Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Sayyidah Nafisah ; Ulama Perempuan, Guru Imam Syafi’i

Sayyidah Nafisah merupakan cicit Rasulullah Saw sekaligus ulama perempuan yang atsar keilmuannya berada pada dua madzab yang mu’tabarrah yaitu Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
2 Desember 2022
in Figur
A A
0
Sayyidah Nafisah

Sayyidah Nafisah

10
SHARES
494
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wanita mulia ini lahir di kota Mekah pada tahun 145 H. Beliau tumbuh dan besar di Madinah karena mengikuti ayahnya yang bertugas sebagai Gubernur Madinah. Sejak kecil, Sayyidah Nafisah sudah mencintai ilmu. Terbukti, alquran dan hadits sudah beliau kuasai di usianya yang masih muda.

Sayyidah Nafisah adalah pembelajar yang rajin, maka tidak heran jika beliau menjadi perempuan paling cerdas pada masa itu. Setiap harinya beliau habiskan untuk berdzikir, membaca, dan mempelajari ilmu. Salat malamnya tidak pernah tertinggal, hafalannya terjaga dengan baik bahkan beliau sanggup mengkhatamkan alquran sebanyak 1900 kali semasa hidupnya.

Kecerdasan dan kesalihannya yang sudah diakui banyak orang membuat Imam Ahmad bin Hanbal beberapa kali mendatanginya untuk meminta doa dan keberkahan. Tidak hanya itu, banyak lelaki pada masa itu datang untuk melamar beliau. Namun pilihan jatuh kepada Ja’far bin Shadiq yang sudah mendapat keridhaan langsung dari Rasulullah Saw melalui mimpi ayahnya.

Pindah ke Mesir

Setelah menikah, tepatnya pada tanggal 26 Ramadhan 193 H Sayyidah Nafisah dan suaminya pindah ke Mesir. Kealimannya sudah mahsyur hingga ke berbagai wilayah, maka tak heran jika setibanya di Mesir banyak orang yang bertabaruk dan mengambil ilmu langsung kepada beliau.

Banyaknya orang yang berkunjung membuat beliau merasa tidak nyaman dan berniat untuk kembali ke Madinah. Lebih jelasnya, beliau tidak ingin meninggalkan dzikir dan auratnya jika ia habiskan untuk melayani orang-orang yang terus berkonsultasi.

Mendengar niat kepergian Sayyidah Nafisah dari Mesir, membuat masyarakat setempat kebingungan karena akan ditinggalkan sosok yang selama ini jadi tempat belajar dan meminta bantuan penyelesaian masalah. Berita itu sampai ke telinga Gubernur Mesir, akhirnya beliau sendiri yang turun tangan untuk menghentikan langkah Sayyidah Nafisah ke Madinah.

Beberapa cara gubernur lakukan, seperti berjanji akan meluaskan rumah dan halaman rumah beliau, agar mampu menampung lebih banyak tamu tanpa mengganggu ruang pribadinya. Selain itu, gubernur Mesir juga membuatkan jadwal pelayanan hanya di hari Rabu dan Sabtu. Sisanya diberikan penuh kepada beliau untuk berkhalwat. Dengan segala pertimbangan yang matang sekaligus petunjuk dari Allah Swt, tawaran tersebut ia terima dan mengurungkan niatnya untuk kembali ke Madinah.

Ketika Imam Syafi’i Berguru pada Ulama Perempuan

Lima tahun setelah itu, Imam Syafi’i datang ke Mesir. Mendengar ada sosok ulama perempuan yang mahsyur di Mesir, beliau langsung mendatangi kediaman Sayyidah Nafisah. Keduanya sering bertemu untuk belajar bersama bahkan saling meminta keberkahan doa atas keduanya.

Ketika Imam Syafi’i sedang sakit, beliau meminta muridnya untuk berkunjung ke rumah gurunya, untuk meminta doa kesembuhan. Belum sampai kembali muridnya dari rumah Sayyidah Nafisah, Imam Syafi’i sudah sembuh dari sakitnya. Hingga pada akhirnya, saat beliau sakit keras kembali meminta murid kepercayaannya yang bernama Al-Buwaithi untuk menemui Sayyidah Nafisah meminta didoakan agar terangkat penyakitnya.

Berbeda dari biasanya, kali ini Sayyidah Nafisah tidak mendoakan kesembuhan Imam Syafi’i melainkan berdoa “Matta’ahu Allah bi al-Nazhr ila wajhih al-karim”. Maknanya semoga Allah memberinya kegembiraan ketika berjumpa dengan-Nya.

Mendengar doa tersebut, Imam Syafi’i paham bahwa usinya sudah tidak lama lagi. Kepada Al-Buwaithi, beliau berwasiat untuk meminta Sayyidah Nafisah menyolatkan jenazahnya kelak. Benar saja, tak lama kemudian Imam Syafi’i meninggal. Untuk memenuhi wasiat terakhirnya, Al-Buwaithi meminta rombongan pengantar jenazah Imam Syafi’i untuk dilewatkan depan rumah Sayyidah Nafisah agar bisa disalati langsung olehnya.

Karomah Sayyidah Nafisah

Salah satu karomah beliau yang mahsyur yaitu mampu menyembuhkan kelumpuhan seorang anak. Pada saat itu, tetangga beliau yang beragama Yahudi menitipkan anaknya yang lumpuh di rumah beliau. Sedangkan orang tuanya memilih untuk menjadi musafir. Ketika Sayyidah Nafisah selesai wudhu, tak sengaja air wudhunya menetes ke kaki anak yang lumpuh tadi. Dengan izin Allah, kaki anak tersebut langsung sembuh dan mampu berjalan hingga berlari.

Anak tersebut pergi mencari orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang ia alami dengan keistimewaan Sayyidah Nafisah. Tak berlangsung lama, keluarga Yahudi tersebut datang ke rumah beliau dan menyatakan ingin masuk Islam.

Begitu banyak keistimewaan ulama perempuan tersebut, yang tidak bisa saya jelaskan dalam kesempatan ini. Bahkan ada yang mengatakan beliau menggali kuburnya sendiri sebelum meninggal pada tahun 208 H di Mesir. Wallahu a’lam.

Sayyidah Nafisah membuktikan bahwa perempuan bisa berkiprah dengan kapasitas keilmuan yang ia miliki. Segala potensi yang ada dalam diri perempuan mampu memberikan maslahat kepada banyak orang jika bersedia tergali dan berkembang sebagaimana mestinya.

Selain kiprah sosial, Sayyidah Nafisah juga berhasil dalam mengatur dan mengelola kehidupan rumah tangganya. Beliau mampu menjadi istri yang baik sekaligus ibu yang luar biasa bagi anak-anaknya. Keseimbangan sangat diperhatikan oleh Sayyidah Nafisah dalam menjalani kehidupan.

Pantas bagi beliau mendapat julukan sebagai afdhalun nisa’ atas segala kemaslahatan yang diberikan dalam setiap langkah kehidupannya. Sekali lagi, Sayyidah Nafisah sangat cocok untuk menjadi ittiba’ bagi para perempuan di zaman ssekarang. []

Tags: imam syafi'iislamSayyidah Nafisahsejarahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahaya Lidah dan Pena

Next Post

Nyai Badriyah Mengajak Suluruh Ulama Perempuan untuk Menyuarakan Hasil KUPI II

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
ulama perempuan

Nyai Badriyah Mengajak Suluruh Ulama Perempuan untuk Menyuarakan Hasil KUPI II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0