Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid mengungkapkan syarat berpoligami adalah masalah keadilan, tetapi untuk berbuat adil seorang tidak akan pernah bisa melakukanya, maka pada ayat ini Nashr Hamid menyimpulkan poligami harus dilarang

Ali Murtadho Ali Murtadho
13 November 2022
in Keluarga
0
Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd

Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd

354
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami hingga kini menjadi isu menarik, dan kerap mengundang polemik. Lantas bagaimana poligami menurut Nasr Hamid Abu Zayd. Dalam penjelasannya  Nashr Hamid Abu Zayd secara tegas mengatakan bahwa poligami harus dilarang. Bagaimana penjelasannya? Kita semua tahu bahwa salah satu tabiat manusia di muka bumi ini diciptakan oleh Allah swt hidup berpasang-pasangan.

Oleh karena itu, kapan dan dimanapun manusia berada pada saatnya akan mencari dan menemukan pasangannya masing-masing. Di dalam Islam proses kehidupan perkawinan itu diatur melalui aturan lembaga pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menumbuhkan keluarga yang tentram dan penuh kasih sayang. Sebagaimana firman Allah dalam Qs. ar-Ruum; 21

وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya; “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamul cenderung danl merasal tenteram lkepadanya, dan Dial menjadikan dil antaramu rasal kasihl dan lsayang. lSungguh, pada yangl demikianl itul benar-benarl terdapatl tandal-tanda (kebesaranl Allah) bagil kauml yangl berpikir”.

Oleh karena itu, perkawinan merupakan suatu hal yang sunnah bagi umat manusia serta merupakan tuntunan naluriah untuk bisa berketurunan dalam meneruskan estafet kehidupan di sebuah keluarga. Islam menganjurkan agar manusia menempuh sebuah perkawinan, dan tidak dianjurkan untuk membujang secara sengaja. Nabi Muhammad saw bersabda;

ألنّكاهُ سنّتي فمن رغب عن سنّتي فليس منّي

Artinya; “Nikah itu sunnahku, dan barang siapa yang benci terhadap sunnahku, maka bukan termasuk golonganku”.

Salah satu bentuk perkawinan dalam Islam adalah poligami. Istilah poligami yang dikenal di Indonesia adalah seorang suami yang memiliki lebih dari satu orang istri, baik dua,tiga atau empat. Mayoritas masyarakat Indonesia menerapkan perkawinan yang bersifat monogami, secara istilah monogami adalah seorang suami yang memiliki seorang istri saja. Dan tidak ada yang menerapkan sistem perkawinan poliandri, dimana secara istilah poliandri adalah seorang istri yang memiliki lebih dari satu orang suami.

Pembahasan poligami merupakan pembahasan klasik yang sampai detik ini masih hangat dalam perbincangan. Dalil al-Qur’an yang satu-satunya secara spesifik digunakan sebagai dalil poligami adalah Qs. an-Nisa’ ayat 3. Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai sistem perkawinan poligami.

Ada yang berpendapat bahwa poligami harus dilarang, lalu ada pula yang mengatakan poligami hanya dikhususkan oleh Allah kepada para Nabi dan Rasul, sebab hanya beliau yang mampu mengamalkan dari seluruh syarat-syaratnya.

Ada juga yang berpendapat bahwa poligami hukumnya sunnah, karena mengikuti jejak baginda Nabi Muhammad saw. Dan ada pula yang menghukumi poligami adalah suatu hal yang mubah (boleh saja). Namun adakah yang berpendapat bahwa hukum poligami harus dilarang?

Tafsir Poligami Menurut Nasr Hamid Abu Zayd dan Muhammad Shahrur.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya; “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi:dua,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebihl dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(Qs. an-Nisa’; 3).

Dalam perkawinan, Muhammad Syahrur dan Nasr Hamid menyimpulkan bahwa al-Qur’an melarang laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri jika mereka tidak dapat mewujudkan asas keadilan pada sang istri maupun anak-anaknya. Namun, Muhammad Syahrur dan Nasr Hamid Abul Zayd mengingatkan bahwa pada waktu yang sama al-Qur’an juga mendorong laki-laki yang memiliki harta untuk mengawini janda yang memiliki anak yang masih belia.

Bagi Muhammad Shahrur poligami adalah suatu hal yang mubah dengan syarat yang tidak mudah bagi para suami. Adapun syarat-syarat yang ditetapkan Shahrur adalah bahwa pertama, Istri kedua, ketiga dan keempat, merupakan seorang janda yang memiliki anak yatim dalam keadaan masih kecil, dan telah ditinggal mati oleh ayahnya.

Karena pada lafadz yatama diawal surat an-Nisa ayat 3 bermakna anak yatim dari seorang perempuan yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Kedua, seorang suami harus memiliki rasa kekhawatiran yang tinggi untuk tidak dapat berlaku adil terhadap seorang anak dari janda tersebut.

Ketiga, jika tidak dapat berlaku adil dengan syarat-syarat tersebut maka hendaknya seorang suami mengawini seorang saja dari batasan maksimal 4 orang istri yang sudah janda tersebut. Karena bagi Shahrur, maksud lafadz fawahidatan di akhir surat an-Nisa ayat 3 adalah salah satu dari 4 orang istri yang sudah janda, dan merupakan istri kedua dari istri sah yang pertama.

Sedangkan menurut Nasr Hamid Abu Zayd, hukum poligami adalah mubah. Nasr Hamid juga memberikan syarat yang tidak mudah bagi para suami. Diantaranya adalah seorang suami harus berlaku adil terhadap anak sendiri, anak-anak dari seorang istri yang sudah janda, baik dari faktor ekonomi dan kebutuhan lainnya.

Namun Nasr Hamid Abu Zayd membandingkanl antara Qs. an-Nisa’ ayat 3 dengan surat an-Nisa’ ayat 129 yang di dalamnya memiliki kesamaan makna dalam berperilaku adil terhadap para istri.

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Artinya; “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,…..” (Qs. an-Nisa’; 129).

Kata adil pada ayat 3 diartikan sebagai fi’il syarat dan kata orang diartikan jawab syarat, kemudian dijelaskan dengan Qs. an-Nisa’ ayat 129 bahwa kata adil itu sesuatu yang tidak bisa dilakukan manusia.

Karena pada pengunaan kata lan di dalam surat an-Nisa’ ayat 129 bermakna tidak akan pernah. Dari sini Nasr Hamid sebenarnya ingin mengungkapkan syarat berpoligami adalah masalah keadilan, tetapi untuk berbuat adil seorang tidak akan pernah bisa melakukanya, maka pada ayat ini Nasr Hamid menyimpulkan poligami harus dilarang.

Demikian penjelasan terkait poligami menurut Nasr Hamid Abu Zayd. Semoga keterangan poligami menurut Nasr Hamid Abu Zayd. [Baca juga: Poligami Bukan Tradisi Islam]

Tags: Nasr Hamid Abu ZaydperkawinanpoligamiSunnah monogamiTafsir Adil Gender
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Perkawinan Sebagai
Hikmah

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

31 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Fazlur Rahman
Tokoh

Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID