Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami Hanya untuk Nabi: Reinterpretasi Menurut Ayang Utriza Yakin

Jika Nabi saw yang selalu di bawah bimbingan dan arahan Allah saja masih sulit untuk berlaku adil soal perasaan bagaimana dengan umatnya? Apakah bisa berlaku adil melebihi baginda Nabi?

Ahmad Murtaza MZ by Ahmad Murtaza MZ
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Poligami

Poligami

14
SHARES
712
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ayang Utriza Yakin atau akrab disapa dengan panggilan AA Ayang bagi pengguna media sosial baik Twitter maupun Instagram mungkin sudah tidak asing dengan salah satu akademis yang kini tengah berkiprah di Belgia. Pada akun Twitternya dengan nama pengguna @ayang_utriza acap kali melontarkan cuitan-cuitan yang mencerahkan bagi para pengikutnya, seperti membagikan doa-doa, menjawab pertanyaan netizen tentang hukum Islam dan lainnya.

Tahun 2016, beliau menerbitkan buku yang berjudul “Islam Moderat dan Isu-Isu Kontemporer” yang diterbitkan oleh Kencana. Buku ini merupakan tulisan-tulisan dari AA Ayang yang sebelumnya pernah diterbitkan di berbagai media. Buku yang terdiri dari 8 bab ini mengulas tentang demokrasi, pluralisme, kebebasan beragama, non-Muslim, poligami, dan Jihad.

Kali ini penulis akan mengulas secara ringkas sebuah pembacaan ulang yang dilakukan oleh AA Ayang terhadap poligami yang merupakan kajian yang terus menjadi pembahasan dari berbagai kalangan masyarakat.

Pada bab 7 yang berjudul “Tafsir dan Sejarah Ayat Poligami dan Praktik Poligami Rasulullah”, mengulas secara lugas mengenai poligami merupakan hak khusus hanya kepada Nabi saja dan Umat Islam tidak boleh mengikutinya.

Sebelum kepada kesimpulan mengenai poligami hanya khusus untuk Nabi saja, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini, mengajak para pembacanya untuk menelaah mengenai sejarah kebolehan poligami dalam Islam yang menjadi objek pembahasan dengan menelaah sebab turunnya ayat tersebut atau tepatnya asbab al-nuzul nya.

AA Ayang menyebutkan Ada 6 riwayat yang menjelaskan sebab turunnya QS. al-Nisa (4): 3 yang dikutip dari Imam al-Baghawi dan Imam al-Suyuti. Berikut penjelasannya,

Pertama, seorang Wali yang ingin menikahi Yatim perempuannya yang cantik dan memiliki harta. Tetapi mahar yang diberikan lebih rendah jika dibandingkan dengan wanita lainnya lalu turunlah Surat An-Nisa:3 karena tidak dapat berbuat adil. Kedua, Kritik terhadap budaya Arab Jahiliah yang menganggap yatim perempuan di bawah asuhannya maka berhak atas yatim perempuan beserta hartanya. Jika cantik di nikahkan lalu hartnya diambil dan jika buruk rupa maka dihalangi untuk menikah agar hartanya dapat dikuasainya.

Ketiga, kekerasan yang terjadi pada masa Arab Jahiliah bahwa seorang wali menikahi yatim perempuannya dengan tujuan untuk menguasai hartanya, tetapi setelah menikah istrinya akan disiksa dan diharapkan untuk mati agar hartanya dapat dikuasai. Keempat, ada seorang Quraisy yang memiliki istri banyak dan memiliki anak yatim. Lalu, di saat hartnya habis ia menggunakan harta yatim tersebut maka seketika praktik tersebut dilarang dengan turunnya QS. al-Nisa (4): 3.

Kelima, seandainya tidak dapat berlaku adil maka janganlah menikahi banyak perempuan karena mustahil untuk memenuhi hak mereka karena perempuan itu lemah seperti anak yatim. Namun, daripada menikahi yatim perempuan lebih baik menikahi wanita hingga empat maka turunlah Surat An-Nisa:3.

Keenam, andai kata takut ataupun merasa sulit untuk mengurus anak yatim  beserta hartnya karena iman serta menghindari zina maka halal untuk menikah dengar perempuan lain yang sesuai dengan QS. al-Nisa (4): 23. Sebelum Islam datang tidak ada batasan untuk menikahi jumlah wanita maka turunlah QS. al-Nisa (4): 3 sebagai batasan jumlah wanita yang dapat dinikahi.

