Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Rihlah Qahirah Part IV: Sayyidah Sukainah, Ulama Perempuan, dan Perjanjian Pra Nikah

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu - sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak kusangka, dua minggu lalu aku mendapat kesempatan untuk mengunjungi maqbarah seorang ulama perempuan progresif, Sayyidah Sukainah. Beliau adalah cicit Nabi Muhammad SAW, putri dari Sayyidina al-Husein bin Fathimah binti Muhammad SAW, cucu Ali bin Abi Thalib dan Fatima al-Zahra.

Jantungku berdebar kencang saat berada di makam cicit Nabi Muhammad ini. Aku merasa takjub dan hormat yang mendalam terhadap beliau.

Kami beriringan mengirimkan hadiah al-Fatihah kepada beliau, yang dipimpin oleh Nyai Iffah Ismail. Berharap mendapatkan berkah dari seorang perempuan yang pemikirannya menjadi cahaya pencerahan bagi kita semua.

Mataku terpejam saat aku menyentuh tiang makam Sayyidah Sukainah. Komunikasi mendalam dengan Allah SWT melalui doa agar terberkahi cahaya ilmu dan bisa meneruskan semangat perjuangan Sayyidah Sukainah dalam memperteguh hak-hak perempuan.

Pemikiran progresif Sayyidah Sukainah pertama kali aku kenal dari tulisan Maha Guru Keadilan Gender Islam, Buya Husein Muhammad, yang menjadi guru ideologisku. Buya membagikan kisah bahwa Sayyidah Sukainah ketika akan nikah meminta dibuatkan surat perjanjian pra nikah.

Bayangkan, dalam konteks masa kini saja, praktik ini masih kita anggap tabu dan jarang yang melakukannya. Namun, Sayyidah Sukainah telah melakukannya jauh sebelum gerakan kesetaraan gender muncul. Permintaan perjanjian pra nikah menunjukkan hak berpendapat dan hak menentukan keputusan dari perempuan untuk masa depannya.

Aku yakin, perjanjian pra nikah yang Sayyidah Sukainah minta adalah respons atas subordinasi yang perempuan alami pada zaman itu. Penting kita ketahui poin-poin perjanjian pra nikah yang ia minta, hematku masih sangat relevan untuk masa kini.

Kata Buya Husein, ada tiga poin krusial yang ingin Sayyidah Sukainah tetapkan dalam perjanjian pra nikah.

Poin pertama, الَّا يَمُسَّ اِمْرَأةً سِوَاهَا. Sayyidah Sukainah meminta suaminya tidak berpoligami. Poligami, secara inheren, memiliki dampak negatif pada perempuan. Seringkali, istri pertama atau sebelumnya menjadi korban kekerasan yang murakkab atas poligami, baik psikis, seksual, ekonomi, dan/atau fisik.

Data Komnas Perempuan tahun 2019 menegaskan bahwa perempuan dalam perkawinan poligami selalu menghadapi kekerasan tersebut. Laporan Statistik Indonesia tahun 2022 juga mencatat, dari 874 kasus perceraian bermula dari poligami.

Selain itu, poligami juga bertentangan dengan prinsip perkawinan dalam Surat an-Nisa Ayat 3.

Dengan membuat perjanjian monogami pra nikah, kita tidak hanya menghormati perkawinan itu sendiri. Tetapi juga menegaskan konsep ‘zawj’, pasangan suami-istri, sebagai entitas yang setara.

Hal ini bukan hanya menegaskan hak dan martabat perempuan, tetapi juga memupuk hubungan pernikahan yang di dalamnya hanya ada dua orang, suami dan istri. Di mana mereka berkomitmen menciptakan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kedamaian dan kasih sayang.

Poin kedua, Sayyidah Sukainah menegaskan bahwa suaminya tidak boleh merahasiakan apapun mengenai kondisi keuangan, الَّا يَحُولَ بَيْنَهَا وَبَينَ مَالِهَا شَيءٌ.

Menurutku, sikap ini sungguh keren! Ini adalah suatu cara Sayyidah Sukainah memperjuangkan hak-hak ekonomi perempuan, khususnya hak seorang istri atau ibu.

Mengapa ini penting? Karena, masih sering kita temukan perempuan tidak memiliki akses dan kontrol yang setara atas sumber daya ekonomi dibandingkan dengan laki-laki.

Data BPS tahun 2020, hanya 37,8% dari total pemilik lahan di Indonesia adalah perempuan. Ini salah satu contoh ketimpangan gender yang cukup jelas. Di mana pemilik lahan mayoritas adalah laki-laki.

Data Susenas pada tahun yang sama menunjukkan, partisipasi ekonomi perempuan di Indonesia hanya sekitar 54,3%, sedangkan laki-laki mencapai sekitar 82,6%.

Ketimpangan ini dapat berakibat pada kekerasan ekonomi. Di mana perempuan sangat rentan untuk termanipulasi dan dikontrol oleh suaminya sebagai pemegang kekuasaan ekonomi.

Oleh karena itu, keterbukaan dalam ekonomi keluarga sebagaimana penegasan dalam perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah sangat penting untuk memastikan perempuan tidak akan mengalami eksploitasi dan kekerasan ekonomi.

Selain itu, tuntutan Sayyidah Sukainah atas keterbukaan finansial dalam perjanjian pra nikah mencerminkan prinsip ‘mu’asyarah bil ma’ruf’.

Yaitu prinsip saling memperlakukan dengan baik dalam rumah tangga. Musyawarah dalam mendiskusikan dan memutuskan segala hal yang berkaitan dengan ekonomi keluarga adalah di antaranya.

Apa yang Sayyidah Sukainah perjuangkan adalah penghargaan atas hak-hak ekonomi perempuan dalam Islam, agar tercipta rumah tangga yang adil dan maslahat.

Poin ketiga, Sayyidah Sukainah menegaskan suaminya tidak boleh melarangnya berkegiatan di luar rumah yang dia inginkan, الَّا يَمْنَعَهَا الخُروجَ اِنْ تُرِيدُه.

Sekali lagi, sungguh aku sangat kagum dengan keberanian beliau memperjuangkan hak-hak perempuan. Relevansi poin ini bahkan terasa sampai sekarang. Di mana stigma perempuan sebagai makhluk “sumur, dapur, kasur,” atau “ngapain sekolah tinggi-tinggi, nanti balik ke dapur lagi,” atau bahkan hanya kita pandang sebagai objek seksual yang bertugas mengikuti perintah laki-laki masih sangat kuat.

Ironisnya, di beberapa negara, seperti Afganistan, hak-hak perempuan untuk berperan dan terlibat di ruang publik masih sangat terbatasi. Rezim Taliban di Afganistan melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram atau anggota keluarga mereka.

Meski di Indonesia telah ada kemajuan besar dalam keterlibatan perempuan di ruang publik, tapi diskriminasi  masih mudah kita temui di banyak lini kehidupan.

Hasil penelitian Engelbertus Wendratama dari PR2Media menjelaskan bahwa 16,8% responden perempuan mengalami diskriminasi gender terkait remunerasi di tempat kerja. Termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus. 29,6% jurnalis perempuan mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan tugas peliputan.

Kenyamanan dan keamanan yang dirasakan perempuan masih jauh di bawah laki-laki.

Padahal dalam ajaran Islam, setiap individu, laki-laki atau perempuan, diberikan tugas yang sama sebagai khalifah fil ardl (QS. al-Baqarah: 30). Artinya, laki-laki dan perempuan harus memberikan kemaslahatan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun umat manusia secara keseluruhan.

Perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah adalah bukti bahwa perempuan berhak memiliki kedaulatan untuk menentukan masa depannya. Perempuan harus menguasai berbagai pengetahuan dan pengalaman sebanyak mungkin, sehingga memiliki keberanian untuk memberikan manfaat seluas-luasnya dalam tugas khalifah fil ardl.

Perjanjian pra-nikah yang sudah diinisiasi berabad-abad lalu oleh Sayyidah Sukainah perlu kita reaktualisasi untuk konteks masa kini.

Dengan demikian, aku ingin menyebut bahwa Sayyidah Sukainah adalah sosok ulama perempuan yang gagasannya telah membentuk paradigma baru bagi perlindungan hak-hak perempuan. Baik sebagai individu maupun istri, untuk masa kini dan masa mendatang.

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu – sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan. Cermin tersebut menampakkan betapa yang Sayyidah Sukainah lakukan adalah manifestasi dari keulamaan perempuan.

Semoga kita semua mendapat keberkahan dengan keberanian dan determinasi yang sama untuk terus mendorong perubahan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Yakni mengikuti jejak yang telah Sayyidah Sukainah torehkan. (Bersambung)

Tags: Jaringan KUPIMesirPerjanjian Pra Nikahsayyidah sukainahulama perempuan
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID