Mubadalah.id – Hakim Binsar M Gultom mengusulkan dalam bukunya ‘Pandangan Kritis Seorang Hakim’, agar dilakukan tes keperawanan bagi calon penganten perempuan. Dan tes keperjakaan bagi calon pengantin lelaki. Tindakan itu menurut Hakim Binsar sebagai upaya preventif dan represif dari pemerintah untuk menanggulangi maraknya perceraian.
Di antara penyebab perpecahan dalam rumah tangga, menurutnya, karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa, perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Sehingga tes keperawanan sebelum menikah jadi niscaya. Tetapi menurut saya, logika Hakim Binsar ini bak “Jaka Sambung bawa golok”. Alias “gak nyambung bok“.
Menurut catatan Komnas Perempuan, perceraian lebih banyak karena persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Isu perawan atau tidak bagi perempuan, juga perjaka atau tidak bagi laki-laki, sama sekali tidak muncul. Tidak hanya perempuan, bagi Hakim Binsar, laki-laki juga harus di-tes keperjakaannya.
Menurut Hakim Binsar, dunia kedokteran yang sudah semakin maju seharusnya bisa menciptakan teknologi, tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga untuk mengetahui seorang lelaki masih perjaka atau tidak. Karena dunia kedokteran bisa menguji apakah keperjakaan seorang lelaki hilang sebab berhubungan badan dengan perempuan atau alasan sering melakukan onani.
Tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri memandang bahwa tes keperawanan atau keperjakaan terhadap calon pengantn perempuan dan lelaki sangat tidak manusiawi, karena pernikahan merupakan hal yang sakral, sehingga negara tidak punya hak mengatur masalah yang sakral itu dan terlalu masuk ke kepentingan individu. IDI menganggap tes keperawanan dan keperjakaan harus berada pada wilayah kewenangan individu masing-masing.
Mengaitkan problem keperawanan dan keperjakaan dengan perceraian tidaklah tepat. Karena banyak orang sudah tahu, keperawanan dan keperjakaan bisa hilang karena berbagai hal, tidak melulu hubungan intim sebelum nikah. Bisa olahraga, cedera akibat aktifitas seksual mandiri, atau karena kekerasan seksual pihak lain.
Bagi mereka yang menjadi korban kekerasan, tes keperawanan bisa justru menjadi kekerasan berikutnya. Hal ini juga sama dengan melimpahkan kesalahan soal keperawanan keperjakaan pada korban, bukan pada pelaku tindak kekerasan seksual. Sikap Hakim Binsar itu, dengan demikian, menambah daftar panjang diskriminasi dan kekerasan.
Secara prinsip, jika tes ini dipaksakan negara kepada seluruh warga, ia bisa jadi tindakan kekerasan negara yang tidak menghasilkan manfaat sama sekali bagi warga. Dalam konteks sosial yang masih patriarki, ia juga pasti akan menyasar pada perempuan secara represif dan diskriminatif ketimbang pada laki-laki. Sebagaimana penerapan KB pada masa orde baru yang lebih menyasar perempuan.
Lalu perlukah tes keperawanan dan keperjakaan bagi calon pengantin?
Saya akan melihat ini menggunakan konsep mubadalah, yakni nilai dan prinsip untuk menumbuhkan kebaikan bersama dalam sebuah relasi atau hubungan, baik keluarga maupun sosial. Maka tindakan tes keperawanan atau keperjakaan menurut saya, sama sekali tidak diperlukan, selama masing-masing pasangan calon pengantin saling percaya dan bersedia membangun komitmen dari awal berkenalan hingga memutuskan membina rumah tangga.
Secara individu, bisa saja seseorang merasa perlu untuk melihat status fisik perawan atau perjaka melalui tes. Tetapi ini kembali kepada masing-masing yang juga tidak boleh dipaksakan kepada pasangan. Karena setiap paksaan adalah kekerasan yang akan melahirkan berbagai kekerasan lain.
Jika pun calon pasangan pengantin melakukan tes keperawanan dan keperjakaan, untuk mmembuat rumah tangga lebih baik, maka sebaiknya hasil tes mereka tidak dijadikan sebagai alat untuk menjustifikasi tentang masa lalu masing-masing pasangan. Tetapi, untuk dijadikan sebagai penguat ikatan rumah tangga untuk saling mengeratkan dan memberi dukungan moral satu sama lain.
Jika sudah memantapkan pilihan menikah dengan orang yang sudah menjadi pilihan hati kita, maka semua cerita masa lalu, baik atau buruk harus ditutup rapat-rapat. Antara suami istri, sebagaimana digariskan al-Quran, satu sama lain harus bisa menjadi pakaian yang saling menutupi dan melindungi. Berbicara biduk rumah tangga dan berkeluarga adalah tentang bagaimana menjalani kehidupan di masa depan, bukan melihat kembali kisah di masa lalu.
Menurut hemat saya tes keperawanan dan keperjakaan itu menjadi wilayah pilihan bebas masing-masing individu, jika dirasa perlu, dengan catatan tidak memaksa pasangan. Tetapi bukan sebagai tindakan represi negara seperti diusulkan Binsar, tidak juga komunitas, maupun keluarga. Karena ini menyangkut rahasia individu, hak tubuh individu, dan kelangsungan hidup individu. Bahkan sejauh ini test yang disarankan bagi calon penganten itu, masih belum jelas terlihat apa kebaikan dan manfaatnya bagi masa depan kedua pasangan.
Jadi ketika Hakim Binsar mengajukan usul tes keperawanan dan keperjakaan bagi calon pengantin, abaikan saja jika menurut kita masa depan lebih baik diperjuangkan bersama, daripada harus bersusah payah mengorek kembali masa lalu yang merupakan hak pribadi seseorang. Tes keperawanan dan keperjakaan justru bisa jadi petaka.
Jika masing-masing calon pengantin sudah saling jujur dan percaya, satu sama lain, maka tak ada yang lebih baik kecuali melanjutkan hidup melangkahkan kaki ke depan. Menyambut hari bahagia yang akan datang segera.