Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perspektif Kesehatan Yang Perlu Dikaji Ketika Mengaji Fiqh Haid

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
30 Januari 2026
in Hikmah, Personal
A A
0
Selaput Dara, Masihkah Menjadi Indikator Perawan?
4
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekan Hari Santri Nasional 2020 telah tiba. Tahun ini mengangkat tema “Santri Sehat, Indonesia Kuat”. Ada banyak aspek kesehatan yang bisa ditelaah terkait kehidupan sehari-hari para santri, khususnya bagi santriwati atau santri perempuan agar derajat kesehatannya dapat ditingkatkan mengingat setiap santriwati setiap bulannya minimal mengalami satu dari lima pengalaman biologis yang wajib dipelajarinya dalam fiqh perempuan yaitu haid.

Haid dan Pengalaman Biologis Perempuan

Telah kita ketahui bersama bahwa yang membedakan pengalaman biologis perempuan dan laki-laki adalah dengan hadirnya siklus haid, mengandung, melahirkan, nifas, dan menyusui. Setiap santri baik laki-laki maupun perempuan di berbagai pelosok pondok pesantren manapun, tentu mempelajari fiqh pengalaman biologis ini. Mulai dari definisi, dalil, ciri-ciri, dan hikmahnya.

Hampir setiap individu paham bahwa ketika perempuan haid maka ada proses darah yang keluar melalui vagina akibat adanya siklus organ reproduksi setiap bulan yang ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. Jika tidak terjadi kehamilan, maka endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar melalui vagina. Proses ini dapat terjadi ketika seorang perempuan berusia 9 tahun walaupun umumnya berada pada rentang usia 12-16 tahun.

Hormon-Hormon Ketika Haid dan Pengaruhnya

Siklus haid biasanya terjadi selama satu bulan. Hanya saja biasanya ketika setiap individu mempelajari bab haid, sering kali informasi yang di dapat hanya rentang waktunya saja, yaitu pada umumnya berlangsung selama sepekan dan maksimal 15 hari. Jika darah berhenti, maka dinyatakan suci dan untuk berlanjut pada siklus haid berikutnya minimal menunggu selama 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari atau masa suci kurang dari 15 hari maka dapat dikatakan bukan darah haid.

Padahal pada siklus-siklus ini, perlu diketahui bahwa dalam dunia kesehatan, siklus haid selama satu bulan memiliki empat fase yang berbeda berdasarkan tinjauan dr. Marianti pada situs Alodokter. Pertama fase menstruasi, fase ini ditandai dengan meluruhnya dinding rahim ketika sel telur tidak dibuahi sehingga tidak terjadi kehamilan. Fase yang kedua adalah fase folikular, fase dimana kelenjar hipotalamus di otak mengeluarkan GnRH (Gonadotropin-Releasing Hormone) untuk merangsang kelenjar pituitari sehingga mengeluarkan FSH (Follicle Stimulating Hormone)

FSH berfungsi untuk merangsang indung telur atau ovarium agar membentuk folikel yang berisi sel telur yang belum matang. Meski belum matang, folikel akan terus berkembang selama 16 hari seiring dengan perkembangan sel telur. Folikel yang sedang mengalami pematangan ini akan mengeluarkan hormon estrogen yang mulai merangsang penebalan dinding rahim.

Selanjutnya adalah fase ovulasi, fase dimana ovarium melepas sel telur yang telah matang ke saluran indung sel telur dan akan keluar dari ovarium ketika kadar LH (Luteinizing Hormone) di dalam tubuh mencapai puncaknya. Sel telur yang keluar dari ovarium akan menuju rahim dan siap dibuahi oleh sperma. Jika tidak dibuahi, maka sel telur akan melebur 24 jam setelah terjadinya ovulasi. Umumnya untuk perempuan yang memiliki siklus haid selama 28 hari, maka ovulasi diperkirakan terjadi pada hari ke 14 dan biasanya vagina akan mengeluarkan lendir serviks.

Terakhir adalah fase luteal yaitu fase ketika folikel yang sudah mengeluarkan sel telur matang berubah menjadi jaringan (korpus luteum) yang nantinya akan mengeluarkan hormon estrogen dan progesteron untuk menampung sel telur yang sudah dibuahi. Jika ternyata sel telur berhasil dibuahi, tubuh akan mengeluarkan hormon HCG (Human Chorionic Gonadotropin) untuk menjaga agar korpus luteum tetap di dalam ovarium.

Namun jika tidak terjadi kehamilan, maka kadar hormon estrogen dan progesteron dalam darah akan menurun sehingga menyebabkan korpus luteum meluruh dan terjadi menstruasi sekitar 3-7 hari. Siklus menstruasi setiap perempuan pun bisa datang lebih cepat atau lebih lambat. Adanya perubahan hormon ketika menstruasi, maka tentu perempuan akan mengalami pula gejala-gejala yang dapat mempengaruhi fisik dan emosinya ketika siklus ini berlangsung.

Gejala-gejala tersebut dikenal dengan sindrom pramenstruasi atau premenstrual syndrome (PMS). Untuk perubahan fisik, beberapa diantaranya adalah merasa mudah lelah, sakit kepala, perut kembung, payudara menjadi sensitif, kenaikan berat badan, muncul jerawat, perut terasa mulas, nyeri pada otot dan sendi.

Sedangkan perubahan emosi yang perempuan alami akibat penurunan hormon ini membuat perempuan cenderung sulit konsentrasi, suasana hati tidak stabil, mudah kesal dan menangis, insomnia, malas makan atau makan dengan porsi sebaliknya, dan sejenisnya yang mana perubahan emosi ini sering kali dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Gejala-gejala inilah yang disebut pada QS. Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ – ٢٢٢

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Selain kotoran, istilah adza juga disebut dalam Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia sebagai sesuatu yang menyakiti, merugikan, ataupun menderita. Oleh sebab itu, berdasarkan konsep keadilan hakiki yang diusung oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ketika berada pada siklus ini, seharusnya perempuan diberikan fasilitas ataupun kesempatan untuk beristirahat agar dapat meminimalisir rasa sakit yang diderita karena gejala PMS akan mereda secara perlahan.

Melalui kesinambungan ilmu fiqh haid dan kesehatan ini, diharapkan kedepannya perempuan yang sedang mengalami siklus menstruasi tidak lagi digoda dengan ujaran-ujaran, “sedang PMS ya, pantesan galak”. Alih-alih menggoda, siapapun seharusnya bisa lebih berbaik hati dengan memfasilitasi siklus ini dengan cara memberikan makanan yang bernutrisi, mengajak perempuan untuk aktif berolahraga ringan, menyediakan penghangat perut dengan kompres air hangat, memberikan pereda rasa sakit, menjaga emosinya, ataupun memberikan waktu untuk beristirahat.

Selamat Hari Santri Nasional, Peduli Kesehatan Reproduksi Santri, Santri Sehat, Indonesia Kuat. []

Tags: Fiqh MenstruasiHaidHari Santri Nasionalislamperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah Menjawab Curahan Hati Para Laki-Laki

Next Post

Yusan Yeblo, Perempuan Gigih dari Tanah Migani

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Yusan Yeblo, Perempuan Gigih dari Tanah Migani

Yusan Yeblo, Perempuan Gigih dari Tanah Migani

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0