Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Nurdiani Latifah by Nurdiani Latifah
30 Juli 2020
in Aktual
A A
0
RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mulai dari tanggal ditariknya Rancangan Undang-undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) ternyata mengingatkan kita jika masih banyak perbedaan pendapat di kalangan legislatif, terutama di fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain masyarakat, ternyata legislatif pun harus diberikan literasi tentang RUU PK-S. Sehingga, pandangan RUU PKS ini tidak salah kaprah dan bisa menunggu keberpihakan ke korban.

Apa saja salah kaprah tentang RUU PKS dari para legislatif?

Pertama, Pergantian Nomenklatur “Kekerasan Seksual” Menjadi “Kejahatan Seksual”. Pergantian nomenklatur ini sebenarnya dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) AILA. Para anggota legislatif ini beranggapan jika kejahatan seksual menggambarkan usulan kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah di dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.

Nampaknya para anggota legislatif ini tidak membaca naskah akademis RUU PK-S. Di mana dalam naskah akademis sudah menjelaskan bahwa semua jenis kekerasan seksual yang diatur sebagai tindak pidana dalam RUU ini merupakan kejahatan.

Sehingga judul RUU tidak perlu lagi menegaskan dengan kata kejahatan. Kritik semacam ini baiknya tidak dikeluarkan oleh orang-orang legislatif yang mana telah membaca naskah akademik RUU PKS. usulan tersebut sepertinya melupakan unsur anak. Diakui atau tidak, anak sebagai pelaku kekerasan seksual masih cukup banyak terjadi di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu  2011 hingga 2016 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak mencapai 1.965 atau sekitar 30% dari total keseluruhan kasus.

Melihat data ini, dikhawatirkan penggunaan kata ‘kejahatan’ akan memunculkan stigma penjahat terutama pada anak yang melakukan kekerasan seksual. Padahal ketika anak melakukan tindak pidana hal tersebut harus dilihat bahwa anak adalah korban dari sistem pendidikan dan lingkungan yang tidak mampu mengajarkannya untuk menghindari kekerasan seksual.

Ini juga selaras dengan kecenderungan hukum pidana yang bertujuan menghilangkan stigma berlebihan pada pelaku tindak pidana, sebagaimana tercermin dalam UU Lembaga Pemasyarakatan yang menggunakan frasa “warga binaan” bukan “narapidana”. Sehingga, pergantian kata tersebut juga baiknya tidak perlu dilakukan.

Kedua, Perlunya Klausul Langkah-langkah Preventif Pemerintah Terhadap Kejahatan Seksual Fraksi PKS juga memberikan masukan tentang kewajiban pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras. Nampaknya masukan tersebut terlalu luas adanya. Sama halnnya RUU Ketahanan Keluarga yang membahas banyak hal namun sudah dibahas dalam Undang-undang lainnya.

RUU PK-S ini sebenarnya sudah seiringan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Serta di dalam RUU PK-S telah mencantumkan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual. Sehingga, pemerintah tidak perlu mewajibkan untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras dalam RUU PK-S ini.

Hal-hal tentang pornografi, NAPZA dan minuman keras sudah diatur dalam aturan lainnya. Misalkan, di Indonesia telah memiliki UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memerangi pornografi. Lalu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum dalam memerangi NAPZA.

Namun apabila kekerasan seksual antara lain disebabkan oleh pornografi, peredaran illegal NAPZA, dan minuman keras, baiknya fraksi PKS bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam pencegahan kekerasan seksual, tidak menolak RUU ini.

Ketiga, Kritik Walikota Padang Mahyeldi atas Pasal 7 ayat 1 dan 2 dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina, dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga. Kritik Mahyeldi yang merupakan kader PKS nampaknya tidak membaca dengan benar RUU PKS yang dibuat oleh DPR.

Sebab, tidak ada pernyataan tersebut baik secara eksplisit maupun implisit dalam draft maupun Naskah Akademik RUU PKS. Serta pada pasal 7 ayat 1 dan 2 ini berbicara tentang bentuk pencegahan dan pelaksanaan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintahan, kepolisian dan pemerintah. Saya pikir Mahyeldi mengkritik ini untuk menghindari tugas pemerintah dalam pelaksanakan pencegahan.

Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan RUU PK-S ini yang tidak berdasar, tapi memang pemerintah justru seperti mengaminkan tuduhan salah kaprah itu dengan mencabutnya dari prolegnas. []

*) Sumber tulisan dari https://islami.co/3-tuduhan-ruu-pks-yang-salah-kaprah/

Tags: RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Boleh Meminta Berhubungan Seksual Terlebih Dahulu

Next Post

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Related Posts

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon
Aktual

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon

22 Desember 2022
16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS
Aktual

16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS

12 November 2022
Sejarah Kampanye 16 HAKTP
Aktual

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

24 November 2023
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

21 November 2022
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Laki-laki
Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

13 September 2021
Next Post
Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0