Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Dalam melihat kasus hijab dan perempuan yang sedang trending saat ini tidak selayaknya kita menyalahkan makna hijab dan sholawat yang dilantunkannya.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
26 Februari 2021
in Personal
0
Hijab

Hijab

203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa kasus yang menyeret kalangan tokoh publik seringkali permasalahan yang dialaminya disangkutpautkan dengan penampilan, salah satunya hijab. Hal ini justru membawa serangkaian makna yang membawa hijab ke dalam beberapa permasalahan.

Rata-rata tokoh publik atau pelaku ketika mendapat suatu  permasalahan tiba-tiba ia menggunakan hijab untuk menutupi rasa malunya, sementara ketika kasusnya telah usai ia akan kembali ke penampilan awal. Adapun dalam fenomena lainnya ketika sebuah kasus menimpa seseorang yang telah berhijab sejak lama maka akan memunculkan omongan negatif yang merujuk pada sisi hijab yang digunakannya.

Dalam Al-Quran hijab dimakanai sebagai pemisah, penutup dan sekat. Bu Nyai Badriah Fayumi dalam tulisannya di mubadalah.id  menegaskan hijab di Indonesia dimaknai sebagai pemisah ruang antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya ialah untuk melindungi tindakan yang tidak lazim antara laki-laki dan perempuan, takwa kepada Allah dan menjaga diri dari bentuk tindakan kekerasan seksual.

Terkadang hijab juga dimaknai sebagai bentuk identitas perempuan dan simbol agama. Secara teologis dan sosial jilbab maupun hijab selalu menjadi wujud terkungkungan dan domestikasi perempuan. Sehingga polemik tentang hijab dan perempuan sudah menjadi perdebatan panjang hingga saat ini. Begitupula dengan keragaman interpretasi hijab yang hanya dijadikan sebagai bentuk identitas dan simbol di waktu-waktu tertentu turut serta menjadi perbincangan dan perdebatan publik.

Baru-baru ini sosial media Indonesia kembali digemparkan dengan adanya kasus perselingkuhan dan perceraian. Kasus yang belum jelas bagaimana kebenaranya tiap hari selalu dibincangkan oleh jagad media. Mulai dari asal-usul pelaku hingga penampilannya tak luput dari hujatan netizen. Sebut saja Nissa dan Ayus Sabyan, tokoh publik, penyanyi religi yang menjadi buah bibir seantero Indonesia serta salah satu influencer yang memutuskan untuk melepas hijab.

Kedua kasus di atas sama-sama menyoroti tokoh publik yang sedang mengenakan hijab untuk menutupi kepalanya. Dua kasus ini memiliki titik fokus yang berbeda dimana kasus pertama tentang isu perselingkuhan dan kasus kedua tentang alasan melepas hijab.

Jika dicermati secara mendalam perintah untuk menutupi aurat sudah menjadi perintah agama dan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk mentaatinya. Anehnya ialah ketika seseorang berbuat salah atas wujud kekhilafannya, hijab selalu dijadikan rentetan akar permasalahan.

Dalam kasus pertama yang dialami oleh Nissa, banyak netizen yang menyayangkan tindakannya dan menyalahkan penampilan, salah satunya ialah hijab. Sejak awal kemunculannya dalam dunia musik religi banyak masyarakat yang kagum akan suara dan penampilannya yang luwes dan modis.

Akan tetapi semenjak adanya kasus yang menimpanya banyak pula netizen yang menghujat sikap dan perilaku beserta hijab yang menjadi identitasnya. Fenomena ini jelas memaknai bahwa polemik hijab merupakan perdebatan yang panjang.

Syakir Daulay pun merespon isu tersebut dan memberikan argumentasi secara bijak. Intinya ialah dalam berhijab dan bersholawat merupakan suatu kewajiban dan perintah Allah sehingga jika ada sesuatu yang suci tidak bisa dikaitkan dengan hal buruk. Artinya ialah sebagai manusia memang tidak pernah luput dari sebuah kesalahan dan dosa, sementara persoalan  hijab dan sholawat jangan diikut sertakan dan dijadikan bahan ujaran kebencian. Oleh sebab itu sebaiknya kita mendoakan semoga kasus ini segera terselesaikan.

Senada dengan ungkapan Syakir tentang kasus yang menimpa Nisa di sini penulis juga merespon hal serupa di mana hijab dan sholawat tidak pantas untuk dilibatkan di dalamnya. Sementara kasus lain yang  sama menjadi sorotan netizen tentang alasan salah satu influencer melepas hijabnya tentu ada sebab-sebab  yang melatarbelakanginya. Sebagai netizen yang bijak sebaiknya tidak terlalu mencampuri urusan orang lain secara berlebihan.

Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Gender

Dalam budaya patriarki seringnya perempuan ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dan laki-laki menjadi jenis kelamin yang lebih tinggi. Konstruksi sosial seperti inilah yang kemudian mengkotak-kotakkan manusia dimana akan melahirkan mana yang lebih berkuasa dan mana yang layak dikuasai dan ditundukkan. Jelas, dalam banyak praktiknya perempuan selalu dijadikan sebagai objek ketidakadilan sosial. Mulai dari diskriminasi, stigmatisasi, objektifikasi, marginalisasi hingga kekerasan seksual.

Bahkan konstruksi sosial juga menyeret persoalan hijab yang notabene sebagai wujud perintah Allah dan terkandung dalam Al-Quran. Mulai dari alasan seseorang menggunakanan hijab hingga alasan menanggalkannya terkadang masih dijadikan sebagai bahan obrolan atau bahan gosip sesama manusia. Fenomena inilah yang kemudian menyoroti perempuan sebagai objek, sasaran budaya patriarki. Mempersempit pandangan menurut saya adalah sebuah tindakan yang kurang pas dan tidak lazim.

Minimnya eksplorasi pemahaman dan sudut pandang menjadi salah satu penyebab dari kakunya pemahaman seseorang. Maksudnya ialah, dalam melihat dan merspons sebuah konflik sebaiknya dijabarkan secara detail dan tidak mengambil kesimpulan secara serampangan. Misalnya, dalam kedua kasus di atas sebaiknya kita tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan dan menyebarkan ujaran kebencian secara berlebihan.

Dengan demikian dalam melihat kasus hijab dan perempuan yang sedang trending saat ini tidak selayaknya kita menyalahkan makna hijab dan sholawat yang dilantunkannya. Kesalahan-kesalahan yang dilakukannya cukup menjadikan pelajaran bagi kita dan mengambil sisi positif dari kejadian ini. Semoga bermanfaat, terimakasih. []

 

Tags: HijabHijrahislamJilbabperempuan
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID