Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Potret Komunikasi Buruk di Queen of Tears dan Rumah Tangga Ria Ricis

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
10 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Komunikasi Buruk

Komunikasi Buruk

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Surat gugatan yang terekspose ke media sosial membuat semua pengguna media sosial turut mengikuti kisah detail alasan perceraian. Penyebab terkuat dari  keretakan rumah tangga ini karena buruknya komunikasi antara kedua belah pihak. Komunikasi buruk antar pasangan, antar anak dan orang tua, serta antara menantu dengan mertua.

Dari mulai Ricis yang membuat susu kurma, mendapat respons mertua bahwa Riyan tidak boleh minum es. Seharusnya suami bersikap bijak membela istrinya, misal menjawab“Aku lagi kepingin minum es”. Sekilas memang sepele, namun hal sepele inilah menunjukkan ada peran suami dalam menjaga perdamaian antara menantu dan mertua.

Dalam pernikahan tidak hanya adaptasi antar pasangan, namun relasi mertua dan menantu juga sangat penting. Saat komunikasi tidak terjalin baik, suami atau istri selaku anak harus pandai mencairkan suasana.

Menantu sebagai orang baru yang masuk dalam kehidupan berumah tangga, wajar jika masih banyak hal yang belum dia ketahui. Berbeda dengan ibu yang mengasuh sedari kecil. Sebaiknya orang tua membiarkan kedua mempelai berproses secara alami dalam mengenal satu sama lain, tidak perlu orang tua terlalu turut campur.

Bukti dari komunikasi buruk kedua adalah saat Riyan pergi syuting di bulan Ramadan, yang direspons ibunya untuk sebaiknya tidak bekerja di bulan suci. Seharusnya sang suami mengambil sikap dengan mengatakan, “Aku sekarang punya istri yang harus kunafkahi”. Segala upaya dalam komunikasi, anak harus mengambil peran untuk bisa menetralisir hubungan keduanya, yaitu antara menantu dan mertua.

Ada sebuah ungkapan, meski mertua dan ipar membencimu, selama suami masih di pihakmu, dunia akan baik-baik saja. Karena sejatinya dalam pernikahan, hubungan baik antara suami-istri menjadi prioritas utama dalam sebuah hubungan.

Kata Kunci Saling, bukan Superior dalam Berumah Tangga

Suami istri wajib membangun relasi setara, di mana kata “saling” yang harus menjadi pedoman. Sejak awal muncul konflik rumah tangga Riyan dan Ricis, bukannya membangun komunikasi terbuka bersama pasangan, tetapi tersebar ke publik untuk mendapat dukungan. Sikap dominan salah satu pihak, sehingga pihak lain merasa tidak dihargai. Sikap dominan dalam rumah tangga baik dari suami maupun istri bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

Adegan privacy yang seringkali jadi bahan konten oleh Ria,  sebaiknya memilah mana yang boleh terekspose dan tidak.  Misalnya, kemesraan mereka pada malam pertama, membawa anak sewaktu main jetski, gulung-gulung di trotoar, semua konten tersebut memicu kontroversi di masyarakat.

Saat dihujat netizen, terlihat Ricis santai, namun berbeda dengan Riyan. Adegan video prank, walaupun sebatas pura-pura, tentu menguras energi negatif dalam menjalankan drama kemarahan. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan konflik apabila ada ketidak sepakatan dari kedua belah pihak. Dalam beberapa konten, Ricis terlihat mendominasi dalam berinteraksi dan tidak mau kalah dalam adu debat.

Potongan video klarifikasi Riyan, dia bercerita ibunya mendapat tuduhan melakukan pencurian hampers, tentu ini sesuatu yang sensitif. Kasus ini juga menjadi pemicu ketidak harmonisan. Seharusnya diselesaikan pada saat itu juga, bukan berlarut-larut dan dibahas dua tahun kemudian.

Pernikahan adalah proses berkomunikasi tiada akhir, tidak boleh merasa diri benar lalu orang lain salah. Apalagi membesar-besarkan masalah sepele dalam berumah tangga, kemudian saling menyalahkan. Seharusnya bertabayyun kemudian saling meminta maaf dan memaafkan.

Belajar dari Drama Korea Queen of Tears

Beberapa waktu lalu, pecinta drama Korea sedang menikmati tayangan drama on going berjudul Queen of Tears. Dari kisah drama ini banyak pesan pernikahan, terutama membangun komunikasi antar pasangan, antara menantu dengan mertua, dengan ipar, dengan orang tuanya.

Buruknya komunikasi pasangan Baek Hyun Wo (suami) dan Hong Hae In (istri), misalnya dengan jarangnya menanyakan pasangan apakah baik-baik saja. Saling menutupi kekurangan dan kesulitan masing-masing, serta mendiamkan pasangan atau silent treatment. Menanyakan pertanyaan ringan pada pasangan memang sepele, misalnya bertanya kabar, namun kalimat tersebut bisa membangun komunikasi baik antar pasangan. Membicarakan hal sepele bersama pasangan itu perlu.

Baek Hyun Wo baru menyadari bahwa perempuan pilihannya rapuh, Hong Hae In menderita sakit tumor otak. Istri yang di matanya terlihat mandiri, egois dan kasar menjadikan dirinya kurang perhatian dengan istrinya. Padahal, dia sangat cinta buta saat awal bertemu dengan  Hong Hae In. begitupun sebaliknya.

Kisah mereka mirip sekali dengan apa yang menimpa Ria Ricis dan pasangannya, Riyan. Terlihat bagaimana perempuan sebagai wanita mandiri, baik finansial dan mental. Maka saat dirinya tidak mendapat kenyamanan dengan pasangan, berpisah dianggap jalan terbaik untuk meneruskan kehidupan.

Bedanya dari kisah tersebut, di drama Queen of Tears, pasangan tersebut memperjuangkan keselamatan pernikahannya. Baek Hyun Wo dan Hong Hae In berkali-kali minta maaf pada pasangan dan berupaya membangun komunikasi baik. Keduanya menyesali serta menyadari bahwa cintanya sangat besar, dan masing-masing menyadari memiliki andil dalam tidak harmonisnya rumah tangga mereka.

Hal yang bisa kita tiru dalam drama ini adalah, baik Baek Hyun Wo dan Hong Hae In, selalu membela pasangan di hadapan mertua dan iparnya. Sehingga baik mertua maupun ipar tidak akan merendahkan pasangannya.

Kisah tersebut memang hanyalah sebuah drama, namun sangat mencerminkan dalam kehidupan nyata. Bahwa memendam masalah tanpa melakukan komunikasi dan bernegosiasi dengan pasangan adalah kesalahan fatal dalam pernikahan.

Metode Membangun Komunikasi Bersama Pasangan

Pentingnya komunikasi dalam hubungan pernikahan, bertujuan bertukar pikiran, untuk saling mengerti perasaan pasangan, mendiskusikan berbagai permasalahan bersama, saling mendengarkan pendapat satu sama lain, mengenali sudut pandang masing-masing.

Berhenti berasumsi pada pasangan, mendengarkan keluh kesah pasangan, hindari kalimat negatif dalam berkomunikasi, jujur satu sama lain, saling menghargai pendapat, memperhatikan waktu tabayyu n dalam nuansa yang hangat.

Menikah tidak hanya urusan ranjang, bisa jadi perkara ranjang ini tidak setiap hari. Secara normal dilakukan 3-4 kali dalam seminggu, tempo waktunya pun antara sejam sampai dua jam. Sembilan puluh persen pernikahan berisi tentang obrolan dan bertukar pikiran. Maka membangun komunikasi baik dua arah atau berdialog dengan pasangan, sangatlah penting. Dalam pilar pernikahan disebut sebagai musyawarah dan mu’asyarah bil ma’ruf.

Ada waktu yang baik dalam membangun komunikasi bersama pasangan, yaitu dengan salat berjamaah bersama pasangan. Kedua,  mengajak makan bersama pasangan dan ketiga adalah bercengkerama sebelum tidur. Sehingga jika ada hal-hal yang kurang tepat dan terpendam dalam hati, bisa saling bercerita sebelum tidur. Supaya masalah tidak berlarut-larut dalam hati dan pikiran.

 Mitsaqan Gholidzan sebagai Salah Satu Pilar Pernikahan

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah sebuah akad yang sangat kuat. Pernikahan adalah salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang ada dalam Islam. Pernikahan merupakan perjanjian yang agung (mitsaqan gholidzan) kepada Alloh SWT.

 

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Kata sakinah dalam ayat tersebut berupa fi’il mudhari’, atau kata kerja aktif untuk waktu sekarang. Sakinah dalam kata kerja tersebut di masa sekarang juga masa mendatang, merujuk pada fungsi fi’il mudhari’. Adapun kata mawaddah dan rahmah yang artinya cinta dan kasih sayang, sebagai modal dalam membahagiakan diri dan membahagiakan pasangan.

Terbuka, Tanggung Jawab dan Doa

Dari kata cinta dan kasih sayang seharusnya mampu menumbuhkan kehangatan dan kebahagiaan saat berumah tangga. Sebagaimana tips yang disampaikan oleh Kiai Faqih dalam buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik. Beliau memberikan tips berupa TTD yang memiliki kepanjangan Terbuka, Tanggung Jawab dan Doa.

Kita harus terbuka dalam berkomunikasi dengan pasangan. Dalam hal tanggung jawab saat sudah berumah tangga, tidak cukup hanya mengenali kebutuhan diri sendiri, melainkan juga memahami dan memenuhi kebutuhan pasangan. Baik kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin. Adapun doa,  sebagai umat Islam senantiasa memanjatkan doa dari surat Al Furqon {25}: 74:

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبۡ لَنَا مِنۡ أَزۡوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعۡيُنٖ وَٱجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Ya Allah Tuhan kami, jadikanlah pasangan hidup kami dan anak keturunan kami sebagai sumber kebahagiaan kami, dan jadikan kami sebagai pemimpin, yang bertanggung jawab (menghadirkan kebaikan-kebaikan), kepada orang-orang yang bertakwa.” []

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargakomunikasiMenantuMertuaperceraianpernikahanQueen Of TearsRelasiRia RicissuamiTeuku Ryan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID