Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Salah Kaprah Memahami Hadhanah dan Adopsi: Perbedaan Yang Harus Kita Tahu

Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa adopsi adalah sama dengan hadhanah padahal kenyataannya tidak demikian

Dina el Balbisy Dina el Balbisy
19 Oktober 2023
in Keluarga
0
Hadhanah

Hadhanah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa adopsi anak adalah sama dengan hadhanah padahal kenyataannya tidak demikian. Meskipun keduanya terkait dengan perawatan anak, keduanya memiliki makna dan implikasi yang berbeda. Penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara hadhanah dan adopsi agar kita dapat memberikan perlindungan dan perhatian yang sesuai kepada anak-anak yang membutuhkannya.

Salah satu kesalahpahaman umum adalah bahwa hadhanah adalah bentuk adopsi dalam budaya-budaya tertentu. Kesalahpahaman lain adalah bahwa adopsi adalah cara untuk “membeli” anak. Ini adalah pandangan yang tidak benar sama sekali. Ini adalah anggapan yang salah karena hadhanah dan adopsi memiliki implikasi hukum dan sosial yang sangat berbeda.

Dalam Agama Islam sendiri pengangkatan anak memiliki dua macam. Pertama hadhanah merupakan sebuah tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki ataupun perempuan. Dengan sayarat belum tamyiz dengan cara menjaganya dari suatu yang menyakiti dan merusaknya. Selain itu juga mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.

Kedua Tabanni yaitu  mengangkat  anak  bukan sebagai  anak  kandung  namun  sebagai  anak  angkat  yang tidak menimbulkan hubugan   nasab   pada   keduanya   melainkan   hanya   menimbulkan pada   si pengangkat  hak  pemeliharaan  dan  perawatan  anak  tersebut.

Hadhanah: Pemeliharaan Anak

Hadhanah berasal dari bahasa Arab dengan asal kata: hadhanah; hadinatun; ihtadhana; hadnan dan yahdun, yang artinya mengasuh atau pengasuhan anak. Pengasuhan anak merupakan konsep perawatan sementara anak-anak yang tidak dapat dirawat oleh orang tua biologis mereka. Hal ini biasanya terjadi ketika orang tua biologis tidak dapat atau tidak mampu merawat anak mereka dengan baik, misalnya karena masalah ekonomi, kesehatan, atau sosial.

Menurut Amir Syarifuddin dalam buku Hukum Perkawinan Di Indonesia menyatakan bahwa istilah hadhanah mencakup beberapa hal, di antaranya perihal siapa yang lebih berhak terhadap pengasuhan anak dan siapa pula yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan anak hingga anak tersebut mampu berdiri sendiri

Dalam kasus hadhanah, anak tetap memiliki hubungan biologis dengan orang tuanya, dan tujuan utama adalah memberikan perawatan sementara sampai orang tua mampu merawat anak mereka kembali. Dalam hal ini anggota keluarga yang lebih luas boleh merawat anak tersebut. Misalnya kakek nenek atau pun saudara lainnya.

Penting untuk diingat bahwa hadhanah bukanlah bentuk pengadopsian. Anak yang berada dalam hadhanah masih memiliki hubungan dengan orang tua biologis mereka dan berpotensi kembali kepada mereka ketika situasinya memungkinkan. Ini adalah konsep penting dalam Islam, di mana masyarakat awam menggunakan istilah hadhanah sebagai alternatif untuk pengadopsian sehingga pemahamannya dapat bertentangan dengan hukum agama.

Adopsi: Pengangkatan Anak

Adopsi berasal dari kata adoptie, bahasa Belanda atau adopt (adoption) dalam bahasa Inggris yang berarti pengangkatan anak atau mengangkat anak. Istilah adopsi dalam bahasa arab yaitu “tabanni” yang memiliki arti  “mengambil anak angkat”.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan anak angkat tersebut. Pertama, anak angkat tidak dapat menggunakan nama ayah angkatnya seperti dijelaskan oleh Surah AL-Ahzab Ayat 5.

Kedua, antara ayah angkat dengan anak angkat, ibu angkat dan saudara angkat tidak mempunyai hubungan darah. Mereka dapat tinggal serumah akan tetapi harus menjaga ketentuan mahram dalam Hukum Islam. Antara lain tidak dibolehkan melihat aurat, berkhalwat/bercinta. Kemudian baik ayah atau saudara angkat tidak menjadi wali perkawinan untuk anak angkat perempuan dan lain-lain.

Ketiga, di antara mereka tidak saling mewarisi. Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa Hukum Islam melarang praktik pengangkatan anak yang memiliki implikasi yuridis. Seperti halnya pengangkatan anak yang mahsyur pada hukum barat/hukum sekuler dan pada masyarakat jahiliyah yang menasabkan anak angkat kepada orangtua angkat.

Adopsi dalam Hukum Islam

Hukum Islam hanya mengakui pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya kewajiban untuk memberikan nafkah sehari-hari, mendidik, memelihara, dan lain-lain.

Dalam konteks beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam menghargai hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam, bahkan menempatkannya sebagai bagian dari sumber hukum Islamal’adah al-muhakamah. Oleh karena itu kebiasaan hukum adat yang menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat bertentangan dengan Hukum Islam.

Masyarakat hukum adat telah mengenal pengambilan anak dari suatu keluarga untuk menjadikan anak tersebut sebagai anak asuh dan merawatnya dengan penuh kasih sayang. Layaknya anak sendiri dengan bermacam-macam istilah seperti anak kukut, anak pupon atau anak akon. Apapun sebutan anak angkat dalam masyarakat adat tidak menjadi soal asalkan anak angkat tidak dinasabkan kebada orangtua angkat.

Sebagai catatan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam oleh Pengadilan Agama tidak memutuskan hubungan hukum atau hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Anak angkat dalam Hukum Islam juga tidak menjadikan anak angkat itu sebagai anak kandung. Pada intinya hak-hak antara anak angkat dan anak kandung tidaklah sama.

Dalam Islam hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya sama seperti halnya hubungan dengan anak asuh. Anak angkat tetap di rawat dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa memberikan status sebagai anak kandung. Sedangkan Orang tua angkat hanya berkewajiban dalam pemeliharaaan nafkah dan pendidikan. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan orang rua angkatnya melalui wasiat hajibah. []

 

Tags: HadhanahHak anakHak asuh anakhukumIndonesiakeluarga
Dina el Balbisy

Dina el Balbisy

Si penikmat kehangatan, kata, aroma, irama, rasa dan krasa. Bisa disapa melalui instagram @dinaelbalbisy_ Mari menjalin relasi :)

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID