• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Problem COP27 dan Pentingnya Berbicara Keadilan Iklim

Konsep keadilan iklim ini sangatlah penting untuk kita kembangkan lebih jauh. Terutama sanksi berat bagi negara atau pihak lain yang terbukti telah melakukan perusakan bumi

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
08/12/2022
in Publik
0
Keadilan Iklim

Keadilan Iklim

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 27th Conference of the Parties (COP 27) merupakan pertemuan tingkat tinggi pemimpin dunia ke-27 yang membahas kesepakatan para pihak terkait isu perubahan dan keadilan iklim. Di mana ini merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dari konvensi yang terkoordinasi oleh Sekretariat Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).

Tema yang diangkat tahun ini yakni “Together for Implementation” Terus apa saja sebenarnya yang mereka bahas dan diskusikan dalam COP27 ini?  COP27 akan berfokus pada peningkatan implementasi dan peningkatan ambisi pada berbagai masalah terkait perubahan iklim. Ada juga beberapa isu tematik yang mereka bahas seperti isu keuangan, sains, dekarbonisasi, energi, keanekaragaman hayati dan lain sebagainya.

Pakta Iklim Glasgow hasil dari COP ini adalah keluarnya pakta dalam COP 26 agar negara-negara di dunia mengakhiri penggunaan batu bara, dan ini juga yang akhirnya mengharuskan Indonesia segera menyetop pembangunan PLTU baru.

Mengulas Momentum COP 27

Perjanjian Paris sendiri juga merupakan salah satu hasil dari COP. Perjanjian Paris (Paris Agreement) merupakan target Bersama negara-negara di dunia untuk menekan laju suhu bumi agar tidak melebihi 1,5° Celcius pada 2030. perjanjian ini sudah mereka sepakati pada COP 21 lalu. Intinya adalah bersama-sama berarti negara-negara maju wajib memberikan bantuan untuk Bersama-sama menekan naiknya suhu bumi.

Sebenarnya COP perlu kita lakukan untuk meninjau implementasi dan instrumen hukum lainnya yang diadopsi untuk mengambil keputusan yang mereka perlukan. Tujuannya adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dalam jangka waktu yang memungkinkan ekosistem untuk beradaptasi secara alami dan memungkinkan berlangsungnya pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga:

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan

Refleksi Hadis Hijau untuk Sumber Daya Alam dalam Perspektif Islam

Komitmen Kontribusi Nasional (Nationality Determined Contribution) yakni semacam komitmen dari masing-masing negara untuk menahan krisis iklim. Indonesia sendiri sudah berkomitmen dengan cara menyetor dokumen NDC pada akhir September 2022. Isi dari dokumen tersebut menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen mengurangi emisi dengan kemampuan sendiri sebesar 31,8%

Tujuan COP dan implementasi Perjanjian Paris 2015 di antaranya; untuk membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5°Celcius dan dibawah 2°Celcius untuk tingkat pra-industri. Seluruh negara wajib memiliki dan menetapkan target pengurangan emisinya yang akan ditinjau tiap lima tahun sekali. Selain itu untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca guna mencapai target emisi net zero. Negara maju membantu negara berkembang dalam pendanaan atau pembiayaan iklim.

Problem KTT Iklim COP27

Bila kita berbicara mengenai wacana untuk memperkuat janji emisi dari KTT iklim tahun lalu di Glasgow sebagai komitmen untuk membatasi kenaikan suhu global. Maka, hasilnya lebih dari 40 miliar ton karbon dioksida terlepas ke atmosfer setahun setelah COP26 mereka laksanakan. Artinya dalam COP27 di Mesir tahun ini sama sekali tidak menghasilkan komitmen untuk membatasi suhu global.

Mengenai kerugian dan kerusakan dari krisis iklim apa saja dampaknya? Wacana yang terbangun sebelumnya bahwa negara-negara industri sebagai penyumbang krisis iklim dari penggunaaan bahan bakar fosil, harusnya membayar kompensasi kepada negara-negara miskin yang paling terdampak dari krisis iklim itu sendiri. Sementara faktanya bahwa belum adanya kesepakatan lantaran total dana 2,5 triliun dollar untuk adaptasi belum mampu mereka wujudkan.

Selain itu bagaimana dengan kondisi alam dan keanekaragaman hayati? Hubungan yang kuat antara perubahan iklim dan hilangnya spesies luput dari pembahasan. Bahkan, agenda KTT tersebut tidak tersebutkan di COP27. Terus mengenai tidak ada lagi proyek gas dan batu bara baru yang mereka dengungkan kala itu. Di mana dalam wacananya tercapai komitmen serius untuk mengurangi pembakaran batu bara, gas, dan minyak yang menjadi penyebab utama dari krisis iklim.

Sementara hasil di lapangan membuktikan walaupun delegasi India secara gencar mengusulkan penghentian pembakaran bahan bakar fosil secara bertahap, namun proposal tersebut tidak mereka tidaklanjuti serius dan masalahnya tidak kunjung teratasi.

Pentingnya beradaptasi dengan bumi yang semakin memanas tentunya juga menjadi wacana menyediakan dana untuk beradaptasi. Tujuannya agar tidak terlalu rentan ketika bencana iklim melanda. Misalnya saja dengan membangun tembok laut, melindungi jaringan jalan dan kereta api dari badai dan lain sebagainya. Namun faktanya ilmuwan menyebutkan bahwa tingkat pendanaan yang dijanjikan belum mencukupi dengan jumlah investasi yang dibutuhkan dalam waktu dekat.

Pentingnya Bicara Keadilan Iklim

Setidaknya ada tiga hal penting yang dapat saya uraikan sub judul di atas. Antara lain, pertama mengenai gas rumah kaca dan pencairan es menjadi gerakan hak-hak sipil dengan orang-orang dan komunitas. Di mana mereka yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim. Terutama masyarakat yang berada di pusat permasalahan.

Kedua, harus diakui dari dampak yang tidak proporsional atau tidak adil dari krisis iklim pada komunitas yang berpenghasilan rendah di seluruh dunia, terutama pada orang-orang dan tempat-tempat yang paling tidak bertanggung jawab atas timbulnya krisis iklim.

Dan terakhir yaitu peran dan partisipasi publik dalam menyuarakan keadilan iklim dalam setiap pengambilan keputusan lingkungan. Pembatasan ruang dan partisipasi publik untuk berekspresi menyampaikan pendapat merupakan bentuk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Konsep keadilan iklim ini sangatlah penting untuk kita kembangkan lebih jauh. Terutama sanksi berat bagi negara atau pihak lain yang terbukti telah melakukan perusakan bumi. Yakni dengan cara memproduksi emisi dalam jumlah yang sangat besar. Mari kita mengimplementasikan konsep  penting ini, baik kita sebagai warganegara maupun bagian dari peradaban umat manusia. []

Tags: COP27Isu LingkunganKeadilan IklimKrisis EkologisPerubahan Iklim
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version