Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pesan Mubadalah dalam Prosesi Pernikahan Baginda Nabi dengan Khadijah

Dari prosesi pernikahan baginda Nabi Muhammad dengan Sayyidah Khadijah, terselip sebuah pesan kesalingan (resiprokal/mubadalah) yang luar biasa

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
31 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Prosesi Pernikahan

Prosesi Pernikahan

310
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membincang pesan mubadalah dalam proses pernikahan Baginda Nabi dengan Sayyidah Khadijah, saya ingin mengulas duklu tentang Istilah “laki-laki baru” yang disematkan para ulama perempuan. Secara keseluruhan merujuk kepada akhlak dan prinsip luhur yang tercermin dalam rumah tangga sang insan kamil, baginda Nabi Muhammad shallallhu ‘alaihi wa sallam. Mulai dari bagaimana beliau bersama para istrinya, anak cucu, para abdi, tetangga, tamu, sahabat, dan seluruh masyarakat umumnya, sampai kepada bagaimana sikap baginda Nabi terhadap non muslim. Gerakan menciptakan “laki-laki baru” berarti gerakan menghidupkan kembali nilai-nilai moralitas yang terpancar dari diri Nabi Muhammad shallallhu ‘alaihi wa sallam.

Jika merujuk pada sejarah umat manusia, baik yang menggunakan pendekatan teks-teks agama, bahwa manusia pertama adalah Nabi Adam ’alaihissalam, maupun teori Darwin, seperti yang banyak dikembangkan oleh para ilmuwan modern, Yuval Noah Harari termasuk di antaranya, bahwa manusia generasi awal adalah kera-yang muncul sekitar 2,5 juta tahun lalu dan kemudian mengalami revolusi fisik dan mental hingga seperti kita saat ini-sepakat bahwa puncak tertinggi perjalanan mereka adalah kurang lebih 12 abad lalu. Pada masa baginda Nabi, dan beliau lah poros perubahan itu. Mengingat ajaran yang dibawanya menghimpun tiga cakar langit perubahan; spiritual, intelektual, dan moral.

Bagaimana tidak, saat banyak masyarakat jahiliah gemar caci maki, mengumpat, share berita hoaks, arogan, kasar pada perempuan, tabu mencium anak kecil, larut dalam kelalaian diiringi tabuhan pesta, khamar dan biduan. Baginda Nabi justru hadir dengan sosok yang lembut, ramah, jujur, penuh kasih sayang, menjunjung tinggi martabat perempuan, senang mencium anak kecil, dan tentu tidak pernah sekali pun menghadiri pesta-pesta malam mereka. Kehadirannya menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kesalingan. Baginda Nabi Muhammad adalah seorang “laki-laki baru” di tengah gelap budaya yang pekat seperti dalam goa.

Rekaman Prosesi Pernikahan Baginda Nabi dengan Khadijah

Tepat setelah baginda Nabi mendengar langsung bagaimana Sayyidah Khadijah menyatakan cinta di hadapannya, seraya terpaku bisu ia merespon baik cinta suci itu. Sayyidah Khadijah pun demikian, ia tak kalah membisu. Tiada barang sekata yang dapat terucap usai meluapkan gemuruh rasa yang bergejolak dalam kalbunya. Namun yang pasti, ia jauh lebih lega. Tak lama kemudian keduanya berlalu perlahan, menyapu jejak langkah yang saat itu mempertemukan mereka.

Berbagai rasa kini menyelimuti hati Rasulullah. Warna warni kembang cinta, bahagia, dan kejut hatinya bermekaran satu demi satu. Terpancar jelas dari raut wajahnya. Tak berselang lama, baginda Nabi membincang prosesi pernikahan dengan sekalian pamannya. Sungguh, Allah telah mengatur semuanya sangat indah. Tak disangka-sangka para pamannya langsung menyetujui rencana mulia tersebut.

Sayyidina Hamzah, pria gagah pemberani itu tampil untuk bicara langsung dengan paman Sayyidah Khadijah-ada yang mengatakan, bukan dengan pamannya tetapi dengan Khuailid, ayah kandung Khadijah. Walaupun pendapat ini tergolong lemah, karena Khualid dalam riwayat yang sahih, tercatat telah gugur dalam perang Fijar, perang pertama yang diikuti baginda Nabi yang terjadi pada tahun antara 43-33 sebelum Masehi-guna berbincang lebih serius ihwal prosesi pernikahan baginda Nabi dengan Khadijah.

Tak berselang lama, setelah semuanya dianggap siap, datanglah rombongan para pembesar Quraisy yang dipimpin oleh Abu Thalib ke hadapan keluarga Khadijah. Abu Thalib, pria yang telah sejak lama dikukuhkan sebagai juru bicara terbaik itu, kini kembali tampil dalam prosesi lamaran dan pernikahan baginda Nabi dengan Sayyidah Khadijah. Tanpa menunggu aba-aba, paman Nabi paling setia ini membuka suara. Ia berhasil menyampaikan kalimat yang sangat indah;

Sambutan Abu Thalib dalam Prosesi Pernikahan Nabi

“Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kita semua bagian dari keturunan Ibrahim, anak-cucu Ismail, Ma’ad dan Mudhar. Juga telah memilih kita untuk merawat Baitullah, menjaga tanah haram Makkah yang kita kunjungi pelbagai macam manusia dari segala penjuru, tanpa henti. Sebab itu juga kita mulia dan menjadi rujukan hukum di hadapan mereka. Hari ini, anak saudara saya yang bernama Muhammad yang tiada bandingannya ini, datang melamar Khadijah binti Khuailid. Kami sadar, untuk urusan harta boleh saja ada yang lebih kaya. Tetapi apalah artinya harta. Harta hanyalah bayangan semu yang tak lama akan menghilang, harta juga kerap menjadi tabir meraih keluhuran. Sedang kalian telah tahu sendiri keluhuran akhlak Muhammad, selain ia adalah kerabat dekat. Kami sangat yakin, ini akan menjadi berita viral yang akan menggetarkan seluruh penduduk Makkah”.

Kalimat pembukaan yang Abu Thalib sampaikan tidak hanya indah dalam penilaian sastra, tapi menyimpan makna yang kuat. Di sana Abu Thalib menyelipkan pemuliaan besar kepada keluarga Khadijah. Terbukti, di awal ia menyebutkan silsilah nasab yang agung, dan saat itu datang dengan niat yang agung, untuk melamar sang perempuan agung.

Sambutan Waraqah bin Naufal dalam Proses Pernikahan Nabi

Sesaat setelah Abu Thalib, Waraqah bin Naufal bangkit, menyambut pujiannya. Ia menyampaikan;

“Segala puji bagi Allah yang telah mengaruniakan kami sebagaimana yang engkau sebutkan, kita semua adalah para pemimpin di tengah orang-orang Arab. Tidak satu pun bangsa, bahkan seorang dari mereka yang tak mengakui kemuliaan ini. Terutama kemuliaan yang kalian miliki. Sudah barang tentu kami sangat bahagia menyambung tali kekeluargaan lebih dekat lagi. Wahai orang-orang Quraisy, saksikanlah! Hari ini saya nikahkan Khadijah binti Khuailid dengan Muhammad bin Abdullah dengan maskawin 500 dirham”.

Semua orang yang hadir saat itu-kecuali Abu Thalib-tampak puas mendengar jawaban Waraqah, anak paman Khadijah. Paman Nabi yang paling setia ini rupanya ingin mendengar pernyataan yang sama dari salah seorang paman Khadijah yang paling berhak menjadi walinya. Abu Thalib berkata;

قد أحببت أن يشركك عمّها

“Alangkah puasnya hati ini jika kami mendengar hal yang sama dari salah satu paman Khadijah.”

Lalu berdirilah seorang paman Sayyidah Khadijah dan langsung angkat bicara;

إشهدوا يا معشر قريش أني قد أنكحت محمد بن عبد الله خديجة بنت خويلد

“Saksikanlah wahai sekalian Quraisy, saya nikahkan Muhammad bin Abdillah dengan Khadijah binti Khuailid,” pungkasnya dan semua yang menyaksikan tampak jauh lebih puas.

Menyibak Pesan Kesalingan

Dari prosesi pernikahan baginda Nabi Muhammad dengan Sayyidah Khadijah, terselip sebuah pesan kesalingan (resiprokal/mubadalah) yang luar biasa. Sudah barang pasti untuk mencapai rumah tangga ideal (sakinah) seperti yang menjadi misi Al-Qur’an, membutuhkan prinsip kesalingan sejak awal sebagaimana yang tercermin dalam prosesi pernikahan baginda Nabi. Mengingat, langkah awal-pada umumnya-mencerminkan ending sandiwara kehidupan. ‘Al-bidayah ‘alamatunnihayah’, seperti yang banyak tersampaikan oleh para ulama. Sekurangnya, dua pesan mubadalah yang bisa kita teladani.

Pertama, datang melamar sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan.

Banyak jalan menuju pernikahan yang pernah kita saksikan, dari yang paling halal sampai yang paling terlarang. Dari yang tertangkap basah “pacaran” di luar batas, hingga yang kita ketahui hamil di luar nikah. Dan, tak bisa kita pungkiri bahwa awal seperti ini membuahkan perpecahan antara dua keluarga. Alih-alih pernikahan menambah keluarga, malah menjadi pemicu perpecahan. Bahkan, tidak sedikit yang pernikahannya seumur jagung jika awalnya begini. Wal’iyadzubillah untuk kita semua, keluarga, sahabat dan anak keturunan.

Kedua, datang dengan bahasa yang santun.

Saya yang hidup di tanah Sasak, dengan budaya pernikahan yang lumayan semrawut, tak kuasa membendung air mata melihat gaya mufakat masyarakat Sasak pra pernikahan. Insya Allah saya akan menyajikan tulisan khusus tentang ini. Jelasnya, gaya mufakat yang buruk itu-kendati mungkin dengan niat yang baik, saling menghormati dan menghargai-berdampak pada banyaknya mempelai yang tidak terakui oleh mertua bahkan orang tuanya sendiri. Ini adalah na’udzubillah kita yang ke sekian kalinya.

Pernikahan adalah pekerjaan mulia. Karena itu harus berdasar dengan niat yang mulia. Tentunya dengan cara yang mulia lagi memuliakan. Karena rumah tangga yang sakinah adalah rumah tangga yang “saling”, bukan yang “silang”. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Ahlul BaytkeluargaKesalinganperkawinanperspektif mubadalahSunah Nabi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID