Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Program Keluarga Berencana di Kota Magelang dalam Perspektif Mubadalah

Di setiap daerah memiliki program keluarga berencana yang berbeda, berdasarkan kebijakan dan kebutuhan masyarakat setempat

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
23 Juni 2024
in Keluarga
A A
0
Program Keluarga Berencana

Program Keluarga Berencana

16
SHARES
795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membincang program keluarga berencana, tentunya di setiap daerah memiliki program yang berbeda berdasarkan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, Kota Magelang memiliki 13 ribu pasangan usia subur. Di mana 16% dari jumlah tersebut adalah pria usia subur dengan metode alat kontrasepsi menggunakan kondom dan Metode Operasi Pria (MOP).

Berdasarkan penuturan DR. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, dalam perspektif Mubadalah sendiri, terdapat 5 relasi keluarga yang perlu kita pertimbangkan dalam membangun bahtera keluarga berencana, yaitu relasi marital, parental, familial, sosial dan ekologis.

Lantas dengan kelima relasi ini, apa saja yang telah pemerintah Kota Magelang laksanakan untuk meningkatkan partisipasi pasangan usia subur dalam program keluarga berencana? Berikut adalah program keluarga berencana di Kota Magelang yang telah mereka laksanakan pada tahun 2022. Hal ini berdasarkan penelitian penulis yang berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang:

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang (DPMP4KB) program keluarga berencana di Kota Magelang memiliki slogan Berencana itu Keren, Cegah Stunting itu Penting.

Tidak hanya sekadar melakukan pemasangan alat kontrasepsi, tetapi pemerintah Kota Magelang juga melaksanakan program sosialisasi gizi sehat di tingkat RW. Di mana kegiatan ini para kader lakukanpada waktu-waktu tertentu maupun saat kegiatan PKK. Target program ini merupakan baduta (bayi dua tahun), batita (bayi tiga tahun), balita (bayi lima tahun), bumil (ibu hamil), dan busui (ibu menyusui).

Program Sekolah Siaga Kependudukan

Program selanjutnya adalah program Sekolah Siaga Kependudukan dan Saka Kencana. Di mana target dari program ini adalah anak-anak yang duduk di bangku setingkat sekolah SD-SMA. Dalam program ini, terdapat pengimplementasian nilai-nilai keluarga berencana di sekolah pada mata pelajaran yang dipelajari di sekolah. Baik dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Kemudian program keluarga berencana selanjutnya adalah program Genre atau Generasi Sehat. Di mana target program ini adalah remaja setingkat SMA-Mahasiswa. Para remaja mereka latih untuk menjadi kader KB sejak dini dan remaja yang menjadi duta Genre biasanya akan mereka kirim sebagai delegasi dalam perlombaan Genre mulai dari tahap kabupaten/kota hingga nasional.

Dalam perspektif mubadalah, ketiga program ini tentunya masuk ke dalam relasi parental, familial, dan sosial. Di mana melalui relasi ini, negara melalui pemerintah Kota Magelang turut berkontribusi memberikan hak-hak dasar anak yang menjadi kewajiban orang tuanya mulai dari memberikan hidup yang bermartabat, tumbuh kembang dengan sehat dan optimal di tengah-tengah keluarga dan lingkungan sosial yang mendukung. Selain itu dapat bersosialisasi dengan teman sebayanya.

Edukasi Pra Nikah

Program selanjutnya adalah program edukasi pra nikah yang menyasar pada catin atau calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah. Kegiatan ini kader KB tingkat RW laksanakan bekerjasama dengan PLKB (Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana). Selain itu juga KUA Kecamatan Magelang Selatan, Magelang Tengah, dan Magelang Utara.

Program berikutnya, yaitu sosialisasi keluarga berencana tingkat RW.  Kegiatan ini khusus yang menyasar pada pasangan usia subur baik yang masuk dalam unmeet need maupun akseptor KB. Perbedaan program sosialisasi di tingkat RW dan khusus adalah pesertanya.

Biasanya saat sosialisasi di tingkat RW peserta adalah pasangan usia subur secara umum yang hadir saat posyandu maupun kegiatan PKK. Sedangkan peserta saat sosialisasi khusus adalah pasangan usia subur yang belum menjadi akseptor KB dan kegiatan sosialisasi terlaksana di Balai Penyuluhan KB.

Setelah program sosialisasi KB, pemerintah Kota Magelang juga melaksanakan program Safari KB yang mana program ini targetnya adalah akseptor KB dan calon akseptor KB. Biasanya program ini dilaksanakan pada hari atau momen besar. Antara lain Hari Jadi Kota Magelang, Hari Keluarga Nasional, Hari Juang Kartika, dan Hari Akseptor KB. Lalu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Bakti IBI, Hari Jadi TNI dan masih banyak hari atau momen penting lainnya.

Saat Safari KB, pemerintah Kota Magelang bersama stakeholder memberikan pelayanan pemasangan maupun pelepasan alat kontrasepsi seperti implant, IUD, tindakan MOP maupun MOW. Keempat program ini yaitu edukasi pra nikah, sosialisasi umum, sosialisasi khusus, dan Safari KB di dalam perspektif Mubadalah masuk dalam relasi marital.

Bina Keluarga Lansia

Dalam relasi marital, pasangan suami istri dapat saling bermusyawarah dan menentukan apakah jika pernikahan berlangsung akan ada kehadiran buah hati atau tidak. Jika berhubungan seksual, apakah akan berlanjut dengan kehamilan atau menundanya.

Jika memiliki anak dan menunda jarak, siapakah yang akan menggunakan alat kontrasepsi untuk kemaslahatan keluarga berencana yang dibina? Selain itu masih banyak lagi hal-hal yang perlu dikomunikasikan bersama untuk mufakat.

Dalam program ini pula, terdapat relasi sosial yang mana biasanya pelaksana program ini adalah para kader yang merupakan ibu rumah tangga setingkat RW. Namun tetap berkontribusi di luar domestik. Berdasarkan perspektif Mubadalah, hal ini merupakan bukti bahwa pernikahan bukan akhir dari kehidupan sosial setiap individu baik suami maupun istri.

Dua program KB terakhir yang pemerintah Kota Magelang laksanakan adalah Bina Keluarga Lansia dan Kampung KB. Program Bina Keluarga Lansia menargetkan para lansia yang berusia 50 tahun ke atas untuk tetap semangat, mandiri, dan tidak menjadi beban keluarga maupun masyarakat.

Yakni dengan memberikan kegiatan positif seperti senam, siraman rohani, kerajinan tangan, pembuatan aneka ragam kuliner selama 3 bulan sebanyak 20 kali pertemuan. Bahkan program ini juga memberikan wisuda bagi para pesertanya yang dihadiri oleh Walikota Kota Magelang.

Kampung KB

Sedangkan untuk program nasional  Kampung KB, saat ini, pengimplementasiannya mengikuti Impres No.3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berencana. Di mana tidak hanya menekankan pada capaian angka akseptor KB tetapi juga mereka nilai dari kualitas kampung tersebut dalam proses digitalisasi dan sejenisnya.

Nah, itu dia Program Keluarga Berencana di Kota Magelang dalam Perspektif Mubadalah berdasarkan hasil riset penelitian penulis di tahun 2022. Semoga berbagai program ini dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk menyukseskan program keluarga berencana menuju Indonesia Emas 2045. []

Sumber: Penelitian Karimah Iffia Rahman berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang

 

Tags: istriKesalinganMagelangperspektif mubadalahProgram Keluarga BerencanaRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Langkah agar Terhindar Hate Speech di Media Sosial

Next Post

Memotret Shafi Al-Dhabi dalam Novel Zinah Karya Nawal al-Sa’dawi

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Next Post
Novel Zinah

Memotret Shafi Al-Dhabi dalam Novel Zinah Karya Nawal al-Sa’dawi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0