Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Salah Kaprah Memahami Hadhanah dan Adopsi: Perbedaan Yang Harus Kita Tahu

Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa adopsi adalah sama dengan hadhanah padahal kenyataannya tidak demikian

Dina el Balbisy by Dina el Balbisy
19 Oktober 2023
in Keluarga
A A
0
Hadhanah

Hadhanah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa adopsi anak adalah sama dengan hadhanah padahal kenyataannya tidak demikian. Meskipun keduanya terkait dengan perawatan anak, keduanya memiliki makna dan implikasi yang berbeda. Penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara hadhanah dan adopsi agar kita dapat memberikan perlindungan dan perhatian yang sesuai kepada anak-anak yang membutuhkannya.

Salah satu kesalahpahaman umum adalah bahwa hadhanah adalah bentuk adopsi dalam budaya-budaya tertentu. Kesalahpahaman lain adalah bahwa adopsi adalah cara untuk “membeli” anak. Ini adalah pandangan yang tidak benar sama sekali. Ini adalah anggapan yang salah karena hadhanah dan adopsi memiliki implikasi hukum dan sosial yang sangat berbeda.

Dalam Agama Islam sendiri pengangkatan anak memiliki dua macam. Pertama hadhanah merupakan sebuah tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki ataupun perempuan. Dengan sayarat belum tamyiz dengan cara menjaganya dari suatu yang menyakiti dan merusaknya. Selain itu juga mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.

Kedua Tabanni yaitu  mengangkat  anak  bukan sebagai  anak  kandung  namun  sebagai  anak  angkat  yang tidak menimbulkan hubugan   nasab   pada   keduanya   melainkan   hanya   menimbulkan pada   si pengangkat  hak  pemeliharaan  dan  perawatan  anak  tersebut.

Hadhanah: Pemeliharaan Anak

Hadhanah berasal dari bahasa Arab dengan asal kata: hadhanah; hadinatun; ihtadhana; hadnan dan yahdun, yang artinya mengasuh atau pengasuhan anak. Pengasuhan anak merupakan konsep perawatan sementara anak-anak yang tidak dapat dirawat oleh orang tua biologis mereka. Hal ini biasanya terjadi ketika orang tua biologis tidak dapat atau tidak mampu merawat anak mereka dengan baik, misalnya karena masalah ekonomi, kesehatan, atau sosial.

Menurut Amir Syarifuddin dalam buku Hukum Perkawinan Di Indonesia menyatakan bahwa istilah hadhanah mencakup beberapa hal, di antaranya perihal siapa yang lebih berhak terhadap pengasuhan anak dan siapa pula yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan anak hingga anak tersebut mampu berdiri sendiri

Dalam kasus hadhanah, anak tetap memiliki hubungan biologis dengan orang tuanya, dan tujuan utama adalah memberikan perawatan sementara sampai orang tua mampu merawat anak mereka kembali. Dalam hal ini anggota keluarga yang lebih luas boleh merawat anak tersebut. Misalnya kakek nenek atau pun saudara lainnya.

Penting untuk diingat bahwa hadhanah bukanlah bentuk pengadopsian. Anak yang berada dalam hadhanah masih memiliki hubungan dengan orang tua biologis mereka dan berpotensi kembali kepada mereka ketika situasinya memungkinkan. Ini adalah konsep penting dalam Islam, di mana masyarakat awam menggunakan istilah hadhanah sebagai alternatif untuk pengadopsian sehingga pemahamannya dapat bertentangan dengan hukum agama.

Adopsi: Pengangkatan Anak

Adopsi berasal dari kata adoptie, bahasa Belanda atau adopt (adoption) dalam bahasa Inggris yang berarti pengangkatan anak atau mengangkat anak. Istilah adopsi dalam bahasa arab yaitu “tabanni” yang memiliki arti  “mengambil anak angkat”.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan anak angkat tersebut. Pertama, anak angkat tidak dapat menggunakan nama ayah angkatnya seperti dijelaskan oleh Surah AL-Ahzab Ayat 5.

Kedua, antara ayah angkat dengan anak angkat, ibu angkat dan saudara angkat tidak mempunyai hubungan darah. Mereka dapat tinggal serumah akan tetapi harus menjaga ketentuan mahram dalam Hukum Islam. Antara lain tidak dibolehkan melihat aurat, berkhalwat/bercinta. Kemudian baik ayah atau saudara angkat tidak menjadi wali perkawinan untuk anak angkat perempuan dan lain-lain.

Ketiga, di antara mereka tidak saling mewarisi. Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa Hukum Islam melarang praktik pengangkatan anak yang memiliki implikasi yuridis. Seperti halnya pengangkatan anak yang mahsyur pada hukum barat/hukum sekuler dan pada masyarakat jahiliyah yang menasabkan anak angkat kepada orangtua angkat.

Adopsi dalam Hukum Islam

Hukum Islam hanya mengakui pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya kewajiban untuk memberikan nafkah sehari-hari, mendidik, memelihara, dan lain-lain.

Dalam konteks beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam menghargai hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam, bahkan menempatkannya sebagai bagian dari sumber hukum Islamal’adah al-muhakamah. Oleh karena itu kebiasaan hukum adat yang menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat bertentangan dengan Hukum Islam.

Masyarakat hukum adat telah mengenal pengambilan anak dari suatu keluarga untuk menjadikan anak tersebut sebagai anak asuh dan merawatnya dengan penuh kasih sayang. Layaknya anak sendiri dengan bermacam-macam istilah seperti anak kukut, anak pupon atau anak akon. Apapun sebutan anak angkat dalam masyarakat adat tidak menjadi soal asalkan anak angkat tidak dinasabkan kebada orangtua angkat.

Sebagai catatan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam oleh Pengadilan Agama tidak memutuskan hubungan hukum atau hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Anak angkat dalam Hukum Islam juga tidak menjadikan anak angkat itu sebagai anak kandung. Pada intinya hak-hak antara anak angkat dan anak kandung tidaklah sama.

Dalam Islam hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya sama seperti halnya hubungan dengan anak asuh. Anak angkat tetap di rawat dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa memberikan status sebagai anak kandung. Sedangkan Orang tua angkat hanya berkewajiban dalam pemeliharaaan nafkah dan pendidikan. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan orang rua angkatnya melalui wasiat hajibah. []

 

Tags: HadhanahHak anakHak asuh anakhukumIndonesiakeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Nabi Muhammad Saw dan Sayyidah Khadijah adalah Saling Mencintai

Next Post

3 Wasiat Sayyidah Khadijah kepada Nabi Muhammmad Saw

Dina el Balbisy

Dina el Balbisy

Si penikmat kehangatan, kata, aroma, irama, rasa dan krasa. Bisa disapa melalui instagram @dinaelbalbisy_ Mari menjalin relasi :)

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Sayyidah

3 Wasiat Sayyidah Khadijah kepada Nabi Muhammmad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0