Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Dalam melihat kasus hijab dan perempuan yang sedang trending saat ini tidak selayaknya kita menyalahkan makna hijab dan sholawat yang dilantunkannya.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
26 Februari 2021
in Personal
A A
0
Hijab

Hijab

4
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa kasus yang menyeret kalangan tokoh publik seringkali permasalahan yang dialaminya disangkutpautkan dengan penampilan, salah satunya hijab. Hal ini justru membawa serangkaian makna yang membawa hijab ke dalam beberapa permasalahan.

Rata-rata tokoh publik atau pelaku ketika mendapat suatu  permasalahan tiba-tiba ia menggunakan hijab untuk menutupi rasa malunya, sementara ketika kasusnya telah usai ia akan kembali ke penampilan awal. Adapun dalam fenomena lainnya ketika sebuah kasus menimpa seseorang yang telah berhijab sejak lama maka akan memunculkan omongan negatif yang merujuk pada sisi hijab yang digunakannya.

Dalam Al-Quran hijab dimakanai sebagai pemisah, penutup dan sekat. Bu Nyai Badriah Fayumi dalam tulisannya di mubadalah.id  menegaskan hijab di Indonesia dimaknai sebagai pemisah ruang antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya ialah untuk melindungi tindakan yang tidak lazim antara laki-laki dan perempuan, takwa kepada Allah dan menjaga diri dari bentuk tindakan kekerasan seksual.

Terkadang hijab juga dimaknai sebagai bentuk identitas perempuan dan simbol agama. Secara teologis dan sosial jilbab maupun hijab selalu menjadi wujud terkungkungan dan domestikasi perempuan. Sehingga polemik tentang hijab dan perempuan sudah menjadi perdebatan panjang hingga saat ini. Begitupula dengan keragaman interpretasi hijab yang hanya dijadikan sebagai bentuk identitas dan simbol di waktu-waktu tertentu turut serta menjadi perbincangan dan perdebatan publik.

Baru-baru ini sosial media Indonesia kembali digemparkan dengan adanya kasus perselingkuhan dan perceraian. Kasus yang belum jelas bagaimana kebenaranya tiap hari selalu dibincangkan oleh jagad media. Mulai dari asal-usul pelaku hingga penampilannya tak luput dari hujatan netizen. Sebut saja Nissa dan Ayus Sabyan, tokoh publik, penyanyi religi yang menjadi buah bibir seantero Indonesia serta salah satu influencer yang memutuskan untuk melepas hijab.

Kedua kasus di atas sama-sama menyoroti tokoh publik yang sedang mengenakan hijab untuk menutupi kepalanya. Dua kasus ini memiliki titik fokus yang berbeda dimana kasus pertama tentang isu perselingkuhan dan kasus kedua tentang alasan melepas hijab.

Jika dicermati secara mendalam perintah untuk menutupi aurat sudah menjadi perintah agama dan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk mentaatinya. Anehnya ialah ketika seseorang berbuat salah atas wujud kekhilafannya, hijab selalu dijadikan rentetan akar permasalahan.

Dalam kasus pertama yang dialami oleh Nissa, banyak netizen yang menyayangkan tindakannya dan menyalahkan penampilan, salah satunya ialah hijab. Sejak awal kemunculannya dalam dunia musik religi banyak masyarakat yang kagum akan suara dan penampilannya yang luwes dan modis.

Akan tetapi semenjak adanya kasus yang menimpanya banyak pula netizen yang menghujat sikap dan perilaku beserta hijab yang menjadi identitasnya. Fenomena ini jelas memaknai bahwa polemik hijab merupakan perdebatan yang panjang.

Syakir Daulay pun merespon isu tersebut dan memberikan argumentasi secara bijak. Intinya ialah dalam berhijab dan bersholawat merupakan suatu kewajiban dan perintah Allah sehingga jika ada sesuatu yang suci tidak bisa dikaitkan dengan hal buruk. Artinya ialah sebagai manusia memang tidak pernah luput dari sebuah kesalahan dan dosa, sementara persoalan  hijab dan sholawat jangan diikut sertakan dan dijadikan bahan ujaran kebencian. Oleh sebab itu sebaiknya kita mendoakan semoga kasus ini segera terselesaikan.

Senada dengan ungkapan Syakir tentang kasus yang menimpa Nisa di sini penulis juga merespon hal serupa di mana hijab dan sholawat tidak pantas untuk dilibatkan di dalamnya. Sementara kasus lain yang  sama menjadi sorotan netizen tentang alasan salah satu influencer melepas hijabnya tentu ada sebab-sebab  yang melatarbelakanginya. Sebagai netizen yang bijak sebaiknya tidak terlalu mencampuri urusan orang lain secara berlebihan.

Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Gender

Dalam budaya patriarki seringnya perempuan ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dan laki-laki menjadi jenis kelamin yang lebih tinggi. Konstruksi sosial seperti inilah yang kemudian mengkotak-kotakkan manusia dimana akan melahirkan mana yang lebih berkuasa dan mana yang layak dikuasai dan ditundukkan. Jelas, dalam banyak praktiknya perempuan selalu dijadikan sebagai objek ketidakadilan sosial. Mulai dari diskriminasi, stigmatisasi, objektifikasi, marginalisasi hingga kekerasan seksual.

Bahkan konstruksi sosial juga menyeret persoalan hijab yang notabene sebagai wujud perintah Allah dan terkandung dalam Al-Quran. Mulai dari alasan seseorang menggunakanan hijab hingga alasan menanggalkannya terkadang masih dijadikan sebagai bahan obrolan atau bahan gosip sesama manusia. Fenomena inilah yang kemudian menyoroti perempuan sebagai objek, sasaran budaya patriarki. Mempersempit pandangan menurut saya adalah sebuah tindakan yang kurang pas dan tidak lazim.

Minimnya eksplorasi pemahaman dan sudut pandang menjadi salah satu penyebab dari kakunya pemahaman seseorang. Maksudnya ialah, dalam melihat dan merspons sebuah konflik sebaiknya dijabarkan secara detail dan tidak mengambil kesimpulan secara serampangan. Misalnya, dalam kedua kasus di atas sebaiknya kita tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan dan menyebarkan ujaran kebencian secara berlebihan.

Dengan demikian dalam melihat kasus hijab dan perempuan yang sedang trending saat ini tidak selayaknya kita menyalahkan makna hijab dan sholawat yang dilantunkannya. Kesalahan-kesalahan yang dilakukannya cukup menjadikan pelajaran bagi kita dan mengambil sisi positif dari kejadian ini. Semoga bermanfaat, terimakasih. []

 

Tags: HijabHijrahislamJilbabperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Next Post

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Next Post
Kawin Anak

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0