Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Persepsi Cantik dan Keluhuran Moralitas Perempuan

Upaya perempuan untuk memenuhi standar kecantikan telah melangengkan budaya patriaki dan dapat menghilangkan atau melemahkan nilai perempuan.

Indah Rahmasari by Indah Rahmasari
29 Maret 2021
in Personal
A A
0
Cantik

Cantik

7
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika mendengar kata cantik apa yang terlintas dalam kepala Anda? Apakah terlintas sosok Dian Sastro, atau Bae Suzy pemeran Soe Dal Mi dalam drama korea Start Up. Pastinya, persepsi tentang makna cantik akan beragam dalam setiap benak kita, karena definisi cantik itu sendiri tak pasti seperti apa.

Dulu dalam persepsi saya perempuan cantik identik dengan enak dilihat. Tentunya dengan ciri fisik tinggi, langsing dan berkulit putih. Persepsi saya tumbuh dari banyaknya tontonan yang ada di televisi. Sedari saya kecil pemeran film atau sinetron yang protagonis selalu digambarkan dengan perempuan berkulit putih, tinggi dan langsing. Tak hanya itu iklan dalam TV yang menawarkan beragam produk pun selalu tergambar hal yang serupa.

Sebagai pencinta tayangan televisi, kontruksi perempuan cantik yang dilihat membuat saya ingin menjadi perempuan layaknya para artis dalam TV. Saya ingat betul, dulu setiap selesai sholat saya selalu berdoa dan meminta agar tinggi badan saya bisa naik dan agar kulit saya bisa putih. Sampai tingkat SMA saya masih meminta hal itu kepada Gusti Allah. Nyatanya doa saya tak diijabah, saya tumbuh menjadi perempuan dengan tinggi badan tak sampai 150 cm, dan kulit saya gelap.

Dengan kondisi fisik yang demikian tak jarang membuat saya tak percaya diri. Tentu saja saya menganggap bahwa saya adalah perempuan yang tidak cantik. Dan naasnya, saya pernah menjalin hubungan dengan laki-laki yang sejatinya hanya melihat saya dari persepsi enak dipandang.

Tentu saja kejadian itu mengikis rasa percaya diri dan menumbuhkan perasaan dendam dalam hati. Saya berusaha lebih keras untuk membuat kulit saya menjadi putih agar enak dipandang. Banyak upaya yang saya lakukan dan bagi saya itu sangat berat. Saya mulai mencoba banyak produk skin care hingga datang ke beberapa klinik kecantikan. Saya juga mulai menguranggi kegiatan outdoor  seperti naik gunung yang sangat saya gandrunggi.

Dalam proses menuju putih, saya merasa kesakitan. Kulit saya beberapa kali terkelupas dan sangat sakit ketika terkena sinar matahari, sensasi panas seperti terbakar yang dirasakan. Yang lebih menyebalkan, saya tak pernah lagi naik gunung, karena takut kulit saya menjadi kembali hitam.

Saya rasa ada banyak perempuan yang mempunyai pengalaman sama. Kesan tertentu terhadap perempuan yang dikonstruksikan sebagai cantik atau tidak telah dibentuk dalam masyarakat. Konstruksi cantik yang berarti memiliki kulit putih, bukan baru dibentuk pada masa kolonialisme Belanda, melainkan sejak era pra kolonial.

Konstruksi cantik yang tergambar dengan warna kulit putih seperti yang ada di kepala saya ternyata memiliki sejarah yang panjang. Dalam buku berjudul Putih: Warna Kulit, Ras dan Kecantikan di Indonesia Transnasional” karya L. Ayu Saraswati menguraikan sejarah konstruksi warna kulit terang sebagai parameter kecantikan dengan membedah kitab Kakawin Ramayana yang menguraikan bagaimana Sita, seorang tokoh yang ditasbihkan cantik, digambarkan berkulit terang bak rembulan.

Sementara tokoh antagonis seperti Prabu Rahwana, digambarkan sebagai sosok yang berkulit gelap. Meski kulit terang Sita tidak didefinisikan sebagai “putih”, namun kulit gelap pada tokoh antagonis membuat kesan “terang” lebih mengarah pada warna putih.

Saraswati juga mengambarkan perjalanan perubahan mengenai cantik putih dengan sangat detail pada tajuk “Cantik Putih Indonesia: Meruangkan Ras dan Merasialkan Kiasan Ruang”, melalui tiga bab. Menurutnya konstruksi mengenai cantik berkulit putih dari berbagai periode di Indonesia itu tidak homogen, tapi intinya tetaplah sama: kulit putihlah yang dianggap sebagai ukuran ideal kecantikan.

Saraswati juga menjelaskan bahwa warna kulit putih dalam konteks Indonesia berhubungan erat dengan konstruksi sosial mengenai feminitas. Dimana perempuan harus memancarkan kebaikan, termasuk “kebaikan” dalam hal fisik yang lekat hubungannya dengan enak di pandang.

Saraswati juga menyebutkan bahwa upaya untuk menggapai kecantikan merupakan “sebuah modus merasakan atau mengelola perasaan-perasaan”. Hal ini yang pernah saya rasakan seperti yang sudah diceritakan di atas. Rasa percaya diri terkikis dan merasa tak puas dengan tampilan. Saya terbelenggu dengan perasaan seperti itu. Standar kecantikan yang ditampilkan pada televisi dan media sosial telah menjajah pikiran.

Jika dilihat adanya standar cantik telah melahirkan banyak persoalan pada perempuan. Upaya perempuan untuk memenuhi standar kecantikan telah melangengkan budaya patriaki dan dapat menghilangkan atau melemahkan nilai perempuan. Misalnya saja pada proses pencarian pekerjaan, perempuan dituntun untuk menarik baru kemudian dilihat potensi yang ia punya.

Adanya standar kecantikan telah memupus rasa percaya diri dan menghapus keunikan yang ada pada tiap individu. Karena membuat perempuan berupaya untuk menjadi cantik sesuai standar yang sudah ada. Tak jarang standar kecantikan telah membentuk stereotip tentang tingkat keluhuran moral pada perempuan.

Upaya untuk memenuhi standar cantik nyatanya sangat menyakitkan bagi perempuan. Kandungan bahan kimia berbahaya banyak beredar pada produk skin care dan make up. Selain itu produk-produk untuk memenuhi standar cantik juga mencemari lingkungan. Proses pengambilan bahan baku, proses produksi dan hingga pengemasan memiliki jejak ekologi yang panjang dan berdampak pada ekosistem yang ada. Jika adanya standar kecantikan telah melahirkan banyak persoalan, lantas sebenarnya untuk apa  cantik itu? []

Tags: Kecantikan PerempuanKesehatan MentalMitos Kecantikanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Narasi Domestikasi sebagai Barometer Kesalehan Perempuan

Next Post

Barones Sayeeda Warsi Dianggap Musuh dalam Selimut, Siapa Dia?

Indah Rahmasari

Indah Rahmasari

Ibu rumah tangga yang tinggal di Kertosono. Suka menulis dan sedang tertarik belajar tentang Ekofeminis. Saya bisa dihubunggi di [email protected]

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Barones Sayeeda Warsi Dianggap Musuh dalam Selimut, Siapa Dia?

Barones Sayeeda Warsi Dianggap Musuh dalam Selimut, Siapa Dia?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0