Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Politik Damai: Bijak Menyikapi Perbedaan Pilihan

Dalam menyikapi perbedaan pandangan politik, agama berperan untuk membangun spirit kesatuan dan perdamaian

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
13 Februari 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Politik Damai

Politik Damai

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada14 Februari 2024, Negara Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Tentu setiap individu memiliki pandangan politik masing-masing. Meski demikian, tidak semestinya perbedaan pandangan politik ini menimbulkan perpecahan. Apalagi sampai menimbulkan kekerasan dan kerusuhan. Persatuan dan kesatuan justru yang harus menjadi prioritas dalam membangun bangsa ini.

Substansi dari timbulnya kekerasan dan kerusuhan tidak lain adanya perbedaan, terlebih perbedaan yang sampai membawa suku, agama, ras dan antar golongan. Maka perlu waspada dengan adanya kelompok radikal, terlebih yang membawa doktrin agama yang memanfaatkan momen pesta demokrasi ini.

Kampanye politik damai harus menjadi agenda bersama untuk menjauhkan dari politik membawa-bawa agama. Hingga melakukan tindakan radikal atas nama agama dalam berpolitik.

Mengapa demikian? adanya doktrin agama yang menurut kelompok radikal sebagai legitimasi dari tindakannya. Maka hal demikian apabila masih terus terpelihara dalam benak gerakan berhaluan keras, ini akan terus terjadi dan tidak sampai kapan hal ini akan terjadi. Kecuali, sifat arif dalam menerima perbedaan dan bersikap toleransi dalam masyarakat multikulturalisme.

Indonesia Memiliki Masyarakat Multietnis

Dalam perspektif masyarakat Indonesia khususnya dan seluruh Dunia umumnya, keadaan yang multietnis perlu menjadi kesadaran bersama bahwa masing-masing etnis mempunyai identitas yang berbeda-beda. Kehadiran agama-agama yang menjadi anutan masyarakat dunia memperkaya kemajemukan. Inilah yang menjadi tantangan berat yang perlu menjadi waspada bersama agar politik damai terwujud.

Multikulturalisme yang ada sekarang ini merupakan keniscayaan yang harus menjadi kesadaran oleh setiap individu maupun kelompok. Kalaulah Allah menghendaki seluruh umat manusia menjadi muslim, tentu Allah menjadikan manusia semuanya sebagai umat yang satu menganut agama Islam.

Karena kehendak-Nya tidak terbatas dan tidak ada satu pun yang dapat menghalangi. Akan tetapi, Allah menetapkan mereka senantiasa berbeda dengan beragam perbedaan.

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ (118) اِلَّا مَنْ رَّحِمَ رَبُّكَ ۗوَلِذٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗوَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَاَمْلَـَٔنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ (119)

“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih (dalam urusan agama), kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu. Menurut (kehendak-Nya) itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat (keputusan) Tuhanmu telah tetap, “Aku pasti akan memenuhi (neraka) Jahanam (dengan pendurhaka) dari kalangan jin dan manusia semuanya.” (QS. Hud: 118-119).

Dalam keberagaman yang demikian, semua individu dituntut untuk hidup bersama dalam sebuah ruang publik yang memaksa satu sama lain saling berhubungan dan berinteraksi. Sangat sulit bagi suatu etnis untuk mengisolasi diri dari proses interaksi budaya ini. Keadaan ini juga terdorong dengan semakin terbukanya akses orang untuk melakukan mobilitas dari satu daerah ke daerah lain, karena alasan ekonomi atau yang lainnya.

Akibatnya suatu komunitas tidak hanya dituntut untuk berinteraksi dengan etnis “tetangga asli” mereka, yaitu tetangga yang memang telah hidup berdampingan sejak dahulu. Namun mereka juga dihadapkan dengan etnis lain yang kadang kala tidak mereka kenal bagaimana budaya “tetangga baru” mereka dan tentunya dengan memiliki keyakinan yang kadang kala berbeda pula.

Tantangan Berinteraksi Antar Golongan

Proses pertemuan dan interaksi antar etnis dan keyakinan yang berbeda kadang kala berlangsung dengan mulus tanpa menimbulkan konflik horizontal. Kadang kala juga proses ini berlangsung tidak mulus yang kemudian mengakibatkan konflik horizontal, sehingga menimbulkan kerugian dari masing-masing pihak.

Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap konflik horizontal yang terjadi antar etnis. Kegagalan untuk saling membangun kepercayaan antar etnis yang hidup bersama ini kerap mendorong terjadinya konflik yang berbau suku, agama, ras dan antar-kelompok (SARA).

Konflik horizontal yang sering terjadi adalah karena adanya relasi yang tidak seimbang, dalam konteks ini dari perspektif mayoritas dan minoritas. Mengapa minoritas sering menjadi korban bagi suatu ekspresi yang ditunjukkan komunitas tertentu? Karena memang di dalam sosiologi, ketika mayoritas tanpa memiliki keseimbangan dalam pemahaman yang baik terhadap minoritas ini. Maka akan sangat mudah menimbulkan konflik horizontal.

Penyebabnya tidak lain karena mayoritas mempunyai power, sedangkan power itu tergantung siapa yang menggunakan komunitas tersebut. Kalau pemimpin atau pengikut dari mayoritas tersebut mempunyai perspektif yang luas, dalam arti menerima eksistensi pihak lain yang berbeda dengan komunitasnya tersebut, maka konflik horizontal dapat tercegah. Bagaimana pun juga ini adalah pandangan yang mendasar ketika kita ingin mengembangkan cara hidup damai di antara komunitas yang berbeda.

Kearifan setiap individu dalam konteks keberagaman harus memahami pola yang bijak dalam memandang keberagaman. Gus Dur pernah memberikan pola pemahaman buku, yang memudahkan kita dalam menyikapi perbedaan dalam beragama Islam. Pola itu dengan sebuah pemahaman “Islamku, Islam Anda dan Islam Kita” sebagaimana gagasan Gus Dur yang sangat terkenal.

Pola Pikir Menyikapi Perbedaan Politik

Berangkat dari pola pikir seperti ini, bahwa setiap individu mempunyai pengalaman hidup dan pendidikan masing-masing. Akhirnya proses tersebut membentuk sebuah identitas yang melekat pada diri seseorang. Identitas inilah yang kemudian disebut dengan “identitas ku” atau identitas seorang itu sendiri.

Identitas itu meliputi berbagai aspek, mulai dari agama, kepercayaan, keyakinan dan sebagainya. Tak khayal apabila seseorang selalu membawa identitas tersebut kemana pun dia berada, karena ini adalah identitasnya yang ia miliki dan ia yakini.

Begitu juga sebaliknya, orang lain selain dia juga mempunyai identitas yaitu disebut dengan “identitas anda”. Dalam pandangan seperti ini, maka tak lain ini adalah wujud dari apresiasi dan refleksi seseorang yang telah memiliki identitas tersebut, terhadap segala perbedaan yang ada di sekelilingnya dalam hidup bermasyarakat. Karena segala bentuk kepercayaan, keyakinan dan sebagainya yang dianut oleh sebuah komunitas masyarakat tertentu dianggap sebagai “kebenaran” bagi mereka.

Tentu kebenaran yang mereka anggap itu harus dihargai oleh setiap orang. Keberadaan kebenaran semacam ini tentu berangkat dari keyakinan mereka. Keberagaman seperti inilah yang kemudian diformulasikan sebagai identitas anda yang juga perlu dan patut kita hargai, yang bagaimanapun juga berbeda dengan kita.

Adapun “identitas kita” adalah sebuah perumusan dari pada derivasi dari kepribadian seseorang terhadap masa depan kehidupan kita bersama, yaitu kemakmuran bersama yang berdasar pada kepentingan bersama. Pandangan seperti ini menyangkut konsep integrasi yang mencakup “identitas ku” dan “identitas anda” dan juga mencakup nasib umat manusia, begitu umat Islam.

Dalam konteks keberagaman ini, agama berperan penting untuk memberikan sebuah spirit untuk menyatukan dalam keberagaman yang kemudian menjadi sebuah perdamaian bersama meskipun berbeda. Karena keberagaman atau multikulturalisme merupakan sesuatu yang niscaya dan Tuhan menghendaki demikian adanya.

Begitu juga dalam menyikapi perbedaan pandangan politik. Agama berperan untuk membangun spirit kesatuan dan perdamaian. Apabila setiap individu ada perbedaan pandangan politik, maka utamakanlah politik persatuan dan kesatuan. Inilah yang sering kita kenal sebagai politik kebangsaan. []

Tags: hak politikkampanyePemilu 2024pemilu damaipolitikPolitik Kebangsaan
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Kampanye Inklusivitas
Aktual

Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

20 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID