Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Problem COP27 dan Pentingnya Berbicara Keadilan Iklim

Konsep keadilan iklim ini sangatlah penting untuk kita kembangkan lebih jauh. Terutama sanksi berat bagi negara atau pihak lain yang terbukti telah melakukan perusakan bumi

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
8 Desember 2022
in Publik
A A
0
Keadilan Iklim

Keadilan Iklim

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 27th Conference of the Parties (COP 27) merupakan pertemuan tingkat tinggi pemimpin dunia ke-27 yang membahas kesepakatan para pihak terkait isu perubahan dan keadilan iklim. Di mana ini merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dari konvensi yang terkoordinasi oleh Sekretariat Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).

Tema yang diangkat tahun ini yakni “Together for Implementation” Terus apa saja sebenarnya yang mereka bahas dan diskusikan dalam COP27 ini?  COP27 akan berfokus pada peningkatan implementasi dan peningkatan ambisi pada berbagai masalah terkait perubahan iklim. Ada juga beberapa isu tematik yang mereka bahas seperti isu keuangan, sains, dekarbonisasi, energi, keanekaragaman hayati dan lain sebagainya.

Pakta Iklim Glasgow hasil dari COP ini adalah keluarnya pakta dalam COP 26 agar negara-negara di dunia mengakhiri penggunaan batu bara, dan ini juga yang akhirnya mengharuskan Indonesia segera menyetop pembangunan PLTU baru.

Mengulas Momentum COP 27

Perjanjian Paris sendiri juga merupakan salah satu hasil dari COP. Perjanjian Paris (Paris Agreement) merupakan target Bersama negara-negara di dunia untuk menekan laju suhu bumi agar tidak melebihi 1,5° Celcius pada 2030. perjanjian ini sudah mereka sepakati pada COP 21 lalu. Intinya adalah bersama-sama berarti negara-negara maju wajib memberikan bantuan untuk Bersama-sama menekan naiknya suhu bumi.

Sebenarnya COP perlu kita lakukan untuk meninjau implementasi dan instrumen hukum lainnya yang diadopsi untuk mengambil keputusan yang mereka perlukan. Tujuannya adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer dalam jangka waktu yang memungkinkan ekosistem untuk beradaptasi secara alami dan memungkinkan berlangsungnya pembangunan yang berkelanjutan.

Komitmen Kontribusi Nasional (Nationality Determined Contribution) yakni semacam komitmen dari masing-masing negara untuk menahan krisis iklim. Indonesia sendiri sudah berkomitmen dengan cara menyetor dokumen NDC pada akhir September 2022. Isi dari dokumen tersebut menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen mengurangi emisi dengan kemampuan sendiri sebesar 31,8%

Tujuan COP dan implementasi Perjanjian Paris 2015 di antaranya; untuk membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5°Celcius dan dibawah 2°Celcius untuk tingkat pra-industri. Seluruh negara wajib memiliki dan menetapkan target pengurangan emisinya yang akan ditinjau tiap lima tahun sekali. Selain itu untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca guna mencapai target emisi net zero. Negara maju membantu negara berkembang dalam pendanaan atau pembiayaan iklim.

Problem KTT Iklim COP27

Bila kita berbicara mengenai wacana untuk memperkuat janji emisi dari KTT iklim tahun lalu di Glasgow sebagai komitmen untuk membatasi kenaikan suhu global. Maka, hasilnya lebih dari 40 miliar ton karbon dioksida terlepas ke atmosfer setahun setelah COP26 mereka laksanakan. Artinya dalam COP27 di Mesir tahun ini sama sekali tidak menghasilkan komitmen untuk membatasi suhu global.

Mengenai kerugian dan kerusakan dari krisis iklim apa saja dampaknya? Wacana yang terbangun sebelumnya bahwa negara-negara industri sebagai penyumbang krisis iklim dari penggunaaan bahan bakar fosil, harusnya membayar kompensasi kepada negara-negara miskin yang paling terdampak dari krisis iklim itu sendiri. Sementara faktanya bahwa belum adanya kesepakatan lantaran total dana 2,5 triliun dollar untuk adaptasi belum mampu mereka wujudkan.

Selain itu bagaimana dengan kondisi alam dan keanekaragaman hayati? Hubungan yang kuat antara perubahan iklim dan hilangnya spesies luput dari pembahasan. Bahkan, agenda KTT tersebut tidak tersebutkan di COP27. Terus mengenai tidak ada lagi proyek gas dan batu bara baru yang mereka dengungkan kala itu. Di mana dalam wacananya tercapai komitmen serius untuk mengurangi pembakaran batu bara, gas, dan minyak yang menjadi penyebab utama dari krisis iklim.

Sementara hasil di lapangan membuktikan walaupun delegasi India secara gencar mengusulkan penghentian pembakaran bahan bakar fosil secara bertahap, namun proposal tersebut tidak mereka tidaklanjuti serius dan masalahnya tidak kunjung teratasi.

Pentingnya beradaptasi dengan bumi yang semakin memanas tentunya juga menjadi wacana menyediakan dana untuk beradaptasi. Tujuannya agar tidak terlalu rentan ketika bencana iklim melanda. Misalnya saja dengan membangun tembok laut, melindungi jaringan jalan dan kereta api dari badai dan lain sebagainya. Namun faktanya ilmuwan menyebutkan bahwa tingkat pendanaan yang dijanjikan belum mencukupi dengan jumlah investasi yang dibutuhkan dalam waktu dekat.

Pentingnya Bicara Keadilan Iklim

Setidaknya ada tiga hal penting yang dapat saya uraikan sub judul di atas. Antara lain, pertama mengenai gas rumah kaca dan pencairan es menjadi gerakan hak-hak sipil dengan orang-orang dan komunitas. Di mana mereka yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim. Terutama masyarakat yang berada di pusat permasalahan.

Kedua, harus diakui dari dampak yang tidak proporsional atau tidak adil dari krisis iklim pada komunitas yang berpenghasilan rendah di seluruh dunia, terutama pada orang-orang dan tempat-tempat yang paling tidak bertanggung jawab atas timbulnya krisis iklim.

Dan terakhir yaitu peran dan partisipasi publik dalam menyuarakan keadilan iklim dalam setiap pengambilan keputusan lingkungan. Pembatasan ruang dan partisipasi publik untuk berekspresi menyampaikan pendapat merupakan bentuk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Konsep keadilan iklim ini sangatlah penting untuk kita kembangkan lebih jauh. Terutama sanksi berat bagi negara atau pihak lain yang terbukti telah melakukan perusakan bumi. Yakni dengan cara memproduksi emisi dalam jumlah yang sangat besar. Mari kita mengimplementasikan konsep  penting ini, baik kita sebagai warganegara maupun bagian dari peradaban umat manusia. []

Tags: COP27Isu LingkunganKeadilan IklimKrisis EkologisPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hifzh Al-‘Aql dalam Pandangan Gus Dur

Next Post

Akhlak Nabi Saw Kepada Umat Beda Agama Setelah Menerima Wahyu

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Next Post
Akhlak Nabi

Akhlak Nabi Saw Kepada Umat Beda Agama Setelah Menerima Wahyu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0