Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Santun dalam Beribadah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
24 Januari 2023
in Hadits
0
Santun dalam Beribadah
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seri Nabiyyurrahmah#6 Ini lanjutan dari tema sebelumnya, bahwa adab beribadah, seperti yang diajarkan Nabi Saw, masih tetap perlu santun, ramah, dan memudahkan orang. Santun dalam beribadah ini terekam dalam beberapa cerita di masa Nabi.

Ada kisah menarik, yang dicatat Imam Bukhari dalam Sahihnya, bahwa seorang Sahabat Rasul Saw yang sudah lanjut usia, bernama Abu Barzah al-Aslami ra, datang ke sebuah masjid dengan menaiki kuda.

Sebelum shalat, dia mengikatkan kudanya di luar, tetapi ketika sedang shalat, kuda itu lepas, lalu dia batalkan shalatnya dan lari mengejar kuda tersebut. Setelah menemukan kudanya, dia kembali lagi ke masjid dan mengulang shalat tersebut.

Di antara orang-orang yang berkerumun, ada yang menyatakan: “Lihat orang tua itu, dia meninggalkan shalatnya hanya karena mengejar seekor kuda”.

Abu Barzah ra menemui orang tersebut: “Rumahku jauh dari sini, kalau aku tetap shalat dan tidak ada kuda, maka aku tidak akan pernah bisa sampai ke keluargaku sampai malam sekalipun”.

Abu Barzah ra juga menegaskan: “Kamu mencibirku, padahal hal yang sama pernah aku lakukan pada masa Nabi Saw, dan tidak ada satupun orang yang mencibirku, aku justru melihat kemudahan yang selalu baginda Nabi Saw berikan”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 6195).

Kisah Amr bin Ash ra juga sangat terkenal, ketika junub pada suatu pagi subuh yang sangat dingin. Dia memilih untuk tidak mandi, tetapi cukup dengan tayammum pakai debu, lalu shalat memimpin jama’ah. Ketika hal itu sampai kepada Nabi Saw, Amr bin Ash ra ditanya, lalu menjawab: “Kan Allah melarang kita menjerumuskan diri pada kematian”. Mendengar hal itu, Nabi Saw tersenyum dan menyetujuinya. (Sunan Abu Dawud, no. hadits: 334).

Kisah lain yang juga dramatis adalah, ada seorang sahabat miskin yang melanggar aturan agama, diminta bayar denda, dia tidak punya uang, lalu dibayarkan dari uang Nabi Saw, tetapi uang itu justru diberikan pada dirinya sendiri karena merasa paling miskin. Dan Nabi Saw tertawa melihat realitas ini.

Ini dialognya:

“Ya Rasul, aku hancur”, kata seseorang yang datang ke Rumah Rasululllah Saw dengan tegopoh-gopoh.

“Kenapa?, tanya Nabi Saw.

“Saya berhungan intim dengan istriku, padahal saya sedang berpuasa”, jawab laki-laki tersebut.

“Kamu punya budak yang bisa kamu merdekakan?, tanya Nabi Saw.

“Tidak”, jawab laki-laki.

“Kamu sanggup puasa dua bulan berturut-turut sebagai gantinya?

“Tidak”.

“Punya makanan yang bisa kamu berikan kepada 60 orang miskin?

“Tidak”.

Nabi Saw terdiam sejenak, lalu ketika menemukan sejumlah kurma yang cukup untuk disedekahkan pada 60 orang miskin, diundang laki-laki tersebut.

“Ini kamu sedekahkan ya, sebagai denda dari pelanggaran kamu”, kata Nabi Saw.

“Apakah harus aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin dariku?, Ya Rasul, sungguh di kota Madinah ini tidak ada orang yang paling miskin kecuali diriku sendiri”, jawab laki-laki tersebut.

Nabi Saw tertawa sampai terlihat gigi beliau, seraya berkata: “Ya sudah, kamu beri makan untuk keluargamu sendiri”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 1970).

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID