangan ikatan keluarga.

Karena itu Islam mensyariatkan pernikahan. Tujuanya , untuk manjamin terjaganya fitrah tersebut. Juga untuk menegasakan cara-cara penyalurah hasrat seksual yang layak digunakan manusia, dan membedakan dengan cara-cara yang bisa dilakukan binatang.

Dalam hadits riwayat al-Bukhori dan Muslim, Nabi bersabda:

يا معشر الشبا ب من ا ستطاع الباءة فليتزوج فاءنه اْغض للبصرواْحصن للفرج ومن لم يسطع فعليه بالصيم فانه له وجاء

“wahai para pemuda! Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukan pandangan dan lebih membentengi kamaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu sebagai benteng bagainya.”

Ketiga, Membangun Rumah Tangga yang Islami. Dalam QS Ar-Rum/3:21 diajarkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah atau rumah tangga yang damai, rukun, penuh cinta dan kasih sayang.

Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah/2:229-230, diisayaratkan bahwa pernikahan pada dasarnya meski dibangun atas dasar penegakan nilai-nilai keluhuran yang telah ditetapkan oleh Allah (hudud Allah). Jika nilai-nilai itu dijalankan, maka pernikahan tersebut layak diperjuangkan agar senantiasa mendapatkan keberkahan.

Keempat, Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Dalam konsepsi Islam, hidup sepenuhnya untuk ibadah kepada Alloh dan berbiat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga merupakan salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal soleh, dalam arti yang laus. Bahkan, bersetubuh pun dalam pandangan Islam, termasuk ibadah.

Nabi bersabda, “Kalian bersetubuh dengan istri kalian adalah termasuk sedekah. Mendengar ini para sahabat keheranan dan bertanya,”Wahai Rosululloh seorang suami yang memuaskan birahinya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?” Nabi menyahut,”bagaimana menurut kalian jika para suami itu bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah mereka berdosa?” Para sahabat pun menjawab. “Ya bener”. Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya, mereka akan memperoleh pahala”. (HR. Muslim)

Kelima, Mendapatkan Keturunan yang Saleh. Pernikahan juga ditunjukan untuk melestarikan dan mengembangkan keturunan. Dalam QS.An-Nahl/16:72 disebutkan:

والله جعل لكم من ا نفسكم ازواجا وجعل لكم من از وا جكم بنين وحفدة ورزقكم من الطيبا ت اْفبالبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم يكفرون

“Dan Allah telah menjadikan bagi kalian dari istri-istri kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi kalian rezeki yang baik-baik”.

Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pernikahan bukan hanya sekedar untuk memperoleh keturunan, tetapi juga sebagai wahana membentuk generasi yang berkualitas, saleh dan bertaqwa kepada Alloh. Oleh karena itu, suami –istri bertanggung jawab penuh mendidik, mengajar, dan mengarakan anak-anaknya ke jalan yang benar. (bersambung).

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Lintas Iman
Personal

Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

16 September 2025
Nepal
Publik

Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

16 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Pesantren Ekologi
Publik

Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID