Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

RUU Ketahanan Keluarga Ancaman Negara bagi Laki-Laki dan Perempuan

Ashilly Achidsti by Ashilly Achidsti
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
RUU, ketahanan
1
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RUU Ketahanan Keluarga yang diajukan oleh DPR sebagai bahasan Prolegnas periode ini memang menuai kontroversi. Tenang saja Pak Bu DPR, dalam bahasan kebijakan, kontroversi ketika rancangan aturan dilemparkan ke publik adalah wujud nyata dari perhatian rakyat kepada negara, tetapi kalau responnya mayoritas menolak ya bisa disimpulkan sendiri kalau rakyat tidak membutuhkan undang-undang itu. Di dalam tulisan ini saya akan membahas kerugian RUU Ketahanan Keluarga bagi laki-laki dan perempuan. Saya fokus membahas kerugian, karena tidak melihat adanya kebermanfaatan rancangan perundangan ini.

Lelaki Makin Stress dengan Tuntutan Sosial

Pasal 25 dari RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa tugas suami sebagai kepala keluarga ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga. Kita garis bawahi kata kesejahteraan yang identik dengan kemampuan ekonomi keluarga.

Suami dalam kacamata masyarakat Indonesia memang identik dengan mencari nafkah. Karena pencari nafkah adalah suami, maka otomatis yang menentukan arah keluarga ke depan adalah suami sehingga disebut sebagai kepala keluarga. Tuntutan sosial itu membuat para suami merasa akan semakin dianggap sukses oleh masyarakat jika pangkat pekerjaannya semakin tinggi dan ekonomi keluarga semakin baik dibuktikan dengan gaya hidup yang mencolok.

Sayangnya idealitas masyarakat sering terbentur realita. Banyak laki-laki yang merasa gagal menjalani hidup karena tidak bisa mencapai standar “kelelakian” sosial masyarakat. Chris Girard dalam penelitian yang berjudul Age, Gender, and Suicide: A Cross-National Analysis pada tahun 1993 menyatakan bahwa angka bunuh diri laki-laki paling tinggi disebabkan karena ketidakmampuan memenuhi peran-peran sosial yang secara tradisional dibebankan pada laki-laki seperti peran sebagai kepala keluarga.

RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur suami harus menjadi kepala keluarga dan bertanggungjawab atas kesejahteraan keluarga tentu mematenkan stigma masyarakat dalam bentuk undang-undang. Bayangkan saja jika dalam bentuk undang-undang sebagai peraturan perundangan dengan skala bahasan umum saja lelaki sudah dituntut sebegitu berat, bagaimana jika undang-undang itu diturunkan lagi ke aturan di level bawah yang lebih spesifik dan teknis?

Bisa-bisa dalam Peraturan Pemerintah ditentukan setiap bulan seorang suami harus bergaji sekian juta untuk disebut sebagai kepala keluarga ideal. Kasihan lelaki, beban masyarakat dan negara semakin berat tertuju padanya. Jangan sampai ini menambah angka bunuh diri lelaki seperti yang disebutkan Chris Girard.

Ibuisme Negara Reformasi

Sebutan Ibuisme Negara oleh Julia Suryakusuma yang dulu ditujukan untuk mengkritisi kebijakan era Soeharto dengan PKK dan Dharma Wanitanya kini diwariskan bahkan setelah 22 tahun Orde Baru runtuh. Dulu PKK dan Dharma Wanita dirasa mendomestikkan perempuan, kini RUU Ketahanan Keluarga pun mengingatkan kemunduran kiprah perempuan di ranah publik.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan jika salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga, memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu usulan itu menguatkan peran perempuan sebagai “Ibu” difokuskan dalam lingkup rumah. Namun, ada beberapa hal lain yang bisa dikritisi selain kesan “merumahkan” atau domestikasi perempuan.

Pertama, beban ganda bagi perempuan. Bagi perempuan yang bekerja, selama ini urusan beberes rumah atau mengurus anak sudah mampu diatasi bersama suami mereka masing-masing., entah itu mencari jalan tengah dengan menghadirkan pihak ketiga seperti Asisten Rumah Tangga atau pembagian tugas bersama suami.

Adanya RUU Ketahanan Keluarga ini justru tidak membuat keluarga tahan, tetapi rentan karena beban ganda bagi perempuan. Perempuan yang bekerja memiliki beban pekerjaan di kantor sekaligus beban mengurus suami, anak, dan rumah tangga. Konsekuensinya bisa dibayangkan jika dulu tanpa adanya RUU Ketahanan Keluarga ada pembagian tugas misalkan menjemput anak sekolah yang diberikan kepada suami, saat ini semuanya malah menjadi tugas istri karena mengurus anak adalah kewajiban istri.

Sehingga, sibuknya perempuan pekerja bisa mencapai atau bahkan 24 jam penuh karena dihitung dari jam kantor ditambah mengurus rumah, anak, dan suami yang dilakukannya setelah pulang kantor. Tentu hal ini membuat kesetaraan relasi perempuan dan laki-laki yang awalnya sudah berusaha dibangun menjadi runtuh.

Kedua, ambigu definisi “hak”. Jika tertulis istri berkewajiban memenuhi hak suami, lantas yang memenuhi hak istri siapa? Apakah suami? Apakah hak istri hanya semata ekonomi yang tercukupi dari usulan kewajiban suami sebagai keluarga yang dituliskan di ayat sebelumnya?

Padahal adanya pembagian tugas yang seimbang untuk mengurus rumah tangga dan anak bisa disebut sebagai hak istri juga. Mengapa? Karena rumah tangga dibangun dari dua pihak: istri dan suami. Begitu pula anak yang menjadi buah cinta dua pihak: istri dan suami. Maka, keseimbangan mengurus rumah tangga dan anak adalah hak keduanya juga: istri dan suami, agar tidak ada yang condong memberatkan salah satu pihak.

Adanya RUU Ketahanan Keluarga merupakan campur tangan negara yang menjadi ancaman bagi perempuan dan laki-laki. Negara sudah membuang tenaga mengurus masalah individual relasi suami istri yang seharusnya bisa selesai “di dapur” rumah sendiri.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Perajut Perdamaian

Next Post

Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film “Teman Tapi Menikah 2”

Ashilly Achidsti

Ashilly Achidsti

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film “Teman Tapi Menikah 2”

Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film "Teman Tapi Menikah 2"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0