Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Di titik inilah peringatan IWD 2026 perlu bergeser bukan hanya menjadi selebrasi tahunan, melainkan momentum untuk mendorong perubahan sosial yang konkret

Siti Robikah by Siti Robikah
9 Maret 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
International Women’s Day 2026

International Women’s Day 2026

10
SHARES
493
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – International Women’s Day 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai peringatan simbolik. Kita perlu menggunakan momentum ini perlu  untuk menilai secara jujur sejauh mana perempuan benar-benar memperoleh keadilan ketika mengalami kekerasan berbasis gender.

Merujuk Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 pada 6 Maret 2026, sepanjang tahun 2025 terhimpun 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka tersebut meningkat 14,07 persen dari tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis, baik di ranah personal, publik, maupun negara.

Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total kasus. Temuan ini memperlihatkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang yang sangat rentan bagi perempuan. Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, terus meningkat dan menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan juga bergerak mengikuti perubahan sosial dan digital.

Bagaimana dengan Permasalahan Kekerasan yang Terus Meningkat?

Kenaikan angka kekerasan itu setidaknya memperlihatkan dua masalah besar yang berjalan bersamaan. Pertama, langkah preventif belum bekerja maksimal. Edukasi, pembentukan budaya aman, pengawasan, dan sistem deteksi dini belum cukup kuat untuk mencegah kekerasan sejak awal. Kedua, langkah kuratif juga belum memadai. Akses pelaporan, pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan belum sepenuhnya dirancang untuk membuat korban merasa aman dan ditangani secara adil.

Akibatnya, perempuan tidak hanya menghadapi risiko kekerasan, tetapi juga harus memikul beban tambahan ketika berupaya mencari keadilan. Mereka kerap berhadapan dengan stigma, pertanyaan yang menyudutkan, keharusan mengulang kronologi kejadian kepada banyak pihak, serta pengeluaran tambahan untuk kebutuhan transportasi, layanan kesehatan, pendampingan hukum, atau pemulihan psikologis. Dengan kata lain, sistem yang seharusnya melindungi justru sering kali menambah beban korban.

Di titik inilah peringatan IWD 2026 perlu bergeser bukan hanya menjadi selebrasi tahunan, melainkan momentum untuk mendorong perubahan sosial yang konkret. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya mengucapkan slogan, tetapi sejauh mana sistem di sekitar kita menjadi lebih responsif, melindungi korban, dan menutup celah yang membuat kekerasan terus berulang.

Agar refleksi ini tidak berhenti pada seruan moral, kita bisa melihat tiga hal. Pertama, seberapa mudah perempuan memperoleh bantuan ketika mengalami kekerasan. Kedua, apakah pelanggaran benar-benar berujung pada konsekuensi yang adil bagi pelaku. Ketiga, apakah korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada kebutuhan mereka. Tiga hal ini penting karena di sanalah letak jarak antara hak yang hanya diucapkan dan keadilan yang benar-benar dapat diakses.

Mekanisme Pelaporan yang Aksesibel dan Aman

Banyak institusi—baik kampus, tempat kerja, lembaga layanan, maupun instansi pemerintahan—sebenarnya sudah memiliki kanal pelaporan. Namun dalam banyak kasus, kanal itu baru sebatas “tersedia”, belum benar-benar berfungsi secara aksesibel, cepat, dan aman. Korban sering menghadapi alur pelaporan yang tidak jelas, waktu tindak lanjut yang tidak pasti, serta prosedur berlapis yang justru menghambat penanganan.

Alih-alih segera memperoleh bantuan, kadang mereka malah meminta korban menemui banyak pihak dengan alasan administrasi. Dalam situasi seperti ini, pelaporan tidak terasa sebagai pintu pertolongan, tetapi sebagai proses yang melelahkan dan membingungkan.

Karena itu, akses yang berpihak setidaknya harus memiliki tiga ciri yaitu jelas, cepat, dan aman. Jelas berarti memahami alur pelaporan dengan mudah  dan benar-benar menjalankannya, bukan hanya tertulis dalam dokumen. Cepat berarti ada respons yang pasti dan tidak menggantung. Aman berarti menjaga kerahasiaan korban, korban tidak memaksa mereka berhadapan dengan pelaku, dan tersedia pendampingan yang membantu korban melalui setiap tahapan proses.

Sering juga mengabaikan kualitas respons. Korban kerap diminta menceritakan kembali pengalaman traumatisnya berkali-kali tanpa pendekatan yang sensitif, bahkan tidak jarang menerima pertanyaan bernada menyalahkan. Dalam situasi seperti itu, korban berpotensi mengalami kekerasan kedua, bukan dari peristiwa awal, tetapi dari proses penanganannya.

Padahal sistem yang baik justru harus mengurangi beban korban. Mekanisme rujukan perlu jelas: kapan korban membutuhkan layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, atau perlindungan darurat. Akses yang baik dapat diukur, misalnya, dari kecepatan respons sejak laporan masuk, kejelasan alur tindak lanjut, dan jumlah kasus yang berhenti karena korban menyerah di tengah proses.

Keadilan Menuntut Akuntabilitas

Setelah korban berani melapor dan pintu bantuan terbuka, pertanyaan berikutnya adalah: apakah sistem benar-benar menegakkan keadilan, atau justru membungkam korban? Di sinilah akuntabilitas menjadi ukuran penting.

Kekerasan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa “masalah memang terjadi”. Harus ada konsekuensi yang jelas dan konsisten. Tanpa itu, kanal pelaporan hanya menjadi tempat menampung cerita, bukan sarana menegakkan keadilan. Banyak kasus tampak selesai secara administratif, tetapi sesungguhnya hanya memindahkan beban kepada korban karena pelaku tidak menerima konsekuensi yang setimpal.

Agar akuntabilitas tidak bergantung pada kemauan pimpinan atau relasi kuasa tertentu, ada tiga hal dasar yang perlu dibangun. Pertama, definisi pelanggaran dan standar sanksi yang jelas. Jika standar kabur, keputusan akan mudah bias dan selektif.

Kedua, batas waktu penanganan yang tegas. Tidak boleh membiarkan kasus menggantung berbulan-bulan hingga korban hidup dalam ketidakpastian. Ketiga, transparansi pada level prinsip. Transparansi bukan berarti membuka identitas korban, melainkan menjelaskan standar proses, dasar penilaian pelanggaran, tahapan pemeriksaan, dan logika penetapan konsekuensi.

Mengukur akuntabilitas yang baik bisa dengan melihat apakah mereka memproses laporan dalam waktu yang wajar, apakah hasil penanganan konsisten dengan jenis pelanggaran, dan apakah sistem mampu mencegah pengulangan kasus serupa. Tanpa ukuran yang konkret, keadilan mudah berubah menjadi jargon yang terdengar baik tetapi tidak berdampak nyata.

Perlindungan dan Pemulihan adalah Inti Keadilan

Banyak korban memilih diam bukan karena tidak memahami haknya, tetapi karena takut pada konsekuensi setelah melapor seperti disalahkan, dikucilkan, kehilangan pekerjaan, ditekan secara sosial, atau dipertemukan kembali dengan pelaku. Karena itu, perlindungan tidak boleh dipahami sebagai fasilitas tambahan. Perlindungan dan pemulihan adalah bagian inti dari keadilan itu sendiri.

Memaknai pemulihan tidak bisa hanya sekadar sebagai “kasus selesai”. Pemulihan berarti korban kembali memperoleh rasa aman, kestabilan hidup, dan ruang untuk melanjutkan masa depannya tanpa terus-menerus menanggung dampak kekerasan sendirian. Jika sistem hanya berfokus pada penyelesaian administratif, sementara korban tetap menanggung trauma dan kerugian jangka panjang, maka keadilan belum benar-benar hadir.

Pada akhirnya, kita dapat mengukur posisi keadilan bagi perempuan tidak dari banyaknya pernyataan dukungan, melainkan dari hal-hal yang sangat konkret, apakah korban mudah mengakses bantuan, apakah benar-benar meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan, dan apakah melindungi korban serta memulihkannya secara nyata.

Di situlah International Women’s Day 2026 seharusnya berdiri: bukan sekadar selebrasi, tetapi momentum untuk memastikan bahwa keadilan hadir sebagai pengalaman yang dapat dirasakan, bukan hanya sebagai ucapan yang terus diulang. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: International Women’s Day 2026IWD 2026keadilanKekerasan Pada PerempuanPemulihan korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Next Post

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Siti Robikah

Siti Robikah

Anggota Puan Menulis, Pengkaji Gender dan Islamic Studies, PSQH Salatiga

Related Posts

Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Keadilan dalam
Konsep Kunci Mubadalah

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

9 Maret 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Peperangan

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri
  • Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0