Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Fiqh menstruasi tidak boleh terus ditulis dari jarak biologis. Ia harus lahir dari pengalaman nyata, ditopang oleh ilmu medis, dan diarahkan oleh maqasid syariah.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2026
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Fiqh Menstruasi

Fiqh Menstruasi

2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadarus Subuh ke-181 menghadirkan satu pertanyaan reflektif yang menggugah dari Arifah Millati, ulama perempuan muda dari UIN Tulungagung. Ia menyinggung pembedaan klasik dalam fiqh antara haid dan istihadah. Dalam haid, penetrasi seksual dilarang. Dalam istihadah, sekalipun darah tetap keluar, penetrasi dibolehkan secara fiqh.

Pertanyaannya sederhana tetapi tajam. Jika dalam istihadah tetap ada darah, sementara perempuan bisa merasakan nyeri dan berisiko mengalami infeksi, mengapa penetrasi dibolehkan? Apakah pertimbangan medis dan pengalaman tubuh perempuan pernah benar-benar menjadi bagian dari perumusan hukum, khususnya dalam fiqh menstruasi ini?

Pertanyaan ini membuka ruang yang lebih luas. Bagaimana fiqh menstruasi selama ini kita rumuskan?

Karakter Kitab Klasik

Kitab-kitab fiqh klasik sangat rinci membahas warna darah, tekstur, bau, durasi, dan perhitungan hari. Namun hampir semuanya tertulis oleh laki-laki yang tidak pernah mengalami menstruasi. Mereka mendeskripsikan tubuh perempuan dari luar, bukan dari pengalaman langsung. Lebih dari itu, rujukan mereka murni berbasis interpretasi normatif atas teks-teks para ulama pendahulu. Bukan pada kajian medis dan bukan pula pada pengalaman nyata para perempuan.

Padahal al-Qur’an dan Hadis sendiri tidak pernah merinci warna, jenis, atau durasi darah. Yang dibicarakan oleh kedua sumber ini adalah etika dan hukum ketika menstruasi terjadi, bukan anatomi dan klasifikasi biologisnya.

Al-Qur’an menyebut haid sebagai adha—sesuatu yang mengandung ketidaknyamanan—dan mengatur etika menjauhi hubungan seksual selama masa itu (QS. al-Baqarah: 222). Fokusnya adalah perlindungan dan kehati-hatian, bukan kategorisasi medis yang detail. Di sini terlihat bahwa teks wahyu berbicara pada level prinsip. Menjaga kenyamanan, menghindari mudarat, dan menghormati kondisi tubuh perempuan.

Namun dalam perkembangan fiqh, pembahasan menstruasi menjadi sangat teknis dan biologis, seakan-akan hukum bergantung sepenuhnya pada klasifikasi darah. Ironisnya, klasifikasi itu lahir tanpa partisipasi aktif perempuan sebagai subjek pengalaman. Padahal kita tahu, dalam adab berfatwa, pengalaman subjek yang terdampak oleh fatwa seharusnya tergali dan kita serap secara sungguh-sungguh.

Panggilan kepada Ulama KUPI

Karena itu, pertanyaan Arifah Millati seharusnya tidak berhenti sebagai pertanyaan di Tadarus Subuh semata. Ia adalah panggilan epistemologis sekaligus teologis, terutama kepada para ulama perempuan jaringan KUPI, termasuk dirinya sebagai alumni pengkaderan ulama perempuan Indonesia.

Sudah saatnya para ulama perempuan dalam jaringan KUPI—yang mengalami menstruasi secara nyata—mengambil peran utama dalam merumuskan ulang fiqh menstruasi. Bukan untuk menolak tradisi, tetapi untuk melanjutkan dan menyempurnakannya. Tradisi fiqh selalu berkembang melalui ijtihad, dan ijtihad menuntut dua hal. Pengalaman nyata dan ilmu pengetahuan yang sahih.

Bukankah Imam Syafi’i telah mengajarkan bahwa kita bisa menulis sendiri fiqh menstruasi atas dasar istiqra’ (riset lapangan), yakni dengan menanyakan kepada sejumlah perempuan tentang pengalaman menstruasi mereka?

Lalu mengapa para ulama sesudahnya tidak lagi melakukan hal serupa? Yang terjadi justru pengulangan dan pengutipan pendapat-pendapat terdahulu, yang seluruhnya ditulis oleh laki-laki yang tidak mengalami menstruasi. Pendapat laki-laki dijelaskan oleh laki-laki, berkembang di antara laki-laki, lalu mereka serahkan untuk dijalankan oleh perempuan.

Merujuk Ilmu Medis dan Pengalaman Perempuan

Hari ini, ilmu kedokteran telah berkembang pesat. Ginekologi menjelaskan siklus hormonal, endometriosis, infeksi, gangguan reproduksi, serta berbagai risiko kesehatan yang dapat timbul dari aktivitas seksual dalam kondisi tertentu. Mengabaikan ilmu medis dalam merumuskan fiqh menstruasi berarti memisahkan hukum dari realitas tubuh.

Fiqh tidak boleh berdiri di atas asumsi biologis yang tidak teruji. Ia harus berpijak pada maqasid syariah. Menjaga jiwa, menjaga kesehatan, dan menjaga martabat. Jika suatu praktik secara medis berpotensi membahayakan perempuan, maka pertimbangan tersebut harus menjadi bagian dari proses istinbath hukum.

Lebih dari itu, dalam kredo KUPI, pengalaman perempuan sendiri merupakan sumber pengetahuan. Rasa nyeri, kelelahan, ketidaknyamanan, dan risiko infeksi bukanlah detail kecil. Semua itu adalah bagian dari realitas yang tidak boleh terabaikan dalam perumusan fiqh. Ia menjadi sumber otoritatif untuk membantu menjelaskan makna-makna al-Qur’an, Hadis, serta ijtihad para ulama.

Karena itu, yang kita butuhkan adalah kolaborasi. Ulama perempuan dan dokter ginekolog duduk bersama. Pengalaman tubuh bertemu dengan ilmu medis. Prinsip maqasid bertemu dengan data klinis. Dari sinilah dapat lahir fiqh menstruasi yang lebih adil, lebih ilmiah, dan lebih rahmah—digalang oleh para ulama perempuan jaringan KUPI.

Posisi Strategis KUPI

Ini bukan sekadar isu perempuan, melainkan isu integritas metodologi fiqh. Jika fiqh ingin tetap relevan dan benar-benar menjadi rahmat, ia harus terbuka pada pengalaman subjek yang diatur serta pada perkembangan ilmu pengetahuan. Secara paradigmatik, teologis, dan metodologis, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memiliki modal kuat dalam hal ini, karena secara eksplisit mengakui pengalaman perempuan dan ilmu pengetahuan sebagai sumber otoritatif dalam perumusan hukum Islam.

KUPI juga memiliki posisi strategis untuk memulai langkah ini. Jaringan ulama perempuan yang luas, pengalaman advokasi yang panjang, serta komitmen pada keadilan hakiki adalah modal besar. Pertanyaannya kini bukan lagi “bolehkah kita merumuskan ulang?”, melainkan “kapan kita mulai?”

Fiqh menstruasi tidak boleh terus kita tulis dari jarak biologis. Ia harus lahir dari pengalaman nyata, tertopang oleh ilmu medis, dan diarahkan oleh maqasid syariah. Sebab tubuh perempuan bukan sekadar objek kajian. Ia adalah amanah yang harus kita pahami dari dalam.

Para ulama perempuan jaringan KUPI, mari segera memulai. []

 

Tags: Fiqh MenstruasiHaidHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKupiTadarus Subuhulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0