Dari seluruh riwayat tersebut semuanya memperbolehkan praktik poligami menikah hingga empat orang istri, tetapi AA Ayang  memiliki pandangan tersendiri mengenai ayat ini. Setidaknya ada dua pandangan yang diajukan oleh AA Ayang berkenan tentang hal ini,

Pertama, hakikatnya QS. al-Nisa (4): 3 diturunkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yatim perempuan. Harus dipahami bahwasanya ayat ini turun dilatar belakangi pada masa selesainya Perang Uhud yang menyebabkan banyaknya para sahabat yang gugur di medan perang dan meninggalkan anak dan istri yang menjadikan mereka janda serta yatim. Alasan inilah yang menjadi landasan diharuskannya untuk berlaku adil terhadap anak yatim. Maka di sini jelaslah bahwasanya ayat ini sebagai pembebasan terhadap perempuan dan anak yatim yang teraniaya oleh keadaan.

Kemudian, melalui ayat ini pula Islam sebagai agama yang rahmat untuk seluruh makhluknya mengkritik keras terhadap laku Arab Jahiliah yang memperlakukan yatim perempuan dengan semaunya.  Maka dari itu, maksud serta tujuan dari penekanan ayat ini bukanlah untuk melakukan poligami melainkan untuk melakukan pembebasan dan perlindungan terhadap ketertindasan yang dialami oleh orang-orang dari belenggu yang dikendalikan oleh para kapitalis.

Kedua, turunnya QS. al-Nisa (4): 3 ini sebagai bentuk perubahan yang telah menjadi kultur Arab Jahiliah yang menikahi perempuan sesuka hati mereka saja. Lalu, datanglah Islam untuk membatasi kebolehan menikah cukup empat orang saja. Semestinya, harus disadari pula ini sebagai sebuah awal dari Islam untuk melarang praktik poligami secara bertahap. Hal ini dapat ditelaah kembali bagaimana Islam secara perlahan mengubah kebiasaan Arab Jahiliah seperti Judi ataupun meminum minuman keras yang awalnya dilakukan hingga dilarang dengan cara perlahan.

Adapun mengenai praktik poligami, pada penghujung ayatnya menegaskan untuk menikahi satu perempuan saja jika tidak dapat berlaku adil. Padahal Allah menegaskan dalam QS. An-Nisa (4): 129, tidak ada manusia yang dapat berlaku adil. Adil menurut Ubaydah adalah adil dalam cinta. Bahkan Rasul sekalipun tidak dapat berlaku adil jika dikaitkan dengan cinta yang mana ayat ini sebagai teguran dari Allah kepada Rasul yang lebih mencintai Aisyah dibandingkan dengan istrinya yang lain.

Jika Nabi saw yang selalu di bawah bimbingan dan arahan Allah saja masih sulit untuk berlaku adil soal perasaan bagaimana dengan umatnya? Apakah bisa berlaku adil melebihi baginda Nabi?

Kekhususan Nabi saw untuk melakukan praktik poligami tertuang dalam QS. al-Ahzab (33): 50. Pemaparan tentang QS. al-Ahzab (33): 50 pada intinya menjelaskan tentang kekhususan bagi Nabi tentang pernikahan yang telah disimpulkan oleh AA Ayang, yaitu:

  1. Kebolehan Nabi untuk menikah lebih dari empat.
  2. Kebolehan Nabi untuk menikahi perempuan yang mengajukan dirinya untuk dinikahi Nabi.
  3. Kebolehan Nabi untuk menikahi seorang perempuan tanpa ada wali, mahar ataupun saksi.
  4. Khusus untuk Nabi hanya boleh menikahi perempuan beriman.

Menurut AA Ayang, jika ada yang mengatakan poligami merupakan Sunah Rasul maka ini merupakan hal yang keliru karena Rasul tidak menikah hanya kepada empat perempuan melainkan 24 sampai 28 perempuan dengan kekhususan hanya kepada Nabi saw. Maka dari itu praktik poligami hanya khusus kepada baginda Nabi dan umat Islam tidak dapat mengikutinya. []

 

Tags: Fiqih PerkawinanislamKajian FiqihMonogamiperkawinanpoligamiSejarah NabiSyariat IslamTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0