Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Nurdiani Latifah Nurdiani Latifah
30 Juli 2020
in Aktual
0
RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mulai dari tanggal ditariknya Rancangan Undang-undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) ternyata mengingatkan kita jika masih banyak perbedaan pendapat di kalangan legislatif, terutama di fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain masyarakat, ternyata legislatif pun harus diberikan literasi tentang RUU PK-S. Sehingga, pandangan RUU PKS ini tidak salah kaprah dan bisa menunggu keberpihakan ke korban.

Apa saja salah kaprah tentang RUU PKS dari para legislatif?

Pertama, Pergantian Nomenklatur “Kekerasan Seksual” Menjadi “Kejahatan Seksual”. Pergantian nomenklatur ini sebenarnya dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) AILA. Para anggota legislatif ini beranggapan jika kejahatan seksual menggambarkan usulan kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah di dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.

Nampaknya para anggota legislatif ini tidak membaca naskah akademis RUU PK-S. Di mana dalam naskah akademis sudah menjelaskan bahwa semua jenis kekerasan seksual yang diatur sebagai tindak pidana dalam RUU ini merupakan kejahatan.

Sehingga judul RUU tidak perlu lagi menegaskan dengan kata kejahatan. Kritik semacam ini baiknya tidak dikeluarkan oleh orang-orang legislatif yang mana telah membaca naskah akademik RUU PKS. usulan tersebut sepertinya melupakan unsur anak. Diakui atau tidak, anak sebagai pelaku kekerasan seksual masih cukup banyak terjadi di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu  2011 hingga 2016 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak mencapai 1.965 atau sekitar 30% dari total keseluruhan kasus.

Melihat data ini, dikhawatirkan penggunaan kata ‘kejahatan’ akan memunculkan stigma penjahat terutama pada anak yang melakukan kekerasan seksual. Padahal ketika anak melakukan tindak pidana hal tersebut harus dilihat bahwa anak adalah korban dari sistem pendidikan dan lingkungan yang tidak mampu mengajarkannya untuk menghindari kekerasan seksual.

Ini juga selaras dengan kecenderungan hukum pidana yang bertujuan menghilangkan stigma berlebihan pada pelaku tindak pidana, sebagaimana tercermin dalam UU Lembaga Pemasyarakatan yang menggunakan frasa “warga binaan” bukan “narapidana”. Sehingga, pergantian kata tersebut juga baiknya tidak perlu dilakukan.

Kedua, Perlunya Klausul Langkah-langkah Preventif Pemerintah Terhadap Kejahatan Seksual Fraksi PKS juga memberikan masukan tentang kewajiban pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras. Nampaknya masukan tersebut terlalu luas adanya. Sama halnnya RUU Ketahanan Keluarga yang membahas banyak hal namun sudah dibahas dalam Undang-undang lainnya.

RUU PK-S ini sebenarnya sudah seiringan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Serta di dalam RUU PK-S telah mencantumkan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual. Sehingga, pemerintah tidak perlu mewajibkan untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras dalam RUU PK-S ini.

Hal-hal tentang pornografi, NAPZA dan minuman keras sudah diatur dalam aturan lainnya. Misalkan, di Indonesia telah memiliki UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memerangi pornografi. Lalu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum dalam memerangi NAPZA.

Namun apabila kekerasan seksual antara lain disebabkan oleh pornografi, peredaran illegal NAPZA, dan minuman keras, baiknya fraksi PKS bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam pencegahan kekerasan seksual, tidak menolak RUU ini.

Ketiga, Kritik Walikota Padang Mahyeldi atas Pasal 7 ayat 1 dan 2 dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina, dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga. Kritik Mahyeldi yang merupakan kader PKS nampaknya tidak membaca dengan benar RUU PKS yang dibuat oleh DPR.

Sebab, tidak ada pernyataan tersebut baik secara eksplisit maupun implisit dalam draft maupun Naskah Akademik RUU PKS. Serta pada pasal 7 ayat 1 dan 2 ini berbicara tentang bentuk pencegahan dan pelaksanaan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintahan, kepolisian dan pemerintah. Saya pikir Mahyeldi mengkritik ini untuk menghindari tugas pemerintah dalam pelaksanakan pencegahan.

Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan RUU PK-S ini yang tidak berdasar, tapi memang pemerintah justru seperti mengaminkan tuduhan salah kaprah itu dengan mencabutnya dari prolegnas. []

*) Sumber tulisan dari https://islami.co/3-tuduhan-ruu-pks-yang-salah-kaprah/

Tags: RUU PKS
Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Terkait Posts

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon
Aktual

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon

22 Desember 2022
16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS
Aktual

16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS

12 November 2022
Sejarah Kampanye 16 HAKTP
Aktual

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

24 November 2023
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

21 November 2022
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Laki-laki
Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

13 September 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together
  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID