Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Janda Tanpa Kehadiran Wali, Bolehkah?

Kehadiran ayah atau wali dalam pernikahan adalah ibarat melepaskan dan memasrahkan tanggung jawab yang selama ini diembannya kepada seseorang yang menikahi anaknya, supaya ia menjadi lebih bertanggungjawab dan benar-benar siap melindungi perempuan tersebut

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Janda

Janda

394
SHARES
19.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era modern ini, tak jarang persoalan wali kadang menjadi hambatan bagi seorang perempuan yang hendak menikah dengan calon pendamping pilihannya, hanya karena faktor tidak disetujui oleh orang tuanya. Keadaan ini kadang menjadi persoalan serius, dan jalan penyelesaian yang sering ditempuh adalah ayah (apabila masih ada) kemudian dianggap telah menjadi wali adhol, tentu saja setelah melalui putusan pengadilan. Inilah yang menjadi perbincangan saya kemarin sore di WhatsApp dengan seseorang yang menanyakannya.

Siang kemarin waktu perjalanan pulang dari kampus, mendapat pertanyaan via WhatsApp dari seseorang yang tinggal di Kudus. Inti pertanyaannya adalah bolehkan janda menikah tanpa wali? Menurut cerita Si Penanya, kasusnya ada seorang janda mempunyai 5 anak hendak dipoligami oleh seorang lelaki. Persoalannya, si walinya adalah wali adhol, dan lelakinya tidak mau menikah di KUA, tapi maunya menikah sama kyai saja.

Kemarin saya jawab via voice note lumayan panjang, mula-mula dari sisi fiqihnya lalu hukum positif Indonesia. Tapi di sini kujelaskan dulu sisi hukum positifnya, bahwa menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, antaranya dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14 dan Peraturan Menteri Agama No 19 tahun 2018, bahwa syarat rukun nikah ada 4, antaranya harus ada wali nikah. Sehingga bagi WNI Muslim, menurut hukum positif Indonesia, menikah tanpa wali baik gadis atau janda hukumnya tidak sah.

Sebagaimana kita ketahui, produk hukum keluarga di Indonesia adalah lebih banyak berdasar kepada mazhab Syafi’i. Dan pendapat demikian adalah pendapat mainstream, bukan minoritas. Saya jelaskan juga bagaimana pendapat fuqaha terkait permasalahan wali, yang terdiri dari lima mazhab besar, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Syiah Imamiyah.

Hukum wali nikah sebenarnya debatable dan dapat digolongkan dalam dua kelompok: Pertama, Menurut pendapat mayoritas Fuqaha, bahwa wujudnya wali dalam sebuah pernikahan adalah wajib. Baik bagi yang belum balighah (belum cukup umur), sudah balighah – ‘aqilah (dewasa-berakal sehat), atau yang janda.

Menurut ulama jumhur, kehadiran wali bahkan dipandang paling penting dan menentukan keabsahan sebuah pernikahan, karena wali termasuk dalam syarat rukun pernikahan. Maka pernikahan tanpa wali hukumnya batal. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali.

Kelompok ini berdasar kepada nas al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221, 228, 232 adan Surat al-Nûr ayat 22. Selain itu mereka juga berdasarkan hadist,  لا نكاح إلا بولي (Pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada wali) dan mazhab Hanabilah berdasar pada hadist إن النكاح من غير ولي باطل (Sesungguhnya nikah tanpa wali adalah batal).

Kedua, Pendapat Hanafi, bahwa wali tidak menjadi syarat sah sebuah pernikahan, baik bagi perempuan yang sudah bâlighah dan berakal, termasuk janda. Wali juga tidak dapat memaksa putrinya yang gadis dan telah dewasa dan berakal untuk menikah tanpa persetujuannya. Dengan catatan pasangannya sepadan (sekufu).

Bagaimana jika tidak sekufu? Wali sering dipandang mempunyai hak ijbar terhadap putrinya untuk menggagalkan pernikahannya. Dalam persoalan ini, menurut buya Husein, wali mujbir bukanlah wali yang memaksa, meskipun maknanya ‘memaksa’. Arti mujbir bukanlah mukrih, memaksa.

Jika boleh saya sederhanakan, wali mujbir adalah orang yang dipandang lebih faham kondisi putrinya dan mencarikan keadaan yang terbaik buat putrinya, bukan dalam rangkah memaksa. Wali mujbir ialah orang tua perempuan, yang dalam mazhab Syafii adalah ayah, atau kakek jika ayah tidak ada.

Dengan demikian hak ijbar adalah hak ayah/kakek untuk menikahkan anak perempuanya baik yang masih belum cukup umur atau dewasa dengan tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari anak perempuan tersebut, dan ini tidak berlaku bagi perempuan janda.

Meskipun demikian, hak ijbar ayah tidak dengan serta merta dapat dilaksanakan dengan sekehendaknya saja. Dalam pandangan ulama  Syafiiyah, dikatakan bahwa untuk dapat menikahkan anak-anak di bawah umur disyaratkan adanya kemaslahatan untuk kebaikan di masa depan anaknya. Inilah yang harus dikedepankan.

Dalam pandangan mazhab Hanafi, hak ijbar hanya berlalu pada perempuan yang belum cukup umur atau tidak ‘âqilah dan tidak terjadi pada perempuan bâlighah-‘âqilah. Selain itu, dalam pandangan Imam Hanafi, bahwa perempuan adalah manusia yang juga memiliki ahliyyah (kecakapan) yang sempurna, sama seperti laki-laki. Kriterianya adalah bâlighah, rasyidah, berakal, sehingga ia berhak melakukan akad apapun secara mandiri.

Pendapat demikian tidak berdasarkan logika semata, tetapi telah didasarkan pada dalil-dalil yang otoritatif, yakni al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230 dan 232. Menurut ulama Hanafiyah: penghalangan dalam ayat tersebut ditujukan kepada para wali, dan bisa jadi ditujukan kepada suami dan istri atau kepada orang lain yang muslim.

Sedang pada hadits ‘Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan gadis dimintai persetujuannya dan persetujuannya adalah diamnya’ Kata Buya Husein, dalam hadits lain redaksi hadits di atas menggunakan kata الأيم, artinya perempuan jomblo, tidak memiliki pasangan, baik masih gadis atau janda, boleh menikah tanpa wali.

Perlu menjadi perhatian bahwa jumhur fuqaha tidak menerima perwalian perempuan sama sekali, meskipun seorang anak sejak kecil hanya hidup dan lebih mengenal ibunya, sebab ayahnya sudah meninggal, misalnya, tetapi ibunya tetap tidak mendapatkan hak untuk menjadi walinya. Pertanyaannya, mengapa perempuan boleh dan tidak boleh menikahkan dirinya atau orang lain?

Persoalan ini diulas oleh Buya Husein, hal itu karena perempuan dulu dipandang belum cukup mempunyai kecakapan bertindak (أهلية الأداء) dan para laki-laki sudah memilikinya. Sementara itu dalam pandangan ulama Hanafiyah termasuk juga dalam pandangan Syiah Imamiyah, perempuan telah dipandang sama dengan lelaki, yaitu sama-sama sebagai manusia yang juga memiliki ahliyyah (kecakapan) yang sempurna.

Di sini argumentasi ulama Hanafiyah dan Syiah Imamiyah telah berperspektif gender, dan menunjukkan era tersebut perempuan di sekitar Basrah-Kufah sudah mulai ada yang maju, pintar, dan berkontribusi di masyarakat.

Meskipun ada pilihan pandangan yang membolehkan janda menikah tanpa wali, tetapi jika walinya adhal, yang dalam pandangan mayoritas ulama, maka walinya jatuh ke wali hakim, artinya tetap ada wali, karena berdasarkan pd Hadits,  فالسلطان ولي لمن لا ولي له  (Pemimpin adalah wali bagi orang yang tidak punya wali). Sultan di sini bisa dimaknai orang yang dipilih pemerintah untuk bertugas mengurusi hal-hal pernikahan, seperti hakim atau pegawai KUA.

Dengan demikian, pelaksanaan menikah hanya dengan kyai setempat dan tidak ke KUA sama halnya dengan nikah sirri. Dan nikah sirri di Indonesia dipandang tidak sah, karena tidak dicatatkan.

Dan sebaiknya tidak melakukan pernikahan sirri. Kenapa? Karena rawan terjadi kesewenang-wenangan. Bisa jadi si suami kemudian berlaku kasar kepadanya atau malah tidak dinafkahi. Dalam posisi demikian, perempuan rentan mendapat kezaliman dan tidak kuat posisinya karena tidak bisa diajukan ke jalur hukum. Itulah sebabnya di Indonesia pernikahan di bawah tangan sejenis nikah sirri ini dianggap tidak sah.

Menurut saya, hikmah kehadiran wali dan keridaannya ini penting dalam sebuah pernikahan anaknya, ada ibrah dan nilai filosofisnya. Di mana ayah adalah orang tua yang melindungi, menjaga, menafkahi, dan mendidik anak perempuannya dari sejak dalam kandungan. Tidak etis apabila seorang anak perempuan ketika dewasa menikah tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tuanya.

Kehadiran ayah atau wali dalam pernikahan adalah ibarat melepaskan dan memasrahkan tanggung jawab yang selama ini diembannya kepada seseorang yang menikahi anaknya, supaya ia menjadi lebih bertanggungjawab dan benar-benar siap melindungi perempuan tersebut.

Demikian juga setiap orang yang disebut ayah, harus mempunyai tanggungjawab sepenuhnya terhadap nafkah, riayah, hadanah, dan tarbiyah setiap anak-anaknya. Tanggungjawab ayah terhadap anak perempuan dalam Islam, sejak ia menjadi janin dalam rahim hingga anak perempuan ini menikah. Wallâhu a’lamu bi al-shawâb. []

Tags: Fiqih PerkawinanJaringan KUPIKajian FiqihKH Husein MuhammadKongres Ulama Perempuan Indonesiapernikahanulama perempuanWali Nikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0