Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part III-Habis

Buku ini bagus sekali dibaca oleh kita semua, bukan hanya oleh kaum Muslim tapi juga sangat bagus dibaca oleh umat non-Muslim

Zaprulkhan Zaprulkhan
13 Januari 2023
in Buku
0
Women’s March

Women’s March

495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai di sini, izinkan saya sedikit memperkaya tentang relasi antara kaum muslim dengan non-muslim melalui perspektif mubadalah dalam surat Al-An’am ayat 108. Setelah sebelumnya saya mengulas tentang perspektif mubadalah, dan bagaimana penggagasnya yakin Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menjadikan mubadalah untuk membaca relasi mubadalah muslim dengan umat berbeda agama.

Kita bisa membaca ayat tersebut dengan menggunakan perspektif mubadalah. Bahkan melalui ayat tersebut, Allah dengan tegas mengajarkan kita, umat Islam agar mengamalkan perspektif mubadalah dalam relasi kita dengan non-muslim yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Bukan saling merugikan satu sama lain.

وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka (akibatnya) mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat amal mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”(QS. Al-An’am 6: 108)

Imam Thobari dalam tafsir Jami’ul Bayan menguraikan beberapa asbabun nuzul ayat tersebut. Tapi yang paling populer dan yang paling banyak ditampilkan dalam kitab-kitab tafsir adalah kisah yang Qatadah sampaikan. Yakni orang-orang Islam menghujat dan mencaci maki berhala-berhala kaum musyrikin. Lalu kaum musyrikin pun balik menghujat dan mancaci maki Allah melampaui batas dan berlebihan tanpa pengetahuan. Lalu Allah pun menurunkan ayat ini.

Larangan Memaki Sembahan Umat Berbeda Agama

Dalam ayat ini, Allah melarang umat Islam memaki sembahan-sembahan umat non-muslim. Karena Allah mengetahui bahwa apabila kaum muslim memaki sembahan-sembahan umat non-muslim, maka mereka juga akan memaki Allah dengan melampaui batas karena ketidaktahuan mereka.

Menurut sebagian mufasir, Wahbah Zuhaili dalam tafsir Al-Wasith dan Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsir Kalam Al-Manan, Allah melarang kaum muslim dari satu perbuatan yang sesungguhnya bisa dibenarkan dan dibolehkan yakni mencela berhala, patung atau sembahan yang keliru. Akan tetapi karena makian terhadap sembahan-sembahan non-muslim akan membuka celah bagi mereka untuk memaki Allah. Maka Allah melarang kaum muslim memaki segala bentuk sembahan non-muslim.

Bagi Wahbah Zuhaili, karena celaan terhadap sembahan-sembahan non-muslim akan menjadi pintu masuk celaan kepada Allah, maka secara syariat, akliah, politik dan dengan penuh kesadaran untuk menjauhi faktor penyebab hal tersebut. Dalam tafsir Al-Munir,Wahbah Zuhaili juga menjelaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa sebuah ketaatan atau kemaslahatan jika menyebabkan kemaksiatan atau kerugian, maka harus kita tinggalkan.

Dalil Perdamaian

Lebih jauh, pesan ayat tersebut merupakan salah satu bagian dari usaha untuk menumbuhkan perdamaian dan menjadi dalil bahwa menutup peluang terjadinya keburukan adalah wajib. Dalam ayat ini juga, terdapat dalil bahwa orang yang berada dalam kebenaran kadang-kadang harus dapat menahan diri jika kita khawatirkan akan menyebabkan mudharat dalam agama.

Sedangkan menurut Imam Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, titah aturan dalam ayat tersebut tetap berlaku pada umat Islam dalam kondisi apapun. Umat Islam tidak boleh menghina atau mencela salib, agama, dan gereja mereka. Karena dikhawatirkan mereka akan menghina agama Islam, Nabi Muhammad Saw atau menghina Allah SWT.

Ketika tetap melakukan penghinaan terhadap sembahan-sembahan non-muslim. Hal ini justru sama dengan mendorong untuk melakukan kemaksiatan. Begitu juga menurut Imam Qurthubi, ayat ini menunjukkan salah satu bentuk rekonsiliasi atau perdamaian dan merupakan dalil wajib mencegah terjadinya kerusakan. Lebih jauh, ayat ini juga sebagai dalil bahwa orang yang berada dalam kebenaran kadangkala harus menahan diri untuk tidak mengambil haknya jika akan menimbulkan dampak negatif yang akan terjadi pada agamanya.

Melarang Mencela Berhala

Senada dengan Wahbah Zuhaili dan Imam Qurthubi, Syekh Amin Harari dalam tafsir Hadaiq Ar-Raih War Raihan menegaskan prinsip serupa. Bahkan dalam perspektif Amin Harari, secara lahiriah ayat tersebut melarang mencela berhala. Tapi secara hakikat ayat tersebut melarang dari mencela Allah. Karena celaan kita kepada sembahan pihak lain akan menyebabkan celaan kepada Allah.

Dalam ayat tersebut juga terdapat satu petunjuk bahwa suatu ketaatan jika menimbulkan suatu kemaksiatan maka wajib meninggalkannya. Mengapa demikian? Fainna maa yuaddi ilasy syari syarun, karena sesungguhnya sesuatu yang menyebabkan keburukan adalah buruk.

Sedangkan mufasir kebanggaan Indonesia, Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Mishbah menjelaskan bahwa ayat ini melarang memaki kepercayaan kaum musyrikin. Karena makian tidak menghasilkan sesuatu menyangkut kemaslahatan agama. Agama Islam datang membuktikan kebenaran, sedang makian biasanya ditempuh oleh mereka yang lemah.

Sebaliknya, dengan makian, boleh jadi kebatilan dapat tampak di hadapan orang-orang awam sebagai pemenang. Karena itu, suara keras si pemaki dan kekotoran lidahnya tidak pantas seorang muslim lakukan, yang harus memelihara lidah dan tingkah lakunya. Di sisi lain, makian dapat menimbulkan antipati terhadap yang memaki. Sehingga, jika hal itu seorang muslim lakukan, yang kita maki akan semakin menjauh.

Tuntunan Agama Memelihara Kesucian Agama-agama

Menurut Quraish Shihab, larangan memaki tuhan-tuhan dan kepercayaan pihak lain merupakan tuntunan agama guna memelihara kesucian agama-agama. Selain itu, guna menciptakan rasa aman serta hubungan harmonis antar-umat beragama. Manusia sangat mudah terpancing emosinya bila agama dan kepercayaannya kita singgung.

Ini merupakan tabiat manusia, apa pun kedudukan sosial atau tingkat pengetahuannya. Karena agama bersemi di dalam hati penganutnya, sedang hati adalah sumber emosi. Berbeda dengan pengetahuan yang mengandalkan akal dan pikiran. Karena itu, dengan mudah seseorang mengubah pendapat ilmiahnya, tetapi sangat sulit mengubah kepercayaannya walau bukti-bukti kekeliruan kepercayaan telah terhidang kepadanya.

Demikian pula ayat ini menjadi salah satu alasan untuk menguatkan pendapat tetang apa yang penganut mazhab Maliki namai sadd adz-dzari’ah. Yakni menampik peluang atau melarang sesuatu yang dibenarkan agama agar tidak timbul sesuatu yang agama larang.

Atau, mencegah segala macam faktor yang dapat menimbulkan kemudharatan. Paling tidak, ayat ini dapat kita jadikan dasar bagi gugurnya kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar apabila kita khawatirkan lahir mudharat yang lebih besar bila kewajiban itu kita laksanakan.

Pesan Moral

Dari berbagai penafsiran di atas, kita dapat menarik pelajaran sekaligus menggarisbawahi pesan moralnya. Pertama, kita umat Islam dilarang mencaki maki sembahan, Tuhan, keyakinan, agama atau pun yang dianggap suci oleh orang-orang non-muslim. Sebab jika kita melakukan caci maki terhadap Tuhan dan keyakinan kaum non-muslim, mereka juga akan mencaci maki Tuhan dan keyakinan kita, sehingga akan menyebabkan konflik atau clash antar berbagai penganut agama yang berbeda.

Kedua, melalui perspektif mubadalah, dalam ruang publik masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk dalam agama dan keyakinan, kita bisa memperluas pesan ayat tersebut terhadap seluruh pemeluk agama: bahwa setiap penganut agama dilarang memaki, mencela dan mengolok-olok Tuhan, agama, dan keyakinan pihak lain yang berbeda. Tujuannya tidak lain agar terwujud keharmonisan relasi sosial antara beragam umat beragama yang  berbeda dalam ruang publik bangsa dan negara Indonesia.

Ketiga, Tuhan, agama dan keyakinan merupakan sesuatu yang sangat personal, bersifat individu, sublim, unik sekaligus sakral bagi para penganutnya masing-masing. Orang luar, siapa pun mereka, tidak boleh menganggu pengalaman keberagamaan yang unik tersebut. Sebagaimana setiap kita tidak mau terusik agama dan keyakinannya, kita juga tidak boleh mengusik agama dan keyakinan pihak lain.

Melalui kacamata mubadalah, setiap kita harus belajar untuk menumbuhkan semacam perasaan simpati kepada semua penganut agama yang berbeda dengan kita. Bahkan kita perlu menumbukan sikap empati: kita melihat orang lain bukan dari perspektif kita, tapi dari perspektif orang itu sendiri.

Salah satu cara menciptakan kehidupan yang harmonis dan penuh kedamaian. Secara sosial di antara pelbagai umat beragama yang berbeda adalah dengan tidak ikut campur dalam persoalan keberagamaan dan keyakinan pihak lain. Itu artinya kita tidak boleh mencemooh agama dan keyakinan pihak lain dalam bentuk apapun. Jadi relasi mubadalah untuk saling menghormati agama dan keyakinan pihak lain berlaku bagi semua penganut agama di Indonesia.

Memahami Perspektif Mubadalah

Tepat pada titik inilah, perspektif mubadalah perlu kita pahami dan hayati secara utuh serta kita amalkan dalam relasi kita dengan non-muslim. Bahkan hari ini, perspektif mubadalah dalam relasi kita dengan non-muslim semakin menemukan relevansi dan aktualitasnya.

Mengapa demikian? Karena kita hidup dalam suatu bangsa yang serba plural dalam berbagai aspeknya: etnis, budaya, adat-istiadat, bahasa, pendidikan, afiliasi politik, dan wa bil khusus dalam keyakinan dan agamanya.

Tapi sayangnya, menurut Kang Faqih, masih banyak umat Islam yang mendahulukan semangat ghazawah (berperang) dalam membangun relasi dengan non-muslim. Mereka memulai dengan cara pandang sebagai musuh secara mutlak, menciptakan ketakutan terhadap keberadaan mereka dari masa lalu hingga sekarang dan akan datang.

Lalu membangun ketidakpercayaan dan penuh kekhawatiran. Yakni dengan membuat tuduhan yang berlebihan serta stereotip menimpakan segala keburukan dan kejahatan. Kemudian bersedia—atau beberapa sudah melakukan—kekerasan dengan segala bentuknya.

Namun berdasarkan argumentasi di atas dan berbagai contoh demonstratif dari teladan Nabi Muhammad Saw yang mempraktikkan pendekatan mubadalah dalam relasinya dengan semua umat yang berbeda agama. Sudah sepatutnya kita sebagai umatnya meneladani akhlak mulia beliau dalam relasi dengan non-muslim secara bermartabat, adil, dan maslahah dengan mewujudkan kebaikan, kedamaian, ketenangan sekaligus kebahagiaan bagi semua pihak.

Teladan Kehidupan Nabi

Bagi Kang Faqih, teladan kehidupan Rasulullah Saw sudah seharusnya menjadi paradigma, perspektif, atau sudut pandang kita dalam membaca, memahami sekaligus mengamalkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Akhirnya, saya tidak mampu menarasikan pesan fundamental ini selugas, setegas, dan seindah narasi Kang Faqih:

“Potret utuh sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw seharusnya bisa merekonstruksi cara pandang kita terhadap seluruh ayat-ayat Al-Qur’an dan teks-teks hadits sehingga bisa menggerakkan peradaban Islam yang visinya adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat dan anugerah bagi seluruh kehidupan) dan akhlaqul karimah (relasi sosial yang baik dan untuk kebaikan).

Esensi peradaban Islam yang diwahyukan Allah kepada Nabi Saw adalah untuk membangun kehidupan, bukan kematian (QS. Al-Anfaal 8: 24), untuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan hidup, bukan sebaliknya (QS. Al-Baqarah 2: 201).”

Buku ini bagus sekali dibaca oleh kita semua. Bukan hanya oleh kaum Muslim tapi juga sangat bagus terbaca oleh umat non-Muslim. Karena buku ini menyuguhkan banyak contoh faktual yang membuka perspektif mengenai relasi yang bermartabat, adil, maslahah, dan harmonis antara umat Islam dengan penganut agama lain yang berbeda. []

Tags: bukuFaqihuddin Abdul KodirKesalinganMubadalahperspektifRelasi
Zaprulkhan

Zaprulkhan

Dekan Dakwah IAIN Bangka Belitung. Penulis Buku Filsafat Islam

Terkait Posts

Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Kepemimpinan
Hikmah

Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bon Appetit Your Majesty

    Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID