Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Saat Bumi Berwujud Perempuan dan Bangsa sebagai Ibu Pertiwi

Konsep Ibu Pertiwi, menggambarkan tanah air sebagai sosok ibu yang penuh kasih, telah menjadi simbol sentral dalam wacana nasionalisme Indonesia

Ali Muthahari by Ali Muthahari
10 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibu Pertiwi

Ibu Pertiwi

18
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan sepanjang sejarah telah memainkan peran vital dalam perjuangan melawan dominasi asing dan penggulingan rezim diktator. Tradisi perlawanan perempuan di berbagai belahan dunia, seperti kepemimpinan Trieu Thi Trinh di Vietnam pada abad ke-3 Masehi. Selain itu ada partisipasi perempuan dalam pemberontakan melawan Spanyol di Amerika Latin, menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam gerakan pembebasan.

Namun, meskipun kontribusi mereka sangat signifikan, sejarah sering kali mengabaikan peran perempuan. Bias gender yang mendominasi penelitian sejarah tradisional dan pengecualian perempuan dari ranah kekuasaan politik telah menyebabkan kontribusi mereka tidak tercatat dengan baik.

Ketika terdesak, perempuan mungkin terlibat dalam gerakan perlawanan dan ekonomi. Namun mereka sering kita pandang sebagai warga kelas dua yang akhirnya kembali ke ranah domestik.

Perubahan mulai terjadi baik di Dunia Ketiga maupun di Barat, dengan suara yang semakin kuat dari rakyat yang berjuang untuk pembebasan nasional dan pertumbuhan gerakan perempuan internasional. Emansipasi perempuan dalam konteks perjuangan pembebasan nasional kini menjadi fokus penting dalam aktivisme politik dan penelitian akademis.

Simbolisme Ibu Pertiwi

Kemunculan kesadaran feminis baru di Dunia Ketiga, didorong oleh partisipasi perempuan dalam pertempuran bersenjata. Lalu ada pengakuan bahwa emansipasi perempuan tidak otomatis menyertai pembangunan masyarakat sosialis pasca-revolusi, yang menunjukkan perubahan signifikan. Di Indonesia, situasi ini tercermin dalam bagaimana perempuan terpelajar memaknai dan memperjuangkan konsep Ibu Pertiwi.

Konsep Ibu Pertiwi, yang menggambarkan tanah air sebagai sosok ibu yang penuh kasih, telah menjadi simbol sentral dalam wacana nasionalisme Indonesia. Meskipun metafora ini menempatkan perempuan pada posisi sentral dalam narasi nasional, ia juga membatasi mereka pada ranah domestik.

Dengan kata lain, simbolisme Ibu Pertiwi sering kali memiliki makna ganda. Di satu sisi, ia mengangkat martabat perempuan. Di sisi lain, ia menempatkan perempuan dalam posisi sebagai objek yang perlu terlindungi dan kita jaga.

Gambaran ini tercermin dalam lagu-lagu nasionalis, seperti “Kulihat Ibu Pertiwi”, yang anak-anak sekolah nyanyikan sebelum tahun 1965. Dalam lagu ini, bangsa dan tanah air tergambarkan sebagai makhluk feminin (perempuan) yang rapuh yang perlu kita selamatkan dari kekejaman kekuatan asing.

Seperti yang pernyataan C.L. Innes, alegorisasi perempuan sebagai bangsa seperti dalam lagu “Kulihat Ibu Pertiwi” menggambarkannya sebagai sosok yang “menderita, telah dikhianati, dan menunggu atau mencari pasangan sejati untuk menyelamatkannya” (Innes, 1994: 11).

Dalam konteks nasionalisme Indonesia, hal ini mengindikasikan bahwa Ibu Pertiwi adalah manifestasi feminitas yang kepentingan dan kebahagiaannya harus diartikulasikan oleh rekan maskulinnya.

Memaknai Ulang Simbol

Perempuan terpelajar Indonesia berusaha memaknai ulang simbol ini dengan menempatkan diri mereka bukan hanya sebagai objek perlindungan, tetapi sebagai subjek aktif dalam pembangunan bangsa. Mereka memberikan kontribusi signifikan di berbagai bidang, antara lain pendidikan, politik, sosial, dan budaya. Sebagaimana seperti yang tercermin dalam tokoh-tokoh seperti Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, dan RA Kartini.

Cut Nyak Dien memimpin perlawanan melawan kolonialisme Belanda. Dewi Sartika mendirikan sekolah untuk perempuan Sunda. Lalu Kartini, melalui surat-suratnya, memperjuangkan hak-hak perempuan serta mendorong perubahan sosial dan kesadaran nasional. Ketiganya mencerminkan peran aktif perempuan terpelajar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

Setelah kemerdekaan, peran perempuan terpelajar terus berkembang. Mereka terlibat dalam pemerintahan, pendidikan, dan organisasi masyarakat, serta menghadapi tantangan seperti diskriminasi gender dan patriarki.

Namun, semangat juang mereka membawa perubahan dalam lanskap sosial dan politik Indonesia. Saat ini, perempuan terpelajar aktif dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, politik, dan sains, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi.

Pentingnya Peran Perempuan

Dalam konteks ini, konsep Ibu Pertiwi berfungsi sebagai metafora untuk menggambarkan betapa pentingnya peran perempuan dalam membentuk dan mempertahankan identitas nasional. Perempuan terpelajar bukan hanya simbol nasional, tetapi juga aktor utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Perjuangan mereka—baik dalam konteks kemerdekaan maupun pembangunan pasca-kemerdekaan—menunjukkan bahwa perempuan terpelajar memiliki peran sentral dalam memperjuangkan dan membentuk identitas nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pengertian dan implementasi dari konsep Ibu Pertiwi terus berkembang seiring dengan perubahan sosial dan politik. Pendidikan bagi perempuan memainkan peran krusial dalam proses ini, karena memberikan mereka alat untuk berkontribusi secara signifikan dalam perjuangan kemerdekaan dan kemajuan bangsa.

Perempuan terpelajar, dengan kontribusi mereka yang luas dan beragam, membuktikan bahwa mereka tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi juga aktor kunci dalam perjalanan bangsa menuju kemajuan dan kesejahteraan. []

Tags: gerakan perempuanIbu BumiIbu PertiwiIndonesiakemerdekaanPeran Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Cara Perempuan Mendapat Pengetahuan

Next Post

Tidak Ada Payung Hukum dalam Kasus Femisida

Ali Muthahari

Ali Muthahari

Ali Muthahari, kelahiran Kota Santri Tasikmalaya, saat ini menjabat sebagai Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) el-Markazi Universitas Islam Indonesia (UII). Aktif berpartisipasi dalam berbagai konferensi, diskusi, dan debat berbahasa Arab, Ali pernah mewakili Indonesia pada ajang 7th International Universities Debating Championship di Doha, Qatar.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Femisida

Tidak Ada Payung Hukum dalam Kasus Femisida

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0