Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Salah Kaprah Memahami Hadhanah dan Adopsi: Perbedaan Yang Harus Kita Tahu

Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa adopsi adalah sama dengan hadhanah padahal kenyataannya tidak demikian

Dina el Balbisy by Dina el Balbisy
19 Oktober 2023
in Keluarga
A A
0
Hadhanah

Hadhanah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa adopsi anak adalah sama dengan hadhanah padahal kenyataannya tidak demikian. Meskipun keduanya terkait dengan perawatan anak, keduanya memiliki makna dan implikasi yang berbeda. Penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara hadhanah dan adopsi agar kita dapat memberikan perlindungan dan perhatian yang sesuai kepada anak-anak yang membutuhkannya.

Salah satu kesalahpahaman umum adalah bahwa hadhanah adalah bentuk adopsi dalam budaya-budaya tertentu. Kesalahpahaman lain adalah bahwa adopsi adalah cara untuk “membeli” anak. Ini adalah pandangan yang tidak benar sama sekali. Ini adalah anggapan yang salah karena hadhanah dan adopsi memiliki implikasi hukum dan sosial yang sangat berbeda.

Dalam Agama Islam sendiri pengangkatan anak memiliki dua macam. Pertama hadhanah merupakan sebuah tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki ataupun perempuan. Dengan sayarat belum tamyiz dengan cara menjaganya dari suatu yang menyakiti dan merusaknya. Selain itu juga mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.

Kedua Tabanni yaitu  mengangkat  anak  bukan sebagai  anak  kandung  namun  sebagai  anak  angkat  yang tidak menimbulkan hubugan   nasab   pada   keduanya   melainkan   hanya   menimbulkan pada   si pengangkat  hak  pemeliharaan  dan  perawatan  anak  tersebut.

Hadhanah: Pemeliharaan Anak

Hadhanah berasal dari bahasa Arab dengan asal kata: hadhanah; hadinatun; ihtadhana; hadnan dan yahdun, yang artinya mengasuh atau pengasuhan anak. Pengasuhan anak merupakan konsep perawatan sementara anak-anak yang tidak dapat dirawat oleh orang tua biologis mereka. Hal ini biasanya terjadi ketika orang tua biologis tidak dapat atau tidak mampu merawat anak mereka dengan baik, misalnya karena masalah ekonomi, kesehatan, atau sosial.

Menurut Amir Syarifuddin dalam buku Hukum Perkawinan Di Indonesia menyatakan bahwa istilah hadhanah mencakup beberapa hal, di antaranya perihal siapa yang lebih berhak terhadap pengasuhan anak dan siapa pula yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan anak hingga anak tersebut mampu berdiri sendiri

Dalam kasus hadhanah, anak tetap memiliki hubungan biologis dengan orang tuanya, dan tujuan utama adalah memberikan perawatan sementara sampai orang tua mampu merawat anak mereka kembali. Dalam hal ini anggota keluarga yang lebih luas boleh merawat anak tersebut. Misalnya kakek nenek atau pun saudara lainnya.

Penting untuk diingat bahwa hadhanah bukanlah bentuk pengadopsian. Anak yang berada dalam hadhanah masih memiliki hubungan dengan orang tua biologis mereka dan berpotensi kembali kepada mereka ketika situasinya memungkinkan. Ini adalah konsep penting dalam Islam, di mana masyarakat awam menggunakan istilah hadhanah sebagai alternatif untuk pengadopsian sehingga pemahamannya dapat bertentangan dengan hukum agama.

Adopsi: Pengangkatan Anak

Adopsi berasal dari kata adoptie, bahasa Belanda atau adopt (adoption) dalam bahasa Inggris yang berarti pengangkatan anak atau mengangkat anak. Istilah adopsi dalam bahasa arab yaitu “tabanni” yang memiliki arti  “mengambil anak angkat”.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan anak angkat tersebut. Pertama, anak angkat tidak dapat menggunakan nama ayah angkatnya seperti dijelaskan oleh Surah AL-Ahzab Ayat 5.

Kedua, antara ayah angkat dengan anak angkat, ibu angkat dan saudara angkat tidak mempunyai hubungan darah. Mereka dapat tinggal serumah akan tetapi harus menjaga ketentuan mahram dalam Hukum Islam. Antara lain tidak dibolehkan melihat aurat, berkhalwat/bercinta. Kemudian baik ayah atau saudara angkat tidak menjadi wali perkawinan untuk anak angkat perempuan dan lain-lain.

Ketiga, di antara mereka tidak saling mewarisi. Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa Hukum Islam melarang praktik pengangkatan anak yang memiliki implikasi yuridis. Seperti halnya pengangkatan anak yang mahsyur pada hukum barat/hukum sekuler dan pada masyarakat jahiliyah yang menasabkan anak angkat kepada orangtua angkat.

Adopsi dalam Hukum Islam

Hukum Islam hanya mengakui pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya kewajiban untuk memberikan nafkah sehari-hari, mendidik, memelihara, dan lain-lain.

Dalam konteks beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam menghargai hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam, bahkan menempatkannya sebagai bagian dari sumber hukum Islamal’adah al-muhakamah. Oleh karena itu kebiasaan hukum adat yang menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat bertentangan dengan Hukum Islam.

Masyarakat hukum adat telah mengenal pengambilan anak dari suatu keluarga untuk menjadikan anak tersebut sebagai anak asuh dan merawatnya dengan penuh kasih sayang. Layaknya anak sendiri dengan bermacam-macam istilah seperti anak kukut, anak pupon atau anak akon. Apapun sebutan anak angkat dalam masyarakat adat tidak menjadi soal asalkan anak angkat tidak dinasabkan kebada orangtua angkat.

Sebagai catatan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam oleh Pengadilan Agama tidak memutuskan hubungan hukum atau hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Anak angkat dalam Hukum Islam juga tidak menjadikan anak angkat itu sebagai anak kandung. Pada intinya hak-hak antara anak angkat dan anak kandung tidaklah sama.

Dalam Islam hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya sama seperti halnya hubungan dengan anak asuh. Anak angkat tetap di rawat dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa memberikan status sebagai anak kandung. Sedangkan Orang tua angkat hanya berkewajiban dalam pemeliharaaan nafkah dan pendidikan. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan orang rua angkatnya melalui wasiat hajibah. []

 

Tags: HadhanahHak anakHak asuh anakhukumIndonesiakeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Nabi Muhammad Saw dan Sayyidah Khadijah adalah Saling Mencintai

Next Post

3 Wasiat Sayyidah Khadijah kepada Nabi Muhammmad Saw

Dina el Balbisy

Dina el Balbisy

Si penikmat kehangatan, kata, aroma, irama, rasa dan krasa. Bisa disapa melalui instagram @dinaelbalbisy_ Mari menjalin relasi :)

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Sayyidah

3 Wasiat Sayyidah Khadijah kepada Nabi Muhammmad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0