Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan Inklusif dalam Perjuangan Timnas Sepak Bola Amputasi Menuju Piala Dunia

Prestasi yang diukir oleh timnas sepak bola amputasi tentunya tidak muncul secara tiba-tiba. Perjuangan dan peluh keringat mereka hingga dapat mewakili Indonesia di kancah kejuaraan dunia ternyata penuh dinamika dan problema

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
5 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Pesan Inklusif dalam Perjuangan Timnas Sepak Bola Amputasi Menuju Piala Dunia

Pesan Inklusif dalam Perjuangan Timnas Sepak Bola Amputasi Menuju Piala Dunia

1
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Senin, 14 Maret 2022 lalu menjadi tanggal bersejarah bagi tim nasional (timnas) sepak bola amputasi. Berlaga di Dhaka Bangladesh, setelah meraih dua kemenangan di laga kualifikasi zona Asia Timur, timnas asuhan pelatih kepala Muhammad Syafei ini memastikan diri berlaga di kejuaraan Piala Dunia Sepakbola Amputasi di Turki pada tanggal 1-9 Oktober mendatang. Prestasi tersebut bahkan menyaingi timnas sepak bola reguler yang sampai kini belum mampu menorehkan hasil yang sama.

Sejarah Sepakbola Amputasi

Prestasi yang diukir oleh timnas sepak bola amputasi tentunya tidak muncul secara tiba-tiba. Perjuangan dan peluh keringat mereka hingga dapat mewakili Indonesia di kancah kejuaraan dunia ternyata penuh dinamika dan problema. Merujuk pada awal pembentukan, bisa dibilang bahwa ide pembentukan timnas sepak bola amputasi Indonesia justru bersifat independen.

Timnas yang digawangi oleh kapten Aditya ini terorganisir karena terdorong oleh perkembangan sepak bola sejenis di tingkat dunia, dimana di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Turki, Jepang dan lainnya memberikan ruang khusus bagi penyandang disabilitas amputasi untuk mengaktualisasikan dirinya lewat olahraga sepak bola. Hal ini lah yang lalu mendorong penyandang disabilitas amputasi di tanah air yang memiliki minat dan bakat bermain sepak bola untuk membentuk sebuah wadah bagi mereka secara mandiri.

Saat ini, organisasi induk yang mewadahi sepak bola amputasi ialah Perkumpulan Sepak Bola Amputasi Indonesia (PSAI) atau Indonesia Amputee Football Association (INAF) yang telah diresmikan pada 3 Maret 2018. PSAI juga dibentuk untuk menyalurkan minat dan bakat penyandang disabilitas sebagai bentuk dari persamaan kesempatan mengembangkan diri dan berprestasi.

Selain itu, tujuan yang saat ini ingin diwujudkan PSAI ialah terbentuknya wadah pembinaan sepak bola amputasi tingkat nasional. Mereka juga ingin mempromosikan dan mempopulerkan sepak bola amputasi di Indonesia.

Dalam konferensi pers dengan media, Komite Humas dan Media PSAI, Vicente Mariano, menyatakan bahwa keberhasilan timnas ini menuju Piala Dunia 2022 berawal dari asa sederhana bahwa penyandang disabilitas juga ingin berolahraga seperti individu-individu lainnya. Hanya saja, selama ini akses yang mereka miliki sangat terbatas. Belum lagi fasilitas olahraga di kita kebanyakan hanya didesain untuk orang normal saja.

Selain itu, Vicente juga menyampaikan jika mereka selama 5 tahun terbentuk hanya mengandalkan dana talangan anggota saja. Untuk persiapan pertandingan kualifikasi di Bangladesh pun mereka harus mendanainya secara pribadi. Namun, hal itu tak pernah menyurutkan harapan mereka untuk menampilkan yang terbaik.

Di satu sisi, torehan kerja keras anggota timnas sepakbola amputasi seharusnya bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberi dukungan dan apresiasi bagi mereka. Terlebih, mereka akan membawa nama negara untuk berlaga di piala dunia. Ke depannya, diharapkan keberlanjutan tim ini tidak hanya sebatas tahun ini saja, tetapi pembinaan yang berkesinambungan perlu diperhatikan.

Penyandang Disabilitas: Antara Prestasi dan Problematika

Sejatinya, prestasi-prestasi atlet penyandang disabilitas kita bukan hanya sebatas di cabang sepak bola. Pada gelaran paralimpiade di Tokyo tahun 2020 lalu, olahragawan kita menggondol sembilan medali, dengan rincian sebagai berikut: dua medali emas, tiga medali perak, dan empat medali perunggu. Hasil tersebut juga terhitung sebagai perolehan medali terbanyak sepanjang keikutsertaan Indonesia di ajang paralimpiade.

Meski terus mencatatkan prestasi, bukan berarti bahwa pembinaan olahraga bagi kelompok difabel selama ini berjalan lancar-lancar saja. Mengutip riset dari Septiya Riskyawan (2020), regenerasi atlet, utamanya di daerah Provinsi DI Yogyakarta ternyata terhambat oleh dua faktor, yakni minimnya upaya untuk mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dengan sasaran melibatkan semua kelompok umur, dan sedikitnya sumber daya pelatih atau pemandu bakat.

Ketua Umum PSAI, Yudhi Yahya menambahkan, dalam sepakbola amputasi mereka juga masih mengalami kendala menghadapi persepsi masyarakat yang masih menilai amputasian/disabilitas sebagai orang yang sakit atau lemah.

Padahal bagi penyandang disabilitas fisik, seperti amputasi kaki, tangan, dan les autres di tim, memainkan bola sepak justru merupakan suatu kesenangan tersendiri. Sehingga pengenalan cabang olahraga ini diharapkan dapat membantu kaum difabel dan orang-orang di sekelilingnya untuk tidak mudah mengasihani penyandang disabilitasi jika ingin berolahraga sesuai kemampuan dan fasilitas yang memadai.

Lebih lanjut, menurut Dr Yoyos Dias Ismiarto dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, olahraga bagi penyandang disabilitas memiliki banyak manfaat, di antaranya merupakan kesempatan untuk memfasilitasi potensi mereka dalam integrasi sosial, meningkatkan kebugaran, dan mempromosikan kemampuan diri, yang mengarah pada peningkatan harga diri dan meningkatkan nasib diri sendiri.

Walau begitu, perlu diperhatikan bahwa tujuan kegiatan olahraga yang dilakukan bagi mereka adalah untuk menjaga kesehatan dan tetap produktif. Sehingga kebutuhan dan ketersediaan fasilitas olahraga yang memadai demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sangatlah penting untuk dipenuhi.

Poin terakhir juga akan membantu meminimalisir persepsi mayoritas publik kita yang selama ini belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Sebab tanpa dukungan semua pihak, termasuk pemerintah, mewujudkan cita-cita besar Indonesia inklusif bagi penyandang disabilitas tentu akan sulit terealisasikan. []

 

 

Tags: IndonesiaInklusifkeadilanKesetaraanolahragasepak bolatimnas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Fatimah Al Mutsanna Al Qurthubi, Guru Ibnu Arabi

Next Post

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0