Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Poligami

"Menikah itu bukan kontestasi, tapi tentang menghadirkan surga di rumah sendiri. Apa jadinya kalau ternyata yang menurutnya surga itu malah berubah menjadi neraka?"

Een Suryani by Een Suryani
1 November 2020
in Pernak-pernik, Sastra
A A
0
Jika Suami Boleh Poligami, Apakah Istri Boleh Poliandri?
6
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tak pernah sekali pun Nina kularang pergi bersama ketiga teman dekatnya semasa sekolah dulu. Perempuan tak beda dengan lelaki. Sesekali ia butuh bercengkrama dengan teman-temannya. Membicarakan banyak hal yang hanya bisa dimengerti oleh sesamanya.

Namun, selalu saja ada efek setelahnya. Tergantung tema yang membekas pada forum emak-emak muda itu. Pernah Nina datang langsung menyita ponsel. Memeriksa riwayat panggilan dan isi pesan berbasis aplikasi online. Dia tersenyum lega setelah tak menemukan apa yang menurutnya mencurigakan.

Kali ini Nina pulang dengan wajah ditekuk. Aku duduk takzim memasang telinga. Siap-siap mendengarkan pidato ibu negara.
“Ada yang selingkuh lagi?” Nina menggeleng.
“Harga cabe naik?” Nina diam. Bukan itu rupanya.

“Apa Ayah pernah terpikir untuk … poligami?” katanya setelah terdiam lama. Tangan Nina mencengkeram kuat ujung jilbab, sementara bola matanya bergerak-gerak di antara wajahku dan foto pernikahan kami yang menghias dinding.

Ini pertanyaan sulit! Antara jebakan, ngetes, atau sekadar memastikan.
“Memangnya Bunda ngizinin Ayah nikah lagi?” tanyaku antusias.
Bola mata hitam itu hampir saja meloncat dari kelopaknya. Bibir Nina mengerucut dua centi. “Tuh kan … laki-laki seneng banget ditawari poligami.”

Kutahan tangan Nina yang hendak bangkit agar tetap di kursinya. “Siapa sih Bund yang gak mau ditawari nikah lagi? Kalau pertimbangannya hanya nafsu pasti mau, tapi pernikahan kan tujuannya tidak hanya itu. Pernikahan itu tentang tanggung jawab.” Nina tampak berpikir. Matanya terpaku pada bunga krisan yang baru pagi tadi ia ganti. “Kenapa? Bunda keberatan dengan poligami?”

“Paling tidak kalau mau nikah lagi itu harus memenuhi lima syarat. Sesuai dengan norma dan nilai dasar Pancasila. Satu, harus benar-benar niatnya karena Allah. Ketuhanan yang Maha Esa.” Punggung Nina bersandar pada kursi, tapi matanya tajam menatapku. Dua jarinya lantas terangkat. “Dua, mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan mengutamakan adab. Pastikan dengan cara yang baik dan tidak ada yang tersakiti. Jangan main belakang!”

Kali ini jari telunjuk dan dua jarinya terangkat. “Tiga, untuk mempersatukan bukan memecah belah keluarga. Empat, dilakukan atas dasar musyawarah. Istri pertama dilibatkan membuat keputusan. Lima, bisa berlaku adil secara pribadi maupun sosial. Pastikan tidak ada yang merasa terdzalimi.”

Tawaku meledak mendengar penjelasan Nina. Teori poligami yang aneh dan baru pertama kali kudengar.
“Teori Bunda keren banget.” Kuacungi dua jempol seraya menahan tawa. “Lelaki yang poligami itu memang harus benar-benar tahu apa niat dan tujuannya. Kalau peran ayah dan suami pada keluarganya saja belum baik, bagaimana bisa dia ingin membangun keluarga lainnya?”

“Jadi, Ayah gak akan diam-diam menduakan Bunda kan?” Kedua alis Nina terangkat. Menatap curiga.
“Kemuliaan lelaki tidak diukur dari banyaknya istri, tapi bagaimana cara dia memperlakukan istri.” Kutatap lekat perempuan yang kini sedang meragukan suaminya sendiri.

“Menikah itu bukan kontestasi, tapi tentang menghadirkan surga di rumah sendiri. Apa jadinya kalau ternyata yang menurutnya surga itu malah berubah menjadi neraka?” Mata Nina sekilas mengembun. Bibirnya tertarik sempurna sebelum akhirnya pergi.

Aku masih enggan beranjak. Ucapan Nina mengingatkan bosku di kantor yang diam-diam menikah lagi. Aku selalu menjadi orang yang mendengar keluh kesahnya. Tak ada damai. Main petak umpet sana sini. Dia pernah mengeluh suatu waktu, “Jangan pernah ikut jejakku, Han. Kebahagiaan yang dikejar belum tentu seindah yang dibayangkan. Banyak hal yang harus kamu korbankan sekaligus berani menanggung risikonya.”

Mengejar kebahagiaan yang tak pasti, sementara yang pasti adalah luka yang menggores hati istri dan anak-anak yang dimiliki. Tentu saja tak pernah terbersit aku menduakan Nina. Perasaan lelaki tak jauh beda. Ingin dicintai sepenuh hati tanpa terbagi. Mengingat kepayahan Nina yang hampir kehilangan nyawanya sendiri saat melahirkan dulu, cukup membuatku tidak memiliki keinginan selain membahagiakannya.

Hentakan kaki Nina yang kembali dengan secangkir teh hangat membuyarkan lamunan. “Jadi lega deh tahu Kanda gak niat nikah lagi.” Senyumnya penuh kemenangan. Disodorkan cangkir dengan uap seharum melati.
“Tapi Ayah gak nolak kok kalau Bunda yang nyariin ….”

Nina mendelik. Cangkir ia angkat kembali. “Malam ini Ayah silakan masak sendiri! Selimut dan bantal akan segera tersedia di sofa …,” ancamnya sebelum kembali pergi.
Kubuat catatan kedua untuk para suami. Membicarakan poligami dengan istri adalah hal terlarang kedua setelah membahas mantan alumni hati. []

Tags: cerpenistrikeluargaperkawinanpoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tiga Kiat Melunasi Hutang

Next Post

Citra Perempuan Ideal Menurut Al-Qur’an

Een Suryani

Een Suryani

Bekerja di Kementerian Agama Kabupaten Kuningan

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Muharram for Peace

Citra Perempuan Ideal Menurut Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0