Mubadalah.id – International Women’s Day 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai peringatan simbolik. Kita perlu menggunakan momentum ini perlu untuk menilai secara jujur sejauh mana perempuan benar-benar memperoleh keadilan ketika mengalami kekerasan berbasis gender.
Merujuk Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 pada 6 Maret 2026, sepanjang tahun 2025 terhimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat 14,07 persen dari tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis, baik di ranah personal, publik, maupun negara.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Temuan ini memperlihatkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang yang sangat rentan bagi perempuan. Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, terus meningkat dan menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan juga bergerak mengikuti perubahan sosial dan digital.
Bagaimana dengan Permasalahan Kekerasan yang Terus Meningkat?
Kenaikan angka kekerasan itu setidaknya memperlihatkan dua masalah besar yang berjalan bersamaan. Pertama, langkah preventif belum bekerja maksimal. Edukasi, pembentukan budaya aman, pengawasan, dan sistem deteksi dini belum cukup kuat untuk mencegah kekerasan sejak awal. Kedua, langkah kuratif juga belum memadai. Akses pelaporan, pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan belum sepenuhnya dirancang untuk membuat korban merasa aman dan ditangani secara adil.
Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi risiko kekerasan, tetapi juga harus memikul beban tambahan ketika berupaya mencari keadilan. Mereka kerap berhadapan dengan stigma, pertanyaan yang menyudutkan, keharusan mengulang kronologi kejadian kepada banyak pihak, serta pengeluaran tambahan untuk kebutuhan transportasi, layanan kesehatan, pendampingan hukum, atau pemulihan psikologis. Dengan kata lain, sistem yang seharusnya melindungi justru sering kali menambah beban korban.
Di titik inilah peringatan IWD 2026 perlu bergeser bukan hanya menjadi selebrasi tahunan, melainkan momentum untuk mendorong perubahan sosial yang konkret. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya mengucapkan slogan, tetapi sejauh mana sistem di sekitar kita menjadi lebih responsif, melindungi korban, dan menutup celah yang membuat kekerasan terus berulang.
Agar refleksi ini tidak berhenti pada seruan moral, kita bisa melihat tiga hal. Pertama, seberapa mudah perempuan memperoleh bantuan ketika mengalami kekerasan. Kedua, apakah pelanggaran benar-benar berujung pada konsekuensi yang adil bagi pelaku. Ketiga, apakah korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada kebutuhan mereka. Tiga hal ini penting karena di sanalah letak jarak antara hak yang hanya diucapkan dan keadilan yang benar-benar dapat diakses.
Mekanisme Pelaporan yang Aksesibel dan Aman
Banyak institusi—baik kampus, tempat kerja, lembaga layanan, maupun instansi pemerintahan—sebenarnya sudah memiliki kanal pelaporan. Namun dalam banyak kasus, kanal itu baru sebatas “tersedia”, belum benar-benar berfungsi secara aksesibel, cepat, dan aman. Korban sering menghadapi alur pelaporan yang tidak jelas, waktu tindak lanjut yang tidak pasti, serta prosedur berlapis yang justru menghambat penanganan.
Alih-alih segera memperoleh bantuan, kadang mereka malah meminta korban menemui banyak pihak dengan alasan administrasi. Dalam situasi seperti ini, pelaporan tidak terasa sebagai pintu pertolongan, tetapi sebagai proses yang melelahkan dan membingungkan.
Karena itu, akses yang berpihak setidaknya harus memiliki tiga ciri yaitu jelas, cepat, dan aman. Jelas berarti memahami alur pelaporan dengan mudah dan benar-benar menjalankannya, bukan hanya tertulis dalam dokumen. Cepat berarti ada respons yang pasti dan tidak menggantung. Aman berarti menjaga kerahasiaan korban, korban tidak memaksa mereka berhadapan dengan pelaku, dan tersedia pendampingan yang membantu korban melalui setiap tahapan proses.
Sering juga mengabaikan kualitas respons. Korban kerap diminta menceritakan kembali pengalaman traumatisnya berkali-kali tanpa pendekatan yang sensitif, bahkan tidak jarang menerima pertanyaan bernada menyalahkan. Dalam situasi seperti itu, korban berpotensi mengalami kekerasan kedua, bukan dari peristiwa awal, tetapi dari proses penanganannya.
Padahal sistem yang baik justru harus mengurangi beban korban. Mekanisme rujukan perlu jelas: kapan korban membutuhkan layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, atau perlindungan darurat. Akses yang baik dapat diukur, misalnya, dari kecepatan respons sejak laporan masuk, kejelasan alur tindak lanjut, dan jumlah kasus yang berhenti karena korban menyerah di tengah proses.
Keadilan Menuntut Akuntabilitas
Setelah korban berani melapor dan pintu bantuan terbuka, pertanyaan berikutnya adalah: apakah sistem benar-benar menegakkan keadilan, atau justru membungkam korban? Di sinilah akuntabilitas menjadi ukuran penting.
Kekerasan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa “masalah memang terjadi”. Harus ada konsekuensi yang jelas dan konsisten. Tanpa itu, kanal pelaporan hanya menjadi tempat menampung cerita, bukan sarana menegakkan keadilan. Banyak kasus tampak selesai secara administratif, tetapi sesungguhnya hanya memindahkan beban kepada korban karena pelaku tidak menerima konsekuensi yang setimpal.
Agar akuntabilitas tidak bergantung pada kemauan pimpinan atau relasi kuasa tertentu, ada tiga hal dasar yang perlu dibangun. Pertama, definisi pelanggaran dan standar sanksi yang jelas. Jika standar kabur, keputusan akan mudah bias dan selektif.
Kedua, batas waktu penanganan yang tegas. Tidak boleh membiarkan kasus menggantung berbulan-bulan hingga korban hidup dalam ketidakpastian. Ketiga, transparansi pada level prinsip. Transparansi bukan berarti membuka identitas korban, melainkan menjelaskan standar proses, dasar penilaian pelanggaran, tahapan pemeriksaan, dan logika penetapan konsekuensi.
Mengukur akuntabilitas yang baik bisa dengan melihat apakah mereka memproses laporan dalam waktu yang wajar, apakah hasil penanganan konsisten dengan jenis pelanggaran, dan apakah sistem mampu mencegah pengulangan kasus serupa. Tanpa ukuran yang konkret, keadilan mudah berubah menjadi jargon yang terdengar baik tetapi tidak berdampak nyata.
Perlindungan dan Pemulihan adalah Inti Keadilan
Banyak korban memilih diam bukan karena tidak memahami haknya, tetapi karena takut pada konsekuensi setelah melapor seperti disalahkan, dikucilkan, kehilangan pekerjaan, ditekan secara sosial, atau dipertemukan kembali dengan pelaku. Karena itu, perlindungan tidak boleh dipahami sebagai fasilitas tambahan. Perlindungan dan pemulihan adalah bagian inti dari keadilan itu sendiri.
Memaknai pemulihan tidak bisa hanya sekadar sebagai “kasus selesai”. Pemulihan berarti korban kembali memperoleh rasa aman, kestabilan hidup, dan ruang untuk melanjutkan masa depannya tanpa terus-menerus menanggung dampak kekerasan sendirian. Jika sistem hanya berfokus pada penyelesaian administratif, sementara korban tetap menanggung trauma dan kerugian jangka panjang, maka keadilan belum benar-benar hadir.
Pada akhirnya, kita dapat mengukur posisi keadilan bagi perempuan tidak dari banyaknya pernyataan dukungan, melainkan dari hal-hal yang sangat konkret, apakah korban mudah mengakses bantuan, apakah benar-benar meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan, dan apakah melindungi korban serta memulihkannya secara nyata.
Di situlah International Women’s Day 2026 seharusnya berdiri: bukan sekadar selebrasi, tetapi momentum untuk memastikan bahwa keadilan hadir sebagai pengalaman yang dapat dirasakan, bukan hanya sebagai ucapan yang terus diulang. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.











































