Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Rihlah Qahirah Part IV: Sayyidah Sukainah, Ulama Perempuan, dan Perjanjian Pra Nikah

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu - sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak kusangka, dua minggu lalu aku mendapat kesempatan untuk mengunjungi maqbarah seorang ulama perempuan progresif, Sayyidah Sukainah. Beliau adalah cicit Nabi Muhammad SAW, putri dari Sayyidina al-Husein bin Fathimah binti Muhammad SAW, cucu Ali bin Abi Thalib dan Fatima al-Zahra.

Jantungku berdebar kencang saat berada di makam cicit Nabi Muhammad ini. Aku merasa takjub dan hormat yang mendalam terhadap beliau.

Kami beriringan mengirimkan hadiah al-Fatihah kepada beliau, yang dipimpin oleh Nyai Iffah Ismail. Berharap mendapatkan berkah dari seorang perempuan yang pemikirannya menjadi cahaya pencerahan bagi kita semua.

Mataku terpejam saat aku menyentuh tiang makam Sayyidah Sukainah. Komunikasi mendalam dengan Allah SWT melalui doa agar terberkahi cahaya ilmu dan bisa meneruskan semangat perjuangan Sayyidah Sukainah dalam memperteguh hak-hak perempuan.

Pemikiran progresif Sayyidah Sukainah pertama kali aku kenal dari tulisan Maha Guru Keadilan Gender Islam, Buya Husein Muhammad, yang menjadi guru ideologisku. Buya membagikan kisah bahwa Sayyidah Sukainah ketika akan nikah meminta dibuatkan surat perjanjian pra nikah.

Bayangkan, dalam konteks masa kini saja, praktik ini masih kita anggap tabu dan jarang yang melakukannya. Namun, Sayyidah Sukainah telah melakukannya jauh sebelum gerakan kesetaraan gender muncul. Permintaan perjanjian pra nikah menunjukkan hak berpendapat dan hak menentukan keputusan dari perempuan untuk masa depannya.

Aku yakin, perjanjian pra nikah yang Sayyidah Sukainah minta adalah respons atas subordinasi yang perempuan alami pada zaman itu. Penting kita ketahui poin-poin perjanjian pra nikah yang ia minta, hematku masih sangat relevan untuk masa kini.

Kata Buya Husein, ada tiga poin krusial yang ingin Sayyidah Sukainah tetapkan dalam perjanjian pra nikah.

Poin pertama, الَّا يَمُسَّ اِمْرَأةً سِوَاهَا. Sayyidah Sukainah meminta suaminya tidak berpoligami. Poligami, secara inheren, memiliki dampak negatif pada perempuan. Seringkali, istri pertama atau sebelumnya menjadi korban kekerasan yang murakkab atas poligami, baik psikis, seksual, ekonomi, dan/atau fisik.

Data Komnas Perempuan tahun 2019 menegaskan bahwa perempuan dalam perkawinan poligami selalu menghadapi kekerasan tersebut. Laporan Statistik Indonesia tahun 2022 juga mencatat, dari 874 kasus perceraian bermula dari poligami.

Selain itu, poligami juga bertentangan dengan prinsip perkawinan dalam Surat an-Nisa Ayat 3.

Dengan membuat perjanjian monogami pra nikah, kita tidak hanya menghormati perkawinan itu sendiri. Tetapi juga menegaskan konsep ‘zawj’, pasangan suami-istri, sebagai entitas yang setara.

Hal ini bukan hanya menegaskan hak dan martabat perempuan, tetapi juga memupuk hubungan pernikahan yang di dalamnya hanya ada dua orang, suami dan istri. Di mana mereka berkomitmen menciptakan kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kedamaian dan kasih sayang.

Poin kedua, Sayyidah Sukainah menegaskan bahwa suaminya tidak boleh merahasiakan apapun mengenai kondisi keuangan, الَّا يَحُولَ بَيْنَهَا وَبَينَ مَالِهَا شَيءٌ.

Menurutku, sikap ini sungguh keren! Ini adalah suatu cara Sayyidah Sukainah memperjuangkan hak-hak ekonomi perempuan, khususnya hak seorang istri atau ibu.

Mengapa ini penting? Karena, masih sering kita temukan perempuan tidak memiliki akses dan kontrol yang setara atas sumber daya ekonomi dibandingkan dengan laki-laki.

Data BPS tahun 2020, hanya 37,8% dari total pemilik lahan di Indonesia adalah perempuan. Ini salah satu contoh ketimpangan gender yang cukup jelas. Di mana pemilik lahan mayoritas adalah laki-laki.

Data Susenas pada tahun yang sama menunjukkan, partisipasi ekonomi perempuan di Indonesia hanya sekitar 54,3%, sedangkan laki-laki mencapai sekitar 82,6%.

Ketimpangan ini dapat berakibat pada kekerasan ekonomi. Di mana perempuan sangat rentan untuk termanipulasi dan dikontrol oleh suaminya sebagai pemegang kekuasaan ekonomi.

Oleh karena itu, keterbukaan dalam ekonomi keluarga sebagaimana penegasan dalam perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah sangat penting untuk memastikan perempuan tidak akan mengalami eksploitasi dan kekerasan ekonomi.

Selain itu, tuntutan Sayyidah Sukainah atas keterbukaan finansial dalam perjanjian pra nikah mencerminkan prinsip ‘mu’asyarah bil ma’ruf’.

Yaitu prinsip saling memperlakukan dengan baik dalam rumah tangga. Musyawarah dalam mendiskusikan dan memutuskan segala hal yang berkaitan dengan ekonomi keluarga adalah di antaranya.

Apa yang Sayyidah Sukainah perjuangkan adalah penghargaan atas hak-hak ekonomi perempuan dalam Islam, agar tercipta rumah tangga yang adil dan maslahat.

Poin ketiga, Sayyidah Sukainah menegaskan suaminya tidak boleh melarangnya berkegiatan di luar rumah yang dia inginkan, الَّا يَمْنَعَهَا الخُروجَ اِنْ تُرِيدُه.

Sekali lagi, sungguh aku sangat kagum dengan keberanian beliau memperjuangkan hak-hak perempuan. Relevansi poin ini bahkan terasa sampai sekarang. Di mana stigma perempuan sebagai makhluk “sumur, dapur, kasur,” atau “ngapain sekolah tinggi-tinggi, nanti balik ke dapur lagi,” atau bahkan hanya kita pandang sebagai objek seksual yang bertugas mengikuti perintah laki-laki masih sangat kuat.

Ironisnya, di beberapa negara, seperti Afganistan, hak-hak perempuan untuk berperan dan terlibat di ruang publik masih sangat terbatasi. Rezim Taliban di Afganistan melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram atau anggota keluarga mereka.

Meski di Indonesia telah ada kemajuan besar dalam keterlibatan perempuan di ruang publik, tapi diskriminasi  masih mudah kita temui di banyak lini kehidupan.

Hasil penelitian Engelbertus Wendratama dari PR2Media menjelaskan bahwa 16,8% responden perempuan mengalami diskriminasi gender terkait remunerasi di tempat kerja. Termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus. 29,6% jurnalis perempuan mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan tugas peliputan.

Kenyamanan dan keamanan yang dirasakan perempuan masih jauh di bawah laki-laki.

Padahal dalam ajaran Islam, setiap individu, laki-laki atau perempuan, diberikan tugas yang sama sebagai khalifah fil ardl (QS. al-Baqarah: 30). Artinya, laki-laki dan perempuan harus memberikan kemaslahatan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun umat manusia secara keseluruhan.

Perjanjian pra nikah Sayyidah Sukainah adalah bukti bahwa perempuan berhak memiliki kedaulatan untuk menentukan masa depannya. Perempuan harus menguasai berbagai pengetahuan dan pengalaman sebanyak mungkin, sehingga memiliki keberanian untuk memberikan manfaat seluas-luasnya dalam tugas khalifah fil ardl.

Perjanjian pra-nikah yang sudah diinisiasi berabad-abad lalu oleh Sayyidah Sukainah perlu kita reaktualisasi untuk konteks masa kini.

Dengan demikian, aku ingin menyebut bahwa Sayyidah Sukainah adalah sosok ulama perempuan yang gagasannya telah membentuk paradigma baru bagi perlindungan hak-hak perempuan. Baik sebagai individu maupun istri, untuk masa kini dan masa mendatang.

Berkunjung ke maqbarah Sayyidah Sukainah, seperti diberikan cermin masa lalu – sebuah panduan yang membantu kita memahami masa depan. Khususnya dalam konteks perjuangan hak-hak perempuan. Cermin tersebut menampakkan betapa yang Sayyidah Sukainah lakukan adalah manifestasi dari keulamaan perempuan.

Semoga kita semua mendapat keberkahan dengan keberanian dan determinasi yang sama untuk terus mendorong perubahan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Yakni mengikuti jejak yang telah Sayyidah Sukainah torehkan. (Bersambung)

Tags: Jaringan KUPIMesirPerjanjian Pra Nikahsayyidah sukainahulama perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

17 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID