Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Rihlah Qahirah Part IV: Sayyidah Sukainah, Ulama Perempuan, dan Perjanjian Pra Nikah

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu - sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak kusangka, dua minggu lalu aku mendapat kesempatan untuk mengunjungi maqbarah seorang ulama perempuan progresif, Sayyidah Sukainah. Beliau adalah cicit Nabi Muhammad SAW, putri dari Sayyidina al-Husein bin Fathimah binti Muhammad SAW, cucu Ali bin Abi Thalib dan Fatima al-Zahra.

Jantungku berdebar kencang saat berada di makam cicit Nabi Muhammad ini. Aku merasa takjub dan hormat yang mendalam terhadap beliau.

Kami beriringan mengirimkan hadiah al-Fatihah kepada beliau, yang dipimpin oleh Nyai Iffah Ismail. Berharap mendapatkan berkah dari seorang perempuan yang pemikirannya menjadi cahaya pencerahan bagi kita semua.

Mataku terpejam saat aku menyentuh tiang makam Sayyidah Sukainah. Komunikasi mendalam dengan Allah SWT melalui doa agar terberkahi cahaya ilmu dan bisa meneruskan semangat perjuangan Sayyidah Sukainah dalam memperteguh hak-hak perempuan.

Pemikiran progresif Sayyidah Sukainah pertama kali aku kenal dari tulisan Maha Guru Keadilan Gender Islam, Buya Husein Muhammad, yang menjadi guru ideologisku. Buya membagikan kisah bahwa Sayyidah Sukainah ketika akan nikah meminta dibuatkan surat perjanjian pra nikah.

Bayangkan, dalam konteks masa kini saja, praktik ini masih kita anggap tabu dan jarang yang melakukannya. Namun, Sayyidah Sukainah telah melakukannya jauh sebelum gerakan kesetaraan gender muncul. Permintaan perjanjian pra nikah menunjukkan hak berpendapat dan hak menentukan keputusan dari perempuan untuk masa depannya.

Aku yakin, perjanjian pra nikah yang Sayyidah Sukainah minta adalah respons atas subordinasi yang perempuan alami pada zaman itu. Penting kita ketahui poin-poin perjanjian pra nikah yang ia minta, hematku masih sangat relevan untuk masa kini.

Kata Buya Husein, ada tiga poin krusial yang ingin Sayyidah Sukainah tetapkan dalam perjanjian pra nikah.

Poin pertama, الَّا يَمُسَّ اِمْرَأةً سِوَاهَا. Sayyidah Sukainah meminta suaminya tidak berpoligami. Poligami, secara inheren, memiliki dampak negatif pada perempuan. Seringkali, istri pertama atau sebelumnya menjadi korban kekerasan yang murakkab atas poligami, baik psikis, seksual, ekonomi, dan/atau fisik.

Data Komnas Perempuan tahun 2019 menegaskan bahwa perempuan dalam perkawinan poligami selalu menghadapi kekerasan tersebut. Laporan Statistik Indonesia tahun 2022 juga mencatat, dari 874 kasus perceraian bermula dari poligami.

Selain itu, poligami juga bertentangan dengan prinsip perkawinan dalam Surat an-Nisa Ayat 3.

Dengan membuat perjanjian monogami pra nikah, kita tidak hanya menghormati perkawinan itu sendiri. Tetapi juga menegaskan konsep ‘zawj’, pasangan suami-istri, sebagai entitas yang setara.

Hal ini bukan hanya menegaskan hak dan martabat perempuan, tetapi juga memupuk hubungan pernikahan yang di dalamnya hanya ada dua orang, suami dan istri. Di mana mereka berkomitmen menciptakan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kedamaian dan kasih sayang.

Poin kedua, Sayyidah Sukainah menegaskan bahwa suaminya tidak boleh merahasiakan apapun mengenai kondisi keuangan, الَّا يَحُولَ بَيْنَهَا وَبَينَ مَالِهَا شَيءٌ.

Menurutku, sikap ini sungguh keren! Ini adalah suatu cara Sayyidah Sukainah memperjuangkan hak-hak ekonomi perempuan, khususnya hak seorang istri atau ibu.

Mengapa ini penting? Karena, masih sering kita temukan perempuan tidak memiliki akses dan kontrol yang setara atas sumber daya ekonomi dibandingkan dengan laki-laki.

Data BPS tahun 2020, hanya 37,8% dari total pemilik lahan di Indonesia adalah perempuan. Ini salah satu contoh ketimpangan gender yang cukup jelas. Di mana pemilik lahan mayoritas adalah laki-laki.

Data Susenas pada tahun yang sama menunjukkan, partisipasi ekonomi perempuan di Indonesia hanya sekitar 54,3%, sedangkan laki-laki mencapai sekitar 82,6%.

Ketimpangan ini dapat berakibat pada kekerasan ekonomi. Di mana perempuan sangat rentan untuk termanipulasi dan dikontrol oleh suaminya sebagai pemegang kekuasaan ekonomi.

Oleh karena itu, keterbukaan dalam ekonomi keluarga sebagaimana penegasan dalam perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah sangat penting untuk memastikan perempuan tidak akan mengalami eksploitasi dan kekerasan ekonomi.

Selain itu, tuntutan Sayyidah Sukainah atas keterbukaan finansial dalam perjanjian pra nikah mencerminkan prinsip ‘mu’asyarah bil ma’ruf’.

Yaitu prinsip saling memperlakukan dengan baik dalam rumah tangga. Musyawarah dalam mendiskusikan dan memutuskan segala hal yang berkaitan dengan ekonomi keluarga adalah di antaranya.

Apa yang Sayyidah Sukainah perjuangkan adalah penghargaan atas hak-hak ekonomi perempuan dalam Islam, agar tercipta rumah tangga yang adil dan maslahat.

Poin ketiga, Sayyidah Sukainah menegaskan suaminya tidak boleh melarangnya berkegiatan di luar rumah yang dia inginkan, الَّا يَمْنَعَهَا الخُروجَ اِنْ تُرِيدُه.

Sekali lagi, sungguh aku sangat kagum dengan keberanian beliau memperjuangkan hak-hak perempuan. Relevansi poin ini bahkan terasa sampai sekarang. Di mana stigma perempuan sebagai makhluk “sumur, dapur, kasur,” atau “ngapain sekolah tinggi-tinggi, nanti balik ke dapur lagi,” atau bahkan hanya kita pandang sebagai objek seksual yang bertugas mengikuti perintah laki-laki masih sangat kuat.

Ironisnya, di beberapa negara, seperti Afganistan, hak-hak perempuan untuk berperan dan terlibat di ruang publik masih sangat terbatasi. Rezim Taliban di Afganistan melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram atau anggota keluarga mereka.

Meski di Indonesia telah ada kemajuan besar dalam keterlibatan perempuan di ruang publik, tapi diskriminasi  masih mudah kita temui di banyak lini kehidupan.

Hasil penelitian Engelbertus Wendratama dari PR2Media menjelaskan bahwa 16,8% responden perempuan mengalami diskriminasi gender terkait remunerasi di tempat kerja. Termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus. 29,6% jurnalis perempuan mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan tugas peliputan.

Kenyamanan dan keamanan yang dirasakan perempuan masih jauh di bawah laki-laki.

Padahal dalam ajaran Islam, setiap individu, laki-laki atau perempuan, diberikan tugas yang sama sebagai khalifah fil ardl (QS. al-Baqarah: 30). Artinya, laki-laki dan perempuan harus memberikan kemaslahatan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun umat manusia secara keseluruhan.

Perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah adalah bukti bahwa perempuan berhak memiliki kedaulatan untuk menentukan masa depannya. Perempuan harus menguasai berbagai pengetahuan dan pengalaman sebanyak mungkin, sehingga memiliki keberanian untuk memberikan manfaat seluas-luasnya dalam tugas khalifah fil ardl.

Perjanjian pra-nikah yang sudah diinisiasi berabad-abad lalu oleh Sayyidah Sukainah perlu kita reaktualisasi untuk konteks masa kini.

Dengan demikian, aku ingin menyebut bahwa Sayyidah Sukainah adalah sosok ulama perempuan yang gagasannya telah membentuk paradigma baru bagi perlindungan hak-hak perempuan. Baik sebagai individu maupun istri, untuk masa kini dan masa mendatang.

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu – sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan. Cermin tersebut menampakkan betapa yang Sayyidah Sukainah lakukan adalah manifestasi dari keulamaan perempuan.

Semoga kita semua mendapat keberkahan dengan keberanian dan determinasi yang sama untuk terus mendorong perubahan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Yakni mengikuti jejak yang telah Sayyidah Sukainah torehkan. (Bersambung)

Tags: Jaringan KUPIMesirPerjanjian Pra Nikahsayyidah sukainahulama perempuan
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

4 September 2025
Ulama Perempuan KUPI yang
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

4 September 2025
Keselamatan Bangsa
Aktual

Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

3 September 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID