Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Nurdiani Latifah Nurdiani Latifah
30 Juli 2020
in Aktual
0
RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mulai dari tanggal ditariknya Rancangan Undang-undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) ternyata mengingatkan kita jika masih banyak perbedaan pendapat di kalangan legislatif, terutama di fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain masyarakat, ternyata legislatif pun harus diberikan literasi tentang RUU PK-S. Sehingga, pandangan RUU PKS ini tidak salah kaprah dan bisa menunggu keberpihakan ke korban.

Apa saja salah kaprah tentang RUU PKS dari para legislatif?

Pertama, Pergantian Nomenklatur “Kekerasan Seksual” Menjadi “Kejahatan Seksual”. Pergantian nomenklatur ini sebenarnya dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) AILA. Para anggota legislatif ini beranggapan jika kejahatan seksual menggambarkan usulan kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah di dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.

Nampaknya para anggota legislatif ini tidak membaca naskah akademis RUU PK-S. Di mana dalam naskah akademis sudah menjelaskan bahwa semua jenis kekerasan seksual yang diatur sebagai tindak pidana dalam RUU ini merupakan kejahatan.

Sehingga judul RUU tidak perlu lagi menegaskan dengan kata kejahatan. Kritik semacam ini baiknya tidak dikeluarkan oleh orang-orang legislatif yang mana telah membaca naskah akademik RUU PKS. usulan tersebut sepertinya melupakan unsur anak. Diakui atau tidak, anak sebagai pelaku kekerasan seksual masih cukup banyak terjadi di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam kurun waktu  2011 hingga 2016 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak mencapai 1.965 atau sekitar 30% dari total keseluruhan kasus.

Melihat data ini, dikhawatirkan penggunaan kata ‘kejahatan’ akan memunculkan stigma penjahat terutama pada anak yang melakukan kekerasan seksual. Padahal ketika anak melakukan tindak pidana hal tersebut harus dilihat bahwa anak adalah korban dari sistem pendidikan dan lingkungan yang tidak mampu mengajarkannya untuk menghindari kekerasan seksual.

Ini juga selaras dengan kecenderungan hukum pidana yang bertujuan menghilangkan stigma berlebihan pada pelaku tindak pidana, sebagaimana tercermin dalam UU Lembaga Pemasyarakatan yang menggunakan frasa “warga binaan” bukan “narapidana”. Sehingga, pergantian kata tersebut juga baiknya tidak perlu dilakukan.

Kedua, Perlunya Klausul Langkah-langkah Preventif Pemerintah Terhadap Kejahatan Seksual Fraksi PKS juga memberikan masukan tentang kewajiban pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras. Nampaknya masukan tersebut terlalu luas adanya. Sama halnnya RUU Ketahanan Keluarga yang membahas banyak hal namun sudah dibahas dalam Undang-undang lainnya.

RUU PK-S ini sebenarnya sudah seiringan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Serta di dalam RUU PK-S telah mencantumkan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual. Sehingga, pemerintah tidak perlu mewajibkan untuk memerangi pornografi, peredaran illegal NAPZA, serta minuman keras dalam RUU PK-S ini.

Hal-hal tentang pornografi, NAPZA dan minuman keras sudah diatur dalam aturan lainnya. Misalkan, di Indonesia telah memiliki UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memerangi pornografi. Lalu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum dalam memerangi NAPZA.

Namun apabila kekerasan seksual antara lain disebabkan oleh pornografi, peredaran illegal NAPZA, dan minuman keras, baiknya fraksi PKS bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam pencegahan kekerasan seksual, tidak menolak RUU ini.

Ketiga, Kritik Walikota Padang Mahyeldi atas Pasal 7 ayat 1 dan 2 dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina, dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga. Kritik Mahyeldi yang merupakan kader PKS nampaknya tidak membaca dengan benar RUU PKS yang dibuat oleh DPR.

Sebab, tidak ada pernyataan tersebut baik secara eksplisit maupun implisit dalam draft maupun Naskah Akademik RUU PKS. Serta pada pasal 7 ayat 1 dan 2 ini berbicara tentang bentuk pencegahan dan pelaksanaan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintahan, kepolisian dan pemerintah. Saya pikir Mahyeldi mengkritik ini untuk menghindari tugas pemerintah dalam pelaksanakan pencegahan.

Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan RUU PK-S ini yang tidak berdasar, tapi memang pemerintah justru seperti mengaminkan tuduhan salah kaprah itu dengan mencabutnya dari prolegnas. []

*) Sumber tulisan dari https://islami.co/3-tuduhan-ruu-pks-yang-salah-kaprah/

Tags: RUU PKS
Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Terkait Posts

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon
Aktual

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon

22 Desember 2022
16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS
Aktual

16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS

12 November 2022
Sejarah Kampanye 16 HAKTP
Aktual

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

24 November 2023
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

21 November 2022
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Laki-laki
Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

13 September 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID