Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

“Ini adalah kerja kemanusiaan. Kita menulis agar tidak ada lagi anak perempuan yang tumbuh dari sakitnya praktik P2GP yang seharusnya tidak pernah mereka alami,” tegasnya.

Redaksi by Redaksi
20 November 2025
in Aktual
A A
0
P2GP

P2GP

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id — Di tengah kuatnya seruan nasional menghentikan praktik pemotongan atau pelukaan genital perempuan (P2GP), Sekretaris Alimat, Prof. Alimatul Qibtiyah, menegaskan bahwa gerakan perempuan tidak hanya bergerak lewat forum-forum formal. Tetapi berjalan melalui proses panjang yaitu mengubah perspektif, membangkitkan kesadaran, dan menuliskan pengalaman-pengalaman perempuan.

Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Publik Nasional dan Peluncuran Buku Menghentikan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia: Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Prof. Alim menyebutkan alasan mendasar penerbitan buku ini. “Kita tahu bahwa fatwa KUPI menyatakan sunat perempuan itu haram. Bukan hanya karena tidak pernah dicontohkan Nabi, tetapi karena praktik itu menimbulkan kerusakan,” ujarnya.

Sebagai organisasi penyangga KUPI yang fokus pada keadilan keluarga Islam, Prof. Alim memikul mandat untuk menerjemahkan fatwa ke ruang sosial. Sosialisasi dilakukan bukan hanya melalui perguruan tinggi, tetapi juga lewat jejaring perempuan seperti Aisyiyah, Muslimat NU, hingga komunitas non-akademik.

Dari proses inilah benih penulisan itu tumbuh. Setiap peserta didorong untuk menuliskan pengalaman termasuk pergulatan batin, hasil temuan lapangan, hingga testimoni warga.

“Kekuatan Alimat bukan hanya menyampaikan materi, lalu selesai. Tetapi menindaklanjuti, mengajak peserta menuliskan apa yang mereka alami,” jelas Prof. Alim.

Menuliskan Pengalaman Perempuan

Dalam proses ini, hanya sebagian kecil peserta yang akhirnya mengirimkan tulisan. “Menulis itu tidak semudah membalik telapak tangan,” katanya.

Menurutnya, pada tahun 2024, ruang digital belum seakrab sekarang. Keterampilan menulis belum didukung teknologi seperti kini. Maka ketika 20 peserta datang, yang menulis bisa hanya belasan. Namun dampaknya meluas.

“Saya selalu bilang, peserta memang 20 orang. Tapi gerbong mereka bisa ribuan,” ungkapnya.

Menurut Prof. Alim monev Alimat yang sebenarnya lebih tepat disebut ruang penulisan pengalaman perempuan menjadi momen krusial. Bahkan, dengan keahliannya di bidang komunikasi, mendampingi peserta mengolah data lapangan menjadi tulisan human interest.

Ia mengajarkan teknik dasar membuka tulisan yaitu membuat lead yang menggugah, memadukan bunyi, peristiwa, dan emosi. “Karena ini bukan jurnal. Ini tulisan populer yang harus menggugah hati dan menggerakkan,” ujarnya.

Makanya, para penulis diajak memperhalus sudut pandang. Lead tidak boleh datar. Mereka harus membuat pembuka yang memaksa pembaca berhenti dan merasa.

“Bukan fiksi. Tetapi fakta yang ditulis dengan cara yang menyentuh,” katanya.

Fakta Lapangan

Dalam proses penyusunan buku, kisah-kisah lapangan memukul logika dan perasaan sekaligus. Seorang peserta dari Jember, misalnya, setelah mengikuti sosialisasi langsung mendatangi puskesmas, mencari dukun, dan mengonfirmasi apakah praktik sunat di daerahnya masih berupa pemotongan klitoris. Hasilnya mengejutkan, praktik itu ternyata masih terjadi.

Di ruang lain, seorang dosen mensurvei seluruh mahasiswanya. Jawabnnya, mayoritas tidak mengetahui istilah P2GP. Tetapi mengenal sunat perempuan sebagai ritual tradisi.

Temuan-temuan inilah yang kemudian dilebur dalam tulisan penuh detail, perih, luka, keheningan, ketakutan, juga keberanian. “Kadang perempuan membawa trauma sendirian. Maka tulisan membantu mereka membongkar apa yang selama ini ditutup,” kata Prof. Alim.

Mengapa Perspektif Perempuan Penting?

Dalam proses pendampingan, Prof. Alim menekankan bahwa penulisan feminis bukan tentang siapa penulisnya, tetapi tentang cara pandangnya. Tulisan perempuan berangkat dari pengalaman tubuh, emosi, dan relasi. Ada refleksi, ada keberanian menunjukkan kegelisahan.

“Personal is political,” tegas Prof. Alim. Karena itu, tulisan perempuan bukan sekadar narasi. Ia adalah perlawanan terhadap struktur sosial yang melanggengkan praktik berbahaya termasuk P2GP.

Para penulis juga didorong memprioritaskan suara penyintas. Termasuk keberanian mereka, perjuangan mereka mencari keadilan, hingga upaya mereka melindungi generasi selanjutnya.

“Melalui rasa sakitnya, seorang perempuan bisa menemukan suaranya,” ujar Prof. Alim.

Prof. Alim tidak menutupi bahwa proses penyuntingan menjadi perjalanan emosional tersendiri. Banyak tulisan awalnya panjang, melompat-lompat, atau tidak fokus. Ada yang hanya tiga halaman, ada yang puluhan. Ia bersama dua editor lain harus mengolahnya menjadi karya yang utuh dan layak terbit.

“Mengeditnya benar-benar menguras emosi,” katanya. Sebab setiap kata membawa jejak penderitaan perempuan, cerita yang selama ini perempuan simpan dan baru sekarang keluar ke ruang publik.

Pada buku 2025, prosesnya lebih tertata. Ada batas 2.000–4.000 kata. Ada standar human interest yang ketat. Namun esensinya sama yaitu setiap tulisan harus membawa ruh pengalaman perempuan.

Buku ini terdiri dari tiga bagian yang memotret dinamika advokasi P2GP dari berbagai daerah:

Pertama, pergulatan hati nurani penulis saat menyaksikan praktik sunat dalam tiga generasi. Kedua, cerita perempuan yang berani melawan tradisi dan mengubah pandangan publik di desanya.

Ketiga, kisah para penggerak muda yang menyadarkan Gen Z bahwa tubuh perempuan bukan objek adat. Keempat, narasi dari pesantren, majelis taklim, kampus, dan komunitas perempuan yang mulai memahami bahwa praktik ini harus kita hentikan bersama.

Setiap tulisan adalah potongan realitas yang diramu dengan pendekatan sastrawi, namun tetap berpijak pada fakta lapangan.

Menulis sebagai Gerakan Perubahan

Prof. Alim menegaskan bahwa buku ini bukan hanya dokumentasi. Ia adalah jejak langkah gerakan sosial. Sebuah bukti bahwa perubahan tidak lahir dari seminar besar saja. Tetapi dari keberanian perempuan menuliskan apa yang mereka lihat, dengar, dan rasakan.

“Ini adalah kerja kemanusiaan. Kita menulis agar tidak ada lagi anak perempuan yang tumbuh dari sakitnya praktik P2GP yang seharusnya tidak pernah mereka alami,” pungkasnya. []

Tags: bentukDitulisP2GPPengalamanPenolakanperempuanProf. Alimatul Qibtiyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

Next Post

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Nancy Ajram

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0