Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi Maulid Nabi dan Spirit Menjaga Lingkungan

Ekspresi cinta melalui maulid nabi selayaknya dibarengi dengan cinta lingkungan, karena sedari awal kelahiran Nabi Muhammad turut menghidupi lingkungan yang sedang dilanda masa kesulitan

Moh. Jamalul Lail Moh. Jamalul Lail
20 Agustus 2025
in Featured, Publik
0
maulid nabi

maulid nabi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian besar umat muslim lazimnya merayakan peringatan maulid nabi sebagai ekspresi kecintaan pada Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, khususunya Jawa, perayaan ini mewujud menjadi beragam konsep kegiatan seperti pengajian umum, gebyar sholawat, walimah, khitanan massal atau ajang lomba keislaman.

Sementara di beberapa daerah, perayaan maulid bahkan telah melebur dengan tradisi lokal, misalnya Sekaten di Solo, Weh-Wehan di Kendal, Ampyang Maulid di Kudus dan Meron di Pati.

Tak tanggung-tanggung, di Semarang misalnya, euforia maulid nabi terasa selama 12 hari pertama bulan Rabi’ul Awwal. Berduyun-duyun majelis putra maupun putri membaca beragam versi maulid (Ad-Diba’i, al-Barzanji, Simthu ad-Durar, dsb.).

Terlepas dari apapun bentuk acaranya, peringatan maulid nabi tak lepas dari kebutuhan pengadaan hidangan untuk dibagikan pada seluasnya-luasnya masyarakat umum. Para dermawan biasanya memanfaatkan momentum ini untuk bersedekah dalam bentuk makanan, minuman atau sekadar jajanan yang terkemas sedemikian rupa.

Meski demikian, niat baik tersebut tak jarang menjadi bumerang bagi lingkungan sekitar. Pasalnya, penggunaan kemasan plastik masih menjadi alternatif favorit yang belum tergeser hingga saat ini.

Belum lagi, masalah berlebihnya pasokan makanan. Juga perilaku oknum yang meninggalkan sampah di lokasi acara. Ironisnya, fenomena banjir sampah logistik seusai acara akbar seolah sudah biasa.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) mencatat bahwa 40,5% dari 35,4 juta ton sampah di Indonesia berasal dari sisa makanan. Selama 5 tahun belakangan (2018-2022), sampah dari sisa makanan juga selalu menempati posisi tertinggi pertama. Sementara sampah plastik menduduki posisi tertinggi kedua.

Lingkungan vis a vis Kemajuan Peradaban

Adalah keniscayaan, selalu ada harga yang harus terbayar dari pesatnya kemajuan peradaban, utamanya teknologi. Keduanya ibarat timbangan yang berat sebelah. Jika satu sisi lebih maju, sisi lain harus terkorbankan.

Problem saat ini, kemajuan peradaban menjadi perhatian utama. Sedangkan kelestarian lingkungan rentan terabaikan. Kita ambil contoh dari kehadiran bahan plastik yang selangkah lebih ramah lingkungan pada masanya. Namun, saat ini justru menjadi ancaman.

Sejak tahun 1860an, penemuan bahan plastik awalnya bertujuan untuk menggantikan kertas yang bahan dasarnya adalah kayu. Kala itu, penggunaan kertas besar-besaran menjadi biang dari maraknya penebangan liar di berbagai belahan dunia. Akan tetapi semakin ke sini, penumpukan sampah plastik ternyata juga cukup mengancam keberlangsungan lingkungan abiotik.

Apakah kembali menggunakan bahan kertas adalah solusi terbaik? Barangkali penggunaan wadah berbahan kramik untuk konsumsi habis di tempat cukup bisa meminimalisir penggunaan plastik. Demikian juga sampah sisa makanan.

Saat ini kita sudah terdoktrin dengan gaya hidup serba instan tapi jarang mempertimbangkan risiko jangka panjang. Tanpa sadar, setiap perayaan maulid nabi atau Hari Besar Islam lainnya, kita menjadi penyumbang kiloan sampah kemasan plastik dan sisa makanan.

Jika hal tersebut terjadi selama 12 hari selama perayaan maulid nabi, berapa banyak akumulasi sampah dari ratusan atau bahkan ribuan jamaah? Itu masih satu majelis. Tentu saja jumlah itu masih dikalikan dengan total majelis lain yang juga mengadakan event yang sama.

Muhammad Abduh pernah mengaku bahwa di Mesir ia menemukan muslim, namun tidak menemukan spirit Islam. Sementara di Barat, ia tidak menemukan muslim, namun justru ia menemukan spirit Islam. Abduh malah menemukan implementasi dari nilai-nilai ajaran Islam yang disiplin, bersih dan rapi di negara-negara yang notabene mayoritas penduduknya bukan beragama Islam.

Kutipan populer dari Abduh tersebut hendaknya menjadi tamparan bagi kita, muslim Indonesia. Semestinya kedisiplinan dan kebersihan kita jadikan sebagai jalan hidup (way of life). Lebih-lebih, maulid nabi berarti merayakan kelahiran Muhammad yang menebar kasih dan kedamaian pada segenap ciptaan-Nya.

Alam pun Merayakan Maulid Nabi

Agaknya kita perlu berkaca dari fakta sejarah saat Muhammad kecil disusui oleh Tsuwaibah Aslamiyyah dan Halimah As-Sa’diyyah. Menurut riwayat dari Ibnu Ishaq, suatu ketika Halimah mencari anak untuk disusui hingga ke Mekkah. Kala itu, mencari anak yang mau disusui menjadi salah satu upaya mencari penghasilan harta.

Sementara Muhammad sebagai anak yatim, banyak wanita yang menolak untuk menyusuinya. Alasannya karena para wanita mengira tak akan mendapat imbalan harta jika menyusui seorang anak yatim. Namun tidak demikian dengan Halimah.

Dalam kondisi alam yang paceklik, Halimah membawa pulang Muhammad kecil dengan sepenuh hati untuk disusui. Setelah beberapa waktu, ia mendapat keberkahan berupa hasil bumi yang melimpah di tengah musim kering. Keledai dan unta tunggangannya juga menjadi lebih gemuk dan menghasilkan susu yang banyak. Demikian penjelasan Ibnu Hisyam dalam Sīrah an-Nabawiyyah karyanya.

Ternyata kita bukan satu-satunya yang merayakan maulid nabi. Keberlimpahan hasil alam tersebut seolah turut merayakan kelahiran Nabi Muhammad dengan kesuburan dan sejumlah produk yang dapat kita nikmati. Sementara kita biasa merayakannya dengan melalui beragam model seremoni.

Hanya saja, ada satu hal yang perlu kita renungi dari sekadar seremoni maulid nabi. Ekpresi cinta melalui maulid nabi selayaknya dibarengi dengan cinta lingkungan. Sebab sedari awal, kelahiran Nabi Muhammad turut menghidupi lingkungan yang sedang dilanda masa kesulitan. []

Tags: Darurat SampahIsu LingkunganMaulid NabiMinim SampahSampah MakananSampah Plastik
Moh. Jamalul Lail

Moh. Jamalul Lail

Penikmat dialog soal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sampah Plastik
Publik

Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

17 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID